Tutorial Lengkap Mengisi SPT Tahunan PPh 21 bagi Pemula
Tutorial Lengkap Mengisi SPT Tahunan PPh 21 bagi Pemula. Pelajari langkah-langkah pengisian, dokumen penting, dan tips efektif agar pengisian Anda tepat dan mudah.
Panduan

Tutorial Lengkap Mengisi SPT Tahunan PPh 21 bagi Pemula
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelaporan SPT Tahunan PPh 21, khususnya bagi karyawan, adalah cara melaporkan penghasilan yang telah diterima selama satu tahun pajak dan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja. Mengisi SPT Tahunan mungkin terasa rumit bagi pemula, namun dengan panduan yang tepat, proses ini bisa dilakukan dengan mudah dan efisien. Artikel ini akan memberikan tutorial lengkap dan langkah demi langkah tentang cara mengisi SPT Tahunan PPh 21 bagi pemula.
Mengapa Melapor SPT Tahunan PPh 21 Penting?
Melaporkan SPT Tahunan PPh 21 bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga memiliki beberapa manfaat penting:
- Kepatuhan Hukum: Melaporkan SPT Tahunan adalah bagian dari kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Menghindari Sanksi: Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
- Validasi Data: SPT Tahunan menjadi sarana untuk memvalidasi data penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan, memastikan kesesuaian dengan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Potensi Restitusi: Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak (lebih bayar), Anda berhak mengajukan pengembalian pajak (restitusi).
- Rekam Jejak Keuangan: SPT Tahunan menjadi rekam jejak keuangan yang penting untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan pinjaman atau keperluan administratif lainnya.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh 21
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Pastikan Anda melaporkan SPT sebelum tanggal tersebut untuk menghindari sanksi keterlambatan.
Persiapan Sebelum Mengisi SPT Tahunan PPh 21
Sebelum memulai proses pengisian SPT Tahunan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)NPWP adalah identitas wajib pajak yang wajib dimiliki.
- EFIN (Electronic Filing Identification Number)EFIN adalah nomor identifikasi yang digunakan untuk melaporkan SPT secara online melalui e-Filing. Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda bisa mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Formulir 1721 A1 atau A2Formulir ini merupakan bukti pemotongan PPh 21 yang diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan). Formulir ini berisi informasi mengenai penghasilan bruto, PPh 21 yang telah dipotong, dan informasi lainnya yang diperlukan untuk mengisi SPT.
- Formulir 1721 A1: Diberikan kepada karyawan swasta.
- Formulir 1721 A2: Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Bukti Potong Pajak Lainnya (jika ada)Jika Anda memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan utama (misalnya, penghasilan dari bunga deposito, sewa, atau royalti), siapkan bukti potong pajak dari sumber penghasilan tersebut.
- Daftar Harta dan Kewajiban (jika ada)Siapkan daftar harta yang Anda miliki (misalnya, rumah, kendaraan, investasi) dan kewajiban (misalnya, utang bank) per akhir tahun pajak (31 Desember).
- Bukti Pembayaran Pajak (jika ada)Jika Anda memiliki pajak yang kurang bayar dan telah melakukan pembayaran, siapkan bukti pembayaran tersebut.
- Nomor Rekening BankSiapkan nomor rekening bank Anda jika Anda ingin mengajukan restitusi (pengembalian pajak) jika terdapat kelebihan pembayaran.
Menentukan Formulir SPT yang Tepat
Sebelum mengisi SPT, Anda perlu menentukan formulir SPT yang tepat sesuai dengan jenis penghasilan Anda. Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
Jenis Formulir | Kriteria Penggunaan |
---|---|
Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana) | Digunakan untuk karyawan yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dengan total penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 per tahun. Formulir ini paling sederhana dan mudah diisi. |
Formulir 1770 S (Sederhana) | Digunakan untuk karyawan yang menerima penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dengan total penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000 per tahun. Formulir ini juga digunakan jika Anda memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan, seperti bunga deposito atau royalti, asalkan penghasilan tersebut bersifat final. |
Formulir 1770 | Digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan lain yang tidak bersifat final (misalnya, penghasilan dari sewa rumah atau kendaraan). |
Dalam tutorial ini, kita akan fokus pada pengisian Formulir 1770 SS dan 1770 S, karena paling umum digunakan oleh karyawan.
