Tutorial Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 untuk Sewa Properti
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 merupakan pajak bersifat final atas jenis penghasilan tertentu, termasuk penghasilan dari sewa properti. Pemahaman atas PPh Pasal 4 Ayat 2 ini penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Artikel ini akan memandu Anda cara menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan, meliputi dasar hukum, contoh, kewajiban, hingga tips pengelolaan yang efektif.
Konsep Dasar PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa Properti
Sebelum melakukan perhitungan, pahami beberapa konsep dasar berikut:
-
Objek Pajak
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan, seperti tanah kosong, rumah tinggal, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan (ruko), gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor (rukan), toko, rumah toko (ruko), gudang, bangunan industri, dan bagian dari bangunan.
-
Subjek dan Wajib Pajak
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari sewa properti.
- Wajib Pajak (Pemotong/Pembayar Sendiri): Jika penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak Badan dalam negeri, Penyelenggara Kegiatan, Kerja Sama Operasi (KSO), Bentuk Usaha Tetap (BUT), Perwakilan Perusahaan Luar Negeri, atau orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemotong pajak, maka penyewa wajib memotong PPh Pasal 4 Ayat 2. Jika penyewa bukan kategori tersebut (misalnya, orang pribadi non-pengusaha), maka pemilik properti (pihak yang menyewakan) wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri PPh Pasal 4 Ayat 2.
-
Tarif Pajak
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 untuk penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan. Tarif ini bersifat final.
-
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Jumlah bruto nilai persewaan, yaitu seluruh jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa kepada pemilik properti, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika pemilik properti adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pemahaman konsep dasar ini akan memudahkan Anda dalam proses perhitungan dan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 4 Ayat 2.
Cara Menghitung dan Contoh Perhitungan
Berikut adalah rumus dan beberapa contoh perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 untuk sewa properti:
-
1Rumus PerhitunganPPh Pasal 4 Ayat 2 = Tarif (10%) x Jumlah Bruto Nilai Persewaan
-
2Contoh 1: Penyewa adalah Badan (Pemotong Pajak)PT. Maju Jaya menyewa gedung perkantoran dari Bapak Budi dengan nilai sewa Rp200.000.000 per tahun. PPh Pasal 4 Ayat 2 yang harus dipotong PT. Maju Jaya adalah: 10% x Rp200.000.000 = Rp20.000.000. Bapak Budi menerima pembayaran sewa bersih Rp180.000.000.
-
3Contoh 2: Penyewa adalah Orang Pribadi (Bukan Pemotong Pajak)Ibu Ani menyewakan rumahnya kepada Bapak Roni (karyawan swasta) dengan nilai sewa Rp50.000.000 per tahun. Karena Bapak Roni bukan pemotong pajak, Ibu Ani wajib membayar sendiri PPh Pasal 4 Ayat 2: 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000.
-
4Contoh 3: Pemilik Properti adalah PKPPT. Sejahtera (PKP) menyewakan ruko ke PT. Sukses Makmur senilai Rp100.000.000/tahun (belum PPN). PPN (11%): Rp11.000.000. Total bayar PT. Sukses Makmur: Rp111.000.000. PPh Pasal 4 Ayat 2 yang dipotong PT. Sukses Makmur (dari nilai sewa sebelum PPN): 10% x Rp100.000.000 = Rp10.000.000.
Contoh-contoh di atas memberikan gambaran praktis bagaimana PPh Pasal 4 Ayat 2 dihitung dalam berbagai skenario sewa properti.
Kewajiban dan Informasi Penting Lainnya
Memahami kewajiban penyetoran, pelaporan, sanksi, dan tips pengelolaan PPh Pasal 4 Ayat 2 akan membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat.
Aspek Kewajiban | Deskripsi | Batas Waktu & Keterangan |
---|---|---|
Pemotongan (oleh Penyewa Pemotong Pajak) | Memotong PPh 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 (melalui e-Bupot Unifikasi), dan memberikan bukti potong kepada pemilik properti. | Dilakukan saat pembayaran atau terutangnya sewa. |
Penyetoran PPh | Menyetorkan PPh yang telah dipotong (oleh pemotong) atau yang harus dibayar sendiri (oleh pemilik properti) ke kas negara melalui e-Billing.
|
Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa. |
Pelaporan PPh | Melaporkan PPh yang telah dipotong atau dibayar sendiri melalui SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi) secara online melalui DJP Online. | Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. |
Kewajiban Penerima Penghasilan (Pemilik Properti) | Selain jika membayar sendiri, pemilik properti wajib mencatat dan melaporkan penghasilan dari sewa properti dalam SPT Tahunan PPh meskipun pajaknya sudah final. | Sesuai jadwal pelaporan SPT Tahunan. |
Keterlambatan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan batas waktu.
Tips Mengelola PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa Properti
- Catat dengan rapi semua transaksi sewa properti dan bukti pembayaran pajak.
- Buat jadwal pengingat untuk penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 agar tidak terlambat.
- Manfaatkan aplikasi pajak online seperti e-Bupot Unifikasi untuk membantu menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 4 Ayat 2.
- Jika Anda merasa kesulitan atau kurang yakin, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Apakah PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa properti bisa dikreditkan di SPT Tahunan?
Tidak, PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final dan tidak dapat dikreditkan. - Bagaimana jika nilai sewa dibayarkan dalam mata uang asing?
Nilai sewa harus dikonversi ke mata uang Rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat pembayaran. - Apakah biaya perawatan properti yang disewakan dapat mengurangi DPP PPh Pasal 4 Ayat 2?
Tidak, DPP PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah jumlah bruto nilai persewaan, tanpa dikurangi biaya apapun.
Memahami dan melaksanakan kewajiban PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa properti merupakan tanggung jawab penting bagi setiap Wajib Pajak. Dengan informasi ini, diharapkan Anda dapat mengelola pajak Anda dengan lebih baik, mematuhi peraturan, dan terhindar dari potensi sanksi.
Blog Pajak Lainnya
Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat
Berbagai sumber terpercaya, jadi satu
Selalu terkini, sesuai peristiwa
AI bantu ringkas, baca lebih cepat
Informasi Terbaru

