Tutorial Membuat SPT Tahunan untuk Karyawan: Panduan Pajak Pribadi
Panduan lengkap tentang Tutorial Membuat SPT Tahunan untuk Karyawan. Pelajari langkah-langkah pengisian, dokumen yang diperlukan, dan tips penting untuk pajak pribadi Anda.
Panduan

Tutorial Membuat SPT Tahunan untuk Karyawan: Panduan Pajak Pribadi
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Bagi karyawan, pelaporan SPT Tahunan ini merupakan bukti bahwa pajak penghasilan (PPh 21) telah dipotong oleh perusahaan dan disetorkan ke kas negara. Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui e-Filing di DJP Online. Artikel ini memberikan panduan lengkap mengenai cara membuat dan melaporkan SPT Tahunan PPh bagi karyawan agar dapat melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu, sehingga terhindar dari sanksi administrasi. Setiap karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan di atas PTKP wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya. Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Persiapan Dokumen dan Informasi
Sebelum memulai proses pelaporan SPT, ada beberapa dokumen dan informasi yang perlu Anda siapkan:
-
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nomor identifikasi wajib pajak untuk administrasi perpajakan.
-
EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Nomor identifikasi untuk transaksi elektronik dengan DJP, termasuk e-Filing. Dapat diajukan ke KPP terdekat atau online.
-
Formulir 1721 A1/A2
- Bukti potong pajak penghasilan dari perusahaan (A1 untuk swasta, A2 untuk instansi pemerintah).
-
Bukti Potong Pajak Lainnya (Jika Ada)
- Untuk penghasilan lain selain dari pekerjaan utama (misalnya, bunga deposito, royalti).
-
Kartu Keluarga (KK)
- Untuk mengisi informasi tanggungan keluarga.
-
Daftar Harta dan Utang
- Informasi mengenai harta (rumah, kendaraan, tabungan) dan utang (KPR, kredit).
-
Bukti Pembayaran Pajak (Jika Kurang Bayar)
- Jika ada pajak kurang bayar yang perlu dilunasi.
-
Alamat Email dan Nomor Telepon Aktif
- Untuk menerima kode verifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Pastikan semua dokumen ini lengkap sebelum memulai proses pelaporan untuk kelancaran pengisian SPT.
Langkah-Langkah Pelaporan SPT via e-Filing DJP Online
Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing di DJP Online:
-
1Akses DJP Online dan Login
- Buka situs resmi DJP Online: djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
- Klik tombol "Login".
-
2Pilih Menu e-Filing dan Buat SPT
- Setelah berhasil login, pilih menu "Lapor".
- Klik tombol "e-Filing".
- Kemudian, klik tombol "Buat SPT".
-
3Jawab Pertanyaan Panduan
- Jawab pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai (1770 SS atau 1770 S), seperti status pekerjaan (apakah menjalankan usaha/pekerjaan bebas), status kewajiban perpajakan suami/istri, dan jumlah penghasilan bruto selama setahun.
-
4Isi Formulir SPT Sesuai Jenis
- Formulir 1770 SS: Isi tahun pajak, status SPT, penghasilan bruto (dari Formulir 1721 A1), pengurangan, PTKP, PPh terutang, kredit pajak (PPh yang dipotong perusahaan dari Formulir 1721 A1), dan pernyataan.
- Formulir 1770 S: Isi tahun pajak, status SPT, identitas, penghasilan neto (dari Formulir 1721 A1 dan penghasilan lain jika ada), PTKP, PPh terutang, lampiran penghasilan yang dikenakan PPh Final/tidak termasuk objek pajak, daftar harta dan kewajiban, serta tambahkan bukti potong 1721-A1.
-
5Pratinjau dan Kirim SPT
- Setelah selesai mengisi, klik "Pratinjau" untuk memeriksa kembali semua data.
- Jika sudah yakin benar, klik "Kirim SPT".
-
6Verifikasi dan Terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon Anda.
- Klik tombol "Kirim SPT".
- Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email. Simpan BPE ini sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT Tahunan.
Jika hasil perhitungan SPT menunjukkan adanya pajak kurang bayar, Anda wajib melunasinya terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT. Pembayaran dapat dilakukan melalui e-Billing (membuat kode billing via DJP Online lalu bayar via bank/ATM/internet banking), teller bank, atau Kantor Pos. Simpan bukti pembayaran dengan baik.
Jenis Formulir SPT Tahunan untuk Karyawan
Bagi karyawan, terdapat dua jenis formulir SPT Tahunan yang umum digunakan, yaitu Formulir 1770 SS dan Formulir 1770 S. Jenis formulir yang digunakan tergantung pada besaran penghasilan bruto Anda selama satu tahun pajak:
Jenis Formulir | Kriteria Penggunaan | Keterangan Utama |
---|---|---|
Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana) | Penghasilan bruto kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 setahun. |
|
Formulir 1770 S (Sederhana) | Penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000 setahun atau memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan utama (misalnya, bunga deposito, royalti). |
|
Penting untuk diperhatikan bahwa pelaporan SPT harus dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret setiap tahunnya. Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung. Simpan semua bukti potong pajak dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai dokumen penting. Untuk mempermudah proses pelaporan, kumpulkan dokumen yang diperlukan sejak awal tahun, manfaatkan aplikasi e-Filing DJP Online, dan ikuti sosialisasi perpajakan yang diselenggarakan oleh DJP atau lembaga lainnya untuk mendapatkan informasi terbaru.
Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah kewajiban setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas PTKP. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan Anda dapat melaporkan SPT dengan mudah, benar, dan tepat waktu. Patuhi peraturan perpajakan untuk menghindari sanksi administrasi. Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan terkait perpajakan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mengunjungi website resmi DJP.