Cara Mengurus Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara dari Dukcapil

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara (SUKET) dari Dukcapil

Cara Mengurus Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara (SUKET) dari Dukcapil

Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik (KTP-el) sementara, atau SUKET, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai pengganti sementara KTP-el yang belum jadi, hilang, atau rusak. Dokumen ini sangat penting karena berfungsi layaknya KTP-el dalam berbagai keperluan administratif dan pelayanan publik, serta memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. SUKET dibutuhkan ketika KTP-el sedang dalam proses pembuatan, hilang/rusak, atau untuk berbagai keperluan administratif mendesak.

Syarat-Syarat Membuat Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET)

Berikut adalah persyaratan umum yang perlu dipersiapkan untuk mengurus SUKET di Dukcapil:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Telah memenuhi syarat untuk memiliki KTP-el.
  • Usia atau Status Pernikahan
    • Minimal berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
  • Kartu Keluarga (KK)
    • Membawa KK asli dan fotokopi.
  • Dokumen KTP-el Terkait
    • Fotokopi KTP-el lama (jika mengurus karena hilang/rusak dan masih ada).
    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP-el hilang).
    • KTP-el yang rusak (jika mengurus karena rusak).
  • Pas Foto Terbaru
    • Ukuran dan jumlah sesuai ketentuan Dukcapil setempat (umumnya ukuran 2x3 atau 3x4 cm dengan latar belakang merah).
  • Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)
    • Diperlukan jika baru pindah domisili, diterbitkan oleh Dukcapil asal.
  • Formulir Permohonan
    • Biasanya disediakan dan diisi di kantor Dukcapil.

Prosedur Mengurus Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET)

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mendapatkan SUKET di kantor Dukcapil:

  1. 1
    Siapkan Dokumen Persyaratan
    Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.
  2. 2
    Datang ke Kantor Dukcapil
    Kunjungi kantor Dukcapil sesuai dengan alamat di Kartu Keluarga. Sebaiknya datang sendiri dan tidak diwakilkan, kecuali dalam kondisi tertentu dengan surat kuasa yang sah.
  3. 3
    Ambil Nomor Antrean dan Isi Formulir
    Ambil nomor antrean di loket pelayanan dan isi formulir permohonan SUKET yang disediakan dengan data yang benar.
  4. 4
    Serahkan Dokumen ke Petugas
    Setelah nomor antrean dipanggil, serahkan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan kepada petugas di loket.
  5. 5
    Verifikasi dan Perekaman Data
    Petugas akan melakukan verifikasi data. Jika data belum terdaftar atau ada perubahan, mungkin akan dilakukan perekaman data seperti foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
  6. 6
    Penerbitan SUKET
    Setelah semua proses selesai dan data terverifikasi, petugas akan mencetak SUKET. Periksa kembali semua data yang tertera pada SUKET sebelum meninggalkan kantor Dukcapil. Pastikan SUKET telah distempel dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  7. 7
    Simpan SUKET dengan Baik
    SUKET adalah dokumen penting, jadi simpanlah dengan baik agar tidak hilang atau rusak.

Informasi Tambahan Mengenai SUKET

Detail penting terkait masa berlaku, biaya, fungsi, dan hal lain yang perlu diperhatikan terkait SUKET.

Masa Berlaku

SUKET umumnya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun, masa berlaku ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan Dukcapil setempat. Penting untuk selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa yang tertera pada SUKET Anda.

Perpanjangan

Jika masa berlaku SUKET Anda telah habis dan KTP-el Anda belum juga jadi, Anda perlu mengurus perpanjangan SUKET. Prosedur perpanjangannya umumnya sama dengan prosedur pembuatan awal, yaitu dengan membawa SUKET lama dan dokumen persyaratan lainnya ke kantor Dukcapil.

