
Panduan Mengurus Pencabutan Blokir STNK dan BPKB
STNK atau BPKB kendaraan yang terblokir sering menjadi masalah, terutama saat membeli kendaraan bekas. Pemblokiran dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti belum melakukan proses balik nama, tunggakan pajak, hingga terkait masalah hukum. Memahami cara mengurus pencabutannya penting agar kendaraan dapat digunakan secara legal dan terhindar dari kerugian.
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum ke kantor Samsat, siapkan dokumen berikut untuk memperlancar proses:
- Dokumen Identitas dan Kendaraan
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
- Dokumen Pendukung
- Kuitansi jual beli kendaraan di atas meterai Rp10.000.
- Surat Kuasa bermeterai jika pengurusan diwakilkan.
- Surat keterangan dari perusahaan leasing jika kendaraan berstatus kredit.
- Bukti pelunasan tunggakan pajak.
- Surat keterangan dari Kepolisian jika blokir terkait laporan kehilangan atau tindak pidana.
- Hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat.
Prosedur Pencabutan Blokir
Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus pencabutan blokir STNK dan BPKB di kantor Samsat:
- 1Kunjungi Kantor SamsatDatang ke kantor Samsat yang sesuai dengan wilayah domisili kendaraan Anda.
- 2Isi Formulir dan Lakukan Cek FisikAmbil dan isi formulir permohonan pencabutan blokir, kemudian lakukan cek fisik kendaraan untuk verifikasi nomor rangka dan mesin.
- 3Serahkan Dokumen dan Bayar BiayaSerahkan semua dokumen yang diperlukan ke loket pendaftaran. Setelah diverifikasi, lakukan pembayaran biaya administrasi yang ditentukan.
- 4Proses Verifikasi dan PencabutanPetugas akan melakukan validasi data. Jika berhasil, blokir pada STNK dan BPKB akan dicabut dari sistem.
- 5Selesaikan Proses LanjutanJika blokir disebabkan oleh belum balik nama, selesaikan proses balik nama. Ambil STNK atau BPKB baru jika diperlukan.
Perkiraan Biaya
Total biaya bervariasi tergantung penyebab blokir, jenis kendaraan, dan kebijakan daerah. Berikut rinciannya:
| Jenis Biaya | Perkiraan Nominal |
|---|---|
| Pendaftaran | Rp75.000 – Rp100.000 |
| Cek Fisik | Rp30.000 – Rp50.000 |
| Bea Balik Nama (BBNKB) | 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) |
| Administrasi STNK (Baru) | Motor: Rp100.000; Mobil: Rp200.000 |
| Administrasi BPKB (Baru) | Motor: Rp225.000; Mobil: Rp375.000 |
| Penerbitan TNKB (Baru) | Rp60.000 – Rp100.000 |
| Pajak & Denda Tertunggak | Sesuai dengan jumlah tunggakan |
Agar proses berjalan lancar, pastikan untuk mengecek status blokir dan penyebabnya terlebih dahulu. Siapkan dokumen lengkap, datang lebih awal ke Samsat, dan hindari penggunaan jasa calo untuk mencegah biaya tambahan atau penipuan.
Blog Dokumen Lainnya
Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat
Berbagai sumber terpercaya, jadi satu
Selalu terkini, sesuai peristiwa
AI bantu ringkas, baca lebih cepat





