Panduan Mengurus Izin Gangguan (HO) untuk Usaha

Panduan lengkap mengurus Izin Gangguan (HO) untuk usaha. Temukan langkah-langkah, dokumen yang dibutuhkan, dan tips pengajuan secara efisien.

gavel

Panduan

Ilustrasi Surat Izin Gangguan (HO)

Panduan Mengurus Izin Gangguan (HO) untuk Usaha

Izin Gangguan (HO), atau Hinderordonnantie, adalah izin yang dulu wajib dimiliki usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi lingkungan dan masyarakat. Meskipun telah dicabut secara nasional melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2017 untuk menyederhanakan perizinan, pemahaman mengenai HO tetap relevan karena fungsinya kini digantikan oleh berbagai izin lain di tingkat daerah, seperti Izin Lingkungan, yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Syarat dan Dokumen (Sebelum Dicabut)

Meskipun HO sudah tidak berlaku, dokumen-dokumen berikut sering kali masih relevan untuk pengurusan izin pengganti di daerah:

  • Dokumen Legalitas Pemohon & Usaha
    • Fotokopi KTP Pemilik
    • Fotokopi NPWP Perusahaan/Pemilik
    • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (jika badan hukum)
    • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  • Dokumen Terkait Lokasi & Lingkungan
    • Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga
    • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Fotokopi Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah
    • Dokumen Lingkungan (UKL-UPL atau SPPL)

Prosedur Pengurusan (Sebelum Dicabut)

Dahulu, prosedur pengurusan Izin Gangguan umumnya melibatkan langkah-langkah berikut di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP):

  1. 1
    Pengajuan Permohonan
    Mengajukan berkas permohonan lengkap ke kantor PTSP tingkat Kabupaten/Kota.
  2. 2
    Verifikasi Dokumen
    Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan semua dokumen yang diajukan.
  3. 3
    Survei Lapangan
    Tim dari dinas terkait meninjau lokasi usaha untuk menilai potensi gangguan secara langsung.
  4. 4
    Pertimbangan Teknis
    Dinas terkait memberikan rekomendasi teknis berdasarkan hasil verifikasi dan survei lapangan.
  5. 5
    Penerbitan Izin
    Jika permohonan disetujui, PTSP akan menerbitkan surat Izin Gangguan (HO) resmi.

Peraturan Terkini dan Izin Pengganti

Sejak dicabutnya HO pada tahun 2017, pemerintah daerah mengatur potensi gangguan usaha melalui instrumen izin yang berbeda. Berikut perbandingannya:

AspekRegulasi Lama (Izin Gangguan/HO)Regulasi Baru (Pasca-Pencabutan HO)
Dasar HukumHinderordonnantie 1926 dan Perda turunanUU Lingkungan Hidup, Perda Ketertiban Umum, PP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS)
Fokus PengawasanPotensi gangguan umum seperti kebisingan, bau, dan keramaianDampak lingkungan spesifik (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) dan kepatuhan pada standar usaha
Proses PerizinanPengajuan manual ke PTSP daerah, menjadi prasyarat izin lainTerintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) melalui Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kewajiban Pelaku UsahaMemiliki surat Izin HO yang diperpanjang secara berkalaMemastikan kepemilikan NIB dan memenuhi persyaratan izin operasional/komersial sesuai tingkat risiko usaha

Kesimpulannya, pencabutan Izin Gangguan (HO) bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mendorong kemudahan berusaha. Fokus utama pelaku usaha saat ini adalah memastikan legalitas melalui sistem OSS, mendapatkan NIB, dan memenuhi komitmen perizinan berbasis risiko yang berlaku di daerah masing-masing, yang secara fungsional telah menggantikan peran HO dalam mengelola dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan usaha.

sell

Topik

[ { "labelName": "Dokumen", "labelHue": 320, "nodes": [ { "name": "Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)", "slugToPage": "kartu-izin-tinggal-tetap-kitap", "subtitle": "Izin tinggal tetap bagi warga negara asing." }, { "name": "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)", "slugToPage": "surat-izin-usaha-perdagangan-siup", "subtitle": "Izin resmi untuk menjalankan kegiatan perdagangan." }, { "name": "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)", "slugToPage": "izin-mendirikan-bangunan-imb", "subtitle": "Izin resmi untuk mendirikan bangunan di Indonesia." }, { "name": "Surat Izin Mengemudi (SIM)", "slugToPage": "surat-izin-mengemudi-sim", "subtitle": "Dokumen legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor." } ] }, { "labelName": "Berita Ekonomi", "labelHue": 240, "nodes": [ { "name": "Pemerintah Resmi Permudah Perizinan Investasi dan Usaha Lewat PP 28/2025", "slugToPage": "pemerintah-resmi-permudah-perizinan-investasi-dan-usaha-lewat-pp-28-2025", "subtitle": "Pemerintah permudah investasi dan usaha melalui peraturan baru." }, { "name": "Pemerintah Finalisasi Satgas Percepatan Investasi, Atasi Hambatan dan Permudah Perizinan", "slugToPage": "pemerintah-finalisasi-satgas-percepatan-investasi-atasi-hambatan-dan-permudah-perizinan", "subtitle": "Satgas percepat investasi, atasi hambatan perizinan." } ] }, { "labelName": "Layanan Administrasi", "labelHue": 200, "nodes": [ { "name": "Dinas Perizinan", "slugToPage": "dinas-perizinan", "subtitle": "Pelayanan pengurusan izin usaha dan administrasi." } ] }, { "labelName": "Blog Dokumen", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Tutorial Lengkap Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk UMKM", "slugToPage": "tutorial-lengkap-membuat-surat-izin-usaha-perdagangan-siup-untuk-umkm", "subtitle": "Panduan praktis pengurusan SIUP untuk UMKM." } ] } ]
Logo Ambisius

Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat

Berbagai sumber terpercaya, jadi satu

Selalu terkini, sesuai peristiwa

AI bantu ringkas, baca lebih cepat

Mulai Jelajahi

Semua informasi penting ada di sini! Jelajahi panduan, tutorial, dan tips praktis berbagai topik terbaru yang lengkap, mudah, dan terpercaya.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang