Kembali
Syarat-Syarat Pengurusan Akta PerkawinanProsedur Pengurusan Akta PerkawinanHal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Cara Mengurus Akta Perkawinan: Syarat dan Prosedur di Catatan Sipil

Pelajari cara mengurus akta perkawinan: syarat dokumen, prosedur di catatan sipil, dan tips penting untuk kelancaran proses pendaftaran pernikahan Anda.

assignment

Panduan

Ilustrasi Akta Perkawinan

Cara Mengurus Akta Perkawinan: Syarat dan Prosedur di Catatan Sipil

Akta perkawinan adalah dokumen negara yang sangat penting sebagai bukti hukum sah atas pernikahan. Dokumen ini memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak suami, istri, serta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Memiliki akta perkawinan krusial untuk berbagai aspek kehidupan, termasuk perlindungan hukum bagi istri (hak waris, harta bersama), kepastian hukum anak (akta kelahiran, hak waris), berbagai urusan administrasi (paspor, kredit bank), dan pencegahan perkawinan ilegal. Di Indonesia, pengurusan akta perkawinan bagi pasangan yang pernikahannya dilangsungkan menurut agama selain Islam dilakukan di Kantor Catatan Sipil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Disdukcapil).

Syarat-Syarat Pengurusan Akta Perkawinan

Berikut adalah dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan, namun sebaiknya selalu verifikasi persyaratan terbaru di kantor Catatan Sipil setempat:

  • Surat Keterangan Nikah dari Pemuka Agama/Gereja/Pendeta
    Merupakan bukti bahwa perkawinan telah dilangsungkan secara agama, dikeluarkan oleh lembaga keagamaan yang diakui pemerintah.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
    KTP kedua mempelai, masih berlaku dan sesuai alamat domisili.
  • Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi
    KK kedua mempelai untuk verifikasi data kependudukan.
  • Akta Kelahiran Asli dan Fotokopi
    Untuk memastikan identitas dan usia kedua mempelai.
  • Pas Foto Berwarna Berdampingan Ukuran 4x6
    Biasanya 4-6 lembar, latar belakang merah atau biru (tergantung kebijakan Disdukcapil).
  • Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
    Dikeluarkan oleh kelurahan/desa jika salah satu atau kedua mempelai belum pernah menikah.
  • Surat Izin Orang Tua/Wali
    Jika calon mempelai belum berusia 21 tahun.
  • Akta Cerai/Akta Kematian
    Jika pernah menikah sebelumnya dan telah bercerai atau pasangan sebelumnya meninggal dunia.
  • Surat Keterangan Domisili
    Jika alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal saat ini.
  • Surat Izin dari Komandan
    Bagi anggota TNI/Polri.
  • Dokumen Tambahan untuk Warga Negara Asing (WNA)
    • Paspor asli dan fotokopi.
    • Visa/Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) asli dan fotokopi.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari negara asal (legalisir KBRI).
    • Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsulat Negara Asing.
    • Surat Izin Menikah dari negara asal (terjemahan Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah).
  • Surat Kuasa
    Jika pengurusan diwakilkan, bermaterai dan ditandatangani kedua mempelai.
  • Bukti Pembayaran Biaya Administrasi
    Jika ada, sesuai ketentuan daerah setempat.

Pastikan semua fotokopi telah dilegalisir jika diperlukan. Kelengkapan dan keabsahan dokumen akan diperiksa oleh petugas Catatan Sipil.

Prosedur Pengurusan Akta Perkawinan

Berikut adalah tahapan umum pengurusan akta perkawinan di Catatan Sipil:

  1. 1
    Persiapan Dokumen
    Kumpulkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan.
  2. 2
    Pengajuan Permohonan
    Datang ke Kantor Catatan Sipil/Disdukcapil, ambil dan isi formulir permohonan pencatatan perkawinan.
  3. 3
    Penyerahan Dokumen
    Serahkan formulir dan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas untuk diperiksa.
  4. 4
    Wawancara (Jika Diperlukan)
    Beberapa kantor mungkin melakukan wawancara singkat dengan kedua mempelai.
  5. 5
    Pembayaran Biaya Administrasi
    Lakukan pembayaran jika ada biaya administrasi sesuai ketentuan.
  6. 6
    Penjadwalan Pencatatan
    Petugas akan menjadwalkan hari dan jam untuk pencatatan dan penandatanganan akta perkawinan.
  7. 7
    Pencatatan dan Penandatanganan Akta
    Kedua mempelai dan dua orang saksi hadir di Kantor Catatan Sipil untuk prosesi ini.
  8. 8
    Penerimaan Akta Perkawinan
    Petugas akan menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada masing-masing mempelai.
  9. 9
    Pelaporan Hasil Pencatatan (Jika Diperlukan)
    Beberapa daerah mengharuskan pelaporan ke instansi pelaksana tempat domisili jika berbeda dengan tempat pencatatan.

Dasar hukum pencatatan perkawinan di Indonesia antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Beberapa poin krusial yang perlu menjadi perhatian Anda saat mengurus akta perkawinan agar proses berjalan lancar:

  • Waktu Pengurusan
    Proses biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Sebaiknya urus sesegera mungkin setelah pernikahan dilangsungkan.
  • Biaya Pengurusan
    Dapat bervariasi tergantung kebijakan daerah, namun umumnya relatif terjangkau.
  • Legalitas Dokumen
    Pastikan semua dokumen yang dilampirkan adalah asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang.
  • Kehadiran Mempelai
    Kedua mempelai wajib hadir saat pencatatan dan penandatanganan akta, kecuali ada alasan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Informasi Tambahan
    Selalu periksa informasi terbaru di Kantor Catatan Sipil/Disdukcapil setempat (misalnya melalui website resmi atau call center) karena peraturan dapat berubah.
  • Peran Saksi
    Saksi harus memenuhi syarat usia minimal (biasanya 21 tahun), memiliki KTP berlaku, dan bersedia hadir.
  • Pencatatan bagi Penghayat Kepercayaan
    Pemerintah mengakui hak sipil penghayat kepercayaan untuk mencatatkan perkawinan dengan prosedur yang umumnya sama, dengan penyesuaian dokumen.

Mengurus akta perkawinan adalah langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak suami, istri, dan anak-anak. Dengan memahami syarat, prosedur, dan hal-hal penting terkait pengurusan akta perkawinan, proses ini dapat dilakukan dengan lancar dan efisien. Pastikan untuk selalu mempersiapkan semua dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku di Kantor Catatan Sipil setempat. Dengan memiliki akta perkawinan, Anda telah mengamankan masa depan keluarga Anda secara hukum dan administrasi.

sell

Topik

[ { "labelName": "Dokumen", "labelHue": 320, "nodes": [ { "name": "Akta Perkawinan", "slugToPage": "akta-perkawinan", "subtitle": "Akta Perkawinan adalah dokumen resmi pernikahan." }, { "name": "Akta Kelahiran", "slugToPage": "akta-kelahiran", "subtitle": "Dokumen sah bukti kelahiran seseorang." }, { "name": "Akta Kematian", "slugToPage": "akta-kematian", "subtitle": "Dokumen resmi mencatat kematian seseorang." }, { "name": "Bukti Potong Pajak", "slugToPage": "bukti-potong-pajak", "subtitle": "Dokumen resmi bukti pemotongan pajak penghasilan." } ] }, { "labelName": "Layanan Administrasi", "labelHue": 200, "nodes": [ { "name": "Kantor Catatan Sipil", "slugToPage": "kantor-catatan-sipil", "subtitle": "Layanan pencatatan sipil dan administrasi kependudukan." }, { "name": "Kantor Desa", "slugToPage": "kantor-desa", "subtitle": "Pusat pelayanan administrasi dan informasi desa." }, { "name": "Kantor Imigrasi", "slugToPage": "kantor-imigrasi", "subtitle": "Pelayanan pengurusan dokumen keimigrasian di Indonesia." } ] }, { "labelName": "Blog Dokumen", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Prosedur Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen dan Biaya", "slugToPage": "prosedur-pembuatan-izin-mendirikan-bangunan-(imb)-dokumen-dan-biaya", "subtitle": "Prosedur, dokumen, dan biaya izin bangunan." }, { "name": "Prosedur Pembuatan BPKB Baru untuk Kendaraan Bekas: Dokumen Wajib", "slugToPage": "prosedur-pembuatan-bpkb-baru-untuk-kendaraan-bekas-dokumen-wajib", "subtitle": "Pengurusan dokumen untuk kendaraan bekas diperlukan." }, { "name": "Prosedur Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Siswa SD, SMP, dan SMA", "slugToPage": "prosedur-pendaftaran-kartu-indonesia-pintar-(kip)-untuk-siswa-sd,-smp,-dan-sma", "subtitle": "Panduan mendaftar Kartu Indonesia Pintar siswa sekolah." } ] } ]
Modal image

