Panduan Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah untuk Berbagai Keperluan
Panduan mengurus Surat Keterangan Belum Menikah untuk berbagai keperluan. Temukan cara pembuatan, syarat dokumen, hingga biaya yang diperlukan.
Panduan

Panduan Lengkap Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah
Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM), juga dikenal sebagai Surat Pernyataan Belum Kawin, adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang belum terikat dalam pernikahan secara hukum. Dokumen ini seringkali menjadi persyaratan penting dalam berbagai urusan administrasi, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Memahami proses pengurusan SKBM, persyaratan yang diperlukan, dan di mana mendapatkannya akan sangat membantu memperlancar berbagai keperluan Anda.
Mengapa Anda Membutuhkan Surat Keterangan Belum Menikah?
SKBM memiliki berbagai kegunaan penting, di antaranya:
-
Pernikahan
Sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan pernikahan, terutama jika calon mempelai berasal dari daerah yang berbeda. SKBM membuktikan status lajang calon mempelai dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum terkait perkawinan.
-
Pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
SKBM menjadi dokumen wajib dalam proses pendaftaran CPNS untuk membuktikan bahwa pelamar belum menikah dan memenuhi syarat administrasi.
-
Melamar Pekerjaan
Beberapa perusahaan, terutama yang bergerak di bidang pemerintahan atau instansi tertentu, mensyaratkan SKBM sebagai bagian dari proses rekrutmen.
-
Pengajuan Beasiswa
Lembaga pemberi beasiswa seringkali meminta SKBM untuk memastikan bahwa penerima beasiswa memenuhi kriteria yang ditetapkan, terutama terkait status perkawinan.
-
Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Beberapa bank atau lembaga keuangan mungkin memerlukan SKBM sebagai bagian dari proses verifikasi data calon debitur, terutama untuk memastikan kelayakan dan risiko kredit.
-
Visa dan Imigrasi
Untuk keperluan perjalanan ke luar negeri, terutama dalam pengajuan visa tertentu, SKBM mungkin diperlukan untuk membuktikan status lajang pemohon.
-
Pendidikan
Pendaftaran di perguruan tinggi atau program pendidikan tertentu, terutama bagi peserta dengan usia tertentu.
-
Keperluan Administrasi Lainnya
Terkadang, SKBM diperlukan untuk keperluan administrasi lainnya, tergantung pada kebijakan instansi yang bersangkutan.
Persyaratan Dokumen untuk Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah
Persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SKBM dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah (Pemda) setempat. Namun, secara umum, dokumen-dokumen berikut seringkali diperlukan:
-
Surat Pengantar dari RT/RW
Surat ini berfungsi sebagai pengantar dari lingkungan tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon adalah warga setempat dan diketahui oleh pengurus RT/RW. Surat pengantar ini penting untuk memvalidasi identitas dan domisili pemohon.
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP berfungsi sebagai bukti identitas diri yang sah dan menunjukkan domisili pemohon. Pastikan fotokopi KTP jelas dan terbaca. Bawa juga KTP asli untuk verifikasi.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KK menunjukkan susunan keluarga dan hubungan keluarga pemohon dengan anggota keluarga lainnya. Pastikan fotokopi KK jelas dan terbaca. Bawa juga KK asli untuk verifikasi.
-
Fotokopi Akta Kelahiran
Akta Kelahiran diperlukan untuk memvalidasi data kelahiran dan identitas pemohon.
-
Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Ini adalah surat pernyataan yang dibuat oleh pemohon sendiri, menyatakan bahwa pemohon belum pernah menikah secara hukum maupun agama. Surat ini biasanya ditandatangani di atas materai Rp10.000 (atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu). Format surat pernyataan ini biasanya disediakan oleh kelurahan/desa atau dapat dicari contohnya secara daring.
-
Surat Keterangan dari Orang Tua/Wali
Jika pemohon masih berusia di bawah umur tertentu (biasanya 21 tahun), beberapa kelurahan/desa mungkin memerlukan surat keterangan dari orang tua/wali yang menyatakan bahwa mereka mengetahui dan menyetujui pembuatan SKBM. Surat ini juga biasanya ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh RT/RW setempat.
-
Fotokopi KTP Saksi (2 Orang)
Beberapa kelurahan/desa mensyaratkan adanya saksi yang menyatakan bahwa mereka mengenal pemohon dan mengetahui bahwa pemohon belum menikah. Fotokopi KTP saksi diperlukan sebagai bukti identitas saksi.
-
Pas Foto
Beberapa kelurahan/desa mungkin memerlukan pas foto terbaru pemohon dengan ukuran tertentu (misalnya 3x4 atau 2x3).
-
Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)
Jika pengurusan SKBM diwakilkan kepada orang lain, diperlukan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon dan penerima kuasa di atas materai. Sertakan juga fotokopi KTP pemohon dan penerima kuasa.
Langkah-Langkah Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah
Proses pengurusan SKBM umumnya melibatkan beberapa tahapan berikut:
-
1Mengurus Surat Pengantar dari RT/RWLangkah pertama adalah mendatangi pengurus RT/RW tempat tinggal Anda untuk meminta surat pengantar. Sampaikan keperluan Anda dan serahkan fotokopi KTP dan KK. Pengurus RT/RW akan membuatkan surat pengantar yang ditandatangani dan dicap.
