Tutorial Membuat Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pelajari cara membuat Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan langkah-langkah mudah, format yang tepat, dan tips penting untuk kepatuhan perpajakan.
Panduan

Tutorial Membuat Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dokumen ini krusial agar PPN yang dipungut dapat dikreditkan oleh lawan transaksi. Fungsi utamanya adalah sebagai bukti pungutan PPN, alat kredit pajak bagi PKP pembeli, dokumen pelaporan SPT Masa PPN, dan alat kontrol bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Persyaratan dan Persiapan Membuat Faktur Pajak
Untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak, sebuah badan usaha atau perorangan harus memenuhi syarat dan dikukuhkan sebagai PKP. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipersiapkan:
-
Syarat Pengukuhan PKP
- Memiliki omzet melebihi ambang batas yang ditentukan (saat ini Rp4,8 miliar per tahun).
- Memilih untuk menjadi PKP (meskipun omzet belum mencapai ambang batas).
- Melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikenakan PPN.
-
Persyaratan Teknis Membuat Faktur Pajak (setelah dikukuhkan sebagai PKP)
- Terdaftar sebagai PKP secara resmi oleh DJP.
- Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak untuk mengamankan transaksi elektronik dengan DJP.
- Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dari DJP melalui aplikasi e-Nofa.
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah identitas unik bagi setiap faktur yang diterbitkan oleh PKP dan menjadi kunci dalam pembuatan Faktur Pajak.
Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui e-Nofa
Permohonan NSFP dilakukan secara online melalui aplikasi e-Nofa. Berikut langkah-langkahnya:
-
1Akses Aplikasi e-NofaBuka browser dan kunjungi situs resmi e-Nofa DJP:
https://efaktur.pajak.go.id
. -
2LoginMasukkan username dan password akun PKP Anda.
-
3Pilih Menu Permintaan NSFPSetelah berhasil login, cari dan pilih menu yang berkaitan dengan permintaan NSFP.
-
4Isi Formulir PermohonanIsi formulir dengan lengkap, termasuk jumlah NSFP yang dibutuhkan, Masa Pajak, Tahun Pajak, dan alasan permohonan.
-
5Kirim PermohonanSetelah yakin semua data terisi benar, kirimkan permohonan tersebut.
-
6Unduh dan Simpan NSFPJika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan NSFP. Unduh dan simpan NSFP tersebut dengan aman.
Setelah mendapatkan NSFP, PKP dapat membuat Faktur Pajak elektronik menggunakan aplikasi e-Faktur. DJP menyediakan beberapa opsi aplikasi: e-Faktur Client Desktop (perlu di-install dan di-update), e-Faktur Web Based/Coretax DJP (akses via browser), atau e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Mekari Klikpajak.
Panduan Umum Pembuatan Faktur Pajak melalui Aplikasi e-Faktur
Berikut adalah langkah-langkah umum pembuatan Faktur Pajak Keluaran melalui aplikasi e-Faktur:
-
1Login ke Aplikasi e-FakturBuka aplikasi e-Faktur yang Anda gunakan dan login dengan akun PKP Anda.
-
2Pilih Menu Faktur Pajak KeluaranCari dan pilih menu yang berhubungan dengan pembuatan Faktur Pajak Keluaran.
-
3Klik Buat FakturPilih opsi untuk membuat Faktur Pajak baru.
-
4Isi Data Lawan TransaksiMasukkan data pembeli: NPWP (jika pembeli PKP, wajib diisi; jika orang pribadi tanpa NPWP, isikan
00.000.000.0-000.000
), Nama, dan Alamat lengkap. -
5Isi Detail Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP)Masukkan Nama BKP/JKP, Harga Jual/Penggantian, Jumlah, Satuan, Tarif PPN (otomatis terisi), dan Diskon (jika ada).
-
6Pastikan Perhitungan PPN BenarAplikasi akan menghitung PPN secara otomatis. Periksa kembali kebenarannya.
-
7Pilih Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)Pilih NSFP yang akan digunakan dan pastikan belum pernah dipakai.
-
8Isi Tanggal FakturTanggal Faktur Pajak HARUS sama dengan atau setelah tanggal permintaan NSFP.
