Pajak Penghasilan Pasal 23: Siapa yang Wajib Memotong dan Bagaimana Car

Ilustrasi Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23): Siapa yang Wajib Memotong dan Bagaimana Cara Pemotongannya

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, serta imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. PPh 23 dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada pihak yang menerima penghasilan.

Objek PPh Pasal 23

Objek PPh Pasal 23 meliputi berbagai jenis penghasilan, yaitu:

  • Dividen
    • Pembagian keuntungan yang diberikan perseroan terbatas kepada pemegang saham. Pengecualian: dividen yang diterima orang pribadi yang bersifat final.
  • Bunga
    • Imbalan atas pinjaman uang.
  • Royalti
    • Pembayaran atas penggunaan hak, seperti hak paten, merek dagang, atau hak cipta.
  • Hadiah dan Penghargaan
    • Imbalan yang diberikan dalam bentuk uang atau barang (selain yang telah dipotong PPh Pasal 21).
  • Sewa
    • Pembayaran atas penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  • Jasa
    • Jasa Teknik: Jasa pemberian informasi yang berkaitan dengan penerapan pengalaman dan pengetahuan di bidang teknik.
    • Jasa Manajemen: Jasa pengelolaan dan pengendalian perusahaan.
    • Jasa Konstruksi: Jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
    • Jasa Konsultasi: Jasa pemberian nasihat atau saran profesional.
    • Jasa Lainnya: Sesuai PMK No. 141/PMK.03/2015, contoh: jasa penilai (appraisal), akuntansi, hukum, arsitektur, periklanan, katering, dll.

Dasar Hukum PPh Pasal 23

Pengenaan PPh Pasal 23 memiliki landasan hukum antara lain:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan
    • UU No. 7 Tahun 1983 (diubah terakhir UU No. 36 Tahun 2008)
  • UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
    • UU No. 7 Tahun 2021
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
    • PMK No. 141/PMK.03/2015 (Jenis Jasa Lain)
    • PMK No. 69/PMK.03/2022 (Fintech)

Subjek PPh Pasal 23: Siapa yang Wajib Memotong dan Menerima PPh 23?

Subjek PPh Pasal 23 dibagi menjadi dua:

  • Pihak yang Wajib Memotong PPh Pasal 23
    • Badan pemerintah
    • Subjek pajak badan dalam negeri
    • Penyelenggara kegiatan
    • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
    • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
    • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Dirjen Pajak
  • Pihak yang Penghasilannya Dipotong PPh Pasal 23
    • Wajib Pajak dalam negeri
    • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Kewajiban Pemotong PPh Pasal 23

Pihak yang memotong PPh Pasal 23 memiliki beberapa kewajiban:

  1. 1
    Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23
    Diberikan kepada pihak yang dipotong sebagai bukti pemotongan pajak untuk pelaporan SPT Tahunan.
  2. 2
    Membayar PPh Pasal 23
    Disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi/kantor pos (batas waktu tgl 10 bulan berikutnya) dengan ID Billing.
  3. 3
    Melaporkan PPh Pasal 23
    Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 (batas waktu tgl 20 bulan berikutnya) secara daring melalui e-Filing.

Cara Menghitung PPh Pasal 23

Perhitungan PPh Pasal 23 adalah:

Rumus: PPh Pasal 23 = Tarif PPh Pasal 23 × Dasar Pengenaan Pajak (Jumlah Bruto)

Contoh:
PT. ABC membayar jasa konsultasi manajemen kepada Bapak Andi sebesar Rp50.000.000. Bapak Andi memiliki NPWP.
Tarif PPh Pasal 23 untuk jasa konsultasi manajemen adalah 2%.
PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT. ABC = 2% × Rp50.000.000 = Rp1.000.000.

Tarif PPh Pasal 23 dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Tarif PPh Pasal 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto penghasilan. Berikut rinciannya:

Jenis Penghasilan/Jasa Tarif (dengan NPWP) Tarif (tanpa NPWP) Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dividen (kecuali yang diterima OP final), Bunga, Royalti, Hadiah & Penghargaan (selain PPh 21) 15% 30% Jumlah Bruto
Sewa & penghasilan lain penggunaan harta (kecuali tanah/bangunan), Imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultasi, & Jasa Lainnya (PMK 141/PMK.03/2015) 2% 4% Jumlah Bruto

Catatan: Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan adalah 100% lebih tinggi.

Definisi Jumlah Bruto: Seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Pengecualian berlaku untuk pembayaran gaji (terkait penyedia tenaga kerja), pengadaan barang/material (dengan faktur), pembayaran ke pihak kedua sebagai perantara (dengan faktur dan perjanjian), dan penggantian biaya (reimbursement) (dengan bukti faktur/pembayaran).

Pengecualian Pemotongan PPh Pasal 23

Beberapa penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23:

  1. 1
    Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
  2. 2
    Sewa terkait sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).
  3. 3
    Dividen/bagian laba PT DN, koperasi, BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha di Indonesia (syarat: dari cadangan laba ditahan, kepemilikan saham min. 25%).
  4. 4
    Bagian laba anggota perseroan komanditer (modal tidak terbagi saham), persekutuan, firma, kongsi, pemegang unit KIK.
  5. 5
    Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi kepada anggotanya.
  6. 6
    Penghasilan kepada badan usaha jasa keuangan sebagai penyalur pinjaman/pembiayaan.

Implikasi Tidak Memotong PPh Pasal 23

Kegagalan memotong, menyetor, atau melaporkan PPh Pasal 23 dapat mengakibatkan sanksi administrasi (denda, bunga). Penerima jasa juga tidak bisa mengkreditkan PPh 23 tersebut di SPT Badan.

Perkembangan Terbaru: e-Bupot Unifikasi

DJP telah memperkenalkan e-Bupot Unifikasi untuk membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi (PPh Pasal 4(2), 15, 22, 23/26, pajak non-residen PPh Pasal 4(2)) secara elektronik, mempermudah pelaporan.

Kesimpulan

Pemahaman PPh Pasal 23 (objek, subjek, tarif, cara hitung, kewajiban) penting untuk kepatuhan pajak dan menghindari sanksi.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif, bukan nasihat pajak. Konsultasikan dengan profesional pajak untuk nasihat lebih lanjut.

[ { "labelName": "Pajak", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)", "slugToPage": "pajak-penghasilan-pasal-21-(pph-21)", "subtitle": "Pajak atas penghasilan karyawan dan individu." }, { "name": "Pajak Penghasilan Pasal 22", "slugToPage": "pajak-penghasilan-pasal-22", "subtitle": "Pajak atas impor atau pembelian barang tertentu." }, { "name": "Pajak Penghasilan Pasal 15", "slugToPage": "pajak-penghasilan-pasal-15", "subtitle": "Pajak final untuk usaha pelayaran dan penerbangan." } ] }, { "labelName": "Blog Pajak", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Pajak PPh 22: Panduan Praktis untuk Importir, Distributor, dan Pemilik Toko Besar", "slugToPage": "pajak-pph-22-panduan-praktis-untuk-importir,-distributor,-dan-pemilik-toko-besar", "subtitle": "Panduan pajak efektif untuk importir dan distributor." } ] }, { "labelName": "Olahraga", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "E-Sports", "slugToPage": "e-sports", "subtitle": "Kompetisi video game profesional yang seru." } ] }, { "labelName": "Motor", "labelHue": 320, "nodes": [ { "name": "United E-Motor C2000", "slugToPage": "united-e-motor-c2000", "subtitle": "Skuter listrik kompak dan ramah lingkungan." } ] }, { "labelName": "Nutrisi", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Vitamin E", "slugToPage": "vitamin-e", "subtitle": "Vitamin penting untuk kesehatan kulit dan sel." } ] } ]
Logo Ambisius

Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat

Berbagai sumber terpercaya, jadi satu

Selalu terkini, sesuai peristiwa

AI bantu ringkas, baca lebih cepat

Mulai Jelajahi

Informasi Terbaru

Pratikno Beberkan: 24 Juta Warga Sudah Nikmati Cek Kesehatan Gratis Asta Cita Prabowo

Pratikno Beberkan: 24 Juta Warga Sudah Nikmati Cek Kesehatan Gratis Asta Cita Prabowo

Berikut 5-7 kata deskripsi untuk berita tersebut: 1. **24 juta warga nikmati cek kesehatan gratis.** (7 words) 2. **Pratikno: Jutaan rasakan cek kesehatan gratis Prabowo.** (7 words) 3. **Cek kesehatan gratis Prabowo dinikmati 24 juta.** (7 words) 4. **Asta Cita: 24 juta sukses cek kesehatan.** (7 words) 5. **Jutaan warga nikmati cek kesehatan gratis.** (6 words)

PM Inggris Keir Starmer Bela Duta Besar AS yang Terkait Pedofil Jeffrey Epstein

PM Inggris Keir Starmer Bela Duta Besar AS yang Terkait Pedofil Jeffrey Epstein

Berikut 5-7 kata deskripsi tentang PM Inggris Keir Starmer yang membela Duta Besar AS terkait Jeffrey Epstein: 1. **Starmer bela Dubes AS terkait pedofil Epstein.** 2. **PM Starmer dukung Dubes AS kasus Epstein.** 3. **Keir Starmer pertahankan Dubes AS isu Epstein.** 4. **Starmer lindungi Dubes AS terkait skandal pedofil.** 5. **PM Inggris bela duta terkait Jeffrey Epstein.** 6. **Starmer dukung Dubes AS, terkait jaringan pedofil.** 7. **Keir Starmer bela Dubes AS hubungan Epstein.**

ESDM: Banyak Investor Incar Kilang Tuban, Rosneft Masih Mitra Utama

ESDM: Banyak Investor Incar Kilang Tuban, Rosneft Masih Mitra Utama

Berikut 5-7 kata deskripsi tentang berita tersebut: 1. Investor incar Kilang Tuban, Rosneft mitra utama. 2. Kilang Tuban diincar, Rosneft tetap mitra utama. 3. Banyak investor sasar Kilang Tuban, Rosneft utama. 4. Rosneft kokoh mitra utama Kilang Tuban incaran. 5. Peminat Kilang Tuban tinggi, Rosneft mitra utama.

7 WN China Divonis 20 Tahun Penjara atas Perdagangan Manusia di Afrika Selatan

7 WN China Divonis 20 Tahun Penjara atas Perdagangan Manusia di Afrika Selatan

Berikut 5-7 kata deskripsi: 1. **7 WN China dihukum 20 tahun perdagangan manusia.** (7 kata) 2. **Perdagangan manusia: 7 China divonis 20 tahun.** (7 kata) 3. **7 WN China dipenjara 20 tahun, jual manusia.** (7 kata) 4. **Afsel: 7 China divonis 20 tahun trafficking.** (7 kata) 5. **20 tahun penjara bagi 7 China kasus perdagangan.** (7 kata)

Israel Serang Hamas di Qatar, Harapan Gencatan Senjata Gaza Hancur Lebur

Israel Serang Hamas di Qatar, Harapan Gencatan Senjata Gaza Hancur Lebur

Berikut adalah beberapa pilihan 5-7 kata deskripsi: 1. Serangan di Qatar, harapan damai Gaza hancur. 2. Harapan gencatan senjata Gaza hancur lebur. 3. Israel serang Hamas di Qatar, damai pupus. 4. Negosiasi di Qatar gagal, damai Gaza pupus. 5. Konflik meluas ke Qatar, damai Gaza kandas.

Nepal Mencekam! Tentara Dikerahkan Usai Parlemen Dibakar & PM Mundur

Nepal Mencekam! Tentara Dikerahkan Usai Parlemen Dibakar & PM Mundur

Tentu, berikut 5-7 kata deskripsi dalam Bahasa Indonesia: 1. Nepal tegang: Parlemen terbakar, PM mundur, tentara. (6 kata) 2. Krisis Nepal: Parlemen dibakar, PM mundur, tentara dikerahkan. (7 kata) 3. Nepal bergejolak: Parlemen terbakar, PM mundur, militer. (6 kata) 4. Parlemen terbakar, PM mundur; Nepal mencekam, tentara. (7 kata) 5. Kekacauan Nepal: Parlemen dibakar, PM mundur, tentara berjaga. (7 kata)

Prabowo Kecam Keras Serangan Israel ke Doha, Sebut Pelanggaran Hukum Internasional

Prabowo Kecam Keras Serangan Israel ke Doha, Sebut Pelanggaran Hukum Internasional

Berikut 5-7 kata deskripsi dalam Bahasa Indonesia: 1. Prabowo kecam keras Israel langgar hukum internasional. 2. Prabowo: Serangan Israel ke Doha pelanggaran hukum. 3. Prabowo kutuk serangan Israel, sebut hukum dilanggar. 4. Prabowo kecam keras Israel langgar hukum di Doha. 5. Prabowo: Serangan Israel Doha, langgar hukum internasional.

Israel Tantang Trump, Ngotot Serang Pemimpin Hamas di Qatar Meski Dikecam AS

Israel Tantang Trump, Ngotot Serang Pemimpin Hamas di Qatar Meski Dikecam AS

Here are a few options, 5 to 7 words each: 1. Israel ngotot serang Hamas, abaikan kecaman AS. (7 words) 2. Israel tantang Trump, sasar pemimpin Hamas Qatar. (7 words) 3. Israel tolak AS, tetap kejar Hamas di Qatar. (7 words) 4. Israel bersikeras serang Hamas, lawan peringatan AS. (7 words) 5. Israel lawan Trump, targetkan Hamas di Qatar. (7 words) 6. Israel nekat serang Hamas, tak peduli AS. (6 words)

IHSG Bangkit 0,92% Setelah 3 Hari, Sentimen The Fed Dorong Bursa Asia

IHSG Bangkit 0,92% Setelah 3 Hari, Sentimen The Fed Dorong Bursa Asia

Berikut beberapa pilihan deskripsi 5-7 kata: 1. IHSG bangkit, sentimen The Fed dorong bursa Asia. 2. The Fed picu IHSG rebound, bursa Asia cerah. 3. Sentimen The Fed pulihkan IHSG setelah tiga hari. 4. IHSG bangkit berkat The Fed, picu pasar Asia. 5. Setelah 3 hari, The Fed dorong IHSG naik.

Menkeu Purbaya: Anggaran Daerah Tak Dipotong, Pemerintah Siapkan Tambahan Dana!

Menkeu Purbaya: Anggaran Daerah Tak Dipotong, Pemerintah Siapkan Tambahan Dana!

Berikut adalah 5-7 kata deskripsi tentang berita tersebut: 1. Menkeu: Anggaran daerah tak dipotong, siap dana. 2. Pemerintah: Anggaran daerah utuh, tambahan dana disiapkan. 3. Purbaya: Dana daerah aman, pemerintah beri tambahan. 4. Tak potong anggaran daerah, pemerintah siapkan dana. 5. Menkeu jamin anggaran daerah utuh, tambah dana.

ID Food Perluas Distribusi Beras SPHP, Harga Beras Mulai Turun

ID Food Perluas Distribusi Beras SPHP, Harga Beras Mulai Turun

Here are a few options, 5 to 7 words: 1. **ID Food perluas SPHP, harga beras turun.** (7 words) 2. **Distribusi SPHP ID Food, harga beras turun.** (7 words) 3. **ID Food sebar SPHP, harga beras mulai turun.** (7 words) 4. **Perluasan SPHP ID Food, harga beras turun.** (7 words) 5. **ID Food jangkau luas, harga beras turun.** (7 words)

NFA Gelontorkan 800 Ribu Ton Beras SPHP ke Ritel Modern, Harga Beras Stabil

NFA Gelontorkan 800 Ribu Ton Beras SPHP ke Ritel Modern, Harga Beras Stabil

Berikut 5-7 deskripsi singkat dalam Bahasa Indonesia: 1. **NFA pasok beras SPHP, harga stabil.** (6 kata) 2. **Stabilkan harga, NFA salurkan beras SPHP.** (6 kata) 3. **NFA gelontorkan SPHP, harga beras terkendali.** (6 kata) 4. **Pasokan SPHP NFA, jaga harga beras stabil.** (7 kata) 5. **NFA distribusikan beras SPHP, stabilkan harga ritel.** (7 kata)