Tutorial Membuat Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pelajari cara membuat Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan langkah-langkah mudah, format yang tepat, dan tips penting untuk kepatuhan perpajakan.

receipt_long

Panduan

Ilustrasi Faktur Pajak Elektronik

Tutorial Membuat Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dokumen ini krusial agar PPN yang dipungut dapat dikreditkan oleh lawan transaksi. Fungsi utamanya adalah sebagai bukti pungutan PPN, alat kredit pajak bagi PKP pembeli, dokumen pelaporan SPT Masa PPN, dan alat kontrol bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Persyaratan dan Persiapan Membuat Faktur Pajak

Untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak, sebuah badan usaha atau perorangan harus memenuhi syarat dan dikukuhkan sebagai PKP. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipersiapkan:

  • Syarat Pengukuhan PKP
    • Memiliki omzet melebihi ambang batas yang ditentukan (saat ini Rp4,8 miliar per tahun).
    • Memilih untuk menjadi PKP (meskipun omzet belum mencapai ambang batas).
    • Melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikenakan PPN.
  • Persyaratan Teknis Membuat Faktur Pajak (setelah dikukuhkan sebagai PKP)
    • Terdaftar sebagai PKP secara resmi oleh DJP.
    • Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak untuk mengamankan transaksi elektronik dengan DJP.
    • Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dari DJP melalui aplikasi e-Nofa.

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah identitas unik bagi setiap faktur yang diterbitkan oleh PKP dan menjadi kunci dalam pembuatan Faktur Pajak.

Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui e-Nofa

Permohonan NSFP dilakukan secara online melalui aplikasi e-Nofa. Berikut langkah-langkahnya:

  1. 1
    Akses Aplikasi e-Nofa
    Buka browser dan kunjungi situs resmi e-Nofa DJP: https://efaktur.pajak.go.id.
  2. 2
    Login
    Masukkan username dan password akun PKP Anda.
  3. 3
    Pilih Menu Permintaan NSFP
    Setelah berhasil login, cari dan pilih menu yang berkaitan dengan permintaan NSFP.
  4. 4
    Isi Formulir Permohonan
    Isi formulir dengan lengkap, termasuk jumlah NSFP yang dibutuhkan, Masa Pajak, Tahun Pajak, dan alasan permohonan.
  5. 5
    Kirim Permohonan
    Setelah yakin semua data terisi benar, kirimkan permohonan tersebut.
  6. 6
    Unduh dan Simpan NSFP
    Jika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan NSFP. Unduh dan simpan NSFP tersebut dengan aman.

Setelah mendapatkan NSFP, PKP dapat membuat Faktur Pajak elektronik menggunakan aplikasi e-Faktur. DJP menyediakan beberapa opsi aplikasi: e-Faktur Client Desktop (perlu di-install dan di-update), e-Faktur Web Based/Coretax DJP (akses via browser), atau e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Mekari Klikpajak.

Panduan Umum Pembuatan Faktur Pajak melalui Aplikasi e-Faktur

Berikut adalah langkah-langkah umum pembuatan Faktur Pajak Keluaran melalui aplikasi e-Faktur:

  1. 1
    Login ke Aplikasi e-Faktur
    Buka aplikasi e-Faktur yang Anda gunakan dan login dengan akun PKP Anda.
  2. 2
    Pilih Menu Faktur Pajak Keluaran
    Cari dan pilih menu yang berhubungan dengan pembuatan Faktur Pajak Keluaran.
  3. 3
    Klik Buat Faktur
    Pilih opsi untuk membuat Faktur Pajak baru.
  4. 4
    Isi Data Lawan Transaksi
    Masukkan data pembeli: NPWP (jika pembeli PKP, wajib diisi; jika orang pribadi tanpa NPWP, isikan 00.000.000.0-000.000), Nama, dan Alamat lengkap.
  5. 5
    Isi Detail Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP)
    Masukkan Nama BKP/JKP, Harga Jual/Penggantian, Jumlah, Satuan, Tarif PPN (otomatis terisi), dan Diskon (jika ada).
  6. 6
    Pastikan Perhitungan PPN Benar
    Aplikasi akan menghitung PPN secara otomatis. Periksa kembali kebenarannya.
  7. 7
    Pilih Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
    Pilih NSFP yang akan digunakan dan pastikan belum pernah dipakai.
  8. 8
    Isi Tanggal Faktur
    Tanggal Faktur Pajak HARUS sama dengan atau setelah tanggal permintaan NSFP.
  9. 9
    Simpan Faktur Pajak
    Simpan Faktur Pajak yang telah dibuat.
  10. 10
    Upload/Approve Faktur Pajak
    Upload Faktur Pajak ke sistem DJP untuk mendapatkan persetujuan (approval). Faktur yang telah disetujui sah dan dapat diberikan kepada pembeli.

Contoh Format Faktur Pajak dan Penjelasan Elemen

Setiap Faktur Pajak memuat elemen-elemen penting sebagai berikut:

  • Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
    Kombinasi unik angka dan huruf, contoh: 010.000-23.00000001.
  • Data PKP Penjual
    Meliputi NPWP, Nama, dan Alamat lengkap PKP Penjual.
  • Data Pembeli BKP/JKP
    Meliputi NPWP (jika PKP, jika non-PKP/perorangan tanpa NPWP gunakan 00.000.000.0-000.000), Nama, dan Alamat lengkap pembeli.
  • Detail Barang/Jasa
    Termasuk Nama BKP/JKP, Harga Jual/Penggantian per satuan, Jumlah, dan Satuan.
  • Total Harga Jual/Penggantian
    Total harga sebelum PPN (Harga Jual/Penggantian x Jumlah).
  • Diskon
    Nilai diskon jika ada.
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
    Harga Jual/Penggantian dikurangi Diskon.
  • PPN
    Pajak Pertambahan Nilai yang dihitung dari DPP (saat ini 11%).
  • Total Harga (termasuk PPN)
    DPP + PPN.
  • Tanggal Faktur
    Tanggal penerbitan faktur (harus sesuai ketentuan NSFP).
  • Tanda Tangan/Stempel PKP Penjual
    Biasanya berupa digital signature pada e-Faktur.

Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan

Untuk memastikan Faktur Pajak Anda valid dan sesuai ketentuan:

  • Keakuratan Data
    Pastikan semua data yang dimasukkan akurat. Kesalahan dapat menyebabkan Faktur Pajak cacat.
  • Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
    Gunakan NSFP yang benar, belum digunakan, dan tidak kedaluwarsa.
  • Tanggal Faktur
    Sesuaikan dengan tanggal penyerahan BKP/JKP dan tidak boleh lebih awal dari tanggal permintaan NSFP.
  • Jenis Transaksi
    Pilih kode transaksi yang sesuai.
  • Faktur Pajak Pengganti/Batal
    Buat Faktur Pajak Pengganti jika ada kesalahan, atau Faktur Pajak Batal jika transaksi dibatalkan.
  • Arsip Faktur Pajak
    Simpan arsip Faktur Pajak Keluaran dan Masukan dengan rapi.
  • Update Peraturan Perpajakan
    Selalu ikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru.

Kesalahan Umum dalam Pembuatan Faktur Pajak dan Solusinya

Berikut adalah beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dan cara mengatasinya:

Kesalahan Solusi
Salah memasukkan NPWP pembeli Buat Faktur Pajak Pengganti dengan NPWP yang benar.
Salah memasukkan nama atau alamat Buat Faktur Pajak Pengganti dengan nama atau alamat yang benar.
Salah memasukkan harga atau kuantitas Buat Faktur Pajak Pengganti dengan harga atau kuantitas yang benar.
Menggunakan NSFP yang sudah kedaluwarsa Pastikan selalu menggunakan NSFP yang masih berlaku. Lakukan permohonan NSFP baru jika NSFP yang lama sudah habis masa berlakunya.
Tanggal faktur lebih awal dari NSFP Sesuaikan tanggal faktur agar sama dengan atau setelah tanggal permohonan NSFP.
Tidak melakukan upload faktur pajak Segera upload faktur pajak ke sistem DJP agar mendapatkan approval. Faktur pajak yang tidak di-upload dianggap tidak sah.

Penutup

Pembuatan Faktur Pajak adalah proses penting bagi PKP. Dengan memahami peraturan yang berlaku dan mengikuti panduan ini, diharapkan PKP dapat membuat Faktur Pajak dengan benar dan terhindar dari masalah perpajakan. Selalu pastikan untuk mengikuti update peraturan perpajakan terbaru dari DJP dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam membuat Faktur Pajak.

sell

Topik

[ { "labelName": "Dokumen", "labelHue": 320, "nodes": [ { "name": "Faktur Pajak", "slugToPage": "faktur-pajak", "subtitle": "Dokumen resmi untuk laporan dan perhitungan pajak." }, { "name": "Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)", "slugToPage": "surat-pengukuhan-pengusaha-kena-pajak-(pkp)", "subtitle": "Surat penetapan bisnis sebagai Pengusaha Kena Pajak." } ] }, { "labelName": "Blog Dokumen", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Langkah Mengurus Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Online", "slugToPage": "langkah-mengurus-surat-pengukuhan-pengusaha-kena-pajak-(pkp)-online", "subtitle": "Proses online pengukuhan PKP secara efisien." } ] }, { "labelName": "Blog Pajak", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Cara Efektif Mengajukan Restitusi PPN untuk Pengusaha Kena Pajak", "slugToPage": "cara-efektif-mengajukan-restitusi-ppn-untuk-pengusaha-kena-pajak", "subtitle": "Panduan praktis mengajukan restitusi PPN bagi pengusaha." } ] }, { "labelName": "Blog Aplikasi", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Google Play Store: Cara Download dan Update Aplikasi Tanpa Gangguan", "slugToPage": "google-play-store-cara-download-dan-update-aplikasi-tanpa-gangguan", "subtitle": "Unduh dan perbarui aplikasi dengan mudah." }, { "name": "Livin Mandiri: Cara Cek Saldo dan Transaksi dengan Aplikasi Mandiri", "slugToPage": "livin-mandiri-cara-cek-saldo-dan-transaksi-dengan-aplikasi-mandiri", "subtitle": "Panduan cek saldo dan transaksi di aplikasi Mandiri." }, { "name": "Panduan DANA: Cara Mudah Bayar dan Transfer dengan Aplikasi Digital", "slugToPage": "panduan-dana-cara-mudah-bayar-dan-transfer-dengan-aplikasi-digital", "subtitle": "Panduan mudah gunakan DANA untuk bayar dan transfer." } ] } ]
we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Semua informasi penting ada di sini! Jelajahi panduan, tutorial, dan tips praktis berbagai topik terbaru yang lengkap, mudah, dan terpercaya.