Biaya Pembuatan

Pembuatan SUKET di kantor Dukcapil tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada oknum yang meminta biaya, Anda berhak untuk menolak dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Fungsi dan Kegunaan

SUKET memiliki fungsi dan kegunaan yang sama pentingnya dengan KTP-el, antara lain:

  • Sebagai bukti identitas diri yang sah dan diakui secara resmi.
  • Digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administratif, seperti membuka rekening bank, melamar pekerjaan, mengurus perizinan, dan lain-lain.
  • Memungkinkan akses ke berbagai layanan publik, seperti layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, layanan pendidikan, dan perbankan.
  • Dapat digunakan sebagai dokumen identitas yang sah saat mengikuti pemilihan umum (pemilu).
  • Menjadi salah satu syarat untuk mengajukan atau menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Hal Penting Lainnya yang Perlu Diperhatikan: Selalu periksa kembali dengan teliti semua data yang tertera pada SUKET Anda sebelum meninggalkan kantor Dukcapil. Jaga keaslian SUKET; jangan melakukan fotokopi berwarna atau melaminasi SUKET, karena dapat memengaruhi keabsahannya. Simpan SUKET di tempat yang aman agar tidak hilang atau rusak. Meskipun telah memiliki SUKET, tetap usahakan untuk segera mengurus KTP-el Anda. Beberapa Dukcapil mungkin menyediakan layanan online; manfaatkan layanan ini jika tersedia untuk mempermudah proses pengajuan.

[ { "labelName": "Dokumen", "labelHue": 320, "nodes": [ { "name": "Surat Keterangan Pengganti KTP (Sementara)", "slugToPage": "surat-keterangan-pengganti-ktp-(sementara)", "subtitle": "Dokumen pengganti sementara KTP elektronik." }, { "name": "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)", "slugToPage": "surat-keterangan-catatan-kepolisian-(skck)", "subtitle": "Dokumen resmi catatan kepolisian individu di Indonesia." }, { "name": "Surat Keterangan Usaha (SKU)", "slugToPage": "surat-keterangan-usaha-(sku)", "subtitle": "Dokumen legalitas usaha kecil menengah Indonesia." } ] }, { "labelName": "Kerajinan Tangan", "labelHue": 40, "nodes": [ { "name": "Wayang Suket", "slugToPage": "wayang-suket", "subtitle": "Wayang Suket adalah boneka rumput tradisional Jawa." } ] }, { "labelName": "Orang", "labelHue": 240, "nodes": [ { "name": "Romo Benny Susetyo", "slugToPage": "romo-benny-susetyo", "subtitle": "Romo Benny Susetyo adalah tokoh agama dan intelektual." } ] }, { "labelName": "Drama", "labelHue": 40, "nodes": [ { "name": "Taisetsu na Koto wa Subete Kimi ga Oshiete Kureta", "slugToPage": "taisetsu-na-koto-wa-subete-kimi-ga-oshiete-kureta", "subtitle": "Drama Jepang tentang cinta dan persahabatan remaja." } ] }, { "labelName": "Layanan Administrasi", "labelHue": 200, "nodes": [ { "name": "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)", "slugToPage": "dinas-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-(dukcapil)", "subtitle": "Mengelola administrasi kependudukan dan pencatatan sipil." } ] }, { "labelName": "Jurusan", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Administrasi Bisnis", "slugToPage": "administrasi-bisnis", "subtitle": "Manajemen proses bisnis dan operasional perusahaan." } ] }, { "labelName": "Lembaga Negara", "labelHue": 200, "nodes": [ { "name": "Lembaga Administrasi Negara (LAN)", "slugToPage": "lembaga-administrasi-negara-(lan)", "subtitle": "Lembaga pengembang kapasitas aparatur negara Indonesia." } ] } ]
Logo Ambisius

Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat

Berbagai sumber terpercaya, jadi satu

Selalu terkini, sesuai peristiwa

AI bantu ringkas, baca lebih cepat

Mulai Jelajahi

Semua informasi penting ada di sini! Jelajahi panduan, tutorial, dan tips praktis berbagai topik terbaru yang lengkap, mudah, dan terpercaya.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang