Panduan Lengkap Pengurusan SKCK untuk Melamar Kerja
Panduan lengkap pengurusan SKCK untuk melamar kerja. Temukan syarat, cara pendaftaran, dan estimasi waktu pengurusan agar proses pekerjaan Anda lebih mudah.
Panduan

Panduan Lengkap Pengurusan SKCK untuk Melamar Kerja
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang seringkali menjadi persyaratan utama dalam proses melamar kerja di berbagai instansi, baik swasta maupun pemerintahan. SKCK secara resmi dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan berisi catatan riwayat kriminal atau aktivitas kejahatan seseorang (atau menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal). SKCK sangat penting karena menunjukkan rekam jejak yang bersih, menjadi persyaratan umum, mendukung kepercayaan dan keamanan, serta krusial untuk beberapa jenis pekerjaan tertentu.
Syarat Pembuatan SKCK Terbaru (WNI dan WNA)
Persyaratan pembuatan SKCK berbeda antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berikut adalah daftar persyaratan terbaru:
- Syarat Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku dan tunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir/Akta Nikah (pilih salah satu).
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, pakaian sopan berkerah, wajah jelas).
- Dokumen sidik jari.
- Fotokopi Paspor (khusus pendaftaran di Mabes Polri dan Polda).
- Dokumen lain yang mungkin diperlukan (misalnya, surat pengantar dari RT/RW, tergantung kebijakan setempat).
- Syarat Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor (perusahaan, lembaga, atau individu).
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah (jika sponsor adalah suami/istri WNI).
- Fotokopi Paspor WNA yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Dokumen sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar (latar belakang kuning, pakaian sopan berkerah, wajah jelas).
Setelah memenuhi semua persyaratan dokumen, langkah selanjutnya adalah memahami prosedur pembuatannya.
Prosedur Pembuatan SKCK (Langkah demi Langkah)
SKCK dapat dibuat secara offline (datang langsung ke kantor polisi) atau online melalui aplikasi atau website yang disediakan oleh Polri.
- 1Datang ke Kantor PolisiKunjungi Polsek/Polres/Polda sesuai dengan keperluan Anda.
- 2Mengisi Formulir PermohonanAmbil dan isi formulir permohonan SKCK yang disediakan di loket pelayanan.
- 3Menyerahkan Dokumen PersyaratanSerahkan semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas di loket.
- 4Pengambilan Sidik JariJika belum memiliki kartu sidik jari, petugas akan membantu Anda mengambil sidik jari.
- 5Pembayaran Biaya SKCKBayar biaya pembuatan SKCK di loket yang telah ditentukan.
- 6Proses Verifikasi dan PenerbitanPetugas akan melakukan verifikasi data dan menerbitkan SKCK jika semua persyaratan terpenuhi.
- 7Pengambilan SKCKAmbil SKCK yang telah diterbitkan di loket pelayanan.
Selain prosedur offline, Polri juga menyediakan kemudahan pengurusan SKCK secara online.
Prosedur Pembuatan SKCK Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK secara online:
- Akses Aplikasi atau Website PolriUnduh aplikasi mobile "SuperApps Presisi Polri" atau akses website resmi Polri yang menyediakan layanan SKCK online.
- Registrasi AkunBuat akun baru jika belum memiliki. Ikuti proses registrasi dengan mengisi data diri dan verifikasi akun.
- LoginMasuk ke akun yang telah dibuat.
- Pilih Menu SKCKCari dan pilih menu "SKCK" atau "Pengajuan SKCK Online".
- Isi Formulir OnlineLengkapi formulir permohonan SKCK secara online dengan lengkap dan benar.
- Unggah Dokumen PersyaratanUnggah hasil scan atau foto dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Pastikan kualitasnya jelas.
- Pembayaran Biaya SKCKLakukan pembayaran biaya SKCK sesuai instruksi (biasanya melalui transfer bank atau metode pembayaran online lainnya).
- Cetak Tanda Bukti PendaftaranSetelah pembayaran berhasil, cetak tanda bukti pendaftaran online yang berisi barcode atau nomor registrasi.
- Kunjungi Kantor Polisi untuk Verifikasi dan Pengambilan SKCKBawa tanda bukti pendaftaran online dan dokumen persyaratan asli ke Polsek/Polres/Polda yang dipilih saat pendaftaran untuk verifikasi dan pengambilan SKCK.
Informasi Penting Lainnya Seputar SKCK
Berikut adalah rincian biaya, masa berlaku, tempat pengurusan, cara perpanjangan, hal yang membatalkan penerbitan, tips penting, dan pertanyaan umum terkait SKCK.
