Cara Mengurus Kartu Identitas Anak Buah Kapal (KIABK): Prosedur dan Syaratnya
Cara mengurus Kartu Identitas Anak Buah Kapal (KIABK) dengan mudah. Temukan prosedur, syarat pendaftaran, dan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan.
Panduan

Cara Mengurus Kartu Identitas Anak Buah Kapal (KIABK): Prosedur dan Syaratnya
Kartu Identitas Anak Buah Kapal (KIABK) adalah dokumen penting bagi setiap individu yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. KIABK berfungsi sebagai identitas resmi dan bukti bahwa seorang ABK terdaftar dan memenuhi persyaratan untuk bekerja di atas kapal. KIABK merupakan kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia kepada Anak Buah Kapal (ABK) yang memenuhi persyaratan. Fungsi utamanya meliputi identitas resmi ABK, syarat bekerja di kapal, memudahkan proses identifikasi, dapat berfungsi sebagai bukti kompetensi sementara (pengganti sementara Buku Pelaut untuk pelatihan dasar keselamatan), dan memudahkan pengurusan dokumen lain. Namun, KIABK bukan pengganti permanen Buku Pelaut.
Syarat dan Persyaratan Pengurusan KIABK
Untuk dapat mengurus KIABK, calon ABK harus memenuhi persyaratan tertentu dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ABK memiliki identitas yang jelas, memenuhi standar kesehatan, dan memiliki pengetahuan dasar tentang keselamatan di laut. Berikut adalah dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan:
-
Formulir Permohonan KIABK
- Dapat diperoleh di kantor Syahbandar atau instansi terkait yang berwenang menerbitkan KIABK.
-
Fotokopi Identitas Diri
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI.
- Paspor dan izin kerja untuk WNA.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Untuk WNI.
-
Surat Keterangan Sehat
- Dari dokter, menyatakan sehat jasmani dan rohani, serta bebas penyakit menular.
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Membuktikan tidak pernah terlibat tindak pidana.
-
Pas Foto Terbaru
- Biasanya ukuran 3x4 cm dengan latar belakang merah.
- Jumlah sesuai kebijakan instansi penerbit.
-
Surat Keterangan Domisili
- Menyatakan alamat tempat tinggal calon ABK.
-
Bukti Sertifikat Pelatihan (Jika Ada)
- Contoh: Sertifikat pelatihan dasar keselamatan (Basic Safety Training/BST).
- Menjadi nilai tambah dan dapat mempercepat proses.
-
Surat Pengantar dari Perusahaan Pelayaran (Jika Ada)
- Jika sudah terikat kontrak, berisi informasi jabatan dan tujuan penerbitan KIABK.
-
Surat Pernyataan
- Menyatakan semua dokumen yang dilampirkan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Bukti Pembayaran Biaya Penerbitan KIABK
- Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain dokumen-dokumen tersebut, terdapat juga persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu: Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dengan izin kerja sah, usia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani (dibuktikan surat dokter), dan tidak pernah terlibat tindak pidana yang membahayakan keselamatan pelayaran.
Prosedur Pengurusan KIABK
Prosedur pengurusan KIABK dapat bervariasi tergantung pada kebijakan instansi penerbit dan lokasi pengurusan. Namun, secara umum, prosedur pengurusan KIABK meliputi langkah-langkah berikut:
-
1Persiapan DokumenLengkapi semua dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan. Pastikan semua fotokopi jelas dan terbaca.
-
2Pengajuan PermohonanAjukan permohonan ke kantor Syahbandar atau instansi terkait. Serahkan semua dokumen bersama formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
-
3Verifikasi DokumenPetugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang telah diserahkan. Berikan informasi yang benar dan akurat.
-
4Pemeriksaan Kesehatan (Jika Diperlukan)Dalam beberapa kasus, instansi penerbit KIABK mungkin akan meminta calon ABK untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di klinik atau rumah sakit yang ditunjuk.
-
5Wawancara (Jika Diperlukan)Petugas mungkin akan melakukan wawancara dengan calon ABK untuk menggali informasi lebih lanjut tentang pengalaman kerja dan pengetahuan tentang keselamatan di laut.
-
6Pembayaran Biaya PenerbitanBayar biaya penerbitan KIABK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Simpan bukti pembayaran sebagai tanda bukti.
-
7Pencetakan KIABKSetelah semua persyaratan terpenuhi dan biaya penerbitan telah dibayar, KIABK akan dicetak.
-
8Pengambilan KIABKAmbil KIABK di kantor Syahbandar atau instansi terkait sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pastikan untuk membawa bukti pembayaran dan identitas diri.
Penting untuk memastikan keaslian semua dokumen, tidak menunda pengurusan, melaporkan perubahan data jika ada, dan segera mengurus penggantian jika KIABK hilang. Selalu patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan kepelautan dan keselamatan di laut.
Masa Berlaku, Perpanjangan, dan Biaya KIABK
KIABK memiliki masa berlaku terbatas dan perlu diperpanjang. Biaya pengurusan dan perpanjangan juga perlu diperhatikan, serta dasar hukum yang mengaturnya.
Aspek | Keterangan Umum |
---|---|
Masa Berlaku | Umumnya 2 (dua) tahun atau 5 (lima) tahun, tergantung pada kebijakan instansi penerbit. Perlu diperpanjang sebelum masa berlaku habis. |
Biaya Penerbitan/Perpanjangan | Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada instansi penerbit. Simpan bukti pembayaran. |
Dokumen Utama Perpanjangan |
|
Dasar Hukum |
|
Meskipun proses pengurusan KIABK telah diatur sedemikian rupa, masih terdapat beberapa tantangan yang sering dihadapi oleh calon ABK, antara lain kurangnya informasi, birokrasi yang berbelit, biaya pengurusan, dan praktik pungutan liar. Upaya peningkatan pelayanan terus dilakukan, seperti sosialisasi, penyederhanaan birokrasi, transparansi biaya, pemberantasan pungutan liar, peningkatan koordinasi antar instansi, dan implementasi layanan daring.
KIABK merupakan dokumen penting bagi setiap ABK yang bekerja di kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Dengan memiliki KIABK, ABK dapat menjalankan tugasnya secara legal dan terlindungi oleh hukum. Memahami informasi yang telah dijelaskan diharapkan dapat membantu calon ABK mengurus KIABK dengan lancar dan sukses.