
7 Langkah Mengurus BPHTB untuk Pembelian Rumah Pertama Anda
Membeli rumah pertama adalah pencapaian besar, tetapi prosesnya seringkali melibatkan berbagai biaya dan prosedur yang membingungkan. Salah satu biaya yang perlu Anda persiapkan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Artikel ini akan memandu Anda melalui 7 aspek penting dalam mengurus BPHTB untuk pembelian rumah pertama Anda, sehingga Anda dapat memahami prosesnya dengan lebih baik.
Persiapan Awal (Langkah 1-2)
Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu dipahami dan disiapkan sebelum memulai proses pengurusan BPHTB:
-
Langkah 1: Pahami NPOP dan NPOPTKP
- Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP): Ini adalah nilai properti yang menjadi dasar perhitungan BPHTB. Untuk jual beli, NPOP adalah harga transaksi. Jika harga transaksi lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka NJOP yang akan digunakan sebagai NPOP.
- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP): Ini adalah ambang batas nilai properti yang tidak dikenakan BPHTB. Besaran NPOPTKP berbeda-beda di setiap daerah. Untuk rumah pertama, NPOPTKP biasanya lebih tinggi. Cari tahu besaran NPOPTKP yang berlaku di wilayah properti Anda.
-
Langkah 2: Siapkan Dokumen yang DibutuhkanDokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
- Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun bersangkutan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak (pembeli).
- Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/Struk ATM Bukti Pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir.
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, AJB, letter C, atau Girik).
- Dokumen Tambahan (jika ada, misal Surat Keterangan Waris, Akta Hibah).
Proses Pengurusan BPHTB (Langkah 3-7)
Setelah persiapan selesai, berikut adalah langkah-langkah selanjutnya dalam mengurus BPHTB:
-
3Hitung Besaran BPHTB yang Harus DibayarRumusnya adalah: BPHTB = 5% x (NPOP - NPOPTKP). Contoh: Jika NPOP Rp500.000.000 dan NPOPTKP Rp80.000.000, maka BPHTB = 5% x (Rp500.000.000 - Rp80.000.000) = Rp21.000.000.
-
4Dapatkan Kode Billing (Jika Pembayaran Secara Daring)Kode billing diperlukan untuk pembayaran secara daring dan bisa didapatkan melalui situs web e-BPHTB pemerintah daerah atau aplikasi terkait.
-
5Bayar BPHTBPembayaran dapat dilakukan melalui:
- Bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
- Kantor Pos (di beberapa daerah).
- ATM (jika tersedia).
- e-Banking/Mobile Banking.
- e-Wallet yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
-
6Validasi SSPD BPHTBLakukan validasi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) setempat dengan membawa bukti bayar dan dokumen pendukung.
-
7Simpan Bukti Validasi BPHTBBukti validasi ini penting dan akan diperlukan untuk proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan (BPN).
Informasi Penting Lainnya Terkait BPHTB
Pahami lebih lanjut mengenai BPHTB, objek pajak, tarif, dan tips tambahan.
Apa Itu BPHTB?
BPHTB, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), adalah pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Ini adalah pajak yang harus dibayar oleh pembeli saat memperoleh hak atas properti. BPHTB berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar oleh penjual.
Objek BPHTB
Objek BPHTB mencakup perolehan hak atas tanah atau bangunan melalui berbagai cara, termasuk:
- Jual Beli
- Tukar Menukar
- Hibah
- Waris
- Hibah Wasiat
- Pemasukan dalam Perseroan/Badan Hukum Lain
- Pemisahan Hak yang Mengakibatkan Peralihan
- Penunjukan Pembeli saat Lelang
- Pelaksanaan Putusan Hakim dengan Kekuatan Hukum Tetap
- Penggabungan Usaha, Peleburan Usaha, Pemekaran Usaha
- Hadiah
Jenis hak dasar yang menjadi objek BPHTB meliputi: Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), dan Hak Pengelolaan (HPL).
Objek yang Tidak Dikenakan BPHTB
Pengecualian objek BPHTB antara lain:
- Perwakilan diplomatik dan konsulat (asas timbal balik).
- Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan kepentingan umum.
- Badan atau perwakilan organisasi internasional (ditetapkan Menteri Keuangan).
- Individu atau badan karena konversi hak/perbuatan hukum lain tanpa perubahan nama.
- Wakaf atau warisan (dengan syarat tertentu).
- Penggunaan untuk kepentingan ibadah.
Tarif BPHTB
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang telah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP berbeda di setiap daerah, dengan batas minimal Rp60 juta untuk setiap wajib pajak sesuai UU PDRD. Di beberapa daerah, NPOPTKP bisa lebih tinggi.
Tips Tambahan
- Selalu periksa informasi terbaru di situs web resmi pemerintah daerah atau kantor pajak setempat.
- Cari tahu apakah ada program pembebasan atau keringanan BPHTB untuk rumah pertama di daerah Anda.
- Konsultasikan dengan notaris, konsultan pajak, atau petugas KPPD jika bingung.
- Perhatikan batas waktu pembayaran BPHTB untuk menghindari denda.
- Manfaatkan fasilitas pembayaran dan validasi BPHTB secara daring jika tersedia.
- Pahami bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap tahun dan dapat mempengaruhi besaran BPHTB serta PBB.
Mengurus BPHTB untuk pembelian rumah pertama memang memerlukan ketelitian dan persiapan. Dengan memahami langkah-langkah di atas, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia, Anda dapat melalui proses ini dengan lebih lancar. Selamat memiliki rumah pertama Anda!
Blog Pajak Lainnya
Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat
Berbagai sumber terpercaya, jadi satu
Selalu terkini, sesuai peristiwa
AI bantu ringkas, baca lebih cepat
Informasi Terbaru
Sheinelle Jones Kembali ke Today Usai Suami Meninggal, Ungkap Perjuangan Hadapi Duka
Berikut 5 hingga 7 kata deskripsi dalam Bahasa Indonesia: 1. **Sheinelle Jones kembali, hadapi duka suami.** (6 kata) 2. **Kembalinya Sheinelle ke Today, perjuangan duka.** (6 kata) 3. **Sheinelle Jones: Kembali kerja, ungkap duka mendalam.** (7 kata) 4. **Perjuangan Sheinelle kembali ke Today setelah berduka.** (7 kata) 5. **Sheinelle Jones: Hadapi duka, kembali ke Today.** (7 kata)

Seth Rogen 'Intip' Festival Film Venesia, Siapkan Musim Kedua 'The Studio'
Berikut adalah beberapa deskripsi 5-7 kata: 1. **Rogen intip Venesia, siap "The Studio" 2.** 2. **Seth Rogen promosikan "The Studio" 2 di Venesia.** 3. **Venesia intip "The Studio" 2 Seth Rogen.** 4. **Rogen siapkan musim 2 "The Studio" di Venesia.** 5. **Festival Venesia: Seth Rogen pamer "The Studio" 2.**

Yuni Shara Sukses Guncang Istora Senayan Lewat Konser '3553', Rayakan 35 Tahun Karier!
Berikut beberapa pilihan: 1. Yuni Shara guncang Istora, rayakan 35 tahun karier. (7 kata) 2. Konser 35 tahun Yuni Shara sukses di Istora. (7 kata) 3. 35 tahun Yuni Shara sukses guncang Istora! (6 kata) 4. Yuni Shara rayakan 35 tahun megah di Istora. (7 kata)

Maxton Hall Season 2: Kematian Ibu James Hancurkan Cinta Ruby & Picu Spiral
Berikut 5-7 kata deskripsi Maxton Hall Season 2: "Duka James hancurkan cinta Ruby, picu kekacauan."

The Equalizer 2 Tayang Malam Ini di Trans TV, Denzel Washington Balas Dendam Brutal!
Berikut beberapa pilihan 5-7 kata: 1. **Denzel Washington balas dendam brutal malam ini.** (6 words) 2. **Equalizer 2: Denzel balas dendam brutal!** (6 words) 3. **Saksikan Denzel Washington balas dendam di Trans TV.** (7 words) 4. **Aksi balas dendam brutal Denzel Washington!** (6 words) 5. **Malam ini, Denzel Washington balas dendam.** (6 words)

