Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wiraswasta dan Freelan
Pelajari cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk wiraswasta dan freelancer. Temukan metode perhitungan, tarif, dan tips mengelola kewajiban pajak Anda.
Panduan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wiraswasta dan Freelancer
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah angsuran PPh yang wajib dibayar setiap bulan oleh Wajib Pajak (WP) untuk meringankan beban pembayaran pajak terutang dalam satu tahun pajak. Bagi wiraswasta dan freelancer, pemahaman cara menghitungnya sangat krusial agar terhindar dari sanksi.
Langkah-Langkah Perhitungan PPh Pasal 25
Berikut adalah tahapan utama dalam menghitung PPh Pasal 25 bagi wiraswasta dan freelancer:
-
Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Penghasilan Neto: Dihitung dari penghasilan bruto (omzet/pendapatan kotor) dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan terkait usaha (misalnya, biaya bahan baku, gaji pegawai, sewa tempat usaha, biaya pemasaran, biaya penyusutan aset, biaya perjalanan dinas, biaya operasional lainnya, serta iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang dibayar sendiri).
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP terbaru adalah Rp54.000.000 untuk WP sendiri, tambahan Rp4.500.000 untuk WP kawin, dan tambahan Rp4.500.000 per orang untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang).
- Rumus PKP: Penghasilan Neto - PTKP.
-
Menghitung PPh Terutang
- Setelah PKP diketahui, PPh terutang dihitung dengan menerapkan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yaitu tarif progresif, pada PKP.
-
Menghitung Angsuran PPh Pasal 25
- Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan dihitung dengan rumus: (PPh Terutang Tahun Lalu – Kredit Pajak) / 12.
- Kredit pajak dapat berupa PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja, PPh Pasal 23 yang dipotong klien, atau PPh Pasal 24 (pajak yang dibayar di luar negeri).
- Jika baru pertama kali membayar PPh Pasal 25 (misalnya usaha baru), angsuran dihitung berdasarkan proyeksi penghasilan dan biaya selama satu tahun yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pencatatan yang akurat dan terperinci atas seluruh penghasilan dan biaya adalah kunci utama. Simpan semua bukti transaksi (faktur, nota, kuitansi, bukti transfer) untuk memudahkan perhitungan, sebagai dasar perhitungan pajak, dan untuk keperluan audit jika diperlukan.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 25 untuk Wiraswasta
Berikut adalah contoh perhitungan PPh Pasal 25 untuk Bapak Andi, seorang wiraswasta yang memiliki usaha toko online (data simulasi tahun 2023):
-
1Data Awal Bapak AndiOmzet: Rp300.000.000, Biaya operasional (pembelian barang, promosi, pengiriman, dll.): Rp150.000.000, Status: Kawin, 2 anak.
-
2Perhitungan Penghasilan NetoRp300.000.000 (Omzet) - Rp150.000.000 (Biaya) = Rp150.000.000
-
3Perhitungan PTKPWP sendiri: Rp54.000.000 + Status Kawin: Rp4.500.000 + 2 Anak (2 x Rp4.500.000 = Rp9.000.000) = Total PTKP: Rp67.500.000
-
4Perhitungan PKPRp150.000.000 (Penghasilan Neto) - Rp67.500.000 (PTKP) = Rp82.500.000
-
5Perhitungan PPh Terutang
- 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% x (Rp82.500.000 - Rp60.000.000) = 15% x Rp22.500.000 = Rp3.375.000
- Total PPh Terutang: Rp3.000.000 + Rp3.375.000 = Rp6.375.000
-
6Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 (per bulan)Asumsi tidak ada kredit pajak: Rp6.375.000 / 12 = Rp531.250. Jadi, Bapak Andi wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp531.250 setiap bulan.
Contoh di atas adalah ilustrasi. Setiap Wajib Pajak perlu menyesuaikan perhitungan dengan data keuangan aktual dan status PTKP masing-masing. Jika Anda merasa kesulitan atau ragu, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak.
Tarif PPh untuk Wiraswasta dan Freelancer
Tarif PPh yang digunakan untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 bagi wiraswasta dan freelancer adalah tarif PPh Orang Pribadi progresif, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Perlu diperhatikan bahwa jika Wajib Pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif PPh yang dikenakan lebih tinggi 20%.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) per Tahun | Tarif PPh | - | - |
---|---|---|---|
Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% | - | - |
Di atas Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000 | 15% | - | - |
Di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 | 25% | - | - |
Di atas Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 | 30% | - | - |
Di atas Rp5.000.000.000 | 35% | - | - |
Selain memahami cara perhitungan dan tarif, penting juga untuk mengetahui cara pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain bank (transfer, setor tunai), kantor pos, ATM, internet banking, atau aplikasi e-Billing (setelah membuat kode billing). Pelaporan PPh Pasal 25 dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770). Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filing di situs web DJP Online. Keterlambatan pembayaran dapat dikenai sanksi denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran, sementara keterlambatan pelaporan juga dapat dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai peraturan pajak.