
Cara Mengurus Buku Nikah: Proses dan Dokumen yang Diperlukan
Buku Nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti legal pernikahan di Indonesia. Dokumen ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga diperlukan untuk berbagai keperluan administratif di kemudian hari, seperti pengurusan akta kelahiran anak, pembuatan kartu keluarga, pengajuan pinjaman, dan keperluan lainnya yang berkaitan dengan status pernikahan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan yang akan menikah untuk memahami proses dan dokumen yang diperlukan dalam pengurusan Buku Nikah.
Persiapan Awal: Dokumen-Dokumen Penting yang Harus Disiapkan
Berikut adalah dokumen-dokumen penting yang umumnya diperlukan dan harus disiapkan oleh calon suami dan calon istri. Kelengkapan dokumen ini sangat krusial untuk kelancaran proses.
-
Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan/Desa
- Proses: Calon pengantin meminta surat pengantar dari RT/RW (biasanya memerlukan fotokopi KTP dan KK), kemudian surat tersebut dibawa ke kantor kelurahan/desa untuk mendapatkan formulir dan surat keterangan yang diperlukan.
-
Formulir N1, N2, N3, dan N4 (dari Kelurahan/Desa)
- N1: Surat Keterangan untuk Nikah (menerangkan status perkawinan).
- N2: Surat Keterangan Asal-Usul (informasi identitas dan asal-usul).
- N3: Surat Persetujuan Mempelai (pernyataan setuju untuk menikah).
- N4: Surat Keterangan tentang Orang Tua (informasi identitas orang tua).
- Semua formulir diisi dengan lengkap dan benar.
-
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Siapkan beberapa lembar fotokopi KTP yang masih berlaku.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Siapkan beberapa lembar fotokopi Kartu Keluarga terbaru.
-
Fotokopi Akta Kelahiran
- Siapkan beberapa lembar fotokopi Akta Kelahiran.
-
Pas Foto Terbaru
- Umumnya ukuran 2x3 dan 3x4 dengan latar belakang biru. Jumlah bervariasi, biasanya 2-5 lembar per ukuran.
-
Surat Keterangan Imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi Calon Istri
- Diperoleh dari Puskesmas sebagai bukti imunisasi.
-
Materai
- Siapkan beberapa lembar materai Rp10.000.
Selain dokumen-dokumen utama tersebut, terdapat juga beberapa dokumen tambahan yang mungkin diperlukan tergantung pada status dan kondisi spesifik calon pengantin:
- Akta Cerai atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai: Bagi janda/duda karena perceraian.
- Surat Keterangan Kematian Suami/Istri: Bagi janda/duda yang ditinggal mati (dari Kepala Desa/Lurah).
- Surat Izin dari Pengadilan Agama: Jika calon suami hendak beristri lebih dari seorang (poligami).
- Surat Izin dari Atasan: Bagi anggota TNI/Polri.
- Dispensasi dari Pengadilan: Jika usia calon suami belum 19 tahun atau calon istri belum 16 tahun.
- Surat Keterangan Wali Hakim: Jika wali nasab tidak dapat hadir atau tidak memenuhi syarat.
- Surat Rekomendasi Nikah: Jika menikah di luar kecamatan domisili (dari KUA asal).
- Surat Izin Orang Tua (N5): Bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA
Setelah semua dokumen yang diperlukan terkumpul, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Berikut adalah prosedur yang umumnya diikuti:
-
1Pendaftaran di KUA
- KUA Asal: Jika menikah di KUA wilayah domisili, calon pengantin membawa semua dokumen, mengisi formulir pendaftaran, dan akan mendapatkan bukti pendaftaran.
- KUA Tujuan (Jika Menikah di Luar Kecamatan): Calon pengantin perlu mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA asal terlebih dahulu, kemudian mendaftar di KUA tujuan dengan membawa semua dokumen termasuk surat rekomendasi tersebut.
-
2Pemeriksaan Berkas dan WawancaraPetugas KUA akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan melakukan wawancara dengan calon pengantin untuk memastikan semua syarat pernikahan terpenuhi dan tidak ada unsur paksaan.
-
3Penetapan Jadwal Akad NikahSetelah berkas dinyatakan lengkap dan wawancara selesai, KUA akan menetapkan jadwal pelaksanaan akad nikah. Jadwal ini biasanya disesuaikan dengan ketersediaan petugas KUA dan keinginan calon pengantin.
-
4Kursus Pra-Nikah (Bimbingan Perkawinan)Beberapa KUA mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti kursus pra-nikah atau bimbingan perkawinan. Kursus ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan.
-
5Pelaksanaan Akad NikahAkad nikah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, baik di KUA maupun di tempat lain yang disetujui (misalnya di rumah atau masjid). Akad nikah dipimpin oleh petugas KUA (penghulu) dan dihadiri oleh wali nikah, saksi-saksi, serta keluarga kedua belah pihak. Setelah akad nikah selesai, petugas KUA akan menyerahkan Buku Nikah kepada pasangan pengantin.
Biaya Pengurusan Buku Nikah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014, berikut adalah ketentuan biaya resmi untuk pencatatan nikah:
Kondisi Pelaksanaan Akad Nikah | Biaya Pencatatan Nikah |
---|---|
Akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja | Gratis (Rp0,-) |
Akad nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja | Rp600.000,- |
Biaya sebesar Rp600.000,- tersebut disetorkan langsung ke kas negara melalui bank yang ditunjuk, dan bukti pembayaran kemudian diserahkan ke KUA sebagai salah satu persyaratan. Perlu diingat bahwa biaya ini hanya berlaku untuk biaya pencatatan nikah. Biaya lain seperti biaya transportasi, konsumsi, atau biaya lain yang timbul selama proses pengurusan dokumen ditanggung oleh calon pengantin.
Tips Mengurus Buku Nikah Agar Lebih Lancar
Agar proses pengurusan Buku Nikah Anda berjalan dengan lebih lancar, perhatikan beberapa tips berikut:
-
Persiapkan Dokumen Jauh-Jauh Hari
- Jangan menunda pengurusan dokumen hingga mendekati hari pernikahan untuk menghindari kendala atau kekurangan dokumen.
-
Konsultasi dengan KUA
- Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas KUA mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku agar mendapatkan informasi akurat.
-
Periksa Kembali Kelengkapan Dokumen
- Sebelum mendaftar ke KUA, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
-
Datang Lebih Awal ke KUA
- Jika Anda harus mengurus sesuatu di KUA, usahakan datang lebih awal agar tidak terlalu antre.
-
Bersabar dan Sopan
- Proses pengurusan terkadang memakan waktu; tetaplah bersabar dan sopan dalam berinteraksi dengan petugas KUA.
Kesimpulan: Mengurus Buku Nikah memang memerlukan persiapan dan ketelitian. Namun, dengan memahami proses dan dokumen yang diperlukan, calon pengantin dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari kendala dalam proses pengurusan dokumen pernikahan. Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mempersiapkan pernikahan yang sakral dan berkesan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah atau KUA setempat. Selalu periksa informasi terbaru dengan menghubungi KUA terkait atau mengunjungi website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Blog Dokumen Lainnya
Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat
Berbagai sumber terpercaya, jadi satu
Selalu terkini, sesuai peristiwa
AI bantu ringkas, baca lebih cepat
Informasi Terbaru

Shin Tae Yong Terbuka Kembali Latih Timnas Indonesia, Prioritaskan Merah Putih
Berikut 5-7 kata deskripsi untuk Shin Tae Yong: 1. **STY kembali latih Timnas, prioritaskan Merah Putih.** (7 kata) 2. **Shin Tae Yong siap pimpin, fokus Indonesia.** (6 kata) 3. **STY utamakan Merah Putih, latih Timnas lagi.** (7 kata) 4. **Shin Tae Yong terbuka melatih, fokus Garuda.** (6 kata) 5. **STY kembali pimpin Timnas, prioritaskan Indonesia.** (7 kata)
Dnanda Sukses Tembus Tangga Lagu Viral Spotify dengan "Bola Mata Sayu"
Tentu, berikut 5-7 kata deskripsi untuk Dnanda Sukses Tembus Tangga Lagu Viral Spotify dengan "Bola Mata Sayu": 1. **Dnanda sukses besar "Bola Mata Sayu" di Spotify.** 2. **"Bola Mata Sayu" Dnanda puncaki tangga Spotify.** 3. **Dnanda sukses Spotify berkat "Bola Mata Sayu".** 4. **Lagu "Bola Mata Sayu" Dnanda viral di Spotify.** 5. **Dnanda mendominasi Spotify dengan "Bola Mata Sayu".**
Bocah Riau Dikha Aura Farming Guncang Bollywood, Bintangi Video Klip Internasional
Berikut beberapa pilihan 5-7 kata: 1. **Dikha Aura bintangi klip internasional Bollywood.** (6 words) 2. **Bocah Riau Dikha guncang Bollywood video klip.** (6 words) 3. **Dikha Aura sensasi Bollywood lewat video klip.** (7 words) 4. **Bocah Riau Dikha hebohkan Bollywood, bintangi klip.** (7 words) 5. **Dikha Aura Farming go internasional, guncang Bollywood.** (6 words)

Selena Gomez Tanggapi Hailey Bieber: Relevansi, Bukan Kecerdasan
Here are 5 to 7-word descriptions for "Selena Gomez Tanggapi Hailey Bieber: Relevansi, Bukan Kecerdasan" in Bahasa Indonesia: 1. Selena tanggapi Hailey: relevansi, bukan kecerdasan. (7 words) 2. Selena: utamakan relevansi, kesampingkan adu pintar. (6 words) 3. Respon Selena: esensi penting, bukan kepintaran. (6 words) 4. Selena tegaskan makna, bukan adu cerdas. (6 words) 5. Fokus Selena: relevansi isu, bukan kecerdasan. (6 words)

Andrew Andika: Dilarang Bertemu Anak, Komunikasi Diblokir Mantan Istri
Berikut beberapa pilihan deskripsi 5-7 kata tentang Andrew Andika: 1. **Dilarang bertemu anak, komunikasi diblokir mantan.** (7 words) 2. **Akses anak diblokir, komunikasi terputus mantan.** (6 words) 3. **Konflik, sulit bertemu anak dan komunikasi.** (6 words) 4. **Pilu, dilarang bertemu anak oleh mantan.** (7 words) 5. **Terpisah anak, komunikasi diblokir mantan istri.** (7 words)

Menkeu Tolak APBN, Utang Whoosh Masih Jadi Sorotan AHY
Here are 5-7 word descriptions: 1. Menkeu tolak APBN karena utang Whoosh. 2. AHY soroti utang Whoosh, Menkeu tolak APBN. 3. Beban utang Whoosh, Menkeu tolak APBN. 4. Utang Whoosh disorot, Menkeu tolak APBN. 5. APBN ditolak Menkeu, utang Whoosh penyebab.

Tom Lembong Penuhi Panggilan KY, Laporkan Hakim Kasus Gula Impor
Here are 5 to 7 words descriptions in Bahasa Indonesia: 1. **Tom Lembong laporkan hakim kasus gula impor.** (6 words) 2. **Lembong penuhi panggilan KY, adukan hakim.** (6 words) 3. **Tom Lembong laporkan hakim soal kasus gula.** (7 words) 4. **Lembong adukan hakim ke KY, terkait gula.** (7 words) 5. **Penuhi panggilan KY, Lembong lapor hakim.** (6 words)

110 WNI di Kamboja Aman, Terlibat Kasus Penipuan Online
Berikut beberapa pilihan 5-7 kata: 1. WNI Kamboja aman, terjerat penipuan online. 2. 110 WNI aman, terlibat kasus penipuan. 3. Aman, namun WNI Kamboja tersangkut penipuan. 4. WNI Kamboja aman, hadapi kasus penipuan daring. 5. 110 WNI aman, terkait penipuan online.

34 Tersangka Pesta Seks Gay Surabaya, Termasuk ASN Sidoarjo
Tentu, berikut beberapa pilihan 5 hingga 7 kata deskripsi dalam Bahasa Indonesia: 1. **34 tersangka pesta gay Surabaya, libatkan ASN.** (7 kata) 2. **Puluhan tersangka pesta seks gay, termasuk ASN.** (7 kata) 3. **Skandal 34 tersangka pesta gay, ada ASN.** (7 kata) 4. **ASN Sidoarjo terlibat 34 tersangka pesta gay.** (7 kata) 5. **Pesta seks gay Surabaya, 34 tersangka, ASN.** (7 kata) 6. **34 pria tersangka pesta seks, libatkan ASN.** (7 kata)

Menteri LHK: Administrasi Relokasi Warga Cikande Terdampak Cesium-137 Tuntas
Berikut 5-7 kata deskripsi untuk Menteri LHK: Administrasi Relokasi Warga Cikande Terdampak Cesium-137 Tuntas: 1. **LHK tuntaskan relokasi warga Cikande terdampak Cesium-137.** (7 words) 2. **Menteri LHK bereskan relokasi warga terdampak Cesium-137.** (7 words) 3. **Relokasi warga terdampak Cesium-137 Cikande tuntas LHK.** (7 words) 4. **LHK selesaikan pemindahan warga Cikande akibat Cesium-137.** (7 words) 5. **Menteri LHK tuntas penanganan relokasi korban Cesium-137.** (7 words)

Kejagung Respons Prabowo: Hukum Tajam ke Atas, Humanis untuk Rakyat Kecil
Here are 5 to 7-word descriptions for Kejagung's response: 1. **Hukum tegas elit, humanis bagi rakyat kecil.** (7 words) 2. **Kejagung: Tajam atas, humanis lindungi rakyat.** (7 words) 3. **Keadilan seimbang: Tegas elit, peduli rakyat.** (6 words) 4. **Prinsip Kejagung: Hukum atas, humanis rakyat.** (6 words) 5. **Tajam ke atas, humanis untuk rakyat.** (6 words)

Demi Kemanusiaan, Indonesia Pindahkan Dua Napi Narkoba Inggris
Here are a few options for 5-7 word descriptions: 1. Indonesia pulangkan napi Inggris demi kemanusiaan. 2. Repatriasi napi narkoba Inggris, dasar kemanusiaan. 3. Indonesia pindahkan napi Inggris atas kemanusiaan. 4. Demi kemanusiaan, Indonesia pulangkan dua napi Inggris. 5. Pengembalian napi Inggris, pertimbangan kemanusiaan Indonesia.