Tutorial Lengkap Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk UMKM
Dapatkan tutorial lengkap membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk UMKM. Pelajari persyaratan, langkah pendaftaran, dan dokumen penting yang dibutuhkan.
Panduan

Tutorial Lengkap Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk UMKM
Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang perdagangan, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah sebuah keharusan. SIUP bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan bukti legalitas usaha yang memberikan banyak manfaat, seperti meningkatkan kredibilitas, memudahkan akses perbankan, dan memberikan perlindungan hukum. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat SIUP untuk UMKM.
Persyaratan Dokumen untuk Membuat SIUP
Berikut adalah beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan sebelum memulai proses pembuatan SIUP atau Nomor Induk Berusaha (NIB):
-
Untuk Usaha Perseorangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik usaha.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan/desa (jika ada).
- Pasfoto berwarna ukuran 3x4 (beberapa lembar).
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kebenaran data.
-
Untuk Badan Usaha (PT, CV, Koperasi)
- Akta Pendirian perusahaan beserta pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- KTP dan NPWP Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
- Pasfoto berwarna ukuran 3x4 Direktur Utama/Penanggung Jawab.
Catatan: Persyaratan dokumen dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan daerah masing-masing. Sebaiknya cek informasi terbaru di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas terkait di wilayah Anda.
Cara Membuat SIUP secara Online melalui OSS
Proses pembuatan SIUP saat ini umumnya dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
1Langkah 1: Membuat Akun di Sistem OSS
- Akses situs web OSS: https://oss.go.id/
- Klik tombol "Daftar" atau "Registrasi".
- Pilih jenis pelaku usaha (Perseorangan atau Badan Usaha).
- Isi data diri atau data perusahaan.
- Buat username dan password.
- Aktivasi akun melalui email.
-
2Langkah 2: Mengisi Data Perusahaan
- Login ke akun OSS Anda.
- Pilih menu "Perizinan Berusaha" lalu "Pendaftaran NIB".
- Isi data perusahaan secara lengkap (nama, alamat, kontak, jenis usaha, modal, tenaga kerja).
-
3Langkah 3: Memilih KBLI yang TepatPilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda. Pastikan memilih kode KBLI yang tepat karena akan memengaruhi jenis izin yang diperlukan. Anda dapat menambahkan beberapa kode KBLI jika usaha Anda memiliki lebih dari satu jenis kegiatan.
-
4Langkah 4: Mengisi Informasi PermodalanIsi informasi mengenai modal dasar, modal disetor, dan aset perusahaan. Informasi ini akan digunakan untuk menentukan skala usaha Anda.
-
5Langkah 5: Melengkapi Dokumen Komitmen (Jika Diperlukan)Berdasarkan kode KBLI, sistem OSS akan menentukan apakah Anda perlu melengkapi dokumen komitmen tertentu (izin lingkungan, izin lokasi, dll.). Ikuti petunjuk yang diberikan.
-
6Langkah 6: Menerbitkan NIB dan Memeriksa Izin LanjutanSetelah semua data diisi, klik "Submit" atau "Terbitkan NIB". Cetak NIB Anda. Periksa bagian "Informasi Perizinan" pada NIB untuk melihat apakah usaha Anda memerlukan izin lanjutan seperti SIUP.
-
7Langkah 7: Menerbitkan SIUP (Jika Diperlukan)Jika sistem OSS menyatakan usaha Anda memerlukan SIUP, ikuti petunjuk untuk menerbitkannya, biasanya dengan melengkapi informasi tambahan atau mengunggah dokumen. Setelah itu, cetak SIUP Anda.
Meskipun sistem OSS diutamakan, pengurusan SIUP secara offline melalui DPMPTSP juga dimungkinkan jika terdapat kendala teknis pada sistem online. Hubungi DPMPTSP setempat untuk prosedur offline.
Jenis-Jenis SIUP dan Biaya Pembuatan
SIUP diklasifikasikan berdasarkan skala usaha. Umumnya, pembuatan SIUP tidak dipungut biaya (gratis). Namun, beberapa daerah mungkin mengenakan biaya retribusi tertentu. Prioritaskan pengurusan NIB melalui OSS, yang akan menentukan perlunya SIUP sebagai izin lanjutan.
Jenis SIUP | Modal & Kekayaan Bersih (tidak termasuk tanah & bangunan) | Peran NIB | Biaya Pembuatan |
---|---|---|---|
SIUP Mikro | Tidak lebih dari Rp50 juta | NIB adalah identitas utama, SIUP bisa jadi izin lanjutan berdasarkan risiko usaha. | Umumnya Gratis (cek peraturan daerah) |
SIUP Kecil | Rp50 juta - Rp500 juta | NIB adalah identitas utama, SIUP bisa jadi izin lanjutan berdasarkan risiko usaha. | Umumnya Gratis (cek peraturan daerah) |
SIUP Menengah | Rp500 juta - Rp10 miliar | NIB adalah identitas utama, SIUP bisa jadi izin lanjutan berdasarkan risiko usaha. | Umumnya Gratis (cek peraturan daerah) |
SIUP Besar | Lebih dari Rp10 miliar | NIB adalah identitas utama, SIUP bisa jadi izin lanjutan berdasarkan risiko usaha. | Umumnya Gratis (cek peraturan daerah) |
Masa berlaku SIUP umumnya adalah selama usaha Anda masih aktif beroperasi, namun periksa ketentuan daerah dan perpanjang jika diperlukan sebelum masa berlakunya habis. Tips penting dalam proses pembuatan SIUP: siapkan dokumen dengan lengkap, pilih kode KBLI yang tepat, isi data dengan benar dan teliti, pantau proses permohonan Anda, dan jangan ragu bertanya kepada petugas OSS atau DPMPTSP. Memiliki SIUP (atau NIB dengan izin lanjutan berupa SIUP) sangat bermanfaat untuk meningkatkan kredibilitas, memudahkan akses pembiayaan, memperluas jaringan bisnis, dan memberikan perlindungan hukum bagi UMKM Anda.