Kecelakaan Tragis di Haiti: 2 Tewas, 8 Polisi Kenya Terluka dalam Misi PBB
Berikut 5-7 kata deskripsi untuk berita tersebut: 1. **Tragedi Haiti: 2 tewas, 8 polisi terluka.** (7 words) 2. **Kecelakaan misi PBB Haiti: 2 tewas, 8 terluka.** (7 words) 3. **Haiti nahas: 2 tewas, 8 polisi cedera.** (6 words) 4. **2 tewas, 8 polisi Kenya luka misi PBB.** (8 words - slightly over, but very complete. Can be shortened to **2 tewas, 8 polisi luka misi PBB.** - 7 words)
211 NGO Desak Polri Hentikan Kekerasan pada Demonstran
Berikut 5-7 kata deskripsi untuk "211 NGO Desak Polri Hentikan Kekerasan pada Demonstran": 1. **NGO desak Polri hentikan kekerasan demonstran.** (7 words) 2. **Polri didesak NGO stop kekerasan demonstran.** (6 words) 3. **Hentikan kekerasan, 211 NGO desak Polri.** (6 words) 4. **Desakan NGO: Polri jangan kekerasan pada demonstran!** (7 words) 5. **Ratusan NGO minta Polri lindungi demonstran.** (6 words) 6. **Polri diminta NGO tidak gunakan kekerasan.** (6 words)

Gempa M 6,0 Guncang Afghanistan, Ratusan Tewas dan Ribuan Luka
Tentu, berikut 5-7 kata deskripsi untuk berita tersebut: 1. Gempa Afghanistan: Ratusan tewas, ribuan luka. 2. Gempa dahsyat Afghanistan, banyak korban jiwa. 3. Tragedi gempa Afghanistan, ratusan tewas dan luka. 4. Afghanistan diguncang gempa, ratusan meninggal, ribuan terluka. 5. Gempa M 6,0 Afghanistan, dampak mematikan.

SCO Kutuk Keras Serangan Teror di Kashmir, India Sindir Pakistan
Berikut 5-7 deskripsi singkat: 1. SCO kecam teror Kashmir, sindir Pakistan. 2. Kecaman SCO atas teror Kashmir, tuding Pakistan. 3. India: SCO kutuk teror, sasar Pakistan. 4. Teror Kashmir dikutuk SCO, Pakistan disalahkan. 5. SCO menyoroti teror Kashmir, Pakistan disindir. 6. SCO kutuk keras teror, Pakistan disudutkan.

