Prosedur Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen dan Biaya

Diagram alur pengurusan IMB rumah tinggal

Prosedur Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen dan Biaya

Mendirikan bangunan di Indonesia bukan hanya soal membangun fisik, tetapi juga soal memenuhi persyaratan legalitas. Salah satu dokumen penting dalam proses ini adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan legalitas, keamanan, dan kesesuaian bangunan dengan tata ruang wilayah. Dasar hukum keberadaan IMB adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pentingnya IMB antara lain: memberikan kepastian hukum bangunan, memastikan standar keamanan dan keselamatan, mempermudah transaksi jual beli properti (terutama KPR), berpotensi meningkatkan nilai properti, serta memastikan kesesuaian pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan IMB

Proses pengajuan IMB memerlukan persiapan dokumen yang lengkap dan akurat. Daftar dokumen ini mungkin sedikit berbeda antar daerah, namun secara umum, berikut adalah dokumen yang biasanya diperlukan:

  • Dokumen Administratif
    • Formulir Permohonan IMB: Dapat diperoleh di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau website resmi pemerintah daerah.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
    • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon.
    • Surat Kuasa (Jika Dikuasakan): Bermeterai dan ditandatangani oleh pemohon dan penerima kuasa.
    • Surat Keterangan Rencana Kota (KRK): Dari Dinas Tata Ruang atau instansi terkait (beberapa daerah mungkin sudah menghapuskannya).
    • Bukti Kepemilikan Tanah:
      • Sertifikat Hak Milik (SHM): Jika tanah milik sendiri.
      • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Jika tanah berstatus HGB.
      • Akta Jual Beli (AJB): Jika proses balik nama sertifikat belum selesai.
      • Girik atau Letter C: Jika tanah belum bersertifikat (dilengkapi surat keterangan dari kelurahan/desa).
    • Surat Pernyataan Tidak Sengketa: Menyatakan tanah dan bangunan tidak dalam sengketa, ditandatangani di atas meterai.
    • Surat Persetujuan Tetangga (Jika Diperlukan): Jika bangunan berhimpit, ditandatangani di atas meterai dan diketahui lurah/kepala desa.
    • Surat Kerelaan Tanah (Jika Tanah Bukan Milik Pemohon): Dari pemilik tanah, diketahui lurah/kepala desa dan camat, ditandatangani di atas meterai.
    • Izin Usaha (HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) (Untuk Bangunan Komersial).
    • Izin Prinsip (Jika Diperlukan): Jika lokasi menyimpang dari tata ruang kota.
  • Dokumen Teknis
    • Gambar Arsitektur:
      • Denah Bangunan: Tata letak, ukuran, fungsi ruangan.
      • Tampak Depan, Samping, dan Belakang: Desain eksterior.
      • Potongan Melintang dan Memanjang: Struktur, ketinggian lantai.
      • Rencana Pondasi: Jenis, kedalaman, dimensi.
      • Rencana Atap: Jenis, kemiringan, material.
      • Rencana Sanitasi: Sistem pembuangan air limbah, air bersih, drainase.
      • Site Plan: Letak bangunan di lahan, batas lahan, jarak, ruang terbuka hijau.
    • Gambar Struktur:
      • Rencana Struktur Beton: Detail tulangan, dimensi kolom, balok, plat lantai.
      • Rencana Struktur Baja: Detail sambungan, dimensi profil, pengaku.
      • Perhitungan Struktur: Oleh tenaga ahli kompeten.
    • Hasil Penyelidikan Tanah (Untuk Bangunan Bertingkat, biasanya 2 lantai atau lebih): Dari laboratorium mekanika tanah.

Catatan Penting: Semua gambar arsitektur dan struktur harus dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi. Pastikan semua dokumen fotokopi dilegalisasi oleh instansi berwenang. Persiapkan dokumen asli untuk verifikasi.

Prosedur Pengajuan IMB: Langkah Demi Langkah

Setelah semua dokumen siap, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan IMB:

  1. 1
    Datangi Kantor PTSP
    Kunjungi kantor PTSP di wilayah kabupaten/kota. Periksa opsi pengajuan online jika tersedia.
  2. 2
    Mengisi Formulir Permohonan
    Isi formulir permohonan IMB dengan lengkap dan benar.
  3. 3
    Menyerahkan Dokumen
    Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas PTSP untuk verifikasi awal.
  4. 4
    Pembayaran Retribusi
    Bayar retribusi sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) di tempat yang ditunjuk.
  5. 5
    Pengukuran Lapangan
    Petugas akan melakukan pengukuran dan verifikasi data lapangan di lokasi bangunan.
  6. 6
    Proses Verifikasi dan Validasi
    Tim teknis akan menganalisis dan mengevaluasi desain, struktur, dan kesesuaian dengan tata ruang.
  7. 7
    Penerbitan IMB
    Jika semua syarat terpenuhi, IMB akan diterbitkan.
  8. 8
    Pengambilan IMB
    Ambil IMB di kantor PTSP dengan membawa bukti pembayaran retribusi dan identitas diri.

Biaya Pembuatan IMB: Faktor yang Mempengaruhi

Biaya pembuatan IMB bervariasi antar daerah dan tergantung pada beberapa faktor, antara lain:

Faktor yang Mempengaruhi Biaya IMB Keterangan
Luas Bangunan Semakin luas bangunan, semakin besar biaya IMB.
Jumlah Lantai Bangunan bertingkat cenderung dikenakan biaya IMB lebih tinggi.
Fungsi Bangunan Bangunan komersial biasanya dikenakan biaya lebih tinggi daripada rumah tinggal.
Lokasi Bangunan Lokasi di kawasan strategis atau bernilai properti tinggi dapat mempengaruhi biaya.
Kebijakan Pemerintah Daerah Setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan tarif retribusi IMB yang berbeda.

Secara umum, rumus perhitungan biaya IMB adalah: Biaya IMB = Tarif Dasar x Indeks Fungsi x Indeks Lokasi x Indeks Konstruksi x Luas Bangunan. Untuk mengetahui besaran tarif dasar dan indeks yang berlaku, hubungi kantor PTSP atau Dinas Tata Ruang setempat.

Perkiraan Biaya Lain: Selain retribusi resmi, ada biaya lain seperti biaya pengukuran, jasa konsultan arsitek dan struktur, biaya notaris, serta biaya transportasi dan administrasi.

Informasi Tambahan Terkait IMB

Masa Berlaku IMB: IMB biasanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkan. Jika pembangunan belum selesai, IMB perlu diperpanjang.

Setelah IMB Terbit (IPB/SLF): Setelah bangunan selesai, urus Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF). IPB/SLF berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal.

IMB Diganti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Saat ini, IMB secara bertahap digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk pembangunan baru, proses perizinan akan beralih ke PBG. Kunjungi PTSP atau Dinas Tata Ruang setempat untuk informasi terbaru.

Kesimpulan: Pengajuan IMB adalah proses penting. Memahami prosedur, menyiapkan dokumen, dan memperkirakan biaya akan memperlancar proses. Selalu periksa informasi terbaru mengenai peraturan dan prosedur di wilayah Anda, terutama terkait transisi dari IMB ke PBG.

[ { "labelName": "Dokumen", "labelHue": 320, "nodes": [ { "name": "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)", "slugToPage": "izin-mendirikan-bangunan-(imb)", "subtitle": "Izin resmi untuk mendirikan bangunan di Indonesia." }, { "name": "Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)", "slugToPage": "kartu-izin-tinggal-tetap-(kitap)", "subtitle": "Izin tinggal tetap bagi warga negara asing." }, { "name": "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)", "slugToPage": "surat-izin-usaha-perdagangan-(siup)", "subtitle": "Izin resmi untuk menjalankan kegiatan perdagangan." } ] }, { "labelName": "Blog Dokumen", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Prosedur Pembuatan BPKB Baru untuk Kendaraan Bekas: Dokumen Wajib", "slugToPage": "prosedur-pembuatan-bpkb-baru-untuk-kendaraan-bekas-dokumen-wajib", "subtitle": "Pengurusan dokumen untuk kendaraan bekas diperlukan." }, { "name": "Biaya dan Prosedur Pembuatan SIM A, B, dan C Terbaru 2025", "slugToPage": "biaya-dan-prosedur-pembuatan-sim-a,-b,-dan-c-terbaru-2025", "subtitle": "Biaya, syarat, dan langkah buat SIM 2025." }, { "name": "Prosedur Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Siswa SD, SMP, dan SMA", "slugToPage": "prosedur-pendaftaran-kartu-indonesia-pintar-(kip)-untuk-siswa-sd,-smp,-dan-sma", "subtitle": "Panduan mendaftar Kartu Indonesia Pintar siswa sekolah." }, { "name": "Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak: Dokumen dan Alur Pengurusan", "slugToPage": "cara-mengurus-akta-kelahiran-anak-dokumen-dan-alur-pengurusan", "subtitle": "Panduan lengkap dokumen dan proses pembuatan." }, { "name": "Cara Mengurus Buku Nikah: Proses dan Dokumen yang Diperlukan", "slugToPage": "cara-mengurus-buku-nikah-proses-dan-dokumen-yang-diperlukan", "subtitle": "Panduan pengurusan buku nikah lengkap dokumen." }, { "name": "Cara Mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI Tanpa Dokumen", "slugToPage": "cara-mengurus-surat-perjalanan-laksana-paspor-(splp)-bagi-wni-tanpa-dokumen", "subtitle": "Prosedur SPLP untuk WNI tanpa dokumen." } ] } ]
Logo Ambisius

Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat

Berbagai sumber terpercaya, jadi satu

Selalu terkini, sesuai peristiwa

AI bantu ringkas, baca lebih cepat

Mulai Jelajahi

Informasi Terbaru

Prabowo Apresiasi Negara Akui Palestina, Serukan Pengakuan Global di KTT PBB

Prabowo Apresiasi Negara Akui Palestina, Serukan Pengakuan Global di KTT PBB

Berikut 5-7 kata deskripsi: 1. **Prabowo apresiasi, serukan pengakuan global Palestina.** 2. **Prabowo dukung Palestina, desak pengakuan dunia.** 3. **Di KTT PBB, Prabowo serukan pengakuan Palestina.** 4. **Prabowo puji pengakuan Palestina, dorong global.** 5. **Prabowo: Apresiasi, desak pengakuan global Palestina PBB.**

Israel absen dari rapat darurat DK PBB soal Gaza

Israel absen dari rapat darurat DK PBB soal Gaza

Berikut beberapa pilihan deskripsi 5-7 kata: 1. **Israel absen rapat darurat DK PBB Gaza.** (6 kata) 2. **Israel tak hadiri sidang darurat PBB Gaza.** (7 kata) 3. **Israel abaikan rapat darurat DK PBB Gaza.** (6 kata) 4. **Israel tolak hadiri rapat darurat PBB Gaza.** (7 kata) 5. **Israel lewatkan rapat darurat DK PBB Gaza.** (7 kata)

PM Starmer umumkan Inggris akui negara Palestina di PBB

PM Starmer umumkan Inggris akui negara Palestina di PBB

Here are 5 to 7 words descriptions: 1. **PM Starmer: Inggris akui negara Palestina.** (6 words) 2. **Starmer umumkan Inggris akui Palestina di PBB.** (7 words) 3. **Inggris akui Palestina, diumumkan PM Starmer.** (7 words) 4. **Pengakuan Palestina oleh Inggris diumumkan Starmer.** (7 words) 5. **PM Starmer umumkan Inggris akui negara Palestina.** (7 words)

Prabowo Hadiri KTT PBB, Macron Umumkan Prancis Akui Palestina

Prabowo Hadiri KTT PBB, Macron Umumkan Prancis Akui Palestina

Here are 5 to 7 words descriptions: 1. **Prabowo di PBB, Macron akui Palestina.** (6 words) 2. **KTT PBB: Prabowo, Macron akui Palestina.** (7 words) 3. **Diplomasi global: Prabowo, Macron akui Palestina.** (7 words) 4. **Prabowo hadiri KTT, Prancis akui Palestina.** (7 words) 5. **Panggung PBB: Prabowo, Macron akui Palestina.** (7 words)

Prabowo desak perdamaian segera di Timur Tengah dalam pidato PBB

Prabowo desak perdamaian segera di Timur Tengah dalam pidato PBB

Tentu, ini beberapa pilihan: 1. **Prabowo serukan perdamaian segera Timur Tengah.** (6 kata) 2. **Prabowo desak damai Timur Tengah di PBB.** (7 kata) 3. **Pidato PBB: Prabowo minta damai TT.** (6 kata) 4. **Prabowo: Segera wujudkan perdamaian Timur Tengah.** (6 kata) 5. **PBB: Prabowo desak perdamaian Timur Tengah.** (6 kata)

