Panduan Lengkap Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Syarat dan Biaya

Panduan lengkap perpanjangan STNK 5 tahunan. Temukan syarat, biaya, dan proses yang tepat untuk memperpanjang STNK kendaraan Anda secara mudah.

article

Panduan

Ilustrasi perpanjangan STNK 5 tahunan

Panduan Lengkap Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Syarat dan Biaya

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. STNK berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan dan menjadi dasar identifikasi kendaraan oleh pihak berwajib. Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan. Perpanjangan STNK 5 tahunan sangat penting karena merupakan bukti legalitas kendaraan, menghindari denda keterlambatan, menjaga validitas klaim asuransi, mencegah penghapusan data kendaraan dari basis data kepolisian (jika tidak diperpanjang dalam 2 tahun setelah masa berlaku habis), serta menghindari sanksi tilang dan penahanan kendaraan oleh petugas.

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Berikut adalah beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan atas nama perorangan:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli dan Fotokopi
    • KTP yang dilampirkan harus sesuai dengan nama yang tertera pada STNK.
  • STNK Asli
    • STNK lama yang akan diperpanjang.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Asli dan Fotokopi
    • Pastikan BPKB dalam kondisi baik dan tidak rusak.
  • Formulir Perpanjangan STNK
    • Dapat diperoleh di kantor Samsat atau diunduh dari website resmi Samsat daerah Anda.
  • Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)
    • Diperlukan surat kuasa bermeterai cukup (Rp10.000) dan fotokopi KTP pemberi kuasa serta penerima kuasa.
  • Kendaraan Bermotor
    • Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk dilakukan cek fisik.
  • Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terakhir (Jika Ada)
    • Membawa bukti pembayaran PKB terakhir dapat mempercepat proses verifikasi.

Untuk perpanjangan STNK atas nama perusahaan, selain dokumen di atas, diperlukan juga: Surat Keterangan Domisili Perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan, dan Surat Kuasa dari Direktur Perusahaan (jika diwakilkan).

Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Proses perpanjangan STNK 5 tahunan dilakukan secara luring di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. 1
    Datang ke Kantor Samsat
    Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan. Sebaiknya datang pada hari kerja dan hindari jam-jam sibuk.
  2. 2
    Cek Fisik Kendaraan
    Parkirkan kendaraan Anda di area cek fisik dan serahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Petugas akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasil cek fisik akan dicetak dan disahkan.
  3. 3
    Mengisi Formulir Perpanjangan STNK
    Isi formulir perpanjangan STNK dengan lengkap dan benar. Pastikan semua informasi yang Anda berikan akurat.
  4. 4
    Pendaftaran dan Verifikasi Berkas
    Serahkan formulir perpanjangan STNK dan dokumen persyaratan lainnya ke loket pendaftaran. Petugas akan melakukan verifikasi berkas.
  5. 5
    Pembayaran Pajak dan SWDKLLJ
    Setelah berkas diverifikasi, Anda akan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP). Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai nominal pada SKP di loket pembayaran.
  6. 6
    Penerbitan STNK Baru dan Plat Nomor Kendaraan
    Setelah pembayaran selesai, serahkan bukti pembayaran ke loket penerbitan STNK. Petugas akan menerbitkan STNK baru dan plat nomor kendaraan (jika masa berlaku plat nomor juga habis).
  7. 7
    Pengambilan STNK Baru dan Plat Nomor Kendaraan
    Ambil STNK baru dan plat nomor kendaraan di loket pengambilan. Pastikan data yang tertera pada STNK baru sudah benar.

Proses perpanjangan STNK 5 tahunan melibatkan beberapa tahapan penting di kantor Samsat untuk memastikan kendaraan Anda tetap legal dan terdaftar.

Rincian Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan terdiri dari beberapa komponen. Berikut adalah tabel rinciannya beserta contoh perkiraan untuk sepeda motor 150cc di wilayah DKI Jakarta (angka ini hanya ilustrasi dan dapat berbeda tergantung pada kondisi dan regulasi yang berlaku):

Komponen Biaya Deskripsi Singkat Contoh Biaya (Motor 150cc DKI) Catatan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tergantung jenis, kapasitas mesin, & nilai jual kendaraan Rp300.000 Tarif tiap daerah berbeda
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tergantung jenis kendaraan Rp35.000 -
Biaya Administrasi STNK Untuk penerbitan STNK baru Rp100.000 -
Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Untuk penerbitan plat nomor baru Rp60.000 Jika masa berlaku plat habis
Biaya Cek Fisik Untuk layanan cek fisik kendaraan Rp20.000 -
Total Perkiraan Biaya - Rp515.000 Angka hanya ilustrasi

Catatan Penting: Pastikan membawa uang tunai yang cukup untuk membayar semua biaya. Biaya perpanjangan STNK dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Untuk mengetahui besaran PKB dan SWDKLLJ yang tepat, Anda dapat mengeceknya melalui website resmi Samsat daerah Anda atau menghubungi call center Samsat.

Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan: Selalu periksa masa berlaku STNK Anda dan lakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Siapkan dokumen lengkap sebelum datang ke Samsat untuk menghindari keterlambatan. Datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang. Hindari menggunakan jasa calo karena dapat menimbulkan biaya tambahan dan potensi penipuan. Periksa kembali data yang tertera pada STNK baru untuk memastikan tidak ada kesalahan. Simpan bukti pembayaran pajak dan administrasi STNK sebagai bukti jika sewaktu-waktu diperlukan. Selalu periksa website resmi Samsat daerah Anda untuk mendapatkan informasi terbaru.

Kesimpulan: Perpanjangan STNK 5 tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Dengan memahami persyaratan, prosedur, dan biaya yang diperlukan, Anda dapat melakukan perpanjangan STNK dengan mudah dan lancar. Pastikan Anda selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Panduan ini diharapkan dapat membantu Anda dalam proses perpanjangan STNK 5 tahunan.

sell

Topik

[ { "labelName": "Dokumen", "labelHue": 320, "nodes": [ { "name": "Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)", "slugToPage": "surat-tanda-nomor-kendaraan-(stnk)", "subtitle": "Dokumen wajib kendaraan bermotor di Indonesia." } ] }, { "labelName": "Tutorial", "labelHue": 20, "nodes": [ { "name": "Cara Mengurus Akta Perkawinan: Syarat dan Prosedur di Catatan Sipil", "slugToPage": "cara-mengurus-akta-perkawinan-syarat-dan-prosedur-di-catatan-sipil", "subtitle": "Panduan lengkap syarat dan prosedur akta perkawinan." }, { "name": "Cara Cepat Mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS): Syarat dan Manfaatnya", "slugToPage": "cara-cepat-mengurus-kartu-indonesia-sehat-(kis)-syarat-dan-manfaatnya", "subtitle": "Panduan mudah Kartu Indonesia Sehat: syarat dan manfaat." }, { "name": "Cara Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Online: Syarat dan Langkahnya", "slugToPage": "cara-mengurus-tanda-daftar-perusahaan-(tdp)-online-syarat-dan-langkahnya", "subtitle": "Panduan proses TDP online beserta persyaratan." }, { "name": "Prosedur Pembuatan BPKB Baru untuk Kendaraan Bekas: Dokumen Wajib", "slugToPage": "prosedur-pembuatan-bpkb-baru-untuk-kendaraan-bekas-dokumen-wajib", "subtitle": "Prosedur mengurus BPKB baru, dokumen kendaraan bekas." }, { "name": "Prosedur Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen dan Biaya", "slugToPage": "prosedur-pembuatan-izin-mendirikan-bangunan-(imb)-dokumen-dan-biaya", "subtitle": "Proses pengajuan IMB: dokumen, biaya diperlukan." }, { "name": "Prosedur Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Siswa SD, SMP, dan SMA", "slugToPage": "prosedur-pendaftaran-kartu-indonesia-pintar-(kip)-untuk-siswa-sd,-smp,-dan-sma", "subtitle": "Panduan pendaftaran KIP untuk siswa sekolah." } ] } ]

Mungkin Kamu Tertarik

Mulai Coba HaloAI 👋

Halo AI
Made in Indonesia 🇮🇩