Panduan Lengkap Pengurusan SKCK untuk Melamar Kerja

Panduan lengkap pengurusan SKCK untuk melamar kerja. Temukan syarat, cara pengajuan, serta dokumen penting yang diperlukan untuk sukses melamar kerja.

article

Panduan

Panduan Pengurusan SKCK

Panduan Lengkap Pengurusan SKCK untuk Melamar Kerja

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau yang dulu dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah dokumen penting yang seringkali menjadi persyaratan wajib saat melamar pekerjaan, terutama di instansi pemerintahan, BUMN, atau perusahaan swasta tertentu. SKCK merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menerangkan catatan kriminal seseorang. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kejahatan yang dapat menghalangi proses penerimaan kerja.

Panduan ini akan memberikan informasi lengkap dan terstruktur tentang pengurusan SKCK, khususnya untuk keperluan melamar kerja. Kami akan membahas persyaratan, prosedur, biaya, dan tips penting untuk memudahkan proses pengajuan SKCK Anda, baik secara offline maupun online.

Apa Itu SKCK dan Mengapa Penting untuk Melamar Kerja?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam, yang menerangkan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. Dengan kata lain, SKCK adalah bukti bahwa seseorang memiliki perilaku baik dan tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang melanggar hukum.

Mengapa SKCK penting untuk melamar kerja? Karena:

  • Menjadi Syarat Wajib: Banyak perusahaan, terutama instansi pemerintah dan BUMN, mewajibkan SKCK sebagai salah satu dokumen persyaratan pelamar kerja.
  • Membuktikan Reputasi Baik: SKCK menjadi bukti tertulis bahwa Anda memiliki rekam jejak yang bersih dan dapat dipercaya.
  • Meningkatkan Peluang Diterima Kerja: Dengan memiliki SKCK, Anda menunjukkan kepada calon pemberi kerja bahwa Anda memenuhi standar perilaku yang baik dan layak dipertimbangkan.
  • Kepercayaan Pihak Perusahaan: SKCK membantu perusahaan dalam proses background check (pengecekan latar belakang) calon karyawan, sehingga perusahaan merasa lebih aman dan percaya dalam merekrut Anda.

Masa Berlaku dan Fungsi SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, SKCK dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan. Penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SKCK agar tidak bermasalah saat digunakan untuk melamar kerja atau keperluan lainnya.

Selain untuk melamar kerja, SKCK juga berfungsi untuk berbagai keperluan lainnya, antara lain:

  • Persyaratan Administrasi Kependudukan: Misalnya, pembuatan paspor, visa, atau izin tinggal.
  • Pendaftaran Pendidikan: Untuk mendaftar sekolah atau perguruan tinggi tertentu.
  • Pengajuan Izin Usaha: Untuk mengurus izin usaha atau tender proyek.
  • Pencalonan Jabatan Publik: Untuk mendaftar sebagai calon legislatif atau pejabat publik.
  • Proses Adopsi Anak: Sebagai salah satu persyaratan dalam proses adopsi anak.

Persyaratan Pembuatan SKCK Terbaru (WNI dan WNA)

Persyaratan pembuatan SKCK sedikit berbeda antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berikut adalah rinciannya:

  • Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk WNI
    • Fotokopi KTP: Bawa fotokopi KTP yang masih berlaku dan tunjukkan KTP asli.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Pastikan fotokopi KK jelas dan terbaca.
    • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir/Surat Nikah: Pilih salah satu dokumen yang Anda miliki sebagai bukti identitas.
    • Pas Foto: Enam (6) lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan, berkerah, tidak menggunakan aksesoris yang menutupi wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat utuh.
    • Rumus Sidik Jari: Dokumen sidik jari dapat diperoleh di kantor polisi setempat. Proses pengambilan sidik jari akan dilakukan oleh petugas.
    • Surat Pengantar dari Kelurahan (Jika diperlukan): Beberapa daerah mungkin memerlukan surat pengantar dari kelurahan sebagai tambahan persyaratan. Sebaiknya tanyakan terlebih dahulu ke kantor polisi setempat.
  • Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk WNA
    • Surat Permohonan: Surat permohonan dari sponsor (perusahaan, lembaga, atau individu) yang bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.
    • Fotokopi KTP dan Surat Nikah (Jika sponsor WNI adalah suami/istri): Jika sponsor adalah suami/istri WNI, lampirkan fotokopi KTP sponsor dan surat nikah.
    • Fotokopi Paspor: Paspor yang masih berlaku.
    • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP): Bukti izin tinggal di Indonesia.
    • Fotokopi IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI: Jika WNA bekerja di Indonesia.
    • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian: Surat yang menunjukkan bahwa WNA telah melapor keberadaannya kepada pihak kepolisian.
    • Rumus Sidik Jari: Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari. Proses pengambilan sidik jari akan dilakukan oleh petugas.
    • Pas Foto: Enam (6) lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang kuning. Pastikan foto berpakaian sopan, berkerah, tidak menggunakan aksesoris yang menutupi wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat utuh.

Catatan Penting: Pastikan semua dokumen fotokopi terlihat jelas dan tidak buram. Bawa dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas kepolisian.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Biaya ini berlaku baik untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan SKCK.

Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di loket pembayaran yang tersedia di kantor polisi atau melalui transfer bank (tergantung kebijakan masing-masing kantor polisi). Beberapa Polres juga sudah menyediakan opsi pembayaran non-tunai, seperti melalui QRIS atau e-wallet.

Waspada terhadap Pungutan Liar (Pungli): Jangan mudah percaya jika ada oknum yang meminta biaya lebih tinggi dari tarif resmi. Laporkan jika Anda menemukan praktik pungli kepada pihak berwenang.

Prosedur Pembuatan SKCK Secara Offline (Langkah demi Langkah)

Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk membuat SKCK secara langsung (offline) di kantor polisi:

  1. 1
    Persiapan Dokumen
    Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan (sesuai dengan status Anda sebagai WNI atau WNA).
  2. 2
    Datang ke Kantor Polisi
    Datanglah ke kantor polisi yang sesuai dengan domisili KTP Anda. Biasanya, untuk pembuatan SKCK pertama kali, Anda perlu datang ke Polres atau Polsek.
  3. 3
    Ambil Nomor Antrean
    Setelah sampai di kantor polisi, cari loket pelayanan SKCK dan ambil nomor antrean.
  4. 4
    Isi Formulir Permohonan
    Saat dipanggil, serahkan dokumen persyaratan kepada petugas dan isi formulir permohonan SKCK yang disediakan. Isi formulir dengan lengkap dan jujur.
  5. 5
    Pengambilan Sidik Jari
    Petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan pengambilan sidik jari.
  6. 6
    Proses Verifikasi Data
    Petugas akan melakukan verifikasi data dan pengecekan catatan kriminal Anda.
  7. 7
    Pembayaran Biaya SKCK
    Setelah verifikasi selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan SKCK di loket pembayaran.
  8. 8
    Pengambilan SKCK
    Setelah pembayaran, petugas akan memberitahukan kapan SKCK Anda dapat diambil. Biasanya, proses pembuatan SKCK memakan waktu 1-3 hari kerja, tergantung kondisi dan kebijakan masing-masing kantor polisi.
  9. 9
    Ambil SKCK yang Sudah Jadi
    Pada hari yang telah ditentukan, datang kembali ke kantor polisi dan ambil SKCK Anda di loket pelayanan SKCK.

Prosedur Pembuatan SKCK Secara Online (Langkah demi Langkah)

Membuat SKCK secara online semakin populer karena lebih praktis dan efisien. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. 1
    Akses Laman Resmi Polri
    Kunjungi website resmi Polri untuk pembuatan SKCK online. Anda bisa mencari dengan kata kunci "SKCK Online [Nama Kota/Kabupaten]" di mesin pencari. Beberapa daerah memiliki website khusus untuk pembuatan SKCK online. Atau bisa menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
  2. 2
    Registrasi Akun
    Buat akun dengan mengisi data diri yang lengkap dan valid. Verifikasi akun Anda melalui email yang dikirimkan oleh sistem.
  3. 3
    Login ke Akun
    Setelah akun terverifikasi, login ke akun Anda.
  4. 4
    Pilih Menu "SKCK" dan "Ajukan SKCK"
    Cari menu yang berkaitan dengan SKCK dan pilih opsi "Ajukan SKCK" atau yang serupa.
  5. 5
    Isi Formulir Permohonan Online
    Isi formulir permohonan SKCK online dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen identitas Anda.
  6. 6
    Unggah Dokumen Persyaratan
    Unggah scan atau foto dokumen persyaratan yang dibutuhkan (KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas Foto, dll.). Pastikan kualitas scan atau foto dokumen jelas dan terbaca.
  7. 7
    Pilih Metode Pembayaran
    Pilih metode pembayaran yang tersedia (transfer bank, e-wallet, dll.) dan lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.
  8. 8
    Cetak Tanda Bukti Pendaftaran
    Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran berupa barcode atau nomor registrasi. Cetak tanda bukti ini atau simpan dalam bentuk digital.
  9. 9
    Datang ke Kantor Polisi untuk Verifikasi dan Pengambilan SKCK Fisik
    Bawa tanda bukti pendaftaran (barcode atau nomor registrasi) dan dokumen persyaratan asli ke kantor polisi yang Anda pilih saat pendaftaran online. Petugas akan melakukan verifikasi data dan mencetak SKCK fisik Anda.

Catatan Penting:

  • Pastikan koneksi internet Anda stabil saat melakukan pendaftaran online.
  • Periksa kembali semua data yang Anda masukkan sebelum mengirimkan formulir permohonan.
  • Simpan baik-baik tanda bukti pendaftaran dan nomor registrasi Anda.

Perbedaan SKCK yang Diterbitkan oleh Polsek, Polres, dan Polda

SKCK dapat diterbitkan oleh tiga tingkatan kepolisian, yaitu Polsek (Kepolisian Sektor), Polres (Kepolisian Resor), dan Polda (Kepolisian Daerah). Perbedaan tingkatan penerbitan SKCK ini bergantung pada keperluan dan jangkauan wilayah pemberlakuan SKCK tersebut:

  • SKCK dari Polsek: Digunakan untuk keperluan yang bersifat lokal atau dalam wilayah kecamatan. Contohnya, melamar pekerjaan di perusahaan yang berlokasi di wilayah kecamatan tempat tinggal Anda.
  • SKCK dari Polres: Digunakan untuk keperluan yang lebih luas, seperti melamar pekerjaan di perusahaan yang berlokasi di wilayah kabupaten/kota tempat tinggal Anda, atau untuk persyaratan administrasi lainnya yang tidak memerlukan SKCK dengan jangkauan yang lebih luas.
  • SKCK dari Polda: Digunakan untuk keperluan yang bersifat nasional atau bahkan internasional. Contohnya, melamar pekerjaan di instansi pemerintah pusat, BUMN, atau perusahaan multinasional, atau untuk persyaratan pembuatan visa ke luar negeri.

Bagaimana Menentukan Tingkatan SKCK yang Dibutuhkan?
Tanyakan kepada pihak yang meminta SKCK (perusahaan, instansi, dll.) mengenai tingkatan SKCK yang mereka butuhkan. Jika tidak ada persyaratan khusus, sebaiknya buat SKCK di Polres untuk jangkauan yang lebih luas.

Perpanjangan SKCK: Syarat, Cara, dan Biaya

Syarat Perpanjangan SKCK:

  • SKCK Lama (Asli atau Fotokopi): SKCK yang masa berlakunya akan diperpanjang.
  • Fotokopi KTP: Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Pas Foto: Dua (2) lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah.

Cara Perpanjangan SKCK:

  1. 1
    Datang ke Kantor Polisi
    Datang ke kantor polisi yang menerbitkan SKCK lama Anda (Polsek, Polres, atau Polda).
  2. 2
    Isi Formulir Perpanjangan
    Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan oleh petugas.
  3. 3
    Serahkan Dokumen
    Serahkan dokumen persyaratan (SKCK lama, fotokopi KTP, dan pas foto) kepada petugas.
  4. 4
    Pembayaran Biaya Perpanjangan
    Bayar biaya perpanjangan SKCK di loket pembayaran.
  5. 5
    Ambil SKCK yang Sudah Diperpanjang
    Tunggu beberapa saat hingga SKCK Anda selesai diperpanjang.

Biaya Perpanjangan SKCK:

Biaya perpanjangan SKCK sama dengan biaya pembuatan SKCK baru, yaitu Rp30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Catatan Penting: Perpanjangan SKCK sebaiknya dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika SKCK sudah kedaluwarsa terlalu lama, Anda mungkin perlu membuat SKCK baru dari awal.