Aspek | Keterangan | Detail Tambahan |
---|---|---|
Biaya Pembuatan SKCK | Rp 30.000 | Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di loket atau melalui transfer bank (tergantung kebijakan kantor polisi setempat). |
Masa Berlaku SKCK | 6 (enam) bulan | Sejak tanggal penerbitan. Apabila masa berlaku telah habis dan masih dibutuhkan, SKCK harus diperpanjang. |
Tempat Pengurusan SKCK | Tergantung keperluan |
|
Selain informasi di atas, penting juga untuk mengetahui cara memperpanjang SKCK dan tips lainnya agar pengurusan berjalan lancar.
Cara Memperpanjang SKCK
Prosedur perpanjangan SKCK lebih sederhana daripada pembuatan baru. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan Dokumen
- SKCK lama (asli dan fotokopi).
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 (2-3 lembar) dengan latar belakang merah.
- Datang ke Kantor PolisiKunjungi Polsek/Polres tempat SKCK sebelumnya diterbitkan.
- Mengisi Formulir PerpanjanganIsi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di loket pelayanan.
- Menyerahkan DokumenSerahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
- Pembayaran BiayaBayar biaya perpanjangan SKCK (sama dengan biaya pembuatan baru, yaitu Rp 30.000).
- Pengambilan SKCKAmbil SKCK yang telah diperpanjang di loket pelayanan.
Catatan Penting: Perpanjangan SKCK hanya bisa dilakukan jika data diri pemohon tidak mengalami perubahan (misalnya, alamat domisili atau status perkawinan). Jika data diri mengalami perubahan, maka pemohon harus membuat SKCK baru.
Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Penerbitan SKCK
Penerbitan SKCK dapat ditolak atau dibatalkan jika pemohon:
- Informasi Tidak Benar atau PalsuMemberikan informasi yang tidak benar atau palsu saat pengajuan.
- Sedang dalam Proses HukumPemohon sedang dalam proses hukum atau terlibat dalam kasus kriminal yang belum selesai.
- Memiliki Catatan Kriminal SeriusTerdapat catatan kriminal yang dianggap serius oleh pihak kepolisian.
- Terlibat Kegiatan Melanggar HukumPemohon terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum atau ketertiban umum.
- Tidak Memenuhi Persyaratan AdministrasiPersyaratan administrasi yang ditetapkan tidak dipenuhi secara lengkap.
Tips Penting dalam Mengurus SKCK
Agar proses pengurusan SKCK berjalan lancar, perhatikan tips berikut:
- Persiapkan Dokumen dengan LengkapPastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan dengan lengkap sebelum datang ke kantor polisi atau memulai proses pendaftaran online.
- Datang Lebih AwalDatanglah lebih awal, terutama jika mengurus SKCK secara offline, untuk menghindari antrean panjang.
- Berpakaian SopanKenakan pakaian yang sopan dan rapi saat datang ke kantor polisi.
- Bersikap Ramah dan SopanBersikap ramah dan sopan kepada petugas pelayanan.
- Perhatikan InstruksiPerhatikan dengan seksama instruksi yang diberikan oleh petugas pelayanan.
- Jaga Kebersihan dan KetertibanJaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan kantor polisi.
- Periksa Kembali DataPeriksa kembali data yang tertera pada SKCK sebelum meninggalkan kantor polisi untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Waspada Terhadap PungliHindari memberikan uang atau hadiah kepada petugas di luar biaya resmi. Laporkan jika ada indikasi pungutan liar (pungli).
- Manfaatkan Layanan OnlineJika memungkinkan, manfaatkan layanan pembuatan SKCK online untuk menghemat waktu dan tenaga.
Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar SKCK
Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai SKCK:
- Berapa lama proses pembuatan SKCK?Proses pembuatan SKCK offline biasanya memakan waktu 1-2 jam, tergantung pada antrean dan kelengkapan dokumen. Proses online mungkin membutuhkan waktu lebih lama karena ada tahap verifikasi data di kantor polisi.
- Apakah SKCK bisa diurus di luar domisili KTP?Umumnya, SKCK diurus di Polsek/Polres sesuai dengan alamat domisili KTP. Namun, dalam kondisi tertentu, bisa diurus di luar domisili dengan menyertakan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.
- Apakah SKCK bisa diwakilkan?Umumnya, pengurusan SKCK tidak dapat diwakilkan karena memerlukan sidik jari dan tanda tangan pemohon.
- Apa yang harus dilakukan jika SKCK hilang?Jika SKCK hilang, segera laporkan ke kantor polisi terdekat dan ajukan permohonan pembuatan SKCK baru dengan menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Apakah BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK?Peraturan mengenai BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK bisa berubah-ubah. Sebaiknya, selalu periksa informasi terbaru dari sumber resmi Polri atau kantor polisi setempat sebelum mengurus SKCK.
Dengan memahami panduan lengkap ini, diharapkan proses pengurusan SKCK untuk melamar kerja dapat berjalan lancar dan efisien. Selalu perbarui informasi mengenai persyaratan dan prosedur dari sumber resmi Polri agar tidak terjadi kesalahan atau hambatan dalam proses pengajuan SKCK.