Prosedur Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Siswa SD, SMP, dan SMA
Panduan lengkap tentang Prosedur Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Siswa SD, SMP, dan SMA. Temukan syarat pendaftaran, cara pengisian, dan waktu yang tepat.
Panduan

Prosedur Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Siswa SD, SMP, dan SMA
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Program ini memberikan bantuan tunai langsung kepada siswa yang memenuhi syarat. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu identifikasi yang diberikan kepada siswa penerima manfaat PIP, berfungsi sebagai bukti penerimaan bantuan dan memudahkan penyaluran dana. PIP membantu mencegah siswa putus sekolah, meningkatkan partisipasi sekolah, dan meringankan beban ekonomi keluarga.
Persiapan Dokumen Pendaftaran KIP
Prioritas utama penerima adalah siswa pemegang KIP. Namun, siswa tanpa KIP juga bisa mendapatkan bantuan jika memenuhi kriteria seperti dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, dari panti sosial/asuhan, terdampak bencana alam, memiliki kondisi disabilitas, berasal dari keluarga tidak mampu atau orang tua mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau bersekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Berikut adalah dokumen penting yang perlu disiapkan:
-
Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Kartu Keluarga yang mencantumkan nama siswa.
-
KTP Orang Tua/Wali
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali siswa.
-
Akta Kelahiran Siswa
Fotokopi Akta Kelahiran siswa sebagai bukti identitas dan usia.
-
Rapor Siswa
Salinan rapor siswa sebagai bukti bahwa siswa aktif bersekolah.
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Surat dari RT/RW dan kelurahan/desa (opsional, sangat dianjurkan jika tidak memiliki KKS atau terdaftar di PKH).
-
KKS atau Kartu PKH
Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), jika memiliki.
-
Surat Pemberitahuan Penerima BSM
Surat dari Kepala Sekolah/Madrasah jika siswa sebelumnya pernah menerima Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Pastikan semua dokumen adalah salinan yang jelas, masih berlaku, dan data yang tercantum benar serta lengkap.
Prosedur Pendaftaran KIP
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran KIP melalui sekolah dan proses selanjutnya:
-
1Serahkan Dokumen ke Sekolah
Kumpulkan dan serahkan semua dokumen persyaratan ke pihak sekolah (SD, SMP, atau SMA/SMK).
-
2Verifikasi oleh Sekolah
Pihak sekolah akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta melakukan validasi data siswa.
-
3Pengajuan Data ke Dinas Pendidikan/Kemenag
Sekolah mengumpulkan data siswa yang memenuhi syarat dan mengajukannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (atau Kementerian Agama untuk Madrasah).
-
4Entri Data ke DAPODIK
Sekolah akan memasukkan data siswa calon penerima KIP ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
-
5Proses Seleksi
Dinas Pendidikan (atau Kementerian Agama) akan melakukan seleksi berdasarkan data yang diajukan oleh sekolah dan data yang tercatat dalam DAPODIK.
-
6Verifikasi Final oleh Kemendikbud/Kemenag
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan verifikasi dan validasi akhir.
-
7Penetapan Penerima PIP
Setelah proses verifikasi selesai, Kemendikbud atau Kemenag akan menetapkan siswa yang berhak menerima bantuan PIP.
-
8Penyaluran Dana PIP
Dana PIP akan disalurkan langsung ke rekening siswa atau melalui mekanisme lain yang ditentukan.
-
9Penerimaan KIP
Setelah ditetapkan sebagai penerima PIP, siswa akan menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Penting untuk selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memastikan data yang dimasukkan ke DAPODIK akurat dan terkini untuk kelancaran proses penerimaan bantuan.
Besaran Dana Bantuan PIP
Besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
Jenjang Pendidikan | Besaran Dana (Tahunan) | Besaran Dana (Kelas Awal/Akhir) | Kondisi Semester Khusus |
---|---|---|---|
SD/SDLB/Paket A | Rp450.000 | Rp225.000 | Kelas 1 (semester gasal) & Kelas 6 (semester genap) |
SMP/SMPLB/Paket B | Rp750.000 | Rp375.000 | Kelas 7 (semester gasal) & Kelas 9 (semester genap) |
SMA/SMK/SMALB/Paket C | Rp1.000.000 | Rp500.000 | Kelas 10 (semester gasal) & Kelas 12 (semester genap) |
SMK (Program 4 Tahun) | Rp1.000.000 | Rp500.000 | Kelas 10 (semester gasal) & Kelas 13 (semester genap) |
Dana PIP dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk pembelian buku dan alat tulis, seragam dan perlengkapan sekolah, biaya transportasi, biaya kursus atau bimbingan belajar, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi (khusus siswa SMK). Siswa penerima KIP dan PIP wajib menyimpan KIP dengan baik, menggunakan dana untuk keperluan pendidikan, bersekolah dengan rajin, dan tidak putus sekolah.