Prosedur Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen dan Biaya
Prosedur pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjelaskan dokumen penting, biaya terkait, serta langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendapatkan izin ini.
Panduan

Prosedur Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen dan Biaya
Mendirikan bangunan di Indonesia bukan hanya soal membangun fisik, tetapi juga soal memenuhi persyaratan legalitas. Salah satu dokumen penting dalam proses ini adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan legalitas, keamanan, dan kesesuaian bangunan dengan tata ruang wilayah. Dasar hukum keberadaan IMB adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pentingnya IMB antara lain: memberikan kepastian hukum bangunan, memastikan standar keamanan dan keselamatan, mempermudah transaksi jual beli properti (terutama KPR), berpotensi meningkatkan nilai properti, serta memastikan kesesuaian pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan IMB
Proses pengajuan IMB memerlukan persiapan dokumen yang lengkap dan akurat. Daftar dokumen ini mungkin sedikit berbeda antar daerah, namun secara umum, berikut adalah dokumen yang biasanya diperlukan:
-
Dokumen Administratif
- Formulir Permohonan IMB: Dapat diperoleh di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau website resmi pemerintah daerah.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon.
- Surat Kuasa (Jika Dikuasakan): Bermeterai dan ditandatangani oleh pemohon dan penerima kuasa.
- Surat Keterangan Rencana Kota (KRK): Dari Dinas Tata Ruang atau instansi terkait (beberapa daerah mungkin sudah menghapuskannya).
- Bukti Kepemilikan Tanah:
- Sertifikat Hak Milik (SHM): Jika tanah milik sendiri.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Jika tanah berstatus HGB.
- Akta Jual Beli (AJB): Jika proses balik nama sertifikat belum selesai.
- Girik atau Letter C: Jika tanah belum bersertifikat (dilengkapi surat keterangan dari kelurahan/desa).
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa: Menyatakan tanah dan bangunan tidak dalam sengketa, ditandatangani di atas meterai.
- Surat Persetujuan Tetangga (Jika Diperlukan): Jika bangunan berhimpit, ditandatangani di atas meterai dan diketahui lurah/kepala desa.
- Surat Kerelaan Tanah (Jika Tanah Bukan Milik Pemohon): Dari pemilik tanah, diketahui lurah/kepala desa dan camat, ditandatangani di atas meterai.
- Izin Usaha (HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) (Untuk Bangunan Komersial).
- Izin Prinsip (Jika Diperlukan): Jika lokasi menyimpang dari tata ruang kota.
-
Dokumen Teknis
- Gambar Arsitektur:
- Denah Bangunan: Tata letak, ukuran, fungsi ruangan.
- Tampak Depan, Samping, dan Belakang: Desain eksterior.
- Potongan Melintang dan Memanjang: Struktur, ketinggian lantai.
- Rencana Pondasi: Jenis, kedalaman, dimensi.
- Rencana Atap: Jenis, kemiringan, material.
- Rencana Sanitasi: Sistem pembuangan air limbah, air bersih, drainase.
- Site Plan: Letak bangunan di lahan, batas lahan, jarak, ruang terbuka hijau.
- Gambar Struktur:
- Rencana Struktur Beton: Detail tulangan, dimensi kolom, balok, plat lantai.
- Rencana Struktur Baja: Detail sambungan, dimensi profil, pengaku.
- Perhitungan Struktur: Oleh tenaga ahli kompeten.
- Hasil Penyelidikan Tanah (Untuk Bangunan Bertingkat, biasanya 2 lantai atau lebih): Dari laboratorium mekanika tanah.
- Gambar Arsitektur:
Catatan Penting: Semua gambar arsitektur dan struktur harus dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi. Pastikan semua dokumen fotokopi dilegalisasi oleh instansi berwenang. Persiapkan dokumen asli untuk verifikasi.
Prosedur Pengajuan IMB: Langkah Demi Langkah
Setelah semua dokumen siap, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan IMB:
-
1Datangi Kantor PTSPKunjungi kantor PTSP di wilayah kabupaten/kota. Periksa opsi pengajuan online jika tersedia.
-
2Mengisi Formulir PermohonanIsi formulir permohonan IMB dengan lengkap dan benar.
-
3Menyerahkan DokumenSerahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas PTSP untuk verifikasi awal.
-
4Pembayaran RetribusiBayar retribusi sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) di tempat yang ditunjuk.
-
5Pengukuran LapanganPetugas akan melakukan pengukuran dan verifikasi data lapangan di lokasi bangunan.
-
6Proses Verifikasi dan ValidasiTim teknis akan menganalisis dan mengevaluasi desain, struktur, dan kesesuaian dengan tata ruang.
-
7Penerbitan IMBJika semua syarat terpenuhi, IMB akan diterbitkan.
-
8Pengambilan IMBAmbil IMB di kantor PTSP dengan membawa bukti pembayaran retribusi dan identitas diri.
Biaya Pembuatan IMB: Faktor yang Mempengaruhi
Biaya pembuatan IMB bervariasi antar daerah dan tergantung pada beberapa faktor, antara lain:
Faktor yang Mempengaruhi Biaya IMB | Keterangan |
---|---|
Luas Bangunan | Semakin luas bangunan, semakin besar biaya IMB. |
Jumlah Lantai | Bangunan bertingkat cenderung dikenakan biaya IMB lebih tinggi. |
Fungsi Bangunan | Bangunan komersial biasanya dikenakan biaya lebih tinggi daripada rumah tinggal. |
Lokasi Bangunan | Lokasi di kawasan strategis atau bernilai properti tinggi dapat mempengaruhi biaya. |
Kebijakan Pemerintah Daerah | Setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan tarif retribusi IMB yang berbeda. |
Secara umum, rumus perhitungan biaya IMB adalah: Biaya IMB = Tarif Dasar x Indeks Fungsi x Indeks Lokasi x Indeks Konstruksi x Luas Bangunan. Untuk mengetahui besaran tarif dasar dan indeks yang berlaku, hubungi kantor PTSP atau Dinas Tata Ruang setempat.
Perkiraan Biaya Lain: Selain retribusi resmi, ada biaya lain seperti biaya pengukuran, jasa konsultan arsitek dan struktur, biaya notaris, serta biaya transportasi dan administrasi.
Informasi Tambahan Terkait IMB
Masa Berlaku IMB: IMB biasanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkan. Jika pembangunan belum selesai, IMB perlu diperpanjang.
Setelah IMB Terbit (IPB/SLF): Setelah bangunan selesai, urus Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF). IPB/SLF berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal.
IMB Diganti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Saat ini, IMB secara bertahap digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk pembangunan baru, proses perizinan akan beralih ke PBG. Kunjungi PTSP atau Dinas Tata Ruang setempat untuk informasi terbaru.
Kesimpulan: Pengajuan IMB adalah proses penting. Memahami prosedur, menyiapkan dokumen, dan memperkirakan biaya akan memperlancar proses. Selalu periksa informasi terbaru mengenai peraturan dan prosedur di wilayah Anda, terutama terkait transisi dari IMB ke PBG.