Kendala Umum dalam Pembuatan SKCK dan Solusinya

Meskipun proses pembuatan SKCK terbilang mudah, ada beberapa kendala umum yang sering dihadapi oleh pemohon. Berikut adalah beberapa kendala tersebut dan solusinya:

  • Dokumen Persyaratan Tidak Lengkap
    Kendala: Pemohon tidak membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
    Solusi: Pastikan Anda telah memeriksa daftar persyaratan dengan teliti dan membawa semua dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor polisi.
  • Antrean Panjang di Kantor Polisi
    Kendala: Antrean panjang dapat membuat proses pembuatan SKCK memakan waktu.
    Solusi: Datanglah ke kantor polisi pada jam kerja yang tidak terlalu ramai (misalnya, di pagi hari atau di hari kerja selain hari Senin). Pertimbangkan untuk membuat SKCK secara online jika tersedia untuk menghindari antrean.
  • Data Diri Tidak Sesuai
    Kendala: Terdapat perbedaan data diri antara dokumen identitas yang satu dengan yang lainnya.
    Solusi: Pastikan semua data diri (nama, tanggal lahir, tempat lahir, dll.) pada semua dokumen identitas Anda sama. Jika terdapat perbedaan, segera lakukan perbaikan data diri pada dokumen yang bersangkutan.
  • Riwayat Catatan Kriminal
    Kendala: Pemohon memiliki riwayat catatan kriminal.
    Solusi: Jika Anda memiliki riwayat catatan kriminal, jelaskan situasi secara jujur kepada petugas kepolisian. Petugas akan mempertimbangkan situasi dan memberikan keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kesulitan Mengakses Layanan Online
    Kendala: Pemohon mengalami kesulitan mengakses website atau aplikasi pembuatan SKCK online.
    Solusi: Pastikan koneksi internet Anda stabil. Coba gunakan perangkat atau browser lain. Jika masalah tetap berlanjut, hubungi customer service atau helpdesk yang tersedia pada website atau aplikasi tersebut.

Tips Sukses Membuat SKCK dengan Mudah dan Cepat

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam proses pembuatan SKCK:

  • Persiapkan Semua Dokumen dengan Cermat: Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan dalam kondisi baik (tidak rusak atau buram).
  • Datang Pagi Hari: Datanglah ke kantor polisi pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
  • Berpakaian Rapi dan Sopan: Berpakaianlah rapi dan sopan saat datang ke kantor polisi.
  • Bersikap Sopan dan Ramah: Bersikaplah sopan dan ramah kepada petugas kepolisian.
  • Siapkan Uang Tunai Secukupnya: Siapkan uang tunai Rp30.000 untuk pembayaran biaya SKCK.
  • Gunakan Layanan Online Jika Tersedia: Jika tersedia, gunakan layanan pembuatan SKCK online untuk menghemat waktu dan tenaga.
  • Tanyakan Jika Ada yang Tidak Jelas: Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas kepolisian jika ada hal yang tidak jelas atau membingungkan.
  • Hindari Menggunakan Jasa Calo: Hindari menggunakan jasa calo karena dapat merugikan Anda dan melanggar hukum.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Mendapatkan SKCK

Setelah mendapatkan SKCK, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:

  • Periksa Kembali Data Diri: Periksa kembali data diri yang tercantum pada SKCK. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan atau informasi yang tidak sesuai. Jika terdapat kesalahan, segera laporkan kepada petugas kepolisian untuk diperbaiki.
  • Simpan SKCK di Tempat Aman: Simpan SKCK Anda di tempat yang aman dan mudah diakses saat dibutuhkan.
  • Perhatikan Masa Berlaku: Perhatikan masa berlaku SKCK. Jika masa berlakunya akan habis dan Anda masih membutuhkannya, segera lakukan perpanjangan.
  • Buat Fotokopi SKCK: Buat beberapa fotokopi SKCK untuk keperluan arsip dan lampiran saat melamar kerja.
  • Legalisir SKCK (Jika Diperlukan): Beberapa instansi atau perusahaan mungkin memerlukan SKCK yang telah dilegalisir. Legalisir SKCK dapat dilakukan di kantor polisi yang menerbitkan SKCK tersebut.

