Cara Mengurus Akta Perkawinan: Syarat dan Prosedur di Catatan Sipil

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

Ilustrasi Akta Perkawinan

Cara Mengurus Akta Perkawinan: Syarat dan Prosedur di Catatan Sipil

Akta perkawinan adalah dokumen negara yang sangat penting sebagai bukti hukum sah atas pernikahan. Dokumen ini memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak suami, istri, serta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Memiliki akta perkawinan krusial untuk berbagai aspek kehidupan, termasuk perlindungan hukum bagi istri (hak waris, harta bersama), kepastian hukum anak (akta kelahiran, hak waris), berbagai urusan administrasi (paspor, kredit bank), dan pencegahan perkawinan ilegal. Di Indonesia, pengurusan akta perkawinan bagi pasangan yang pernikahannya dilangsungkan menurut agama selain Islam dilakukan di Kantor Catatan Sipil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Disdukcapil).

Syarat-Syarat Pengurusan Akta Perkawinan

Berikut adalah dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan, namun sebaiknya selalu verifikasi persyaratan terbaru di kantor Catatan Sipil setempat:

  • Surat Keterangan Nikah dari Pemuka Agama/Gereja/Pendeta
    Merupakan bukti bahwa perkawinan telah dilangsungkan secara agama, dikeluarkan oleh lembaga keagamaan yang diakui pemerintah.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
    KTP kedua mempelai, masih berlaku dan sesuai alamat domisili.
  • Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi
    KK kedua mempelai untuk verifikasi data kependudukan.
  • Akta Kelahiran Asli dan Fotokopi
    Untuk memastikan identitas dan usia kedua mempelai.
  • Pas Foto Berwarna Berdampingan Ukuran 4x6
    Biasanya 4-6 lembar, latar belakang merah atau biru (tergantung kebijakan Disdukcapil).
  • Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
    Dikeluarkan oleh kelurahan/desa jika salah satu atau kedua mempelai belum pernah menikah.
  • Surat Izin Orang Tua/Wali
    Jika calon mempelai belum berusia 21 tahun.
  • Akta Cerai/Akta Kematian
    Jika pernah menikah sebelumnya dan telah bercerai atau pasangan sebelumnya meninggal dunia.
  • Surat Keterangan Domisili
    Jika alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal saat ini.
  • Surat Izin dari Komandan
    Bagi anggota TNI/Polri.
  • Dokumen Tambahan untuk Warga Negara Asing (WNA)
    • Paspor asli dan fotokopi.
    • Visa/Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) asli dan fotokopi.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari negara asal (legalisir KBRI).
    • Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsulat Negara Asing.
    • Surat Izin Menikah dari negara asal (terjemahan Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah).
  • Surat Kuasa
    Jika pengurusan diwakilkan, bermaterai dan ditandatangani kedua mempelai.
  • Bukti Pembayaran Biaya Administrasi
    Jika ada, sesuai ketentuan daerah setempat.

Pastikan semua fotokopi telah dilegalisir jika diperlukan. Kelengkapan dan keabsahan dokumen akan diperiksa oleh petugas Catatan Sipil.

Prosedur Pengurusan Akta Perkawinan

Berikut adalah tahapan umum pengurusan akta perkawinan di Catatan Sipil:

  1. 1
    Persiapan Dokumen
    Kumpulkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan.
  2. 2
    Pengajuan Permohonan
    Datang ke Kantor Catatan Sipil/Disdukcapil, ambil dan isi formulir permohonan pencatatan perkawinan.
  3. 3
    Penyerahan Dokumen
    Serahkan formulir dan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas untuk diperiksa.
  4. 4
    Wawancara (Jika Diperlukan)
    Beberapa kantor mungkin melakukan wawancara singkat dengan kedua mempelai.
  5. 5
    Pembayaran Biaya Administrasi
    Lakukan pembayaran jika ada biaya administrasi sesuai ketentuan.
  6. 6
    Penjadwalan Pencatatan
    Petugas akan menjadwalkan hari dan jam untuk pencatatan dan penandatanganan akta perkawinan.
  7. 7
    Pencatatan dan Penandatanganan Akta
    Kedua mempelai dan dua orang saksi hadir di Kantor Catatan Sipil untuk prosesi ini.
  8. 8
    Penerimaan Akta Perkawinan
    Petugas akan menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada masing-masing mempelai.
  9. 9
    Pelaporan Hasil Pencatatan (Jika Diperlukan)
    Beberapa daerah mengharuskan pelaporan ke instansi pelaksana tempat domisili jika berbeda dengan tempat pencatatan.

