Cara Mengurus BPHTB untuk Warisan dan Hibah Tanah Keluarga
Cara mengurus BPHTB untuk warisan dan hibah tanah keluarga. Temukan syarat dokumen, proses pengajuan, dan tips agar lebih mudah dalam penyelesaian.
Panduan

Cara Mengurus BPHTB untuk Warisan dan Hibah Tanah Keluarga
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Selain karena jual beli, BPHTB juga berlaku untuk perolehan hak karena warisan dan hibah, termasuk hibah dalam lingkungan keluarga. Artikel ini akan memandu Anda memahami dasar hukum, tarif, perhitungan, hingga persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus BPHTB warisan dan hibah tanah keluarga.
Persiapan Dokumen
Berikut adalah dokumen-dokumen penting yang perlu disiapkan untuk mengurus BPHTB warisan dan hibah:
-
Dokumen Umum
- Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB yang telah diisi.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima waris/hibah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penerima waris/hibah.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima waris/hibah (jika ada).
- Surat Kuasa (jika pengurusan diwakilkan).
-
Dokumen Tambahan untuk Warisan
- Surat Keterangan Waris dari kelurahan/desa atau Akta Keterangan Hak Waris dari notaris (untuk waris berdasarkan hukum perdata).
- Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama (untuk waris berdasarkan hukum Islam).
- Fotokopi Akta Kematian pewaris.
- Fotokopi sertifikat hak atas tanah/bangunan atau bukti kepemilikan lainnya.
-
Dokumen Tambahan untuk Hibah
- Akta Hibah dari notaris.
- Fotokopi sertifikat hak atas tanah/bangunan atau bukti kepemilikan lainnya.
Memahami dasar hukum penting dalam pengurusan BPHTB. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) serta Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Implementasi detail, termasuk besaran tarif dan NPOPTKP, ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing kabupaten/kota.
Prosedur Pengurusan BPHTB
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam mengurus BPHTB untuk warisan dan hibah:
-
1Menghitung BPHTBHitung besaran BPHTB terutang berdasarkan rumus: Tarif BPHTB x (Nilai Perolehan Objek Pajak - NPOPTKP). Pastikan untuk mengecek NPOPTKP dan tarif BPHTB yang berlaku di daerah setempat.
-
2Mengisi SSPD BPHTBIsi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dengan lengkap dan benar, sesuai dengan dokumen pendukung.
-
3Membayar BPHTBBayar BPHTB yang terutang ke kas daerah melalui bank yang ditunjuk atau melalui sistem pembayaran online (e-payment) yang disediakan oleh pemerintah daerah.
-
4Mengajukan Validasi SSPD BPHTBSetelah membayar BPHTB, ajukan validasi SSPD BPHTB ke kantor pajak daerah setempat. Sertakan semua dokumen pendukung yang telah disiapkan.
-
5Mendapatkan SSPD BPHTB yang DivalidasiSetelah dilakukan verifikasi, kantor pajak daerah akan memvalidasi SSPD BPHTB. SSPD BPHTB yang telah divalidasi merupakan bukti bahwa BPHTB telah dibayar lunas.
-
6Pendaftaran Peralihan Hak (Khusus Warisan)Setelah mendapatkan SSPD BPHTB yang telah divalidasi, daftarkan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke kantor pertanahan (BPN) setempat. Sertakan SSPD BPHTB yang telah divalidasi, Surat Keterangan Waris/Akta Keterangan Hak Waris/Surat Penetapan Ahli Waris, fotokopi sertifikat, dan dokumen lain yang dipersyaratkan BPN.
Dalam konteks BPHTB, warisan adalah pengalihan hak kepemilikan harta benda dari pewaris (orang yang meninggal) kepada ahli warisnya. Sementara itu, hibah adalah pemberian secara sukarela yang mengalihkan hak atas suatu benda dari pemberi hibah kepada penerima hibah, saat pemberi hibah masih hidup dan harus dilakukan dengan akta notaris. Ada juga hibah wasiat, yaitu pemberian suatu benda tertentu yang ditetapkan dalam surat wasiat dan baru dilaksanakan setelah pemberi wasiat meninggal dunia. Objek BPHTB dalam warisan dan hibah adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut, sedangkan subjek BPHTB adalah ahli waris (untuk warisan) atau penerima hibah.
Ketentuan Tarif dan Perhitungan BPHTB
Berikut adalah rincian mengenai tarif, NPOPTKP, dan cara perhitungan BPHTB untuk warisan dan hibah:
Aspek BPHTB | Ketentuan | Dasar/Penjelasan | Catatan Penting |
---|---|---|---|
Tarif BPHTB | Paling tinggi 5% | Ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota. | Mengacu pada UU PDRD dan Pasal 47 UU HKPD. |
NPOPTKP Waris & Hibah Wasiat Keluarga | Paling sedikit Rp300.000.000 | Untuk hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat ke atas atau ke bawah, termasuk suami/istri. | Sesuai UU HKPD; Pemda dapat menetapkan lebih tinggi. |
NPOPTKP Hibah (Umum) | Paling sedikit Rp80.000.000 | Untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB. | Sesuai UU HKPD. |
Rumus Perhitungan BPHTB | Tarif BPHTB x (NPOP - NPOPTKP) | NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (nilai pasar atau NJOP PBB jika lebih tinggi). | NJOP PBB dapat dilihat pada SPPT PBB tahun berjalan. |
Contoh Perhitungan | Ilustrasi BPHTB warisan dan hibah. | Waris: Bpk Ahmad (NPOP Rp800 Juta, NPOPTKP Rp300 Juta, Tarif 5%) menghasilkan BPHTB Rp25 Juta. | Hibah: Ibu Sarah (NPOP Rp1,3 Miliar, NPOPTKP Rp300 Juta, Tarif 5%) menghasilkan BPHTB Rp50 Juta. |
BPHTB untuk warisan terutang pada saat penerima waris atau kuasanya mendaftarkan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke kantor pertanahan (BPN). Untuk hibah, BPHTB terutang pada saat dibuat dan ditandatanganinya akta hibah oleh notaris.
Beberapa tips penting yang perlu diperhatikan: Selalu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayah tempat tanah dan/atau bangunan berada karena aturan BPHTB dapat berbeda. Jika Anda merasa kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan notaris atau petugas di kantor pajak daerah. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid. Segera urus BPHTB setelah terjadi perolehan hak untuk menghindari sanksi atau denda. Beberapa daerah sudah menyediakan layanan e-BPHTB yang memungkinkan pengurusan secara online. Pahami juga bahwa hubungan kekeluargaan antara pemberi dan penerima hibah atau waris sangat memengaruhi besaran NPOPTKP yang berlaku.