Cara Mengurus NPWP Online dalam 30 Menit: Tutorial Step by Step
Cara mengurus NPWP online dalam 30 menit. Ikuti tutorial langkah demi langkah, persyaratan dokumen, dan tips penting untuk proses yang lebih mudah.
Panduan

Cara Mengurus NPWP Online dalam 30 Menit: Tutorial Langkah demi Langkah
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. NPWP berfungsi sebagai nomor identifikasi wajib pajak dan krusial untuk berbagai proses keuangan serta administrasi, termasuk pelaporan pajak, pengajuan pinjaman, dan partisipasi dalam kegiatan usaha. Panduan komprehensif ini menyediakan tutorial langkah demi langkah tentang cara mendaftar NPWP secara online dalam waktu kurang lebih 30 menit.
Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pindaian atau foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku dan jelas terbaca.
- Warga Negara Asing (WNA)
- Pindaian atau foto paspor yang masih berlaku dan jelas.
- Pindaian atau foto Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku dan jelas.
- Dokumen Opsional (Tergantung Situasi)
- Surat Keterangan Kerja (bagi karyawan) atau Surat Keterangan Usaha (bagi wiraswasta).
- Akta Pendirian (bagi pengusaha/pemilik badan usaha).
- Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta atau Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah dari Suami (bagi wanita menikah yang memilih pisah harta atau menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah).
Catatan Penting: Pastikan pindaian dokumen dalam format umum seperti JPG, JPEG, atau PDF dengan ukuran berkas tidak melebihi batas yang ditentukan (biasanya di bawah 2MB).
Pastikan semua dokumen yang dipindai jelas, terbaca, dan sesuai dengan format serta ukuran berkas yang ditentukan oleh situs e-Registration DJP.
Proses Pendaftaran NPWP Online
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan NPWP Anda secara online:
- 1Akses Situs e-Registration dan Buat Akun (sekitar 5 Menit)
- Buka peramban web Anda dan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/daftar.
- Klik tombol "Daftar" untuk memulai pembuatan akun baru.
- Isi formulir pendaftaran dengan alamat surel (email) yang aktif dan buat kata sandi yang kuat.
- Selesaikan verifikasi captcha, lalu klik "Daftar".
- Periksa kotak masuk surel Anda untuk tautan aktivasi dari DJP, lalu klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun e-Registration Anda.
- 2Masuk ke Akun e-Registration Anda (sekitar 2 Menit)
- Kembali ke halaman utama e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/.
- Masukkan alamat surel dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.
- Selesaikan verifikasi captcha, lalu klik "Login".
- 3Mulai Pengajuan NPWP (sekitar 5 Menit)Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke dasbor akun Anda. Klik opsi "Daftar NPWP" untuk memulai proses pengisian formulir.
Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai:- Orang Pribadi: Dipilih oleh individu yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maupun wanita menikah yang dikenai pajak secara terpisah.
- Jika memilih "Orang Pribadi", pilih status yang relevan: "Pusat" (untuk pria atau wanita lajang, atau suami sebagai kepala keluarga), atau "PH" (Pisah Harta) atau "MT" (Memilih Terpisah) bagi wanita menikah dengan perjanjian pemisahan harta atau yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
- 4Lengkapi Formulir Aplikasi (sekitar 8 Menit)Isi semua bagian formulir aplikasi NPWP dengan data yang benar dan lengkap, meliputi:
- Informasi Identitas Diri: Nama lengkap sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, dan lainnya.
- Informasi Sumber Penghasilan: Pekerjaan utama, pekerjaan tambahan (jika ada).
- Informasi Alamat: Alamat tempat tinggal sesuai KTP, alamat domisili saat ini (jika berbeda), nomor telepon, dan surel.
- Informasi Tambahan: Jumlah tanggungan (jika ada).
- Catatan: Bagi wanita menikah dengan status PH atau MT, Anda mungkin perlu memasukkan nomor NPWP suami.
- 5Unggah Dokumen Persyaratan (sekitar 3 Menit)Pada bagian yang ditentukan, unggah pindaian dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya (misalnya KTP, KITAS/KITAP, Surat Keterangan). Pastikan format berkas (JPG, PDF) dan ukurannya sesuai dengan ketentuan yang tertera pada sistem.
- 6Kirim Permohonan dan Pernyataan (sekitar 2 Menit)Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, tinjau kembali seluruh isian. Centang kotak pernyataan kebenaran data, lalu klik tombol "Kirim Permohonan" atau "Submit". Anda mungkin diminta untuk memasukkan token yang dikirimkan melalui surel.
- 7Verifikasi dan Penerbitan NPWP (Waktu Bervariasi, umumnya beberapa hari kerja)Setelah permohonan dikirim, DJP akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen Anda. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja (umumnya 1-3 hari). Anda dapat memeriksa status permohonan Anda dengan masuk kembali ke akun e-Registration. Jika disetujui, Anda akan menerima salinan elektronik NPWP (e-NPWP) dalam format PDF yang dapat diunduh. Kartu fisik NPWP juga dapat dikirimkan ke alamat terdaftar Anda melalui pos.
Selalu periksa status aplikasi Anda secara berkala melalui akun e-Registration. Jika terdapat kendala atau permohonan ditolak, DJP akan memberikan alasannya sehingga Anda dapat melakukan perbaikan.
Informasi Penting Terkait NPWP
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai NPWP dan proses pendaftarannya:
Aspek | Keterangan | Detail | Catatan |
---|---|---|---|
Manfaat NPWP | Identifikasi & Administrasi Pajak |
| Krusial untuk berbagai keperluan finansial dan administratif. |
Pihak yang Membutuhkan | Kategori Wajib Pajak |
| Cakupan luas sesuai ketentuan perundang-undangan. |
Biaya Pendaftaran | Gratis | Tidak ada biaya yang dikenakan untuk proses pendaftaran NPWP. | Layanan ini disediakan secara cuma-cuma oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
Kontak Bantuan | Layanan Informasi DJP |
| Tersedia untuk pertanyaan atau jika mengalami kendala teknis. |
Mendaftar NPWP secara online merupakan proses yang nyaman dan efisien. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah diuraikan dan memastikan semua dokumen serta data telah disiapkan dengan benar, Anda dapat menyelesaikan pendaftaran NPWP Anda. Ingatlah untuk selalu memeriksa kembali semua informasi sebelum mengirimkan permohonan dan bersabar menunggu proses verifikasi selesai. Semoga berhasil!