Tutorial Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 untuk Sewa Propert

Pelajari cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 untuk sewa properti. Dapatkan panduan langkah demi langkah, contoh perhitungan, dan informasi tarif terbaru.

calculat_e

Panduan

Ilustrasi perhitungan pajak sewa properti

Tutorial Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 untuk Sewa Properti

Memahami dan menghitung pajak adalah kewajiban penting. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2, khususnya terkait sewa properti, merupakan PPh yang bersifat final. Artinya, pajak ini dikenakan atas penghasilan tertentu dan pemotongannya hanya dilakukan sekali saat penghasilan diterima atau diperoleh, serta tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang pada akhir tahun pajak. Artikel ini memberikan panduan lengkap mengenai cara menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 untuk sewa properti.

Konsep Dasar PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Properti

Berikut adalah beberapa konsep penting yang perlu dipahami terkait PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa properti:

  • Objek Pajak
    • Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemilik properti dari kegiatan menyewakan propertinya.
    • Properti mencakup: Tanah, Bangunan (rumah, apartemen, gedung kantor, toko, gudang, pabrik), dan Bagian dari bangunan.
    • Meliputi seluruh pembayaran: uang sewa, biaya perawatan (jika ditanggung penyewa dan bagian dari perjanjian), dan pembayaran lain terkait penggunaan properti.
  • Subjek Pajak
    • Orang Pribadi: Pemilik properti perorangan.
    • Badan Usaha: Perusahaan atau badan hukum (PT, CV, Koperasi, Yayasan, dll.) yang memiliki dan menyewakan properti.
  • Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
    • Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2: 10% (sepuluh persen).
    • Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Jumlah bruto nilai persewaan (total uang sewa tanpa dikurangi biaya apapun).

Proses Perhitungan, Pembayaran, dan Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. 1
    Cara Menghitung
    Rumus: PPh Pasal 4 Ayat 2 = 10% x Jumlah Bruto Nilai Persewaan. Contoh: Sewa ruko Rp50.000.000/tahun. PPh = 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000.
  2. 2
    Waktu Pemotongan dan Penyetoran
    • Dipotong pada saat pembayaran atau terutangnya sewa (mana yang lebih dulu).
    • Disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran/terutangnya sewa.
  3. 3
    Pihak yang Wajib Memotong dan Menyetorkan
    • Jika Penyewa adalah Badan Usaha: Badan usaha wajib memotong, menyetor, dan memberikan bukti potong.
    • Jika Penyewa adalah Orang Pribadi (bukan pemotong pajak): Pemilik properti wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan.
  4. 4
    Tata Cara Pembayaran
    Melalui sistem e-Billing (DJP Online atau PJAP) atau teller bank persepsi.
    • Gunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411128.
    • Gunakan Kode Jenis Setoran (KJS) 403.
  5. 5
    Pelaporan
    Melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 secara online (e-Filing di DJP Online atau PJAP).
    • Batas waktu pelaporan: Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Pemahaman yang baik terhadap langkah-langkah ini akan membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu.

Contoh Perhitungan dan Hubungan dengan PPN

Berikut adalah contoh perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 dan penjelasannya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Skenario Penyewaan Nilai Sewa Bruto PPh Pasal 4 Ayat 2 (10%) Pihak yang Wajib Setor & Lapor PPh
PT. ABC (Badan Usaha) menyewa gedung dari Bapak Budi. Rp200.000.000/tahun Rp20.000.000 PT. ABC (Penyewa)
Bapak Chandra (Orang Pribadi) menyewa rumah dari Ibu Ani. Rp30.000.000/tahun Rp3.000.000 Ibu Ani (Pemilik Properti)

Hubungan dengan PPN: Selain PPh Pasal 4 Ayat 2, sewa properti juga dapat dikenakan PPN jika pemilik properti adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika pemilik adalah PKP, ia wajib memungut PPN sebesar 11% dari nilai sewa dan menerbitkan faktur pajak. PPh Pasal 4 Ayat 2 dan PPN adalah dua jenis pajak yang berbeda dan keduanya harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Penting Diingat: PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final dan tidak dapat dikreditkan. Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan sanksi administrasi. Untuk informasi lebih detail dan peraturan terbaru, kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak atau konsultasikan dengan profesional pajak.

sell

Topik Mirip

[ { "labelName": "Pajak", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)", "slugToPage": "pajak-penghasilan-pasal-21-(pph-21)", "subtitle": "Pajak atas penghasilan karyawan dan individu." }, { "name": "Pajak Penghasilan Pasal 22", "slugToPage": "pajak-penghasilan-pasal-22", "subtitle": "Pajak atas impor atau pembelian barang tertentu." }, { "name": "Pajak Penghasilan Pasal 15", "slugToPage": "pajak-penghasilan-pasal-15", "subtitle": "Pajak final untuk usaha pelayaran dan penerbangan." } ] }, { "labelName": "Tutorial", "labelHue": 20, "nodes": [ { "name": "Pajak PPh 22: Panduan Praktis untuk Importir, Distributor, dan Pemilik Toko Besar", "slugToPage": "pajak-pph-22-panduan-praktis-untuk-importir,-distributor,-dan-pemilik-toko-besar", "subtitle": "Panduan praktis PPh 22 bagi importir dan distributor." }, { "name": "Cara Mudah Menghitung PPh 21 untuk Karyawan Tetap dan Tidak Tetap 2025", "slugToPage": "cara-mudah-menghitung-pph-21-untuk-karyawan-tetap-dan-tidak-tetap-2025", "subtitle": "Panduan menghitung PPh 21 karyawan tahun 2025." }, { "name": "Pajak Final PPh 4 Ayat 2: Rahasia Mengelola Pajak Sewa & Hadiah dengan Mudah", "slugToPage": "pajak-final-pph-4-ayat-2-rahasia-mengelola-pajak-sewa-hadiah-dengan-mudah", "subtitle": "Pengelolaan pajak sewa dan hadiah sederhana." }, { "name": "Tips Investasi Ruko: Lokasi, Legalitas, dan Potensi Sewa", "slugToPage": "tips-investasi-ruko-lokasi,-legalitas,-dan-potensi-sewa", "subtitle": "Lokasi strategis, legalitas jelas, potensi sewa tinggi." }, { "name": "Pajak Hiburan: Tarif dan Cara Pengurusan untuk Event Organizer", "slugToPage": "pajak-hiburan-tarif-dan-cara-pengurusan-untuk-event-organizer", "subtitle": "Panduan tarif dan pengurusan pajak hiburan." }, { "name": "Pajak Rokok untuk Produsen Kecil: Panduan Izin, Tarif, dan Keuntungan Jangka Panjang", "slugToPage": "pajak-rokok-untuk-produsen-kecil-panduan-izin,-tarif,-dan-keuntungan-jangka-panjang", "subtitle": "Panduan pajak rokok untuk produsen kecil." } ] }, { "labelName": "Tarian Tradisional", "labelHue": 40, "nodes": [ { "name": "Tari Kecak", "slugToPage": "tari-kecak", "subtitle": "Tari Kecak: tarian Bali berbasis suara vokal." } ] }, { "labelName": "Kementerian", "labelHue": 200, "nodes": [ { "name": "Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah", "slugToPage": "menteri-pendidikan-dasar-dan-menengah", "subtitle": "Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengelola pendidikan nasional." } ] }, { "labelName": "Museum", "labelHue": 280, "nodes": [ { "name": "Museum Batik Danar Hadi", "slugToPage": "museum-batik-danar-hadi", "subtitle": "Museum Batik Danar Hadi: Koleksi batik beraneka ragam." } ] }, { "labelName": "Mobil", "labelHue": 320, "nodes": [ { "name": "Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4x4", "slugToPage": "mitsubishi-pajero-sport-dakar-ultimate-4x4", "subtitle": "SUV tangguh dengan performa off-road maksimal." } ] } ]

Mungkin Kamu Tertarik

Mulai Coba HaloAI 👋

Halo AI
Made in Indonesia 🇮🇩