Mungkin Kamu Tertarik

Cara Mengurus Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia

Cara Mengurus Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia

Pelajari cara mengurus Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia. Temukan syarat, proses aplikasi, dan tips penting untuk sukses.

Lihat selengkapnya
Panduan Membuat Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan atau Rumah Sakit

Panduan Membuat Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan atau Rumah Sakit

Panduan membuat Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan atau Rumah Sakit. Temukan syarat, langkah-langkah pengajuan, dan dokumen yang diperlukan dengan jelas.

Lihat selengkapnya
Panduan Lengkap Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru untuk Pasangan Menikah

Panduan Lengkap Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru untuk Pasangan Menikah

Panduan lengkap membuat Kartu Keluarga (KK) baru untuk pasangan menikah. Temukan syarat, langkah-langkah pengajuan, dan dokumen yang diperlukan.

Lihat selengkapnya
Cara Mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Anak Baru Lahir

Cara Mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Anak Baru Lahir

Cara mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk anak baru lahir. Temukan syarat pendaftaran, dokumen yang diperlukan, dan langkah-langkah mudahnya.

Lihat selengkapnya
Cara Mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA

Cara Mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA

Cara mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA dengan mudah. Dapatkan panduan lengkap, dokumen yang diperlukan, dan langkah-langkah pengajuannya.

Lihat selengkapnya
Cara Membuat Surat Pindah Domisili untuk WNA dan WNI

Cara Membuat Surat Pindah Domisili untuk WNA dan WNI

Cara membuat surat pindah domisili untuk WNA dan WNI. Temukan langkah-langkah, dokumen yang diperlukan, dan tips penting untuk proses yang lebih mudah.

Lihat selengkapnya
Cara Mengurus Visa Tinggal Terbatas untuk Tujuan Kerja dan Studi

Cara Mengurus Visa Tinggal Terbatas untuk Tujuan Kerja dan Studi

Cara mengurus Visa Tinggal Terbatas untuk tujuan kerja dan studi. Temukan persyaratan, dokumen penting, dan langkah-langkah aplikasi yang mudah.

Lihat selengkapnya
Cara Mengurus Kartu Identitas Anak Buah Kapal (KIABK): Prosedur dan Syaratnya

Cara Mengurus Kartu Identitas Anak Buah Kapal (KIABK): Prosedur dan Syaratnya

Cara mengurus Kartu Identitas Anak Buah Kapal (KIABK) dengan mudah. Temukan prosedur, syarat pendaftaran, dan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan.

Lihat selengkapnya
Panduan Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah untuk Berbagai Keperluan

Panduan Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah untuk Berbagai Keperluan

Panduan mengurus Surat Keterangan Belum Menikah untuk berbagai keperluan. Temukan cara pembuatan, syarat dokumen, hingga biaya yang diperlukan.

Lihat selengkapnya
Biaya dan Prosedur Pembuatan SIM A, B, dan C Terbaru 2025

Biaya dan Prosedur Pembuatan SIM A, B, dan C Terbaru 2025

Biaya dan prosedur pembuatan SIM A, B, dan C terbaru 2025. Temukan informasi lengkap tentang dokumen yang dibutuhkan, biaya, dan langkah-langkah pendaftaran.

Lihat selengkapnya
Made in Indonesia 🇮🇩
© PT. Ambisius Lab Indonesia