
Prosedur Balik Nama Kendaraan Bermotor Lengkap
Balik nama kendaraan bermotor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan secara hukum dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini penting untuk memastikan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sesuai dengan pemilik sah saat ini. Manfaat utamanya adalah memberikan keabsahan kepemilikan, memudahkan administrasi seperti pembayaran pajak dan klaim asuransi, serta dapat meningkatkan nilai jual kendaraan.
Persyaratan Dokumen
Berikut adalah beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan untuk proses balik nama kendaraan:
- Dokumen Umum (Wajib)
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kuitansi pembelian kendaraan yang sah, ditandatangani di atas meterai.
- Hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisasi.
- Dokumen Tambahan (Tergantung Kasus)
- Surat Kuasa bermeterai jika proses diwakilkan.
- Surat Keterangan Waris jika kendaraan didapat dari warisan.
- Surat Hibah jika kendaraan merupakan hasil hibah.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di beberapa daerah.
Prosedur Balik Nama (Satu Daerah)
Berikut adalah alur proses balik nama jika dilakukan di wilayah Samsat yang sama:
- 1Cek Fisik KendaraanDatangi kantor Samsat untuk melakukan cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk validasi.
- 2Pendaftaran dan Verifikasi BerkasIsi formulir permohonan dan serahkan semua dokumen persyaratan ke loket pendaftaran untuk diperiksa kelengkapannya.
- 3Pembayaran BiayaLakukan pembayaran di kasir sesuai dengan rincian biaya yang tertera pada bukti pembayaran, yang mencakup BBNKB dan biaya administrasi lainnya.
- 4Pengambilan STNK BaruSetelah pembayaran lunas, Anda akan mendapatkan jadwal untuk mengambil STNK baru yang sudah tercatat atas nama Anda.
- 5Pengurusan BPKB BaruDengan STNK baru, lanjutkan proses balik nama BPKB di kantor Polda setempat. Anda akan diberikan jadwal pengambilan BPKB baru setelah semua proses selesai.
Prosedur Balik Nama (Antar Daerah/Mutasi)
Untuk balik nama antar daerah, prosesnya lebih panjang karena melibatkan dua kantor Samsat. Proses ini dikenal juga dengan istilah mutasi.
- Cabut Berkas di Samsat Asal
- Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat asal.
- Serahkan dokumen lengkap untuk mengajukan permohonan mutasi.
- Setelah proses selesai, Anda akan menerima bundel berkas mutasi.
- Pendaftaran di Samsat Tujuan
- Bawa bundel berkas mutasi ke Samsat tujuan sesuai domisili baru.
- Lakukan cek fisik ulang dan daftarkan kendaraan.
- Selesaikan proses balik nama untuk mendapatkan STNK, BPKB, dan nomor polisi baru.
Rincian Biaya Balik Nama
Total biaya balik nama kendaraan dapat bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, usia, dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Berikut adalah komponen utamanya:
| Komponen Biaya | Keterangan |
|---|---|
| Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | Komponen biaya terbesar, umumnya 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bekas. |
| Biaya Administrasi STNK | Biaya untuk penerbitan dan pengesahan STNK baru. |
| Biaya Administrasi BPKB | Biaya untuk penerbitan BPKB baru. |
| Biaya Cek Fisik Kendaraan | Biaya untuk validasi nomor rangka dan mesin kendaraan. |
| Biaya Mutasi (jika antar daerah) | Biaya tambahan yang dikenakan untuk proses cabut berkas dari Samsat asal. |
Untuk kelancaran proses, pastikan semua dokumen lengkap, datang lebih pagi untuk menghindari antrean, dan hindari menggunakan jasa calo. Selalu periksa kembali data pada STNK dan BPKB baru sebelum meninggalkan kantor pelayanan untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan.
Blog Dokumen Lainnya
Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat
Berbagai sumber terpercaya, jadi satu
Selalu terkini, sesuai peristiwa
AI bantu ringkas, baca lebih cepat





