Cara Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk Bisnis yang Legal
Panduan cara mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk bisnis yang legal. Temukan langkah-langkah, syarat, dan dokumen penting yang diperlukan.
Panduan

Cara Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk Bisnis yang Legal
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS) kepada pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran. TDP berfungsi sebagai tanda pengesahan dan bukti bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar secara resmi dan legal di mata hukum. Mengurus TDP adalah langkah krusial untuk memastikan bisnis Anda beroperasi secara legal, membuka berbagai peluang, dan menghindari potensi masalah hukum.
Fungsi dan Manfaat TDP:
- Berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan Anda.
- Menjamin kepastian hukum bagi bisnis Anda untuk beroperasi secara legal.
- Membuka akses ke tender pemerintah dan kerjasama dengan perusahaan besar.
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.
- Sering menjadi persyaratan untuk mengurus perizinan bisnis lainnya.
- Menunjukkan ketaatan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
- Menjadi sumber informasi resmi perusahaan bagi pihak berkepentingan.
Perbedaan Antara NIB dan TDP:
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan mencakup informasi yang lebih luas. Saat ini, setelah perusahaan mendapatkan NIB melalui OSS, NIB tersebut juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jadi, proses mendapatkan TDP terintegrasi dengan perolehan NIB.
Persiapan Dokumen untuk TDP
Berikut adalah beberapa dokumen penting yang umumnya perlu disiapkan untuk mengurus TDP melalui sistem OSS:
-
Akta Pendirian Perusahaan
- Akta ini harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
-
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
- Menunjukkan lokasi bisnis Anda yang sah.
- Dikeluarkan oleh kelurahan/desa atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Pastikan SKDU/SKTU masih berlaku.
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Merupakan identitas wajib pajak badan usaha.
-
Identitas Direktur Utama atau Penanggung Jawab
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor yang masih berlaku.
-
Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Jika sudah memiliki, siapkan NIB Anda. Jika belum, NIB akan diterbitkan bersamaan dengan proses pendaftaran TDP.
-
Dokumen Pendukung Lain
- Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration) jika diperlukan.
- Tergantung jenis usaha, mungkin diperlukan izin usaha sektoral lainnya (misalnya, Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP, Izin Mendirikan Bangunan/IMB).
Pastikan semua dokumen yang Anda siapkan lengkap, akurat, dan masih berlaku. Kesiapan dokumen akan memperlancar proses pendaftaran Anda.
Langkah-Langkah Mengurus TDP (Melalui Sistem OSS)
Proses pengurusan TDP saat ini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
1Akses Sistem OSSBuka situs web OSS di https://oss.go.id/.
-
2Buat Akun OSS (Jika Belum Punya)Ikuti instruksi untuk membuat akun baru. Pastikan Anda menggunakan surel yang aktif untuk verifikasi.
-
3Login ke Sistem OSSMasuk ke sistem OSS menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah Anda buat.
-
4Pilih Menu Pendaftaran Perizinan BerusahaCari dan pilih menu yang sesuai untuk memulai proses pendaftaran perizinan berusaha.
-
5Isi Formulir PendaftaranIsi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan semua informasi akurat dan sesuai dengan dokumen.
-
6Unggah Dokumen PendukungUnggah semua dokumen pendukung yang diperlukan sesuai instruksi. Pastikan dokumen jelas dan terbaca.
-
7Verifikasi DataPeriksa kembali semua data yang telah Anda masukkan dan dokumen yang telah Anda unggah.
-
8Submit PermohonanSetelah yakin semua data sudah benar, kirim permohonan Anda.
-
9Pantau ProsesPantau terus proses permohonan Anda melalui sistem OSS. Anda akan mendapatkan notifikasi perkembangan.
-
10Penerbitan NIB (dan TDP)Jika permohonan disetujui, sistem OSS akan menerbitkan NIB. NIB ini berlaku sebagai TDP. Anda dapat mengunduh dan mencetaknya.
Setelah permohonan Anda disetujui, sistem OSS akan menerbitkan NIB yang sekaligus berlaku sebagai TDP. NIB ini adalah identitas resmi dan legalitas awal perusahaan Anda.
Informasi Penting Lainnya Terkait TDP
Memahami kewajiban, pengecualian, masa berlaku, dan konsekuensi terkait TDP sangatlah penting.
Aspek | Keterangan | Detail Tambahan |
---|---|---|
Pihak Wajib TDP | Hampir semua jenis perusahaan di Indonesia. |
|
Pengecualian TDP | Beberapa entitas dikecualikan dari kewajiban memiliki TDP. |
|
Masa Berlaku TDP | Selama perusahaan tersebut masih beroperasi. |
|
Perpanjangan TDP | Dilakukan melalui sistem OSS. |
|
Konsekuensi Tidak Memiliki TDP:
- Sanksi administratif (teguran, denda, pencabutan izin usaha).
- Kesulitan dalam mengakses peluang bisnis seperti tender pemerintah.
- Hilangnya kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.
- Potensi masalah hukum yang serius.
Tips Penting Tambahan dalam Mengurus TDP:
- Ikuti instruksi di Sistem OSS dengan saksama.
- Manfaatkan layanan konsultasi dari notaris atau konsultan hukum jika Anda merasa kesulitan.
- Perhatikan masa berlaku TDP dan jangan lupa untuk memperpanjangnya tepat waktu.
- Simpan dokumen TDP Anda dengan baik dan aman.
Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah langkah penting untuk memastikan legalitas dan keberlangsungan bisnis Anda di Indonesia. Dengan NIB yang kini berfungsi sebagai TDP melalui sistem OSS, prosesnya menjadi lebih terintegrasi dan efisien. Pastikan bisnis Anda beroperasi secara legal untuk menikmati berbagai manfaat yang ditawarkan dan menghindari risiko di kemudian hari.