-
9Simpan Faktur PajakSimpan Faktur Pajak yang telah dibuat.
-
10Upload/Approve Faktur PajakUpload Faktur Pajak ke sistem DJP untuk mendapatkan persetujuan (approval). Faktur yang telah disetujui sah dan dapat diberikan kepada pembeli.
Contoh Format Faktur Pajak dan Penjelasan Elemen
Setiap Faktur Pajak memuat elemen-elemen penting sebagai berikut:
- Kode dan Nomor Seri Faktur PajakKombinasi unik angka dan huruf, contoh:
010.000-23.00000001
. - Data PKP PenjualMeliputi NPWP, Nama, dan Alamat lengkap PKP Penjual.
- Data Pembeli BKP/JKPMeliputi NPWP (jika PKP, jika non-PKP/perorangan tanpa NPWP gunakan
00.000.000.0-000.000
), Nama, dan Alamat lengkap pembeli. - Detail Barang/JasaTermasuk Nama BKP/JKP, Harga Jual/Penggantian per satuan, Jumlah, dan Satuan.
- Total Harga Jual/PenggantianTotal harga sebelum PPN (Harga Jual/Penggantian x Jumlah).
- DiskonNilai diskon jika ada.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Harga Jual/Penggantian dikurangi Diskon.
- PPNPajak Pertambahan Nilai yang dihitung dari DPP (saat ini 11%).
- Total Harga (termasuk PPN)DPP + PPN.
- Tanggal FakturTanggal penerbitan faktur (harus sesuai ketentuan NSFP).
- Tanda Tangan/Stempel PKP PenjualBiasanya berupa digital signature pada e-Faktur.
Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan
Untuk memastikan Faktur Pajak Anda valid dan sesuai ketentuan:
- Keakuratan DataPastikan semua data yang dimasukkan akurat. Kesalahan dapat menyebabkan Faktur Pajak cacat.
- Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)Gunakan NSFP yang benar, belum digunakan, dan tidak kedaluwarsa.
- Tanggal FakturSesuaikan dengan tanggal penyerahan BKP/JKP dan tidak boleh lebih awal dari tanggal permintaan NSFP.
- Jenis TransaksiPilih kode transaksi yang sesuai.
- Faktur Pajak Pengganti/BatalBuat Faktur Pajak Pengganti jika ada kesalahan, atau Faktur Pajak Batal jika transaksi dibatalkan.
- Arsip Faktur PajakSimpan arsip Faktur Pajak Keluaran dan Masukan dengan rapi.
- Update Peraturan PerpajakanSelalu ikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru.
Kesalahan Umum dalam Pembuatan Faktur Pajak dan Solusinya
Berikut adalah beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dan cara mengatasinya:
Kesalahan | Solusi |
---|---|
Salah memasukkan NPWP pembeli | Buat Faktur Pajak Pengganti dengan NPWP yang benar. |
Salah memasukkan nama atau alamat | Buat Faktur Pajak Pengganti dengan nama atau alamat yang benar. |
Salah memasukkan harga atau kuantitas | Buat Faktur Pajak Pengganti dengan harga atau kuantitas yang benar. |
Menggunakan NSFP yang sudah kedaluwarsa | Pastikan selalu menggunakan NSFP yang masih berlaku. Lakukan permohonan NSFP baru jika NSFP yang lama sudah habis masa berlakunya. |
Tanggal faktur lebih awal dari NSFP | Sesuaikan tanggal faktur agar sama dengan atau setelah tanggal permohonan NSFP. |
Tidak melakukan upload faktur pajak | Segera upload faktur pajak ke sistem DJP agar mendapatkan approval. Faktur pajak yang tidak di-upload dianggap tidak sah. |
Penutup
Pembuatan Faktur Pajak adalah proses penting bagi PKP. Dengan memahami peraturan yang berlaku dan mengikuti panduan ini, diharapkan PKP dapat membuat Faktur Pajak dengan benar dan terhindar dari masalah perpajakan. Selalu pastikan untuk mengikuti update peraturan perpajakan terbaru dari DJP dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam membuat Faktur Pajak.