Kembali
Konsep Dasar PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa PropertiCara Menghitung dan Contoh PerhitunganKewajiban dan Informasi Penting LainnyaTips Mengelola PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa PropertiPertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Tutorial Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 untuk Sewa Propert

Pelajari cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 untuk sewa properti. Temukan langkah perhitungan, contoh, dan aturan penting yang perlu diikuti.

calculate

Panduan

Ilustrasi perhitungan pajak penghasilan sewa properti

Tutorial Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 untuk Sewa Properti

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 merupakan pajak bersifat final atas jenis penghasilan tertentu, termasuk penghasilan dari sewa properti. Pemahaman atas PPh Pasal 4 Ayat 2 ini penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Artikel ini akan memandu Anda cara menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan, meliputi dasar hukum, contoh, kewajiban, hingga tips pengelolaan yang efektif.

Konsep Dasar PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa Properti

Sebelum melakukan perhitungan, pahami beberapa konsep dasar berikut:

  • Objek Pajak

    Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan, seperti tanah kosong, rumah tinggal, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan (ruko), gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor (rukan), toko, rumah toko (ruko), gudang, bangunan industri, dan bagian dari bangunan.

  • Subjek dan Wajib Pajak
    • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari sewa properti.
    • Wajib Pajak (Pemotong/Pembayar Sendiri): Jika penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak Badan dalam negeri, Penyelenggara Kegiatan, Kerja Sama Operasi (KSO), Bentuk Usaha Tetap (BUT), Perwakilan Perusahaan Luar Negeri, atau orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemotong pajak, maka penyewa wajib memotong PPh Pasal 4 Ayat 2. Jika penyewa bukan kategori tersebut (misalnya, orang pribadi non-pengusaha), maka pemilik properti (pihak yang menyewakan) wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri PPh Pasal 4 Ayat 2.
  • Tarif Pajak

    Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 untuk penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan. Tarif ini bersifat final.

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

    Jumlah bruto nilai persewaan, yaitu seluruh jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa kepada pemilik properti, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika pemilik properti adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pemahaman konsep dasar ini akan memudahkan Anda dalam proses perhitungan dan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 4 Ayat 2.

Cara Menghitung dan Contoh Perhitungan

Berikut adalah rumus dan beberapa contoh perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 untuk sewa properti:

  1. 1
    Rumus Perhitungan
    PPh Pasal 4 Ayat 2 = Tarif (10%) x Jumlah Bruto Nilai Persewaan
  2. 2
    Contoh 1: Penyewa adalah Badan (Pemotong Pajak)
    PT. Maju Jaya menyewa gedung perkantoran dari Bapak Budi dengan nilai sewa Rp200.000.000 per tahun. PPh Pasal 4 Ayat 2 yang harus dipotong PT. Maju Jaya adalah: 10% x Rp200.000.000 = Rp20.000.000. Bapak Budi menerima pembayaran sewa bersih Rp180.000.000.
  3. 3
    Contoh 2: Penyewa adalah Orang Pribadi (Bukan Pemotong Pajak)
    Ibu Ani menyewakan rumahnya kepada Bapak Roni (karyawan swasta) dengan nilai sewa Rp50.000.000 per tahun. Karena Bapak Roni bukan pemotong pajak, Ibu Ani wajib membayar sendiri PPh Pasal 4 Ayat 2: 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000.
  4. 4
    Contoh 3: Pemilik Properti adalah PKP
    PT. Sejahtera (PKP) menyewakan ruko ke PT. Sukses Makmur senilai Rp100.000.000/tahun (belum PPN). PPN (11%): Rp11.000.000. Total bayar PT. Sukses Makmur: Rp111.000.000. PPh Pasal 4 Ayat 2 yang dipotong PT. Sukses Makmur (dari nilai sewa sebelum PPN): 10% x Rp100.000.000 = Rp10.000.000.

Contoh-contoh di atas memberikan gambaran praktis bagaimana PPh Pasal 4 Ayat 2 dihitung dalam berbagai skenario sewa properti.

Kewajiban dan Informasi Penting Lainnya

Memahami kewajiban penyetoran, pelaporan, sanksi, dan tips pengelolaan PPh Pasal 4 Ayat 2 akan membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat.