Cara Mengisi SPT Tahunan PPh 21 melalui e-Filing (DJP Online)
e-Filing adalah cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs web DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah umumnya sebelum Anda memilih dan mengisi formulir SPT spesifik:
- 1Akses DJP OnlineBuka situs web DJP Online di djponline.pajak.go.id.
- 2LoginMasukkan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha) yang tertera. Jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan NPWP dan EFIN.
- 3Pilih Menu "Lapor"Setelah berhasil login, pilih menu "Lapor" pada dasbor.
- 4Pilih "e-Filing"Pada halaman "Lapor," pilih opsi "e-Filing."
- 5Buat SPTKlik tombol "Buat SPT."
- 6Jawab Pertanyaan PanduanAnda akan diberikan beberapa pertanyaan panduan untuk menentukan formulir SPT yang sesuai. Jawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jujur dan sesuai dengan kondisi Anda.
A. Tutorial Mengisi SPT 1770 SS (Penghasilan di bawah Rp60 juta)
Jika penghasilan bruto Anda kurang dari atau sama dengan Rp60 juta per tahun dan hanya berasal dari satu pemberi kerja, Anda akan diarahkan untuk mengisi Formulir 1770 SS. Berikut langkah-langkahnya:
- 1Tahun PajakPilih tahun pajak yang akan dilaporkan (misalnya, 2024).
- 2Status SPTPilih "Normal" jika ini adalah pelaporan pertama Anda untuk tahun pajak tersebut. Pilih "Pembetulan" jika Anda ingin memperbaiki SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya. Jika memilih Pembetulan, isi juga angka Pembetulan ke berapa.
- 3Bagian A - Identitas Wajib PajakBagian ini biasanya sudah terisi otomatis dengan data NPWP dan nama Anda. Pastikan data tersebut benar.
- 4Bagian B - Penghasilan Bruto dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan dan PPh yang DipotongIsi informasi ini berdasarkan Formulir 1721 A1/A2 yang Anda terima dari pemberi kerja.
- Penghasilan Bruto: Masukkan jumlah penghasilan bruto Anda selama satu tahun.
- Pengurangan: Bagian ini biasanya sudah terisi secara otomatis dengan nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang berlaku.
- Penghasilan Kena Pajak: Sistem akan menghitung secara otomatis Penghasilan Kena Pajak Anda, yaitu Penghasilan Bruto dikurangi Pengurangan (PTKP).
- PPh yang Dipotong: Masukkan jumlah PPh 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja selama satu tahun.
- 5Bagian C - Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat FinalJika Anda memiliki penghasilan lain yang dikenakan PPh Final (misalnya, bunga deposito), masukkan informasi tersebut di bagian ini. Jika tidak ada, lewati bagian ini.
- 6Bagian D - Harta dan KewajibanIsi daftar harta yang Anda miliki per akhir tahun pajak (31 Desember). Isi juga daftar kewajiban (utang) Anda. Ini membantu DJP untuk memantau kekayaan Anda.
- 7Bagian E - PernyataanCentang kotak pernyataan bahwa informasi yang Anda berikan adalah benar dan lengkap.
- 8Kirim SPTKlik tombol "Kirim SPT." Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke surel atau nomor telepon Anda. Masukkan kode verifikasi tersebut dan klik "Kirim SPT" sekali lagi.
- 9Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)Setelah berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP. Simpan BPE ini sebagai bukti pelaporan.
B. Tutorial Mengisi SPT 1770 S (Penghasilan di atas Rp60 juta)
Jika penghasilan bruto Anda lebih dari Rp60 juta per tahun atau Anda memiliki penghasilan lain selain dari satu pemberi kerja (misalnya, bunga deposito), Anda akan diarahkan untuk mengisi Formulir 1770 S. Berikut langkah-langkahnya:
- 1Tahun PajakPilih tahun pajak yang akan dilaporkan (misalnya, 2024).
- 2Status SPTPilih "Normal" jika ini adalah pelaporan pertama Anda untuk tahun pajak tersebut. Pilih "Pembetulan" jika Anda ingin memperbaiki SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya. Jika memilih Pembetulan, isi juga angka Pembetulan ke berapa.
- 3Bagian A - Identitas Wajib PajakBagian ini biasanya sudah terisi otomatis dengan data NPWP dan nama Anda. Pastikan data tersebut benar.
