Cara Membuat Surat Pindah Domisili untuk WNA dan WNI
Cara membuat surat pindah domisili untuk WNA dan WNI. Temukan langkah-langkah, dokumen yang diperlukan, dan tips penting untuk proses yang lebih mudah.
Panduan

Cara Membuat Surat Pindah Domisili untuk WNI dan WNA
Surat Pindah Domisili adalah dokumen krusial sebagai bukti resmi perubahan alamat, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang penting untuk berbagai keperluan administrasi dan akses layanan publik di tempat domisili baru.
Mengapa Surat Pindah Domisili Penting?
Surat Pindah Domisili, atau Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi WNI, memiliki beberapa fungsi vital:
- Pembaruan Data KependudukanMenjadi dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperbarui data kependudukan Anda.
- Akses Layanan PublikDibutuhkan di tempat domisili baru untuk mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran sekolah, dan layanan kesehatan.
- Keperluan Administrasi LainnyaDiperlukan untuk membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, atau administrasi lain yang berkaitan dengan identitas dan tempat tinggal.
- Legalitas Tempat Tinggal WNABagi WNA, dokumen serupa menjadi bukti legalitas tempat tinggal di Indonesia dan mempermudah pengurusan izin tinggal.
Bagian I: Surat Pindah Domisili untuk WNI (Surat Keterangan Pindah - SKP)
Proses pembuatan SKP untuk WNI melibatkan beberapa tahapan tergantung jenis perpindahan.
A. Perpindahan Antar Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi atau Antar Provinsi
Proses ini umumnya serupa untuk kedua jenis perpindahan.
Persiapan Dokumen
- Formulir Permohonan PindahTersedia di kantor Disdukcapil asal atau diunduh dari website resmi (misalnya, Formulir F-1.03 dan F-1.01).
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Asli
- Dokumen Pendukung Lainnya (Jika Diperlukan)Seperti akta nikah/cerai/kematian, atau surat keterangan dari pemilik rumah jika menumpang/menyewa.
Proses Pengajuan
- 1Pengajuan di Disdukcapil AsalKunjungi kantor Disdukcapil domisili saat ini, serahkan berkas permohonan yang telah disiapkan.
- 2Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP)Setelah berkas disetujui, Disdukcapil asal akan menerbitkan SKP.
- 3Pelaporan Kedatangan di Disdukcapil TujuanKunjungi kantor Disdukcapil di domisili baru dengan membawa SKP asli, KK, dan KTP-el. Isi formulir permohonan KK dan KTP-el baru.
- 4Penerbitan KK dan KTP-el BaruSetelah diproses, Anda akan menerima KK dan KTP-el baru. KTP-el lama akan ditarik.
B. Pindah ke Luar Negeri (Permanen)
Persiapan Dokumen
- Formulir Permohonan Pindah
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Asli
- Kartu Identitas Anak (KIA)Jika ada.
- Dokumen Perjalanan (Paspor dan Visa)
Proses Pengajuan
- 1Pengajuan di Disdukcapil AsalSampaikan tujuan pindah permanen ke luar negeri dan serahkan semua dokumen.
- 2Penerbitan Surat Keterangan PindahDisdukcapil akan menerbitkan SKP pindah ke luar negeri. KTP-el dan KIA akan ditarik.
- 3Pelaporan ke Kantor Imigrasi (Opsional)Melapor ke kantor imigrasi dapat membantu administrasi di kemudian hari.
C. Datang dari Luar Negeri (bagi WNI)
Persiapan Dokumen
- Formulir Permohonan Pindah
- Fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP
- SKPLN/SKP dari Perwakilan RI/SPNIK/Surat Pernyataan
- Fotokopi Akta Nikah/Cerai/KematianJika ada perubahan status.
Proses Pengajuan
- 1Pengajuan di Disdukcapil TujuanSampaikan bahwa Anda baru kembali dari luar negeri dan serahkan dokumen.
- 2Penerbitan/Pengaktifan KK dan KTP-elDisdukcapil akan menerbitkan atau mengaktifkan kembali KK dan KTP-el Anda.
Bagian II: Surat Pindah Domisili untuk WNA
Proses pindah domisili WNA berbeda, fokus pada pembaruan data pada izin tinggalnya melalui Kantor Imigrasi.
A. Jenis Izin Tinggal WNA di Indonesia (Umum)
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS)Untuk tujuan seperti bekerja, belajar, atau investasi.
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS)Diberikan setelah tiba di Indonesia, berlaku terbatas (6 bulan, 1 atau 2 tahun).
- Izin Tinggal Tetap (ITAP)Untuk WNA yang telah tinggal minimal 5 tahun berturut-turut dan memenuhi syarat, berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
B. Prosedur Umum Perubahan Domisili WNA
Perubahan alamat domisili WNA terutama dilakukan di Kantor Imigrasi.
Persiapan Dokumen (Contoh)
- Formulir Pelaporan Perubahan AlamatDisediakan Kantor Imigrasi.
- Paspor Asli dan Fotokopi
- ITAS atau ITAP Asli dan Fotokopi
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa
- Surat Sponsor (jika ada)
Proses Pengajuan
- 1Lapor ke Kantor ImigrasiWNA wajib melaporkan perubahan alamat ke Kantor Imigrasi setempat.
- 2Pengajuan PermohonanKunjungi Kantor Imigrasi dan serahkan berkas permohonan.
- 3Verifikasi dan Pembaruan DataPetugas Imigrasi akan memverifikasi dan memperbarui alamat pada ITAS/ITAP.
- 4Penerbitan Stiker/Endorsement Alamat BaruKantor Imigrasi akan memberikan stiker atau catatan pada ITAS/ITAP yang menunjukkan alamat baru.
- 5Pelaporan ke Disdukcapil (Kemungkinan)Konsultasikan dengan Disdukcapil setempat apakah pelaporan ini diperlukan untuk pendataan.
Penting: Prosedur dan persyaratan di atas bersifat umum. Sangat disarankan untuk menghubungi Kantor Imigrasi dan Disdukcapil setempat untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru, karena peraturan dan kebijakan dapat berbeda-beda di setiap daerah.
Bagian III: Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Beberapa kiat untuk memastikan proses pengurusan pindah domisili Anda berjalan lancar.
- Hubungi Instansi Terkait Terlebih DahuluKetahui persyaratan terbaru dan prosedur dari Disdukcapil atau Kantor Imigrasi asal dan tujuan.
- Persiapkan Dokumen dengan LengkapPastikan semua dokumen dan fotokopi sesuai jumlah yang diminta.
- Isi Formulir dengan BenarGunakan huruf kapital, jelas, dan sesuai data identitas.
- Datang di Hari dan Jam KerjaPerhatikan jadwal operasional kantor.
- Bersabar dan SopanProses administrasi mungkin memakan waktu.
- Simpan Bukti PengajuanSebagai bukti bahwa Anda telah mengurus.
- BiayaUmumnya, pembuatan Surat Pindah Domisili untuk WNI tidak dipungut biaya (gratis). Untuk WNA, biaya mungkin dikenakan sesuai peraturan di Kantor Imigrasi. Pastikan untuk menanyakan hal ini kepada petugas.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses pembuatan Surat Pindah Domisili Anda dapat berjalan lancar. Selalu pastikan informasi terbaru dari instansi terkait.