Drama Korea Bon Appétit, Your Majesty Langsung Raih Rating Tinggi, Padukan Romansa-Kuliner-Politik Istana
Berikut 5-7 kata deskripsi untuk Drama Korea tersebut: 1. **Romansa, kuliner, politik istana; drakor favorit.** (6 words) 2. **Padukan romansa, kuliner, politik istana jadi hit.** (7 words) 3. **Drakor populer gabungkan romansa, kuliner, intrik istana.** (7 words) 4. **Sukses padukan romansa, kuliner, politik istana.** (6 words) 5. **Kisah romansa, kuliner, politik istana paling diminati.** (7 words)

Netflix Umumkan 'Wake Up Dead Man' Tayang Bioskop Terbatas 2 Minggu, Bertabur Bintang!
Berikut 5-7 kata deskripsi tentang berita tersebut: 1. **'Wake Up Dead Man' Netflix bioskop terbatas, bintang!** 2. **Netflix rilis film bintang, tayang bioskop terbatas.** 3. **Film Netflix 'Wake Up Dead Man' bioskop terbatas, bintang.** 4. **'Wake Up Dead Man' bertabur bintang, bioskop 2 minggu.** 5. **Netflix umumkan 'Wake Up Dead Man' bioskop, bintang.**

Howard Stern Tunda Kembali ke SiriusXM, Rumor Masa Depan Kontrak Memanas
Berikut 5 hingga 7 kata deskripsi tentang Howard Stern: 1. **Stern tunda kembali, kontrak SiriusXM memanas.** (6 words) 2. **Rumor kontrak Stern memanas, kembali tertunda.** (6 words) 3. **Masa depan Stern di SiriusXM diragukan.** (6 words) 4. **Kontrak Howard Stern memanas, kembali tertunda.** (6 words) 5. **Stern tunda SiriusXM, negosiasi kontrak memanas.** (6 words) 6. **Masa depan Stern SiriusXM, kontrak jadi teka-teki.** (7 words)

Chile Kirim Film Pemenang Cannes 'The Mysterious Gaze of the Flamingo' ke Oscar
Berikut 5 deskripsi singkat (5-7 kata) tentang berita tersebut: 1. **Cile ajukan 'Flamingo' pemenang Cannes ke Oscar.** 2. **Pemenang Cannes Cile 'Flamingo' melangkah ke Oscar.** 3. **'Tatapan Flamingo' (Cannes) wakili Cile di Oscar.** 4. **Film Cile 'Flamingo' (Cannes) menuju Oscar.** 5. **Cile kirim 'Flamingo' pemenang Cannes. (6 kata)**

Jude Law Guncang Venice 2025, Perankan Vladimir Putin di "The Wizard of the Kremlin"
Berikut 5-7 kata deskripsi untuk Jude Law Guncang Venice 2025, Perankan Vladimir Putin di "The Wizard of the Kremlin": 1. **Jude Law perankan Putin, hebohkan Venice 2025.** 2. **Aktor Jude Law, Putin di "Wizard", guncang Venice.** 3. **Jude Law sebagai Putin, kejutkan Venice 2025.** 4. **Putin oleh Jude Law, "Wizard", guncang Venice.** 5. **Venice 2025: Jude Law perankan Putin.** 6. **Jude Law jadi Putin, "Wizard", hebohkan Venice.**

The Rock Menangis Haru, Film Barunya Raih Standing Ovation 15 Menit di Venice
Berikut 5-7 kata deskripsi untuk berita tersebut: 1. **The Rock terharu, filmnya raih 15 menit ovation Venice.** 2. **Tangis haru The Rock, film sukses besar di Venice.** 3. **Film baru The Rock, pecah rekor ovation 15 menit.** 4. **Dwayne Johnson menangis, filmnya panen pujian di Venice.** 5. **Venice bergemuruh 15 menit, The Rock menangis haru.**

Jungkook BTS Ancam Laporkan ARMY ke Polisi Jika Nekat Dekati Rumahnya
Tentu, berikut 5-7 kata deskripsi untuk berita tersebut: 1. **Jungkook ancam laporkan ARMY dekati rumah.** 2. **Jungkook peringatkan ARMY hormati privasi rumahnya.** 3. **Ancaman Jungkook: ARMY jangan dekati rumah.** 4. **Jungkook laporkan ARMY nekat ganggu privasi.** 5. **Privasi rumah: Jungkook ancam lapor polisi.**