Panduan Mengurus Buku Pelaut untuk Awak Kapal Laut Indonesia
Panduan mengurus Buku Pelaut untuk Awak Kapal Laut Indonesia. Temukan langkah-langkah, dokumen yang diperlukan, dan tips praktis untuk memperlancar proses.
Panduan
Panduan Mengurus Buku Pelaut untuk Awak Kapal Laut Indonesia
Buku Pelaut adalah dokumen krusial bagi setiap awak kapal laut yang bekerja di kapal niaga berukuran 35 GT (Gross Tonnage) atau lebih, kapal motor tradisional berukuran 105 GT atau lebih, atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi seorang pelaut dan mencatat riwayat pelayarannya. Memiliki Buku Pelaut adalah wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut.
Persyaratan Dokumen Pengurusan Buku Pelaut Baru
Berikut adalah beberapa dokumen penting yang umumnya diperlukan untuk pengajuan Buku Pelaut baru:
-
Formulir dan Dokumen Identitas Dasar
- Formulir Permohonan (diisi lengkap dan benar).
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Ijazah Terakhir (minimal SLTA sederajat).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
-
Dokumen Kesehatan, Keahlian, dan Pendukung Lainnya
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Sertifikat Keahlian Pelaut (COP/COC) yang sudah dilegalisir (misalnya Basic Safety Training (BST), Advanced Fire Fighting (AFF), Medical First Aid (MFA), Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat (PSCRB), dll.).
- Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 3x4.
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Surat Keterangan dari Sekolah/Akademi (jika masih Taruna/Taruni yang akan praktik berlayar).
Pastikan semua fotokopi dokumen dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan simpan dokumen asli serta fotokopi sebagai arsip pribadi. Persyaratan dapat sedikit berbeda untuk jenis permohonan lain seperti perpanjangan atau penggantian.
Prosedur Pengurusan Buku Pelaut Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengurus Buku Pelaut secara online melalui portal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut:
-
1Akses Portal Pelaut dan Registrasi Akun
- Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), contohnya www.pelaut.dephub.go.id (selalu periksa keabsahan dan kebaruan situs web).
- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang lengkap dan benar.
-
2Login dan Pilih Jenis Permohonan
- Setelah berhasil membuat akun, login menggunakan username dan password Anda.
- Pilih jenis permohonan Buku Pelaut yang sesuai dengan kebutuhan Anda (baru, perpanjangan, penggantian, dll.).
-
3Isi Formulir Online dan Unggah Dokumen
- Isi formulir permohonan secara online dengan lengkap dan benar.
- Unggah (upload) semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan dalam format digital (biasanya format PDF atau JPG).
-
4Pembayaran PNBP dan Proses Verifikasi
- Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan instruksi yang diberikan.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas Ditjen Hubla. Anda akan menerima notifikasi mengenai status permohonan Anda.
-
5Pengambilan Buku Pelaut
- Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan diinformasikan mengenai jadwal dan lokasi pengambilan Buku Pelaut.
- Bawa dokumen asli persyaratan saat pengambilan.
Pengurusan secara offline (manual) juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla terdekat, seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Proses online didorong untuk mempermudah dan mempercepat layanan.
Biaya Pengurusan Buku Pelaut (PNBP)
Biaya pengurusan Buku Pelaut adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tarif PNBP dapat berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan Anda mendapatkan informasi terbaru dari sumber yang terpercaya.
Jenis Layanan | Dasar Biaya | Catatan Penting | Sumber Informasi Tarif |
---|---|---|---|
Permohonan Baru | PNBP | Tarif sesuai peraturan yang berlaku dan dapat berubah. | Situs Ditjen Hubla, Kantor UPT terkait |
Permohonan Perpanjangan | PNBP | Tarif sesuai peraturan yang berlaku dan dapat berubah. | Situs Ditjen Hubla, Kantor UPT terkait |
Permohonan Penggantian (Hilang/Rusak) | PNBP | Tarif sesuai peraturan yang berlaku dan dapat berubah. | Situs Ditjen Hubla, Kantor UPT terkait |
Permohonan Sijil On/Off | PNBP | Tarif sesuai peraturan yang berlaku dan dapat berubah. | Situs Ditjen Hubla, Kantor UPT terkait |
Selalu urus Buku Pelaut Anda secara mandiri melalui prosedur resmi untuk menghindari praktik percaloan. Jaga baik-baik Buku Pelaut Anda karena merupakan dokumen penting bagi karier sebagai pelaut. Jika mengalami kesulitan, jangan ragu berkonsultasi dengan petugas di kantor UPT.