Cara Cepat Mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS): Syarat dan Manfaatnya
Cara cepat mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan syarat pendaftaran, manfaat kesehatan, dan prosedur yang jelas. Dapatkan informasi lengkapnya sekarang!
Panduan

Cara Cepat Mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS): Syarat dan Manfaatnya
Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan sebuah inisiatif pemerintah yang sangat penting dalam meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang kurang mampu. Program ini diimplementasikan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebagai bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). KIS tidak hanya memberikan akses ke layanan kesehatan dasar, tetapi juga menekankan pada upaya preventif, promotif, dan deteksi dini penyakit.
Apa Itu Kartu Indonesia Sehat (KIS)?
KIS adalah kartu yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan sebagai identitas peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuannya adalah untuk menjamin agar masyarakat Indonesia, terutama yang tergolong kurang mampu, memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas. KIS memiliki dua jenis utama: KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya dibayar pemerintah, dan KIS Non-PBI bagi yang mampu membayar mandiri. Fokus artikel ini adalah KIS PBI.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan KIS PBI?
Penerima KIS PBI umumnya adalah individu atau keluarga yang memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Bukan pekerja penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja.
- Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan jenis lain.
Pengurusan KIS Secara Offline: Persiapan Dokumen
Berikut adalah dokumen-dokumen penting yang perlu disiapkan untuk mengurus KIS secara offline di kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial:
-
Dokumen yang Diperlukan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik: Asli dan fotokopi dari seluruh anggota keluarga.
- Kartu Keluarga (KK): Asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Diterbitkan oleh kelurahan atau desa.
- Pas Foto: Berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar untuk setiap anggota keluarga.
- Surat Pengantar dari Puskesmas (Opsional): Beberapa kantor BPJS Kesehatan mungkin meminta ini.
Pengurusan KIS Secara Offline: Proses Pendaftaran
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar KIS secara offline:
-
1Datang ke Kantor BPJS Kesehatan atau Dinas SosialBawa seluruh dokumen yang telah disiapkan.
-
2Mengisi Formulir PendaftaranIsi formulir dengan lengkap dan jujur sesuai dokumen.
-
3Menyerahkan Dokumen