Cara Membuat Surat Pindah Domisili untuk WNA dan WNI

Contoh Surat Keterangan Domisili

Cara Membuat Surat Pindah Domisili untuk WNI dan WNA

Surat Pindah Domisili adalah dokumen krusial sebagai bukti resmi perubahan alamat, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang penting untuk berbagai keperluan administrasi dan akses layanan publik di tempat domisili baru.

Mengapa Surat Pindah Domisili Penting?

Surat Pindah Domisili, atau Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi WNI, memiliki beberapa fungsi vital:

  • Pembaruan Data Kependudukan
    Menjadi dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperbarui data kependudukan Anda.
  • Akses Layanan Publik
    Dibutuhkan di tempat domisili baru untuk mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran sekolah, dan layanan kesehatan.
  • Keperluan Administrasi Lainnya
    Diperlukan untuk membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, atau administrasi lain yang berkaitan dengan identitas dan tempat tinggal.
  • Legalitas Tempat Tinggal WNA
    Bagi WNA, dokumen serupa menjadi bukti legalitas tempat tinggal di Indonesia dan mempermudah pengurusan izin tinggal.

Bagian I: Surat Pindah Domisili untuk WNI (Surat Keterangan Pindah - SKP)

Proses pembuatan SKP untuk WNI melibatkan beberapa tahapan tergantung jenis perpindahan.

A. Perpindahan Antar Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi atau Antar Provinsi

Proses ini umumnya serupa untuk kedua jenis perpindahan.

Persiapan Dokumen

  • Formulir Permohonan Pindah
    Tersedia di kantor Disdukcapil asal atau diunduh dari website resmi (misalnya, Formulir F-1.03 dan F-1.01).
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Asli
  • Dokumen Pendukung Lainnya (Jika Diperlukan)
    Seperti akta nikah/cerai/kematian, atau surat keterangan dari pemilik rumah jika menumpang/menyewa.

Proses Pengajuan

  1. 1
    Pengajuan di Disdukcapil Asal
    Kunjungi kantor Disdukcapil domisili saat ini, serahkan berkas permohonan yang telah disiapkan.
  2. 2
    Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP)
    Setelah berkas disetujui, Disdukcapil asal akan menerbitkan SKP.
  3. 3
    Pelaporan Kedatangan di Disdukcapil Tujuan
    Kunjungi kantor Disdukcapil di domisili baru dengan membawa SKP asli, KK, dan KTP-el. Isi formulir permohonan KK dan KTP-el baru.
  4. 4
    Penerbitan KK dan KTP-el Baru
    Setelah diproses, Anda akan menerima KK dan KTP-el baru. KTP-el lama akan ditarik.

B. Pindah ke Luar Negeri (Permanen)

Persiapan Dokumen

  • Formulir Permohonan Pindah
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Asli
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
    Jika ada.
  • Dokumen Perjalanan (Paspor dan Visa)

Proses Pengajuan

  1. 1
    Pengajuan di Disdukcapil Asal
    Sampaikan tujuan pindah permanen ke luar negeri dan serahkan semua dokumen.
  2. 2
    Penerbitan Surat Keterangan Pindah
    Disdukcapil akan menerbitkan SKP pindah ke luar negeri. KTP-el dan KIA akan ditarik.
  3. 3
    Pelaporan ke Kantor Imigrasi (Opsional)
    Melapor ke kantor imigrasi dapat membantu administrasi di kemudian hari.

C. Datang dari Luar Negeri (bagi WNI)

Persiapan Dokumen

  • Formulir Permohonan Pindah
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP
  • SKPLN/SKP dari Perwakilan RI/SPNIK/Surat Pernyataan
  • Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian
    Jika ada perubahan status.

Proses Pengajuan

  1. 1
    Pengajuan di Disdukcapil Tujuan
    Sampaikan bahwa Anda baru kembali dari luar negeri dan serahkan dokumen.
  2. 2
    Penerbitan/Pengaktifan KK dan KTP-el
    Disdukcapil akan menerbitkan atau mengaktifkan kembali KK dan KTP-el Anda.

Bagian II: Surat Pindah Domisili untuk WNA

Proses pindah domisili WNA berbeda, fokus pada pembaruan data pada izin tinggalnya melalui Kantor Imigrasi.

A. Jenis Izin Tinggal WNA di Indonesia (Umum)

  • Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
    Untuk tujuan seperti bekerja, belajar, atau investasi.
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
    Diberikan setelah tiba di Indonesia, berlaku terbatas (6 bulan, 1 atau 2 tahun).
  • Izin Tinggal Tetap (ITAP)
    Untuk WNA yang telah tinggal minimal 5 tahun berturut-turut dan memenuhi syarat, berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.

B. Prosedur Umum Perubahan Domisili WNA

Perubahan alamat domisili WNA terutama dilakukan di Kantor Imigrasi.

Persiapan Dokumen (Contoh)

  • Formulir Pelaporan Perubahan Alamat
    Disediakan Kantor Imigrasi.
  • Paspor Asli dan Fotokopi
  • ITAS atau ITAP Asli dan Fotokopi
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa
  • Surat Sponsor (jika ada)

Proses Pengajuan

  1. 1
    Lapor ke Kantor Imigrasi
    WNA wajib melaporkan perubahan alamat ke Kantor Imigrasi setempat.
  2. 2
    Pengajuan Permohonan
    Kunjungi Kantor Imigrasi dan serahkan berkas permohonan.
  3. 3
    Verifikasi dan Pembaruan Data
    Petugas Imigrasi akan memverifikasi dan memperbarui alamat pada ITAS/ITAP.
  4. 4
    Penerbitan Stiker/Endorsement Alamat Baru
    Kantor Imigrasi akan memberikan stiker atau catatan pada ITAS/ITAP yang menunjukkan alamat baru.
  5. 5
    Pelaporan ke Disdukcapil (Kemungkinan)
    Konsultasikan dengan Disdukcapil setempat apakah pelaporan ini diperlukan untuk pendataan.

Penting: Prosedur dan persyaratan di atas bersifat umum. Sangat disarankan untuk menghubungi Kantor Imigrasi dan Disdukcapil setempat untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru, karena peraturan dan kebijakan dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Bagian III: Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Beberapa kiat untuk memastikan proses pengurusan pindah domisili Anda berjalan lancar.

  • Hubungi Instansi Terkait Terlebih Dahulu
    Ketahui persyaratan terbaru dan prosedur dari Disdukcapil atau Kantor Imigrasi asal dan tujuan.
  • Persiapkan Dokumen dengan Lengkap
    Pastikan semua dokumen dan fotokopi sesuai jumlah yang diminta.
  • Isi Formulir dengan Benar
    Gunakan huruf kapital, jelas, dan sesuai data identitas.
  • Datang di Hari dan Jam Kerja
    Perhatikan jadwal operasional kantor.
  • Bersabar dan Sopan
    Proses administrasi mungkin memakan waktu.
  • Simpan Bukti Pengajuan
    Sebagai bukti bahwa Anda telah mengurus.
  • Biaya
    Umumnya, pembuatan Surat Pindah Domisili untuk WNI tidak dipungut biaya (gratis). Untuk WNA, biaya mungkin dikenakan sesuai peraturan di Kantor Imigrasi. Pastikan untuk menanyakan hal ini kepada petugas.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses pembuatan Surat Pindah Domisili Anda dapat berjalan lancar. Selalu pastikan informasi terbaru dari instansi terkait.

[ { "labelName": "Blog Dokumen", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Cara Membuat Surat Keterangan Pindah Domisili Antar Kota/Provinsi", "slugToPage": "cara-membuat-surat-keterangan-pindah-domisili-antar-kotaprovinsi", "subtitle": "Panduan membuat surat pindah antar kota/provinsi." }, { "name": "Cara Mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI Tanpa Dokumen", "slugToPage": "cara-mengurus-surat-perjalanan-laksana-paspor-(splp)-bagi-wni-tanpa-dokumen", "subtitle": "Prosedur SPLP untuk WNI tanpa dokumen." }, { "name": "Cara Mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA", "slugToPage": "cara-mengurus-surat-keterangan-tempat-tinggal-(sktt)-untuk-wna", "subtitle": "Panduan mengurus SKTT bagi WNA." }, { "name": "Cara Mengurus Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing", "slugToPage": "cara-mengurus-kartu-izin-tinggal-tetap-(kitap)-untuk-warga-negara-asing", "subtitle": "Panduan lengkap pengurusan KITAP bagi WNA." } ] }, { "labelName": "Dokumen", "labelHue": 320, "nodes": [ { "name": "Surat Pindah Domisi", "slugToPage": "surat-pindah-domisi", "subtitle": "Surat pindah domisili untuk perubahan alamat tinggal." }, { "name": "Surat Keterangan Pindah", "slugToPage": "surat-keterangan-pindah", "subtitle": "Dokumen resmi untuk pindah domisili." }, { "name": "Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)", "slugToPage": "kartu-izin-tinggal-tetap-(kitap)", "subtitle": "Izin tinggal tetap bagi warga negara asing." }, { "name": "Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)", "slugToPage": "kartu-izin-tinggal-terbatas-(kitas)", "subtitle": "Izin tinggal sementara bagi warga negara asing." } ] } ]
Logo Ambisius

Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat

Berbagai sumber terpercaya, jadi satu

Selalu terkini, sesuai peristiwa

AI bantu ringkas, baca lebih cepat

Mulai Jelajahi

Informasi Terbaru

Pemerintah Perkuat Pelindungan PMI: KemenP2MI dan Kemenlu Jalin Kerja Sama

Pemerintah Perkuat Pelindungan PMI: KemenP2MI dan Kemenlu Jalin Kerja Sama

Berikut 5 hingga 7 kata deskripsi: 1. **KemenP2MI-Kemenlu sinergi perkuat pelindungan PMI.** (6 kata) 2. **Pemerintah perkuat pelindungan PMI via KemenP2MI-Kemenlu.** (7 kata) 3. **Kolaborasi KemenP2MI-Kemenlu tingkatkan perlindungan PMI.** (6 kata) 4. **Sinergi KemenP2MI, Kemenlu demi perlindungan PMI.** (6 kata) 5. **Pemerintah, KemenP2MI, Kemenlu lindungi PMI.** (6 kata)

Lokataru Desak Polda Metro Jaya Uji Akuntabilitas di Sidang Praperadilan Delpedro

Lokataru Desak Polda Metro Jaya Uji Akuntabilitas di Sidang Praperadilan Delpedro

Here are 5 to 7-word descriptions: 1. **Lokataru desak akuntabilitas Polda lewat praperadilan.** (6 words) 2. **Praperadilan: Lokataru tuntut akuntabilitas Polda Metro.** (7 words) 3. **Lokataru uji akuntabilitas Polda di sidang praperadilan.** (7 words) 4. **Desak uji akuntabilitas Polda melalui praperadilan Lokataru.** (7 words) 5. **Lokataru tuntut akuntabilitas Polda terkait kasus Delpedro.** (7 words)

DPR RI Tunggu Rekomendasi Mahkamah Partai untuk Anggota Nonaktif

DPR RI Tunggu Rekomendasi Mahkamah Partai untuk Anggota Nonaktif

Berikut 5-7 kata deskripsi untuk "DPR RI Tunggu Rekomendasi Mahkamah Partai untuk Anggota Nonaktif": 1. DPR tunggu rekomendasi partai anggota nonaktif. 2. DPR menanti putusan Mahkamah Partai. 3. Anggota nonaktif DPR tunggu rekomendasi partai. 4. Mahkamah Partai putuskan nasib anggota DPR. 5. DPR menunggu rekomendasi status anggota nonaktif.

Luhut Usul Pusat Family Office di Bali, Tunggu Restu Prabowo

Luhut Usul Pusat Family Office di Bali, Tunggu Restu Prabowo

Berikut 5-7 kata deskripsi untuk "Luhut Usul Pusat Family Office di Bali, Tunggu Restu Prabowo": 1. **Luhut usulkan PFO Bali, tunggu Prabowo.** (7 kata) 2. **Pusat Family Office Bali menanti restu Prabowo.** (7 kata) 3. **Usulan Luhut: PFO Bali, restu Prabowo.** (7 kata) 4. **Family Office Bali, menunggu keputusan Prabowo.** (6 kata) 5. **Prabowo tentukan nasib Family Office Bali.** (7 kata)

PKS Sodorkan Diri Jadi Komcad, Ingin Dibina Kemenhan

PKS Sodorkan Diri Jadi Komcad, Ingin Dibina Kemenhan

Berikut 5-7 deskripsi kata: 1. **PKS tawarkan diri Komcad, ingin dibina Kemenhan.** (7 words) 2. **PKS siap jadi Komcad, minta dilatih Kemenhan.** (7 words) 3. **Partai PKS ajukan diri jadi Komcad Kemenhan.** (7 words) 4. **PKS ingin dibina Kemenhan sebagai Komcad.** (7 words) 5. **PKS daftar Komcad, berharap dilatih Kemenhan.** (6 words)

Karawang Geger: 6 Siswa SMP Perkosa Siswi Usai Pesta Miras

Karawang Geger: 6 Siswa SMP Perkosa Siswi Usai Pesta Miras

Berikut 5-7 kata deskripsi untuk "Karawang Geger: 6 Siswa SMP Perkosa Siswi Usai Pesta Miras": 1. **"6 siswa SMP perkosa siswi usai miras."** (6 words) 2. **"Tragedi pemerkosaan siswi oleh 6 remaja SMP."** (7 words) 3. **"Karawang geger: Pemerkosaan siswi usai pesta miras."** (7 words) 4. **"Kasus pemerkosaan 6 siswa SMP setelah miras."** (7 words) 5. **"Remaja SMP Karawang perkosa siswi akibat miras."** (7 words)

Mahasiswa Unud Tewas Diduga Dibully, Kampus Beri Sanksi Pengurangan Nilai Softskill

Mahasiswa Unud Tewas Diduga Dibully, Kampus Beri Sanksi Pengurangan Nilai Softskill

Berikut 5-7 kata deskripsi tentang kasus tersebut: 1. **Bully Unud tewaskan mahasiswa, sanksi softskill.** 2. **Mahasiswa Unud tewas dibully, kampus sanksi softskill.** 3. **Dugaan bully Unud, mahasiswa tewas, sanksi softskill.** 4. **Kematian mahasiswa Unud dibully, sanksi softskill.** 5. **Unud: Mahasiswa tewas dibully, sanksi pengurangan softskill.**

Remaja 16 Tahun Niat Bunuh Siswi SD, Motifnya Sakit Hati Utang

Remaja 16 Tahun Niat Bunuh Siswi SD, Motifnya Sakit Hati Utang

Berikut 5-7 kata deskripsi untuk kasus tersebut: 1. **Remaja niat bunuh SD, sakit hati utang.** 2. **Dendam utang remaja, niat bunuh siswi SD.** 3. **Motif sakit hati utang, remaja niat bunuh SD.** 4. **Remaja niat bunuh SD karena dendam utang.** 5. **Niat bunuh siswi SD, remaja karena utang.**

Kematian Terapis Anak di Pejaten: Menteri PPPA Desak Polisi Usut Tuntas Eksploitasi

Kematian Terapis Anak di Pejaten: Menteri PPPA Desak Polisi Usut Tuntas Eksploitasi

Berikut adalah beberapa pilihan 5-7 kata dalam Bahasa Indonesia: 1. Menteri desak usut tuntas eksploitasi terapis anak. 2. Kematian terapis anak, menteri desak usut tuntas. 3. Polisi didesak usut eksploitasi di balik kematian. 4. Menteri PPPA tuntut usut tuntas eksploitasi terapis. 5. Desakan usut tuntas eksploitasi kematian terapis anak.

Puan Maharani: 7 PMI Meninggal di Kamboja, Perlindungan Mendesak Diperkuat

Puan Maharani: 7 PMI Meninggal di Kamboja, Perlindungan Mendesak Diperkuat

Berikut 5-7 kata deskripsi untuk Puan Maharani dalam konteks tersebut: 1. **Puan: Perlindungan PMI Mendesak Diperkuat.** (5 kata) 2. **Puan Dorong Penguatan Perlindungan PMI Kamboja.** (6 kata) 3. **Puan Tekankan Perlindungan Mendesak PMI di Kamboja.** (7 kata) 4. **Puan Serukan Perlindungan PMI Sebagai Prioritas.** (6 kata) 5. **Puan: Negara Wajib Lindungi PMI Kamboja.** (6 kata)

Puan Maharani: 7 WNI Tewas di Kamboja, Perlindungan Pekerja Migran Wajib Diperkuat

Puan Maharani: 7 WNI Tewas di Kamboja, Perlindungan Pekerja Migran Wajib Diperkuat

Berikut beberapa pilihan (5-7 kata): 1. **Puan desak perlindungan pekerja migran wajib diperkuat.** (6 kata) 2. **Puan: Perlindungan PMI mutlak diperkuat pasca-Kamboja.** (6 kata) 3. **Puan prihatin, serukan penguatan perlindungan pekerja migran.** (7 kata) 4. **Ketua DPR Puan tegaskan perlindungan PMI prioritas.** (6 kata) 5. **Puan minta perlindungan pekerja migran segera ditingkatkan.** (7 kata)

MUI Tetapkan: Program BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Iuran Pekerja Rentan Pakai ZIS

MUI Tetapkan: Program BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Iuran Pekerja Rentan Pakai ZIS

Berikut 5-7 kata deskripsi untuk berita tersebut: 1. **MUI sahkan BPJS Syariah, iuran rentan ZIS.** 2. **BPJS Ketenagakerjaan Syariah MUI, rentan pakai ZIS.** 3. **MUI tetapkan BPJS Syariah, rentan dibiayai ZIS.** 4. **Program BPJS Syariah, iuran rentan dari ZIS.** 5. **BPJS Syariah resmi, pekerja rentan didukung ZIS.**