Aspek Kewajiban Deskripsi Batas Waktu & Keterangan
Pemotongan (oleh Penyewa Pemotong Pajak) Memotong PPh 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 (melalui e-Bupot Unifikasi), dan memberikan bukti potong kepada pemilik properti. Dilakukan saat pembayaran atau terutangnya sewa.
Penyetoran PPh Menyetorkan PPh yang telah dipotong (oleh pemotong) atau yang harus dibayar sendiri (oleh pemilik properti) ke kas negara melalui e-Billing.
  • Kode Akun Pajak (KAP): 411128
  • Kode Jenis Setoran (KJS): 402
Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.
Pelaporan PPh Melaporkan PPh yang telah dipotong atau dibayar sendiri melalui SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi) secara online melalui DJP Online. Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Kewajiban Penerima Penghasilan (Pemilik Properti) Selain jika membayar sendiri, pemilik properti wajib mencatat dan melaporkan penghasilan dari sewa properti dalam SPT Tahunan PPh meskipun pajaknya sudah final. Sesuai jadwal pelaporan SPT Tahunan.

Keterlambatan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan batas waktu.

Tips Mengelola PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa Properti

  • Catat dengan rapi semua transaksi sewa properti dan bukti pembayaran pajak.
  • Buat jadwal pengingat untuk penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 agar tidak terlambat.
  • Manfaatkan aplikasi pajak online seperti e-Bupot Unifikasi untuk membantu menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 4 Ayat 2.
  • Jika Anda merasa kesulitan atau kurang yakin, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Apakah PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa properti bisa dikreditkan di SPT Tahunan?
    Tidak, PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final dan tidak dapat dikreditkan.
  • Bagaimana jika nilai sewa dibayarkan dalam mata uang asing?
    Nilai sewa harus dikonversi ke mata uang Rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat pembayaran.
  • Apakah biaya perawatan properti yang disewakan dapat mengurangi DPP PPh Pasal 4 Ayat 2?
    Tidak, DPP PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah jumlah bruto nilai persewaan, tanpa dikurangi biaya apapun.

Memahami dan melaksanakan kewajiban PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa properti merupakan tanggung jawab penting bagi setiap Wajib Pajak. Dengan informasi ini, diharapkan Anda dapat mengelola pajak Anda dengan lebih baik, mematuhi peraturan, dan terhindar dari potensi sanksi.

sell

Topik

[ { "labelName": "Pajak", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)", "slugToPage": "pajak-penghasilan-pasal-21-(pph-21)", "subtitle": "Pajak atas penghasilan karyawan dan individu." }, { "name": "Pajak Penghasilan Pasal 22", "slugToPage": "pajak-penghasilan-pasal-22", "subtitle": "Pajak atas impor atau pembelian barang tertentu." }, { "name": "Pajak Penghasilan Pasal 15", "slugToPage": "pajak-penghasilan-pasal-15", "subtitle": "Pajak final untuk usaha pelayaran dan penerbangan." } ] }, { "labelName": "Blog Pajak", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Pajak Final PPh 4 Ayat 2: Rahasia Mengelola Pajak Sewa & Hadiah dengan Mudah", "slugToPage": "pajak-final-pph-4-ayat-2-rahasia-mengelola-pajak-sewa-hadiah-dengan-mudah", "subtitle": "Pengelolaan pajak sewa dan hadiah praktis." }, { "name": "Wajib Tahu! Pajak PPh 15 untuk Ekspedisi, Kontraktor, dan Bisnis Khusus", "slugToPage": "wajib-tahu!-pajak-pph-15-untuk-ekspedisi,-kontraktor,-dan-bisnis-khusus", "subtitle": "Informasi penting tentang pajak PPh 15 ekspedisi, kontraktor." }, { "name": "Pajak Penghasilan Pasal 23: Siapa yang Wajib Memotong dan Bagaimana Car", "slugToPage": "pajak-penghasilan-pasal-23-siapa-yang-wajib-memotong-dan-bagaimana-car", "subtitle": "Pemotongan PPh 23 oleh perusahaan terhadap pembayaran jasa." } ] }, { "labelName": "Blog Investasi", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Tips Investasi Ruko: Lokasi, Legalitas, dan Potensi Sewa", "slugToPage": "tips-investasi-ruko-lokasi,-legalitas,-dan-potensi-sewa", "subtitle": "Panduan investasi ruko: lokasi strategis, legalitas, potensi sewa." } ] }, { "labelName": "Dokumen", "labelHue": 320, "nodes": [ { "name": "Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)", "slugToPage": "nomor-pokok-wajib-pajak-(npwp)", "subtitle": "Identitas unik wajib pajak untuk administrasi perpajakan." } ] } ]
Modal image