6 Tewas dalam Protes Nasional, Tunjangan DPR Rp50 Juta Picu Krisis Prabowo
Berikut 5-7 kata deskripsi tentang peristiwa tersebut: 1. **Krisis Prabowo, enam tewas akibat protes.** (6 words) 2. **Tunjangan DPR picu protes berdarah, krisis Prabowo.** (7 words) 3. **Gaji DPR mewah, enam nyawa melayang, Prabowo tertekan.** (7 words) 4. **Enam tewas, tunjangan DPR guncang pemerintah Prabowo.** (7 words) 5. **Protes mematikan, tunjangan picu krisis politik Prabowo.** (7 words) 6. **Boros DPR, rakyat tewas, stabilitas Prabowo goyah.** (7 words)

Helikopter Eastindo Air Hilang Kontak di Kalimantan, 8 Orang dalam Pencarian Darurat
Berikut beberapa opsi (5-7 kata): 1. **Helikopter hilang Kalimantan, 8 orang dicari darurat.** (7 kata) 2. **Pencarian darurat 8 orang, helikopter hilang kontak.** (7 kata) 3. **8 orang hilang, helikopter Eastindo dicari di Kalimantan.** (7 kata) 4. **Helikopter hilang kontak, 8 orang dalam pencarian.** (7 kata) 5. **Darurat: Helikopter Eastindo hilang, 8 orang dicari.** (7 kata)

Arne Slot Beri Kabar Terbaru Kondisi Wirtz & Konate Setelah Liverpool Kalahkan Arsenal
Here are 5 to 7 words descriptions: 1. **Arne Slot update kondisi Wirtz, Konate.** (6 words) 2. **Slot kabarkan kondisi Wirtz Konate pasca-laga.** (7 words) 3. **Arne Slot bahas status Wirtz & Konate.** (7 words) 4. **Kabar Slot: Kondisi Wirtz, Konate terkini.** (6 words) 5. **Slot ungkap kondisi Wirtz Konate usai menang.** (7 words)

Aston Villa Resmi Rekrut Lindelof, Dekati Sancho & Elliott di Deadline Day
Berikut 5-7 kata deskripsi dalam Bahasa Indonesia: 1. Villa rekrut Lindelof, dekati Sancho-Elliott Deadline Day. 2. Deadline Day Villa: Lindelof, Sancho, Elliott diincar. 3. Villa sibuk: Amankan Lindelof, kejar Sancho-Elliott. 4. Villa gaet Lindelof, sasar Sancho-Elliott di bursa. 5. Pergerakan Villa: Lindelof resmi, Sancho-Elliott didekati.

Pensiun Dini! Jesita Putri Miantoro Gantung Raket di Usia 23 Tahun Akibat Cedera ACL
Berikut 5-7 kata deskripsi tentang Pensiun Dini Jesita Putri Miantoro: 1. **Jesita gantung raket 23 akibat cedera ACL.** (7 words) 2. **Cedera ACL paksa Jesita pensiun muda.** (6 words) 3. **Pensiun dini 23, Jesita akhiri karir.** (6 words) 4. **ACL akhiri karir Jesita di usia 23.** (7 words) 5. **Jesita pensiun 23 tahun akibat cedera.** (6 words)

Lamine Yamal Kritik Pedas Barcelona Usai Ditahan Imbang Rayo Vallecano 1-1
Berikut 5-7 deskripsi kata dalam Bahasa Indonesia: 1. **Yamal kritik pedas Barcelona usai imbang.** (7 words) 2. **Kritik keras Yamal hantam Barcelona akibat seri.** (7 words) 3. **Barcelona dikritik Yamal pasca hasil imbang.** (6 words) 4. **Hasil seri picu kecaman pedas Yamal.** (6 words) 5. **Lamine Yamal menyayangkan hasil imbang Barcelona.** (6 words)

20 Transfer Cerdas yang Luput dari Perhatian di Bursa Musim Panas Rekor
Berikut 5-7 kata deskripsi untuk judul tersebut: 1. **20 transfer cerdas terabaikan di bursa rekor.** (7 kata) 2. **Permata tersembunyi bursa, 20 transfer cerdas.** (6 kata) 3. **20 transfer cerdas yang luput dari sorotan.** (7 kata) 4. **Transfer cerdas: 20 strategi jitu tak terlihat.** (7 kata) 5. **20 pembelian cerdas, diremehkan di bursa rekor.** (7 kata)

Tottenham Resmi Pinjam Randal Kolo Muani dari PSG, Perkuat Lini Serang
Here are 5 to 7 words descriptions: 1. Tottenham pinjam Kolo Muani, perkuat lini serang. 2. Kolo Muani gabung Spurs, tajamkan serangan. 3. Resmi! Tottenham amankan Kolo Muani pinjaman. 4. Spurs perkuat lini serang dengan Kolo Muani. 5. Kolo Muani merapat ke Tottenham, serang lebih kuat.