Panduan Lengkap Mengurus Akta Tanah dan Sertifikat Hak Milik
Panduan lengkap mengurus Akta Tanah dan Sertifikat Hak Milik. Temukan langkah-langkah, dokumen yang diperlukan, serta tips penting untuk proses yang sukses.
Panduan

Panduan Lengkap Mengurus Akta Tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Memiliki tanah merupakan investasi berharga, namun hak kepemilikan harus diperkuat dengan bukti hukum sah seperti Akta Tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk menghindari sengketa. SHM adalah bukti kepemilikan terkuat atas tanah yang diakui hukum Indonesia (UU No. 5 Tahun 1960), memberikan kepastian hukum, mempermudah transaksi, meningkatkan nilai properti, dan menjadi agunan pinjaman. Penting dipahami, Akta Tanah (misalnya Akta Jual Beli/AJB) adalah dokumen transaksi yang dibuat PPAT sebagai dasar penerbitan SHM, sedangkan SHM adalah bukti kepemilikan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Persyaratan Dokumen untuk Pengurusan SHM (Tanah Belum Bersertifikat)
Berikut adalah dokumen-dokumen penting yang perlu Anda siapkan untuk pengurusan SHM bagi tanah yang belum pernah disertifikasi (pendaftaran pertama kali):
-
Dokumen Identitas dan Permohonan
- Surat Permohonan (diisi dan ditandatangani di atas materai).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- Surat Kuasa bermaterai jika diwakilkan.
-
Bukti Penguasaan Tanah
- Asli Girik/Letter C atau bukti kepemilikan tanah adat lainnya.
- Akta Jual Beli (AJB) lama jika pernah ada transaksi sebelumnya.
- Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa dari Kepala Desa/Lurah, diketahui oleh Camat.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK).
-
Dokumen Pendukung Lainnya
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika di atas tanah terdapat bangunan.
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), jika terjadi peralihan hak.
- Peta Bidang Tanah (opsional, jika sudah ada).
- Surat Pernyataan Ahli Waris (jika tanah merupakan warisan dan disahkan oleh notaris).