Mungkin Kamu Tertarik

Panduan Pajak Hotel untuk Penginapan, Homestay, dan Villa di Indonesia

Panduan Pajak Hotel untuk Penginapan, Homestay, dan Villa di Indonesia

Dapatkan panduan pajak hotel untuk penginapan, homestay, dan villa di Indonesia. Temukan informasi soal pajak, peraturan terbaru, dan tips kepatuhan yang berguna.

Lihat selengkapnya
Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online di Seluruh Indonesia

Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online di Seluruh Indonesia

Cek dan bayar pajak kendaraan bermotor online di seluruh Indonesia. Temukan langkah praktis, situs resmi, dan cara pembayaran untuk memudahkan Anda.

Lihat selengkapnya
Cara Mengurus Pajak Reklame untuk Papan Nama Usaha dan Billboard

Cara Mengurus Pajak Reklame untuk Papan Nama Usaha dan Billboard

Pelajari cara mengurus pajak reklame untuk papan nama usaha dan billboard. Temukan langkah-langkah, dokumen yang diperlukan, dan tips penting.

Lihat selengkapnya
Pajak Air Permukaan untuk Industri Wisata: Cara Bayar yang Hemat dan Cepat

Pajak Air Permukaan untuk Industri Wisata: Cara Bayar yang Hemat dan Cepat

Temukan cara bayar Pajak Air Permukaan dengan hemat dan cepat untuk industri wisata. Dapatkan informasi tentang tarif, dokumen yang dibutuhkan, dan prosedur pembayaran.

Lihat selengkapnya
Panduan Praktis Menghitung PPN 11% untuk UMKM dan Startup

Panduan Praktis Menghitung PPN 11% untuk UMKM dan Startup

Panduan Praktis Menghitung PPN 11% untuk UMKM dan Startup. Pelajari langkah-langkah perhitungan, syarat pendaftaran, dan tips efisiensi pajak untuk bisnis Anda.

Lihat selengkapnya
Cara Menghitung dan Membayar Cukai Rokok bagi Produsen Lokal

Cara Menghitung dan Membayar Cukai Rokok bagi Produsen Lokal

Pelajari cara menghitung dan membayar cukai rokok bagi produsen lokal. Temukan langkah-langkah perhitungan, dokumen yang diperlukan, dan tips bermanfaat.

Lihat selengkapnya
PBBKB: Panduan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Armada Bisnis

PBBKB: Panduan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Armada Bisnis

PBBKB: Panduan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Armada Bisnis. Ketahui tarif, cara penghitungan, dan tips pengelolaan pajak yang efisien untuk armada Anda.

Lihat selengkapnya
Pajak Reklame di Era Digital: Strategi Cerdas untuk Billboard dan Iklan Online

Pajak Reklame di Era Digital: Strategi Cerdas untuk Billboard dan Iklan Online

Pelajari Pajak Reklame di Era Digital. Temukan strategi cerdas untuk billboard, iklan online, serta cara optimasi pajak untuk bisnis Anda.

Lihat selengkapnya
Cara Menghitung dan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tepat Waktu

Cara Menghitung dan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tepat Waktu

Cara menghitung dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Pelajari langkah-langkah perhitungan, cara pembayaran, dan pentingnya memenuhi kewajiban pajak.

Lihat selengkapnya
Pajak Restoran 10%: Tips Hemat dan Legal untuk Warung Makan dan Kafe

Pajak Restoran 10%: Tips Hemat dan Legal untuk Warung Makan dan Kafe

Panduan lengkap tentang Pajak Restoran 10%. Temukan tips hemat dan legal untuk warung makan dan kafe serta cara mematuhi regulasi pajak yang berlaku.

Lihat selengkapnya
Made in Indonesia 🇮🇩
© PT. Ambisius Lab Indonesia