Integrasi BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan SKCK: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Beberapa waktu lalu, sempat muncul informasi mengenai integrasi BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK. Namun, hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan bukanlah syarat wajib untuk membuat SKCK secara nasional. Kebijakan ini mungkin berbeda-beda di tingkat daerah, tergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Penting untuk diingat: Selalu lakukan pengecekan informasi terbaru mengenai persyaratan pembuatan SKCK di kantor polisi setempat atau melalui website resmi Polri sebelum melakukan pengajuan.

Perkembangan Sistem SKCK di Era Digital

Polri terus berupaya meningkatkan pelayanan publik, termasuk dalam pembuatan SKCK, melalui pemanfaatan teknologi digital. Beberapa perkembangan sistem SKCK di era digital antara lain:

  • Pembuatan SKCK Online: Memudahkan pemohon untuk mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan secara online, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
  • Integrasi Data: Polri berupaya mengintegrasikan data SKCK dengan sistem informasi lainnya, seperti sistem identifikasi kependudukan dan sistem catatan kriminal, untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.
  • Aplikasi Mobile: Polri mengembangkan aplikasi mobile yang memungkinkan pemohon untuk mengakses informasi tentang SKCK, melakukan pendaftaran online, dan memantau status pengajuan SKCK.
  • Pembayaran Non-Tunai: Penyediaan opsi pembayaran non-tunai (QRIS, e-wallet, dll.) untuk memudahkan pemohon dalam melakukan pembayaran biaya SKCK.

Kesimpulan

SKCK merupakan dokumen penting yang seringkali menjadi persyaratan wajib saat melamar kerja. Dengan memahami panduan lengkap ini, Anda diharapkan dapat mengurus SKCK dengan mudah, cepat, dan efisien. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan, mengikuti prosedur yang benar, dan selalu berhati-hati terhadap praktik pungutan liar. Dengan SKCK yang valid, Anda akan lebih percaya diri dalam melamar pekerjaan dan meningkatkan peluang untuk diterima kerja. Selalu periksa informasi terbaru mengenai persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK di kantor polisi setempat atau melalui website resmi Polri. Semoga sukses!

sell

Topik

[ { "labelName": "Dokumen", "labelHue": 320, "nodes": [ { "name": "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)", "slugToPage": "surat-keterangan-catatan-kepolisian-(skck)", "subtitle": "Dokumen resmi catatan kepolisian individu di Indonesia." }, { "name": "Surat Keterangan Usaha (SKU)", "slugToPage": "surat-keterangan-usaha-(sku)", "subtitle": "Dokumen legalitas usaha kecil menengah Indonesia." } ] }, { "labelName": "Tutorial", "labelHue": 20, "nodes": [ { "name": "Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online", "slugToPage": "cara-mengurus-surat-keterangan-catatan-kepolisian-(skck)-online", "subtitle": "Panduan pengurusan SKCK secara daring." }, { "name": "Panduan Lengkap Mengurus Rekening Koran untuk Persyaratan Visa atau Kredit", "slugToPage": "panduan-lengkap-mengurus-rekening-koran-untuk-persyaratan-visa-atau-kredit", "subtitle": "Panduan lengkap mengurus rekening koran untuk visa." }, { "name": "Prosedur Pembuatan BPKB Baru untuk Kendaraan Bekas: Dokumen Wajib", "slugToPage": "prosedur-pembuatan-bpkb-baru-untuk-kendaraan-bekas-dokumen-wajib", "subtitle": "Prosedur mengurus BPKB baru, dokumen kendaraan bekas." }, { "name": "Prosedur Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen dan Biaya", "slugToPage": "prosedur-pembuatan-izin-mendirikan-bangunan-(imb)-dokumen-dan-biaya", "subtitle": "Proses pengajuan IMB: dokumen, biaya diperlukan." }, { "name": "Biaya dan Prosedur Pembuatan SIM A, B, dan C Terbaru 2025", "slugToPage": "biaya-dan-prosedur-pembuatan-sim-a,-b,-dan-c-terbaru-2025", "subtitle": "Biaya dan langkah pembuatan SIM 2025." } ] } ]

Mungkin Kamu Tertarik

Mulai Coba HaloAI 👋

Halo AI
Made in Indonesia 🇮🇩