Cara Legalisir Ijazah untuk Keperluan Kerja dan Studi Lanjut
Pelajari cara legalisir ijazah untuk keperluan kerja dan studi lanjut. Temukan langkah-langkah, dokumen yang dibutuhkan, dan tips penting lainnya untuk proses legalisasi.
Panduan
Cara Legalisir Ijazah untuk Keperluan Kerja dan Studi Lanjut
Legalisir ijazah adalah proses pengesahan fotokopi ijazah (dan transkrip nilai) untuk memastikan keasliannya dan memberikan kekuatan hukum yang setara dengan dokumen asli. Proses ini krusial untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau urusan administrasi lainnya, karena menjadi bukti otentik bahwa ijazah Anda sah dan diakui.
Persyaratan Umum Legalisir Ijazah
Berikut adalah dokumen-dokumen yang umumnya perlu disiapkan untuk legalisir ijazah, meskipun dapat bervariasi antarinstansi:
-
Dokumen Akademik Asli dan Fotokopi
- Ijazah asli (untuk verifikasi)
- Beberapa lembar fotokopi ijazah yang akan dilegalisir
- Transkrip nilai asli (jika ada, untuk verifikasi)
- Beberapa lembar fotokopi transkrip nilai (jika ada, untuk dilegalisir)
-
Dokumen Identitas dan Pendukung
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri lainnya (SIM, paspor)
- Pas foto ukuran tertentu (biasanya 3x4 atau 2x3, sesuai permintaan instansi)
- Materai (biasanya Rp10.000) untuk ditempel pada dokumen legalisir
- Surat kuasa bermaterai jika proses diwakilkan
-
Biaya Administrasi
- Beberapa instansi mungkin mengenakan biaya legalisir per lembar dokumen. Pastikan untuk menanyakan besarannya.
Penting untuk selalu memeriksa persyaratan spesifik di instansi yang dituju karena ketentuan dapat berbeda-beda. Menyiapkan dokumen lebih dari yang dibutuhkan juga merupakan langkah antisipasi yang baik.
Prosedur Umum Legalisir Ijazah
Berikut adalah langkah-langkah umum yang biasanya dilakukan dalam proses legalisir ijazah:
-
1Persiapan DokumenSiapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi. Pastikan fotokopi jelas dan terbaca.
-
2Kunjungi Instansi BerwenangDatanglah ke instansi yang berwenang (misalnya, bagian Tata Usaha fakultas, LLDIKTI). Perhatikan jam operasional.
-
3Pengajuan PermohonanIsi formulir permohonan legalisir (jika disediakan) dan serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas.
-
4Verifikasi DokumenPetugas akan melakukan verifikasi, mencocokkan fotokopi dengan dokumen aslinya.
-
5Pembayaran Biaya (jika ada)Lakukan pembayaran biaya legalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi tersebut.
-
6Pengesahan DokumenSetelah verifikasi dan pembayaran (jika ada), petugas akan menempelkan stempel dan menandatangani fotokopi ijazah dan transkrip nilai.
-
7Pengambilan DokumenAmbil dokumen yang sudah dilegalisir. Periksa kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan dan semua lembar yang dibutuhkan telah diproses.
Beberapa perguruan tinggi dan instansi pemerintah kini menyediakan layanan legalisir ijazah secara online. Proses ini biasanya melibatkan pengunggahan dokumen secara digital dan pembayaran biaya legalisir melalui transfer bank, yang menawarkan kemudahan dan efisiensi waktu.
Pihak yang Berwenang dan Informasi Tambahan
Instansi yang berwenang melakukan legalisir ijazah bergantung pada tingkat pendidikan dan status lembaga pendidikan. Berikut adalah pihak yang umumnya berwenang:
Instansi Berwenang | Keterangan | Catatan Tambahan | Perkiraan Biaya |
---|---|---|---|
Perguruan Tinggi | Universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi tempat lulus. | Biasanya melalui bagian Tata Usaha (TU) atau Akademik di fakultas/program studi. | Bervariasi, tanyakan langsung. |
LLDIKTI | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta di wilayahnya. | Menggantikan fungsi Kopertis. | Bervariasi, tanyakan langsung. |
Kemendikbudristek | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. | Untuk keperluan tertentu, seperti pengajuan beasiswa atau studi lanjut ke luar negeri, terutama jika ijazah PTS memerlukan pengesahan lebih lanjut. | Bervariasi, tanyakan langsung. |
Notaris | Dalam kasus tertentu. | Biasanya diperlukan jika dokumen akan digunakan dalam proses hukum. | Bervariasi, tanyakan langsung. |
Sebagai alternatif legalisir fisik, terutama dengan adanya Penomoran Ijazah Nasional (PIN), verifikasi keabsahan ijazah seringkali dapat dilakukan secara online melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL) yang dikelola PDDIKTI Kemendikbudristek. Umumnya, legalisir ijazah berlaku seumur hidup, namun beberapa instansi mungkin mensyaratkan legalisir yang lebih baru (misalnya, dilakukan dalam 6 bulan terakhir), jadi sebaiknya konfirmasi hal ini. Tips tambahan: datang lebih awal ke instansi, bawa uang tunai yang cukup untuk biaya tak terduga, simpan dokumen legalisir dengan baik, dan jangan ragu menghubungi instansi terkait jika ada kendala.