-
2Menyiapkan Dokumen PersyaratanSetelah mendapatkan surat pengantar RT/RW, siapkan semua dokumen persyaratan yang disebutkan di atas. Pastikan semua dokumen lengkap dan dalam kondisi baik.
-
3Datang ke Kantor Kelurahan/DesaSetelah semua dokumen siap, datanglah ke kantor kelurahan/desa sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP Anda. Beberapa daerah di kota besar seperti Jakarta, menyediakan opsi pengurusan daring, namun tetap perlu melakukan verifikasi fisik di Kelurahan/Desa.
-
4Mengajukan PermohonanTemui petugas pelayanan di kantor kelurahan/desa dan ajukan permohonan pembuatan SKBM. Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.
-
5Pemeriksaan DokumenPetugas kelurahan/desa akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda serahkan. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, petugas akan memberitahu Anda untuk melengkapinya.
-
6Pembuatan Surat Keterangan Belum MenikahSetelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, petugas kelurahan/desa akan memproses pembuatan SKBM.
-
7Penandatanganan Surat KeteranganSetelah SKBM selesai dibuat, Anda akan diminta untuk menandatangani surat tersebut di hadapan petugas kelurahan/desa. Beberapa kelurahan/desa juga memerlukan tanda tangan saksi.
-
8Pengambilan Surat Keterangan Belum MenikahSetelah proses penandatanganan selesai, Anda dapat langsung mengambil SKBM yang sudah jadi. Beberapa kelurahan/desa mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja untuk memproses pembuatan SKBM, sehingga Anda perlu menunggu sesuai dengan jadwal yang diberikan.
-
9Legalisir (Jika Diperlukan)Jika SKBM diperlukan untuk keperluan di luar kelurahan/desa atau untuk instansi tertentu, Anda mungkin perlu melakukan legalisir SKBM di kantor kecamatan atau instansi terkait. Tanyakan kepada instansi yang memerlukan SKBM, apakah legalisir diperlukan atau tidak.
Tips dan Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Berikut beberapa tips dan hal penting yang perlu diperhatikan saat mengurus SKBM:
-
Pastikan Domisili Sesuai
Proses pengurusan SKBM harus dilakukan di kantor kelurahan/desa sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP Anda.
-
Siapkan Dokumen Asli
Meskipun Anda menyerahkan fotokopi dokumen, bawalah juga dokumen asli untuk keperluan verifikasi oleh petugas kelurahan/desa.
-
Bawa Materai
Siapkan materai Rp10.000 (atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu) untuk keperluan penandatanganan surat pernyataan atau surat kuasa.
-
Perhatikan Jam Kerja
Pastikan Anda datang ke kantor kelurahan/desa pada jam kerja yang telah ditentukan.
-
Bersikap Sopan dan Ramah
Bersikap sopan dan ramah kepada petugas kelurahan/desa akan memperlancar proses pengurusan SKBM Anda.
-
Tanyakan Jika Ada yang Tidak Jelas
Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas kelurahan/desa jika ada hal yang tidak jelas atau Anda memerlukan informasi tambahan.
-
Proses Gratis
Pembuatan SKBM umumnya tidak dikenakan biaya, namun ada kemungkinan biaya administrasi kecil di tingkat RT/RW untuk surat pengantar.
-
Periksa Kembali Data
Sebelum menandatangani SKBM, periksa kembali data yang tercantum pada surat tersebut, seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan nomor KTP. Pastikan semua data sudah benar dan sesuai dengan identitas Anda.
-
Simpan dengan Baik
Setelah mendapatkan SKBM, simpanlah dengan baik di tempat yang aman agar tidak hilang atau rusak. Buatlah salinan fotokopi untuk keperluan arsip pribadi.
-
Masa Berlaku
Perhatikan masa berlaku SKBM. Beberapa instansi mensyaratkan SKBM yang masih berlaku (biasanya 3 atau 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan). Jika masa berlaku SKBM Anda sudah habis, Anda perlu mengurus SKBM yang baru.
-
Daring atau Luring
Cari tahu apakah daerah tempat Anda tinggal menyediakan layanan pengurusan SKBM secara daring. Jika ada, manfaatkan kemudahan tersebut. Namun, pastikan Anda tetap mengikuti semua prosedur yang ditetapkan, termasuk verifikasi fisik jika diperlukan.
-
Kekhususan Jakarta
Di kota Jakarta, pengurusan SKBM bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan secara daring dan kemudian datang ke kantor kelurahan/desa untuk verifikasi dan pengambilan SKBM. Untuk pemohon muslim, pengurusan bisa dilakukan di kantor Kelurahan, sedangkan nonmuslim bisa langsung ke Dinas Dukcapil atau Suku Dinas Dukcapil.
Kesimpulan
Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah bukanlah proses yang rumit jika Anda mengetahui persyaratan dan prosedur yang benar. Dengan mempersiapkan dokumen yang lengkap, mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, dan bersikap proaktif, Anda dapat memperoleh SKBM dengan mudah dan cepat untuk berbagai keperluan Anda. Pastikan Anda selalu mengikuti informasi terbaru dari kelurahan/desa setempat mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan SKBM, karena kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu.