
Tutorial Cara Mengurus Penghapusan NPWP Secara Resmi
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah tindakan menghapus nomor identifikasi Wajib Pajak dari basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses ini dilakukan karena Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, seperti meninggal dunia, pindah permanen ke luar negeri, atau badan usaha yang telah bubar. Pengurusan penghapusan NPWP secara resmi penting untuk menghindari masalah perpajakan di kemudian hari.
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah dokumen utama yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP:
- Formulir Permohonan Penghapusan NPWP
- Formulir ini dapat diunduh dari situs resmi DJP atau diperoleh langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Dokumen Pendukung Sesuai Kondisi
- Dokumen bervariasi tergantung alasan penghapusan.
- Contohnya termasuk surat keterangan kematian, fotokopi buku nikah (untuk wanita kawin yang pajaknya digabung dengan suami), fotokopi akta pembubaran badan usaha, atau dokumen lain yang relevan.
Proses Pengajuan Penghapusan NPWP
Anda dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP melalui dua cara, yaitu secara daring (online) atau luring (offline).
- 1Pengajuan Daring (Online)Akses situs e-Registration DJP di pajak.go.id. Masuk ke akun Anda, pilih menu penghapusan NPWP, lalu isi formulir elektronik dan unggah dokumen pendukung yang telah dipindai.
- 2Kirim Permohonan DaringSetelah semua data terisi, kirim permohonan untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Apabila diwajibkan, kirimkan dokumen fisik ke KPP terdaftar dalam waktu 14 hari kerja.
- 3Pengajuan Luring (Offline)Datang langsung ke KPP tempat Anda terdaftar dengan membawa formulir yang sudah diisi beserta seluruh dokumen pendukung. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas dan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
Penting untuk diingat bahwa penghapusan NPWP tidak secara otomatis menghilangkan kewajiban perpajakan yang mungkin masih ada. Pastikan semua tunggakan telah diselesaikan untuk memperlancar proses.
Syarat dan Jangka Waktu Penghapusan NPWP
Berikut adalah rincian syarat dan estimasi waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP berdasarkan kategori Wajib Pajak.
| Kondisi Wajib Pajak | Syarat Utama Penghapusan | Jangka Waktu Penyelesaian |
|---|---|---|
| Wajib Pajak Orang Pribadi |
| Paling lama 6 bulan |
| Wajib Pajak Badan |
| Paling lama 12 bulan |
| Warisan Belum Terbagi & Instansi Pemerintah |
| Paling lama 6 bulan |
Selama proses penyelesaian, KPP dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan semua persyaratan telah terpenuhi. Anda disarankan untuk menyimpan semua dokumen terkait proses pengajuan sebagai arsip.
Blog Dokumen Lainnya
Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat
Berbagai sumber terpercaya, jadi satu
Selalu terkini, sesuai peristiwa
AI bantu ringkas, baca lebih cepat