Dasar hukum pencatatan perkawinan di Indonesia antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Beberapa poin krusial yang perlu menjadi perhatian Anda saat mengurus akta perkawinan agar proses berjalan lancar:

  • Waktu Pengurusan
    Proses biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Sebaiknya urus sesegera mungkin setelah pernikahan dilangsungkan.
  • Biaya Pengurusan
    Dapat bervariasi tergantung kebijakan daerah, namun umumnya relatif terjangkau.
  • Legalitas Dokumen
    Pastikan semua dokumen yang dilampirkan adalah asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang.
  • Kehadiran Mempelai
    Kedua mempelai wajib hadir saat pencatatan dan penandatanganan akta, kecuali ada alasan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Informasi Tambahan
    Selalu periksa informasi terbaru di Kantor Catatan Sipil/Disdukcapil setempat (misalnya melalui website resmi atau call center) karena peraturan dapat berubah.
  • Peran Saksi
    Saksi harus memenuhi syarat usia minimal (biasanya 21 tahun), memiliki KTP berlaku, dan bersedia hadir.
  • Pencatatan bagi Penghayat Kepercayaan
    Pemerintah mengakui hak sipil penghayat kepercayaan untuk mencatatkan perkawinan dengan prosedur yang umumnya sama, dengan penyesuaian dokumen.

Mengurus akta perkawinan adalah langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak suami, istri, dan anak-anak. Dengan memahami syarat, prosedur, dan hal-hal penting terkait pengurusan akta perkawinan, proses ini dapat dilakukan dengan lancar dan efisien. Pastikan untuk selalu mempersiapkan semua dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku di Kantor Catatan Sipil setempat. Dengan memiliki akta perkawinan, Anda telah mengamankan masa depan keluarga Anda secara hukum dan administrasi.

[ { "labelName": "Dokumen", "labelHue": 320, "nodes": [ { "name": "Akta Perkawinan", "slugToPage": "akta-perkawinan", "subtitle": "Akta Perkawinan adalah dokumen resmi pernikahan." }, { "name": "Akta Kelahiran", "slugToPage": "akta-kelahiran", "subtitle": "Dokumen sah bukti kelahiran seseorang." }, { "name": "Akta Kematian", "slugToPage": "akta-kematian", "subtitle": "Dokumen resmi mencatat kematian seseorang." }, { "name": "Bukti Potong Pajak", "slugToPage": "bukti-potong-pajak", "subtitle": "Dokumen resmi bukti pemotongan pajak penghasilan." } ] }, { "labelName": "Layanan Administrasi", "labelHue": 200, "nodes": [ { "name": "Kantor Catatan Sipil", "slugToPage": "kantor-catatan-sipil", "subtitle": "Layanan pencatatan sipil dan administrasi kependudukan." }, { "name": "Kantor Desa", "slugToPage": "kantor-desa", "subtitle": "Pusat pelayanan administrasi dan informasi desa." }, { "name": "Kantor Imigrasi", "slugToPage": "kantor-imigrasi", "subtitle": "Pelayanan pengurusan dokumen keimigrasian di Indonesia." } ] }, { "labelName": "Blog Dokumen", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Prosedur Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen dan Biaya", "slugToPage": "prosedur-pembuatan-izin-mendirikan-bangunan-(imb)-dokumen-dan-biaya", "subtitle": "Prosedur, dokumen, dan biaya izin bangunan." }, { "name": "Prosedur Pembuatan BPKB Baru untuk Kendaraan Bekas: Dokumen Wajib", "slugToPage": "prosedur-pembuatan-bpkb-baru-untuk-kendaraan-bekas-dokumen-wajib", "subtitle": "Pengurusan dokumen untuk kendaraan bekas diperlukan." }, { "name": "Prosedur Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Siswa SD, SMP, dan SMA", "slugToPage": "prosedur-pendaftaran-kartu-indonesia-pintar-(kip)-untuk-siswa-sd,-smp,-dan-sma", "subtitle": "Panduan mendaftar Kartu Indonesia Pintar siswa sekolah." } ] } ]
Logo Ambisius

Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat

Berbagai sumber terpercaya, jadi satu

Selalu terkini, sesuai peristiwa

AI bantu ringkas, baca lebih cepat

Mulai Jelajahi

Semua informasi penting ada di sini! Jelajahi panduan, tutorial, dan tips praktis berbagai topik terbaru yang lengkap, mudah, dan terpercaya.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang