Panduan Lengkap Pajak UMKM 0,5% dari Omzet: Cara Hitung dan Bayar
Dapatkan Panduan Lengkap Pajak UMKM 0,5% dari Omzet. Temukan cara menghitung, langkah pembayaran, dan tips penting untuk memenuhi kewajiban pajak Anda.
Panduan

Panduan Lengkap Pajak UMKM 0,5% dari Omzet: Cara Hitung dan Bayar
Pajak UMKM 0,5% dari omzet bruto adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final yang dikenakan kepada pelaku UMKM dengan tarif 0,5% dari total omzet (peredaran bruto) bulanan. Pajak ini bersifat final, artinya tidak dapat dikreditkan atau diperhitungkan kembali pada akhir tahun pajak. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi UMKM dalam menghitung dan membayar pajak, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Kriteria UMKM dan Fasilitas PPh Final 0,5%
Tidak semua UMKM dapat menikmati fasilitas PPh Final 0,5%. Berikut adalah kriteria utama dan fasilitas yang berlaku:
-
Omzet Tidak Lebih dari Rp4,8 Miliar
- UMKM dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
- Jika melebihi, UMKM harus menggunakan tarif PPh umum.
-
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan
- PPh Final 0,5% berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan) seperti Koperasi, CV, Firma, dan Perseroan Terbatas (PT).
-
Pengecualian: Omzet WP OP di Bawah Rp500 Juta
- Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022, WP Orang Pribadi UMKM dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp500 juta dibebaskan dari PPh Final untuk bagian omzet hingga Rp500 juta.
- PPh Final 0,5% baru dibayar untuk omzet yang melebihi Rp500 juta dalam setahun.
Memahami kriteria ini penting untuk menentukan kewajiban pajak UMKM Anda secara tepat.
Proses Perhitungan, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak UMKM
Berikut adalah langkah-langkah penting dalam mengelola PPh Final 0,5% bagi UMKM:
-
1Menghitung PPh Final UMKM 0,5%Hitung omzet bruto bulanan. Untuk WP Orang Pribadi (WP OP), omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh Final; PPh Final 0,5% hanya dikenakan atas omzet yang melebihi Rp500 juta. Untuk WP Badan, PPh Final adalah 0,5% dari seluruh omzet bruto bulanan (jika total omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar).
-
2Membuat Kode BillingBuat Kode Billing (ID Billing) melalui e-Billing DJP Online (pajak.go.id), aplikasi seluler DJP, bank/kantor pos persepsi, atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Gunakan kode jenis pajak 411128 dan kode jenis setoran 420.
-
3Membayar PPh Final UMKM 0,5%Lakukan pembayaran melalui bank/kantor pos, ATM, internet banking, mobile banking, e-Wallet, atau PJAP menggunakan Kode Billing. Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN). Batas waktu pembayaran adalah tanggal 15 bulan berikutnya.
-
4Melaporkan PPh Final dalam SPT TahunanLaporkan seluruh penghasilan, termasuk dari usaha UMKM, dalam SPT Tahunan PPh (Formulir 1770 untuk WP OP, Formulir 1771 untuk WP Badan) melalui e-Filing di DJP Online. Siapkan rekapitulasi peredaran bruto tahunan dan daftar bukti pembayaran PPh Final bulanan (NTPN). Batas lapor: 31 Maret (WP OP), 30 April (WP Badan).
Kepatuhan terhadap proses ini menjamin UMKM terhindar dari sanksi dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Jangka Waktu Penggunaan PPh Final 0,5% dan Pajak Lain yang Relevan
Penggunaan tarif PPh Final 0,5% memiliki batasan waktu. Selain itu, ada jenis pajak lain yang mungkin berlaku bagi UMKM.
Bentuk Badan Usaha | Jangka Waktu Penggunaan | Dihitung Sejak | Ketentuan Setelah Jangka Waktu Berakhir |
---|---|---|---|
WP Orang Pribadi | 7 (tujuh) tahun pajak | Tahun pajak WP terdaftar (jika setelah PP 23/2018) atau tahun 2018 (jika terdaftar sebelum PP 23/2018) | Tarif PPh umum Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atau NPPN |
WP Badan (Koperasi, CV, Firma) | 4 (empat) tahun pajak | Tahun pajak WP terdaftar (jika setelah PP 23/2018) atau tahun 2018 (jika terdaftar sebelum PP 23/2018) | Tarif PPh umum Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh) |
WP Badan (Perseroan Terbatas/PT) | 3 (tiga) tahun pajak | Tahun pajak WP terdaftar (jika setelah PP 23/2018) atau tahun 2018 (jika terdaftar sebelum PP 23/2018) | Tarif PPh umum Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh) |
Selain PPh Final 0,5%, UMKM juga perlu memperhatikan potensi kewajiban pajak lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika omzet melebihi Rp4,8 miliar, PPh Pasal 21 jika memiliki karyawan, PPh Pasal 23 untuk transaksi jasa tertentu, PPh Pasal 4 ayat (2) untuk sewa tanah dan/atau bangunan, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk aset properti. Disarankan untuk mencatat omzet dengan rapi, memanfaatkan aplikasi pembukuan, membuat jadwal pembayaran pajak, dan berkonsultasi dengan ahli pajak jika diperlukan. Mengikuti sosialisasi perpajakan juga penting untuk mendapatkan informasi terbaru.