Cara Mengurus Akta Perceraian Resmi dari Pengadilan Agama
Cara mengurus akta perceraian resmi dari Pengadilan Agama dengan langkah-langkah jelas, dokumen yang dibutuhkan, dan tips agar proses lebih cepat.
Panduan

Cara Mengurus Akta Perceraian Resmi dari Pengadilan Agama
Setelah putusan perceraian dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), langkah krusial berikutnya adalah mengurus Akta Perceraian. Akta Perceraian adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa pernikahan telah putus secara hukum. Dokumen ini sangat penting karena dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti pernikahan ulang, pengurusan hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, perubahan status kependudukan di KTP dan KK, pengajuan kredit, serta keperluan administrasi lainnya. Akta Perceraian dapat diurus oleh salah satu mantan suami atau istri, atau dikuasakan kepada pihak ketiga dengan surat kuasa yang sah.
Persyaratan Mengurus Akta Perceraian
Berikut adalah dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan untuk mengurus Akta Perceraian di Pengadilan Agama setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap:
-
Salinan Putusan Perceraian dari Pengadilan Agama (PA)
- Salinan putusan ini harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
-
Surat Keterangan dari Panitera Pengadilan Agama
- Surat ini menerangkan bahwa putusan perceraian telah berkekuatan hukum tetap.
-
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi KTP dari pemohon Akta Perceraian yang masih berlaku.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KK terbaru yang mencantumkan nama pemohon Akta Perceraian.
-
Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
- Jika pengurusan dikuasakan, siapkan surat kuasa bermaterai yang sah.
-
Bukti Pembayaran Biaya Administrasi (Jika Ada)
- Siapkan bukti pembayaran jika terdapat biaya administrasi yang dikenakan.
Pastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan dengan lengkap dan benar untuk memperlancar proses pengajuan Akta Perceraian.
Prosedur Mengurus Akta Perceraian
Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu diikuti untuk mengurus Akta Perceraian di Pengadilan Agama:
-
1Mengambil Salinan Putusan PerceraianDatangi Pengadilan Agama tempat perceraian diputus untuk mengambil salinan putusan perceraian jika belum memilikinya.
-
2Meminta Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)Setelah mendapatkan salinan putusan, mintalah Surat Keterangan dari Panitera Pengadilan Agama yang menyatakan putusan telah inkracht.
-
3Menyiapkan Dokumen PersyaratanLengkapi semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
-
4Mengajukan Permohonan Penerbitan Akta PerceraianAjukan permohonan penerbitan Akta Perceraian kepada petugas di Pengadilan Agama dan serahkan semua dokumen persyaratan.
-
5Pembayaran Biaya Administrasi (Jika Ada)Jika ada biaya administrasi, lakukan pembayaran sesuai ketentuan dan simpan bukti bayarnya.
-
6Menunggu Proses Penerbitan Akta PerceraianPetugas akan memproses permohonan Anda. Tanyakan estimasi waktu penyelesaiannya.
-
7Pengambilan Akta PerceraianAnda akan dihubungi jika Akta Perceraian telah terbit. Ambil dokumen tersebut sesuai jadwal dengan membawa identitas diri.
-
8Pemeriksaan Kembali Akta PerceraianSebelum meninggalkan Pengadilan Agama, periksa dengan teliti semua data pada Akta Perceraian. Jika ada kesalahan, segera laporkan untuk perbaikan.
Proses ini memerlukan ketelitian dan kesabaran. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Pengadilan Agama jika ada tahapan yang kurang jelas.
Estimasi Waktu dan Biaya
Berikut adalah perkiraan waktu proses dan informasi biaya untuk pengurusan Akta Perceraian.
-
Estimasi Waktu Proses
- Proses penerbitan Akta Perceraian setelah putusan berkekuatan hukum tetap biasanya memakan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja.
- Waktu ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan beban kerja masing-masing Pengadilan Agama.
-
Estimasi Biaya
- Umumnya, penerbitan Akta Perceraian tidak dikenakan biaya.
- Namun, ada kemungkinan dikenakan biaya administrasi tertentu. Sebaiknya tanyakan langsung kepada petugas Pengadilan Agama mengenai rincian biaya yang mungkin timbul.
Pastikan untuk mengonfirmasi informasi waktu dan biaya ini langsung di Pengadilan Agama tempat Anda mengurus Akta Perceraian.
Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Beberapa poin krusial yang perlu Anda ingat selama dan setelah proses pengurusan Akta Perceraian untuk memastikan semua berjalan lancar.
-
Pastikan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
- Akta Perceraian hanya dapat diterbitkan setelah putusan perceraian memiliki kekuatan hukum tetap.
- Pastikan tidak ada upaya hukum banding atau kasasi yang diajukan setelah putusan dikeluarkan dan jangka waktunya telah lewat.
-
Simpan Akta Perceraian dengan Baik
- Akta Perceraian adalah dokumen penting yang harus disimpan dengan aman.
- Buatlah salinan (fotokopi) untuk keperluan arsip dan administratif lainnya.
-
Laporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
- Setelah mendapatkan Akta Perceraian, segera laporkan perceraian Anda ke Disdukcapil setempat.
- Tujuannya adalah untuk memperbarui data kependudukan Anda (Kartu Keluarga dan KTP) dengan status perkawinan "Cerai Hidup".
-
Konsultasi dengan Ahli Hukum (Jika Perlu)
- Jika Anda menghadapi kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait proses pengurusan Akta Perceraian, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pengacara.
Memperhatikan hal-hal di atas akan membantu Anda mengelola proses pasca-perceraian dengan lebih baik dan memastikan Akta Perceraian Anda dapat digunakan sebagaimana mestinya.