Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online dengan mudah. Temukan langkah pendaftaran, dokumen yang diperlukan, dan tips menghemat waktu.
Panduan

Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK seringkali menjadi persyaratan penting dalam berbagai keperluan, seperti:
- Melamar pekerjaan, terutama di bidang keuangan, keamanan, atau yang berkaitan dengan anak-anak.
- Melanjutkan pendidikan di dalam maupun luar negeri.
- Pengurusan visa.
- Pencalonan jabatan publik tertentu.
- Keperluan administratif lainnya (misalnya, pengajuan izin usaha, kepemilikan senjata api, adopsi anak).
Dulu, pengurusan SKCK hanya bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor polisi. Namun, kini Polri telah menyediakan layanan pengurusan SKCK secara online, memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan ini dengan lebih cepat dan efisien.
Persyaratan Mengurus SKCK Online
Sebelum memulai proses pengurusan SKCK online, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Persyaratan ini sedikit berbeda tergantung pada tingkat kepolisian dan status kewarganegaraan.
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
Umum:
- KTP asli dan fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir, Ijazah, atau Surat Nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Tambahan (Tergantung Tingkat Kepolisian):
- Polsek/Polres: Dokumen Sidik Jari (Rumus Sidik Jari)
- Polda/Mabes Polri: Dokumen Sidik Jari (Rumus Sidik Jari) dan Fotokopi Paspor (jika ada)
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
-
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Penting: Semua fotokopi dokumen harus jelas dan terbaca. Siapkan dokumen asli untuk verifikasi saat pengambilan SKCK. Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu, sebaiknya periksa kembali informasi terbaru di situs web resmi Polri atau kantor polisi terdekat.
Langkah-Langkah Mengurus SKCK Online (Melalui Aplikasi SuperApps Presisi Polri)
Sejak Maret 2023, Polri mengarahkan pemohon untuk menggunakan aplikasi SuperApps Presisi Polri untuk pengurusan SKCK secara online.
-
1Unduh dan Instal Aplikasi SuperApps Presisi PolriUnduh aplikasi "SuperApps Presisi Polri" di Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS). Instal aplikasi tersebut di smartphone Anda.
-
2Registrasi/LoginBuka aplikasi. Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi. Jika sudah, login menggunakan username dan password Anda.
-
3Pilih Menu SKCKSetelah berhasil login, cari dan pilih menu yang berkaitan dengan SKCK (biasanya "SKCK Online" atau serupa).
-
4Isi Formulir Pendaftaran OnlineIsi formulir dengan data diri Anda secara lengkap dan benar sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
-
5Unggah Dokumen PersyaratanUnggah scan atau foto dari dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Pastikan kualitas gambar jelas dan terbaca.
-
6Pilih Tingkat Kepolisian dan Kantor PolisiPilih tingkat kepolisian yang sesuai (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dan kantor polisi tempat Anda ingin mengambil SKCK.
-
7Bayar Biaya Penerbitan SKCKLakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK melalui metode pembayaran elektronik yang tersedia di aplikasi.
-
8Dapatkan Kode Registrasi/Nomor AntrianSetelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima kode registrasi atau nomor antrian. Simpan kode ini.
-
9Datang ke Kantor Polisi untuk Verifikasi dan Pengambilan SKCKBawa dokumen asli dan kode registrasi ke kantor polisi yang dipilih untuk verifikasi data, sidik jari (jika belum), dan pengambilan SKCK.
Proses pengurusan SKCK secara online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat. Pastikan semua data dan dokumen sudah lengkap sebelum memulai.
Biaya Penerbitan SKCK
Biaya penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jenis Layanan | Dasar Hukum | Biaya | Keterangan |
---|---|---|---|
Penerbitan SKCK | PP No. 76 Tahun 2020 | Rp 30.000 | Biaya untuk WNI. Pembayaran dilakukan sesuai metode yang tersedia pada aplikasi. |
Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK
Informasi mengenai masa berlaku SKCK dan cara perpanjangannya.
Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK Anda telah habis dan Anda masih membutuhkannya, Anda dapat melakukan perpanjangan. Proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara luring (offline) dengan mendatangi kantor polisi terdekat. Persyaratan perpanjangan SKCK umumnya lebih sederhana daripada pembuatan SKCK baru.
Penting untuk diingat:
- Proses perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SKCK habis.
- Pastikan Anda membawa SKCK lama saat melakukan perpanjangan.
Perpanjangan memastikan catatan kepolisian Anda tetap mutakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Tips dan Informasi Tambahan
Beberapa tips yang dapat membantu dalam proses pengurusan SKCK.
-
Sidik Jari
- Jika Anda belum memiliki rumus sidik jari, Anda perlu membuatnya terlebih dahulu di kantor polisi. Proses ini biasanya dilakukan di bagian identifikasi.
-
Perbedaan Tingkat Kepolisian
- Pemilihan tingkat kepolisian (Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri) tergantung pada tujuan pembuatan SKCK. Untuk keperluan melamar pekerjaan di lingkup lokal, SKCK dari Polsek/Polres biasanya sudah cukup.
- Untuk keperluan yang lebih luas, seperti melamar pekerjaan di instansi pemerintah pusat atau untuk keperluan ke luar negeri, disarankan untuk membuat SKCK di Polda atau Mabes Polri.
-
Hubungi Kantor Polisi
- Jika Anda memiliki pertanyaan atau kendala dalam proses pengurusan SKCK online, jangan ragu untuk menghubungi kantor polisi terdekat untuk mendapatkan bantuan.
-
Informasi Terbaru
- Selalu periksa informasi terbaru mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan SKCK di situs web resmi Polri atau kantor polisi terdekat, karena ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu.
Dengan adanya layanan pengurusan SKCK online melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri, proses pembuatan SKCK menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti semua langkah dengan saksama.