Cara Hitung Pajak Penghasilan Pasal 15 untuk Bisnis Agen Perjalanan

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

Ilustrasi Pajak Penghasilan Pasal 15

Cara Hitung Pajak Penghasilan Pasal 15 untuk Bisnis Agen Perjalanan

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) tertentu dengan menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit). Artinya, penghasilan neto tidak dihitung berdasarkan pembukuan lazim, melainkan ditetapkan dengan persentase tertentu dari peredaran bruto. Bisnis agen perjalanan pada dasarnya tidak secara otomatis masuk dalam kategori Wajib Pajak PPh Pasal 15. Namun, PPh Pasal 15 dapat dikenakan jika agen perjalanan bertindak sebagai perusahaan pelayaran atau penerbangan, misalnya dalam kasus charter (penyewaan penuh) pesawat atau kapal.

Hal Penting Sebelum Menghitung PPh Pasal 15

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh agen perjalanan terkait PPh Pasal 15:

  • Klarifikasi Status Wajib Pajak
    • Sangat disarankan untuk melakukan klarifikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk memastikan apakah bisnis agen perjalanan Anda termasuk dalam kategori yang dikenakan PPh Pasal 15, terutama jika ada aktivitas yang menyerupai operasional perusahaan pelayaran/penerbangan.
  • Identifikasi Penghasilan Relevan
    • Tentukan penghasilan mana saja yang berpotensi dikenakan PPh Pasal 15, seperti penghasilan dari charter pesawat atau kapal. Penghasilan dari penjualan tiket reguler atau paket wisata umumnya tidak termasuk.
  • Siapkan Catatan Keuangan yang Rapi
    • Dokumentasikan seluruh transaksi keuangan dengan baik, khususnya peredaran bruto dari kegiatan yang dikenakan PPh Pasal 15.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPh Pasal 15 bagi agen perjalanan (jika relevan) adalah peredaran bruto (omzet) dari kegiatan yang memenuhi kriteria, seperti charter. Tarif PPh Pasal 15 yang dikenakan adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.

Langkah-Langkah Menghitung PPh Pasal 15

Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung PPh Pasal 15 bagi agen perjalanan, jika kondisi pemajakannya terpenuhi:

  1. 1
    Identifikasi Penghasilan yang Tergolong PPh Pasal 15
    Tentukan penghasilan mana saja yang termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 15 (misalnya, penghasilan dari charter pesawat/kapal).
  2. 2
    Hitung Peredaran Bruto
    Hitung total peredaran bruto dari penghasilan yang teridentifikasi pada langkah 1.
  3. 3
    Hitung PPh Pasal 15
    Kalikan peredaran bruto dengan tarif PPh Pasal 15 (1,2%).
    • Rumus: PPh Pasal 15 = 1,2% × Peredaran Bruto

Contoh Perhitungan

Agen perjalanan "TravelKu" pada bulan Juni 2024 memiliki penghasilan dari charter pesawat untuk rombongan perusahaan sebesar Rp80.000.000. Maka, PPh Pasal 15 yang harus dibayarkan adalah:
PPh Pasal 15 = 1,2% × Rp80.000.000 = Rp960.000.

PPh Pasal 15 harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh. Pastikan untuk menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang sesuai dengan peraturan terbaru.

Perbedaan PPh Pasal 15 dengan Pajak Lain untuk Agen Perjalanan

Penting untuk membedakan PPh Pasal 15 dengan jenis pajak lain yang relevan bagi bisnis agen perjalanan:

Jenis Pajak Objek Pajak Tarif Sifat
PPh Pasal 15 Penghasilan dari kegiatan pelayaran/penerbangan yang menggunakan norma penghitungan khusus (misal, charter). 1,2% dari peredaran bruto Final
PPh Pasal 21 Penghasilan karyawan (gaji, upah, tunjangan, dll.). Tarif progresif sesuai lapisan penghasilan. Tidak Final (dapat dikreditkan di SPT Tahunan)
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Umumnya 11% (dapat berubah). Tidak Final (dapat dikreditkan)

Memahami ketentuan PPh Pasal 15, meskipun mungkin tidak selalu berlaku untuk semua aktivitas agen perjalanan, adalah penting untuk pengelolaan pajak yang baik. Selalu rujuk peraturan terbaru dan konsultasikan dengan ahli pajak jika diperlukan untuk memastikan kepatuhan dan perencanaan keuangan yang tepat.

[ { "labelName": "Pajak", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)", "slugToPage": "pajak-penghasilan-pasal-21-(pph-21)", "subtitle": "Pajak atas penghasilan karyawan dan individu." }, { "name": "Pajak Penghasilan Pasal 22", "slugToPage": "pajak-penghasilan-pasal-22", "subtitle": "Pajak atas impor atau pembelian barang tertentu." }, { "name": "Pajak Penghasilan Pasal 15", "slugToPage": "pajak-penghasilan-pasal-15", "subtitle": "Pajak final untuk usaha pelayaran dan penerbangan." } ] }, { "labelName": "Blog Pajak", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Pajak PPh 22: Panduan Praktis untuk Importir, Distributor, dan Pemilik Toko Besar", "slugToPage": "pajak-pph-22-panduan-praktis-untuk-importir,-distributor,-dan-pemilik-toko-besar", "subtitle": "Panduan pajak efektif untuk importir dan distributor." } ] }, { "labelName": "Jurusan", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Bisnis Digital", "slugToPage": "bisnis-digital", "subtitle": "Transformasi usaha melalui teknologi digital modern." }, { "name": "Administrasi Bisnis", "slugToPage": "administrasi-bisnis", "subtitle": "Manajemen proses bisnis dan operasional perusahaan." }, { "name": "Manajemen Bisnis", "slugToPage": "manajemen-bisnis", "subtitle": "Strategi pengelolaan usaha untuk mencapai keuntungan." } ] } ]
Logo Ambisius

Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat

Berbagai sumber terpercaya, jadi satu

Selalu terkini, sesuai peristiwa

AI bantu ringkas, baca lebih cepat

Mulai Jelajahi

Semua informasi penting ada di sini! Jelajahi panduan, tutorial, dan tips praktis berbagai topik terbaru yang lengkap, mudah, dan terpercaya.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang