Kembali
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan IMBProsedur Pengajuan IMB: Langkah Demi LangkahBiaya Pembuatan IMB: Faktor yang MempengaruhiInformasi Tambahan Terkait IMB

Prosedur Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen dan Biaya

Prosedur pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjelaskan dokumen penting, biaya terkait, serta langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendapatkan izin ini.

article

Panduan

Diagram alur pengurusan IMB rumah tinggal

Prosedur Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen dan Biaya

Mendirikan bangunan di Indonesia bukan hanya soal membangun fisik, tetapi juga soal memenuhi persyaratan legalitas. Salah satu dokumen penting dalam proses ini adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan legalitas, keamanan, dan kesesuaian bangunan dengan tata ruang wilayah. Dasar hukum keberadaan IMB adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pentingnya IMB antara lain: memberikan kepastian hukum bangunan, memastikan standar keamanan dan keselamatan, mempermudah transaksi jual beli properti (terutama KPR), berpotensi meningkatkan nilai properti, serta memastikan kesesuaian pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan IMB

Proses pengajuan IMB memerlukan persiapan dokumen yang lengkap dan akurat. Daftar dokumen ini mungkin sedikit berbeda antar daerah, namun secara umum, berikut adalah dokumen yang biasanya diperlukan:

  • Dokumen Administratif
    • Formulir Permohonan IMB: Dapat diperoleh di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau website resmi pemerintah daerah.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
    • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon.
    • Surat Kuasa (Jika Dikuasakan): Bermeterai dan ditandatangani oleh pemohon dan penerima kuasa.
    • Surat Keterangan Rencana Kota (KRK): Dari Dinas Tata Ruang atau instansi terkait (beberapa daerah mungkin sudah menghapuskannya).
    • Bukti Kepemilikan Tanah:
      • Sertifikat Hak Milik (SHM): Jika tanah milik sendiri.
      • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Jika tanah berstatus HGB.
      • Akta Jual Beli (AJB): Jika proses balik nama sertifikat belum selesai.
      • Girik atau Letter C: Jika tanah belum bersertifikat (dilengkapi surat keterangan dari kelurahan/desa).
    • Surat Pernyataan Tidak Sengketa: Menyatakan tanah dan bangunan tidak dalam sengketa, ditandatangani di atas meterai.
    • Surat Persetujuan Tetangga (Jika Diperlukan): Jika bangunan berhimpit, ditandatangani di atas meterai dan diketahui lurah/kepala desa.
    • Surat Kerelaan Tanah (Jika Tanah Bukan Milik Pemohon): Dari pemilik tanah, diketahui lurah/kepala desa dan camat, ditandatangani di atas meterai.
    • Izin Usaha (HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) (Untuk Bangunan Komersial).
    • Izin Prinsip (Jika Diperlukan): Jika lokasi menyimpang dari tata ruang kota.
  • Dokumen Teknis
    • Gambar Arsitektur:
      • Denah Bangunan: Tata letak, ukuran, fungsi ruangan.
      • Tampak Depan, Samping, dan Belakang: Desain eksterior.
      • Potongan Melintang dan Memanjang: Struktur, ketinggian lantai.
      • Rencana Pondasi: Jenis, kedalaman, dimensi.
      • Rencana Atap: Jenis, kemiringan, material.
      • Rencana Sanitasi: Sistem pembuangan air limbah, air bersih, drainase.
      • Site Plan: Letak bangunan di lahan, batas lahan, jarak, ruang terbuka hijau.
    • Gambar Struktur:
      • Rencana Struktur Beton: Detail tulangan, dimensi kolom, balok, plat lantai.
      • Rencana Struktur Baja: Detail sambungan, dimensi profil, pengaku.
      • Perhitungan Struktur: Oleh tenaga ahli kompeten.
    • Hasil Penyelidikan Tanah (Untuk Bangunan Bertingkat, biasanya 2 lantai atau lebih): Dari laboratorium mekanika tanah.

Catatan Penting: Semua gambar arsitektur dan struktur harus dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi. Pastikan semua dokumen fotokopi dilegalisasi oleh instansi berwenang. Persiapkan dokumen asli untuk verifikasi.

Prosedur Pengajuan IMB: Langkah Demi Langkah

Setelah semua dokumen siap, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan IMB:

  1. 1
    Datangi Kantor PTSP
    Kunjungi kantor PTSP di wilayah kabupaten/kota. Periksa opsi pengajuan online jika tersedia.
  2. 2
    Mengisi Formulir Permohonan
    Isi formulir permohonan IMB dengan lengkap dan benar.
  3. 3
    Menyerahkan Dokumen
    Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas PTSP untuk verifikasi awal.
  4. 4
    Pembayaran Retribusi
    Bayar retribusi sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) di tempat yang ditunjuk.
  5. 5
    Pengukuran Lapangan
    Petugas akan melakukan pengukuran dan verifikasi data lapangan di lokasi bangunan.
  6. 6
    Proses Verifikasi dan Validasi
    Tim teknis akan menganalisis dan mengevaluasi desain, struktur, dan kesesuaian dengan tata ruang.
  7. 7
    Penerbitan IMB
    Jika semua syarat terpenuhi, IMB akan diterbitkan.
  8. 8
    Pengambilan IMB
    Ambil IMB di kantor PTSP dengan membawa bukti pembayaran retribusi dan identitas diri.

Biaya Pembuatan IMB: Faktor yang Mempengaruhi

Biaya pembuatan IMB bervariasi antar daerah dan tergantung pada beberapa faktor, antara lain:

Faktor yang Mempengaruhi Biaya IMB Keterangan
Luas Bangunan Semakin luas bangunan, semakin besar biaya IMB.
Jumlah Lantai Bangunan bertingkat cenderung dikenakan biaya IMB lebih tinggi.
Fungsi Bangunan Bangunan komersial biasanya dikenakan biaya lebih tinggi daripada rumah tinggal.
Lokasi Bangunan Lokasi di kawasan strategis atau bernilai properti tinggi dapat mempengaruhi biaya.
Kebijakan Pemerintah Daerah Setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan tarif retribusi IMB yang berbeda.

Secara umum, rumus perhitungan biaya IMB adalah: Biaya IMB = Tarif Dasar x Indeks Fungsi x Indeks Lokasi x Indeks Konstruksi x Luas Bangunan. Untuk mengetahui besaran tarif dasar dan indeks yang berlaku, hubungi kantor PTSP atau Dinas Tata Ruang setempat.

Perkiraan Biaya Lain: Selain retribusi resmi, ada biaya lain seperti biaya pengukuran, jasa konsultan arsitek dan struktur, biaya notaris, serta biaya transportasi dan administrasi.

Informasi Tambahan Terkait IMB

Masa Berlaku IMB: IMB biasanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkan. Jika pembangunan belum selesai, IMB perlu diperpanjang.

Setelah IMB Terbit (IPB/SLF): Setelah bangunan selesai, urus Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF). IPB/SLF berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal.

IMB Diganti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Saat ini, IMB secara bertahap digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk pembangunan baru, proses perizinan akan beralih ke PBG. Kunjungi PTSP atau Dinas Tata Ruang setempat untuk informasi terbaru.

Kesimpulan: Pengajuan IMB adalah proses penting. Memahami prosedur, menyiapkan dokumen, dan memperkirakan biaya akan memperlancar proses. Selalu periksa informasi terbaru mengenai peraturan dan prosedur di wilayah Anda, terutama terkait transisi dari IMB ke PBG.

sell

Topik

[ { "labelName": "Dokumen", "labelHue": 320, "nodes": [ { "name": "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)", "slugToPage": "izin-mendirikan-bangunan-(imb)", "subtitle": "Izin resmi untuk mendirikan bangunan di Indonesia." }, { "name": "Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)", "slugToPage": "kartu-izin-tinggal-tetap-(kitap)", "subtitle": "Izin tinggal tetap bagi warga negara asing." }, { "name": "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)", "slugToPage": "surat-izin-usaha-perdagangan-(siup)", "subtitle": "Izin resmi untuk menjalankan kegiatan perdagangan." } ] }, { "labelName": "Blog Dokumen", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Prosedur Pembuatan BPKB Baru untuk Kendaraan Bekas: Dokumen Wajib", "slugToPage": "prosedur-pembuatan-bpkb-baru-untuk-kendaraan-bekas-dokumen-wajib", "subtitle": "Pengurusan dokumen untuk kendaraan bekas diperlukan." }, { "name": "Biaya dan Prosedur Pembuatan SIM A, B, dan C Terbaru 2025", "slugToPage": "biaya-dan-prosedur-pembuatan-sim-a,-b,-dan-c-terbaru-2025", "subtitle": "Biaya, syarat, dan langkah buat SIM 2025." }, { "name": "Prosedur Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Siswa SD, SMP, dan SMA", "slugToPage": "prosedur-pendaftaran-kartu-indonesia-pintar-(kip)-untuk-siswa-sd,-smp,-dan-sma", "subtitle": "Panduan mendaftar Kartu Indonesia Pintar siswa sekolah." }, { "name": "Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak: Dokumen dan Alur Pengurusan", "slugToPage": "cara-mengurus-akta-kelahiran-anak-dokumen-dan-alur-pengurusan", "subtitle": "Panduan lengkap dokumen dan proses pembuatan." }, { "name": "Cara Mengurus Buku Nikah: Proses dan Dokumen yang Diperlukan", "slugToPage": "cara-mengurus-buku-nikah-proses-dan-dokumen-yang-diperlukan", "subtitle": "Panduan pengurusan buku nikah lengkap dokumen." }, { "name": "Cara Mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI Tanpa Dokumen", "slugToPage": "cara-mengurus-surat-perjalanan-laksana-paspor-(splp)-bagi-wni-tanpa-dokumen", "subtitle": "Prosedur SPLP untuk WNI tanpa dokumen." } ] } ]
Modal image

Mungkin Kamu Tertarik

Cara Mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA

Cara Mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA

Cara mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA dengan mudah. Dapatkan panduan lengkap, dokumen yang diperlukan, dan langkah-langkah pengajuannya.

Lihat selengkapnya
Tutorial Membuat SPT Tahunan untuk Karyawan: Panduan Pajak Pribadi

Tutorial Membuat SPT Tahunan untuk Karyawan: Panduan Pajak Pribadi

Panduan lengkap tentang Tutorial Membuat SPT Tahunan untuk Karyawan. Pelajari langkah-langkah pengisian, dokumen yang diperlukan, dan tips penting untuk pajak pribadi Anda.

Lihat selengkapnya
Prosedur Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

Prosedur Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

Panduan lengkap tentang Prosedur Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Siswa SD, SMP, dan SMA. Temukan syarat pendaftaran, cara pengisian, dan waktu yang tepat.

Lihat selengkapnya
Tutorial Membuat Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Tutorial Membuat Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pelajari cara membuat Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan langkah-langkah mudah, format yang tepat, dan tips penting untuk kepatuhan perpajakan.

Lihat selengkapnya
Cara Mengurus Akta Perkawinan: Syarat dan Prosedur di Catatan Sipil

Cara Mengurus Akta Perkawinan: Syarat dan Prosedur di Catatan Sipil

Pelajari cara mengurus akta perkawinan: syarat dokumen, prosedur di catatan sipil, dan tips penting untuk kelancaran proses pendaftaran pernikahan Anda.

Lihat selengkapnya
Panduan Mengurus Buku Pelaut untuk Awak Kapal Laut Indonesia

Panduan Mengurus Buku Pelaut untuk Awak Kapal Laut Indonesia

Panduan mengurus Buku Pelaut untuk Awak Kapal Laut Indonesia. Temukan langkah-langkah, dokumen yang diperlukan, dan tips praktis untuk memperlancar proses.

Lihat selengkapnya
Cara Mengurus NPWP Online dalam 30 Menit: Tutorial Step by Step

Cara Mengurus NPWP Online dalam 30 Menit: Tutorial Step by Step

Cara mengurus NPWP online dalam 30 menit. Ikuti tutorial langkah demi langkah, persyaratan dokumen, dan tips penting untuk proses yang lebih mudah.

Lihat selengkapnya
Cara Mengurus Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian

Cara Mengurus Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian

Pelajari cara mengurus Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian secara mudah. Temukan langkah-langkah, dokumen yang diperlukan, dan tips penting untuk memudahkan proses.

Lihat selengkapnya
Panduan Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah untuk Berbagai Keperluan

Panduan Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah untuk Berbagai Keperluan

Panduan mengurus Surat Keterangan Belum Menikah untuk berbagai keperluan. Temukan cara pembuatan, syarat dokumen, hingga biaya yang diperlukan.

Lihat selengkapnya
Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha untuk Legalitas Bisnis

Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha untuk Legalitas Bisnis

Pelajari cara mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha untuk legalitas bisnis Anda. Temukan dokumen yang diperlukan, langkah-langkah pengajuan, dan tips penting.

Lihat selengkapnya
Made in Indonesia 🇮🇩
© PT. Ambisius Lab Indonesia