- 4Bagian B - Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan
- Pilih Sumber Formulir 1721 A1/A2: Klik tombol "Tambah" untuk menambahkan informasi dari Formulir 1721 A1/A2 yang Anda terima dari pemberi kerja.
- Isi Data Formulir 1721 A1/A2: Masukkan nomor NPWP pemberi kerja, nama pemberi kerja, penghasilan bruto, dan PPh yang dipotong sesuai dengan Formulir 1721 A1/A2. Jika Anda memiliki lebih dari satu Formulir 1721 A1/A2 (karena berpindah kerja selama tahun pajak), tambahkan semua formulir tersebut.
- Penghasilan Neto: Sistem akan menghitung secara otomatis total penghasilan neto Anda.
- 5Bagian C - Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan Dikecualikan dari Objek PajakJika Anda memiliki penghasilan lain yang dikenakan PPh Final (misalnya, bunga deposito) atau dikecualikan dari objek pajak (misalnya, hibah yang memenuhi syarat), masukkan informasi tersebut di bagian ini.
- 6Bagian D - Daftar Harta dan KewajibanIsi daftar harta yang Anda miliki per akhir tahun pajak (31 Desember). Isi juga daftar kewajiban (utang) Anda. Ini membantu DJP untuk memantau kekayaan Anda.
- 7Bagian E - PernyataanCentang kotak pernyataan bahwa informasi yang Anda berikan adalah benar dan lengkap.
- 8Hitung PPh TerutangSistem akan menghitung secara otomatis PPh terutang Anda. Jika terdapat pajak kurang bayar, Anda akan diberikan opsi untuk melakukan pembayaran melalui e-Billing.
- 9Kirim SPTKlik tombol "Kirim SPT." Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke surel atau nomor telepon Anda. Masukkan kode verifikasi tersebut dan klik "Kirim SPT" sekali lagi.
- 10Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)Setelah berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP. Simpan BPE ini sebagai bukti pelaporan.
Pembayaran Pajak Kurang Bayar (Jika Ada)
Jika setelah mengisi SPT Anda menemukan adanya pajak yang kurang bayar, Anda wajib melakukan pembayaran sebelum melaporkan SPT. Pembayaran dapat dilakukan melalui e-Billing.
- 1Buat Kode BillingBuat kode billing melalui situs web DJP Online atau aplikasi e-Billing lainnya.
- 2Masukkan Informasi PembayaranMasukkan informasi yang diperlukan, seperti jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah yang akan dibayar.
- 3Lakukan PembayaranLakukan pembayaran melalui bank, ATM, internet banking, atau kanal pembayaran lainnya yang tersedia.
- 4Simpan Bukti PembayaranSimpan bukti pembayaran tersebut karena akan diperlukan jika Anda mengajukan pembetulan SPT atau jika ada pemeriksaan dari DJP.
- 5Masukkan Nomor NTPN/Nomor Transaksi PembayaranSetelah membayar, masukkan nomor NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) atau nomor transaksi pembayaran pada SPT Anda.
Tips Penting untuk Mengisi SPT Tahunan PPh 21
- Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai pengisian SPT.
- Periksa Kembali Data: Teliti dalam memasukkan data. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
- Gunakan Kalkulator Pajak: Jika Anda merasa kesulitan menghitung PPh terutang, gunakan kalkulator pajak yang tersedia di situs web DJP Online atau aplikasi perpajakan lainnya.
- Laporkan Lebih Awal: Jangan menunda-nunda pelaporan SPT. Laporkan lebih awal untuk menghindari kepadatan trafik di situs web DJP Online menjelang batas waktu pelaporan.
- Simpan Bukti Pelaporan: Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT.
- Konsultasi dengan Ahli Pajak: Jika Anda merasa kesulitan atau memiliki pertanyaan yang kompleks, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak.
Kesimpulan
Mengisi SPT Tahunan PPh 21 memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman terhadap peraturan perpajakan. Namun, dengan panduan lengkap ini, diharapkan Anda sebagai pemula dapat mengisi SPT Tahunan dengan mudah dan benar. Selalu ingat untuk mempersiapkan dokumen yang lengkap, memeriksa kembali data yang Anda masukkan, dan melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan mematuhi kewajiban perpajakan, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan negara.