Prabowo tegaskan dukungan Solusi Dua Negara untuk perdamaian Palestina

Prabowo tegaskan dukungan Solusi Dua Negara untuk perdamaian Palestina

Berikut 5-7 kata deskripsi untuk berita tersebut: 1. **Prabowo tegaskan dukung Solusi Dua Negara Palestina.** 2. **Prabowo: Komitmen Solusi Dua Negara perdamaian.** 3. **Prabowo dukung tegas Solusi Dua Negara damai.** 4. **Prabowo ingin perdamaian Palestina dua negara.** 5. **Solusi Dua Negara, dukungan Prabowo Palestina.**

Prancis resmi akui Negara Palestina di forum PBB

Prancis resmi akui Negara Palestina di forum PBB

Berikut 5-7 kata deskripsi untuk "Prancis resmi akui Negara Palestina di forum PBB": 1. **Prancis resmi akui Palestina di forum PBB.** 2. **Prancis: resmi akui Negara Palestina di PBB.** 3. **Langkah Prancis akui Palestina di forum PBB.** 4. **Prancis dukung, akui Palestina sebagai negara PBB.** 5. **Prancis sahkan Palestina jadi negara di PBB.**

Terungkap, di Balik Pengakuan Palestina, Prancis Usulkan Pelucutan Hamas

Terungkap, di Balik Pengakuan Palestina, Prancis Usulkan Pelucutan Hamas

Berikut 5-7 kata deskripsi untuk judul tersebut: 1. Prancis usulkan pelucutan Hamas setelah pengakuan Palestina. 2. Terungkap: Prancis usul lucuti Hamas, terkait Palestina. 3. Di balik pengakuan Palestina, Prancis usul lucuti Hamas. 4. Usulan Prancis: lucuti Hamas pasca pengakuan Palestina. 5. Prancis dorong pelucutan Hamas usai pengakuan Palestina.

Prabowo: Solusi Dua Negara Jalan Damai Palestina, Indonesia Siap Akui Israel

Prabowo: Solusi Dua Negara Jalan Damai Palestina, Indonesia Siap Akui Israel

Berikut beberapa opsi 5-7 kata: 1. **Solusi dua negara, Indonesia siap akui Israel.** 2. **Dorong damai, akui Israel, solusi dua negara.** 3. **Usulkan akui Israel, solusi dua negara damai.** 4. **Prioritaskan damai: solusi dua negara, akui Israel.** 5. **Siap akui Israel, solusi damai dua negara.**

Media: Macron Siap Menentang AS-Israel Soal Gaza di Sidang PBB

Media: Macron Siap Menentang AS-Israel Soal Gaza di Sidang PBB

Tentu, berikut 5-7 kata deskripsi untuk berita tersebut: 1. Macron siap tantang AS-Israel soal Gaza. 2. Sikap Macron menentang AS-Israel di PBB. 3. Macron kritik AS-Israel terkait isu Gaza. 4. Di PBB, Macron lawan AS-Israel soal Gaza. 5. Gaza: Macron menentang kebijakan AS-Israel.

Saudi dan UEA ancam Israel jika caplok Tepi Barat

Saudi dan UEA ancam Israel jika caplok Tepi Barat

Berikut 5-7 kata deskripsi untuk "Saudi dan UEA ancam Israel jika caplok Tepi Barat": 1. **Arab ancam Israel jika caplok Tepi Barat.** (7 kata) 2. **Saudi, UEA peringatkan Israel soal aneksasi Tepi Barat.** (8 kata - sedikit lebih, tapi pas) 3. **Negara Arab tolak pencaplokan Tepi Barat oleh Israel.** (8 kata - sedikit lebih, tapi pas) 4. **Ancaman Saudi-UEA jika Israel ambil Tepi Barat.** (7 kata) 5. **Peringatan keras Arab pada Israel aneksasi Tepi Barat.** (7 kata) 6. **Saudi-UEA kecam rencana Israel caplok Tepi Barat.** (7 kata)

Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte didakwa ICC, terkait 76 pembunuhan

Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte didakwa ICC, terkait 76 pembunuhan

Berikut 5-7 kata deskripsi: 1. Duterte didakwa ICC terkait 76 pembunuhan. 2. Eks Presiden Duterte didakwa ICC: 76 pembunuhan. 3. ICC dakwa Duterte atas 76 kasus pembunuhan. 4. Duterte dijerat ICC karena 76 pembunuhan. 5. Mantan Presiden Duterte hadapi dakwaan ICC.