Cara Legalisir Ijazah untuk Keperluan Kerja dan Studi Lanjut

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

Ilustrasi proses legalisir ijazah

Cara Legalisir Ijazah untuk Keperluan Kerja dan Studi Lanjut

Legalisir ijazah adalah proses pengesahan fotokopi ijazah (dan transkrip nilai) untuk memastikan keasliannya dan memberikan kekuatan hukum yang setara dengan dokumen asli. Proses ini krusial untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau urusan administrasi lainnya, karena menjadi bukti otentik bahwa ijazah Anda sah dan diakui.

Persyaratan Umum Legalisir Ijazah

Berikut adalah dokumen-dokumen yang umumnya perlu disiapkan untuk legalisir ijazah, meskipun dapat bervariasi antarinstansi:

  • Dokumen Akademik Asli dan Fotokopi
    • Ijazah asli (untuk verifikasi)
    • Beberapa lembar fotokopi ijazah yang akan dilegalisir
    • Transkrip nilai asli (jika ada, untuk verifikasi)
    • Beberapa lembar fotokopi transkrip nilai (jika ada, untuk dilegalisir)
  • Dokumen Identitas dan Pendukung
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri lainnya (SIM, paspor)
    • Pas foto ukuran tertentu (biasanya 3x4 atau 2x3, sesuai permintaan instansi)
    • Materai (biasanya Rp10.000) untuk ditempel pada dokumen legalisir
    • Surat kuasa bermaterai jika proses diwakilkan
  • Biaya Administrasi
    • Beberapa instansi mungkin mengenakan biaya legalisir per lembar dokumen. Pastikan untuk menanyakan besarannya.

Penting untuk selalu memeriksa persyaratan spesifik di instansi yang dituju karena ketentuan dapat berbeda-beda. Menyiapkan dokumen lebih dari yang dibutuhkan juga merupakan langkah antisipasi yang baik.

Prosedur Umum Legalisir Ijazah

Berikut adalah langkah-langkah umum yang biasanya dilakukan dalam proses legalisir ijazah:

  1. 1
    Persiapan Dokumen
    Siapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi. Pastikan fotokopi jelas dan terbaca.
  2. 2
    Kunjungi Instansi Berwenang
    Datanglah ke instansi yang berwenang (misalnya, bagian Tata Usaha fakultas, LLDIKTI). Perhatikan jam operasional.
  3. 3
    Pengajuan Permohonan
    Isi formulir permohonan legalisir (jika disediakan) dan serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas.
  4. 4
    Verifikasi Dokumen
    Petugas akan melakukan verifikasi, mencocokkan fotokopi dengan dokumen aslinya.
  5. 5
    Pembayaran Biaya (jika ada)
    Lakukan pembayaran biaya legalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi tersebut.
  6. 6
    Pengesahan Dokumen
    Setelah verifikasi dan pembayaran (jika ada), petugas akan menempelkan stempel dan menandatangani fotokopi ijazah dan transkrip nilai.
  7. 7
    Pengambilan Dokumen
    Ambil dokumen yang sudah dilegalisir. Periksa kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan dan semua lembar yang dibutuhkan telah diproses.

Beberapa perguruan tinggi dan instansi pemerintah kini menyediakan layanan legalisir ijazah secara online. Proses ini biasanya melibatkan pengunggahan dokumen secara digital dan pembayaran biaya legalisir melalui transfer bank, yang menawarkan kemudahan dan efisiensi waktu.

Pihak yang Berwenang dan Informasi Tambahan

Instansi yang berwenang melakukan legalisir ijazah bergantung pada tingkat pendidikan dan status lembaga pendidikan. Berikut adalah pihak yang umumnya berwenang:

Instansi Berwenang Keterangan Catatan Tambahan Perkiraan Biaya
Perguruan Tinggi Universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi tempat lulus. Biasanya melalui bagian Tata Usaha (TU) atau Akademik di fakultas/program studi. Bervariasi, tanyakan langsung.
LLDIKTI Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta di wilayahnya. Menggantikan fungsi Kopertis. Bervariasi, tanyakan langsung.
Kemendikbudristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Untuk keperluan tertentu, seperti pengajuan beasiswa atau studi lanjut ke luar negeri, terutama jika ijazah PTS memerlukan pengesahan lebih lanjut. Bervariasi, tanyakan langsung.
Notaris Dalam kasus tertentu. Biasanya diperlukan jika dokumen akan digunakan dalam proses hukum. Bervariasi, tanyakan langsung.

Sebagai alternatif legalisir fisik, terutama dengan adanya Penomoran Ijazah Nasional (PIN), verifikasi keabsahan ijazah seringkali dapat dilakukan secara online melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL) yang dikelola PDDIKTI Kemendikbudristek. Umumnya, legalisir ijazah berlaku seumur hidup, namun beberapa instansi mungkin mensyaratkan legalisir yang lebih baru (misalnya, dilakukan dalam 6 bulan terakhir), jadi sebaiknya konfirmasi hal ini. Tips tambahan: datang lebih awal ke instansi, bawa uang tunai yang cukup untuk biaya tak terduga, simpan dokumen legalisir dengan baik, dan jangan ragu menghubungi instansi terkait jika ada kendala.

Informasi tidak tersedia
Logo Ambisius

Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat

Berbagai sumber terpercaya, jadi satu

Selalu terkini, sesuai peristiwa

AI bantu ringkas, baca lebih cepat

Mulai Jelajahi

Semua informasi penting ada di sini! Jelajahi panduan, tutorial, dan tips praktis berbagai topik terbaru yang lengkap, mudah, dan terpercaya.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang