Panduan Mengurus Dokumen Perjalanan Darurat di Luar Negeri
Dokumen Perjalanan Laksana Paspor (DPLP) atau yang sering disebut Dokumen Perjalanan Darurat adalah surat pengganti paspor yang bersifat sementara. Dokumen ini diterbitkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (KBRI/KJRI) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor atau paspornya habis masa berlaku dan perlu segera kembali ke Indonesia. DPL hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang ke Indonesia.
Langkah Awal Saat Kehilangan Dokumen
Berikut adalah beberapa langkah penting yang perlu segera dilakukan saat Anda kehilangan paspor di luar negeri:
- Lapor ke Polisi Lokal
- Segera laporkan kehilangan paspor ke kantor polisi terdekat.
- Dapatkan salinan laporan polisi (police report) sebagai bukti resmi yang wajib dilampirkan saat pengajuan DPL.
- Hubungi Perwakilan RI
- Cari dan hubungi kontak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terdekat.
- Sampaikan situasi Anda dan tanyakan prosedur pengajuan DPL.
- Siapkan Bukti Identitas
- Kumpulkan semua dokumen yang dapat membuktikan identitas dan kewarganegaraan Anda.
- Contohnya fotokopi paspor, KTP, SIM, atau akta kelahiran.
Proses Pengajuan DPL di KBRI/KJRI
Berikut adalah tahapan umum untuk mendapatkan DPL di perwakilan RI:
- 1Mengisi Formulir PermohonanLengkapi formulir permohonan DPL yang disediakan oleh KBRI/KJRI dengan data yang benar.
- 2Menyerahkan DokumenSerahkan semua dokumen persyaratan, termasuk laporan polisi, bukti identitas, dan tiket pulang ke Indonesia.
- 3Wawancara dan VerifikasiPetugas akan melakukan wawancara untuk verifikasi data. Proses ini bisa memakan waktu 1 hingga 5 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.
- 4Pembayaran dan PenerbitanLakukan pembayaran biaya penerbitan DPL. Setelah disetujui, DPL akan diterbitkan dan siap digunakan.
Setelah mendapatkan DPL, periksa kembali semua data. Setibanya di Indonesia, serahkan DPL kepada petugas imigrasi dan segera urus paspor baru di kantor imigrasi terdekat.
Dokumen Persyaratan Pengajuan DPL
Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk memperlancar proses pengajuan DPL.
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Laporan Polisi | Asli dan salinan dari kepolisian setempat. |
| Formulir Permohonan | Diisi lengkap di KBRI/KJRI. |
| Fotokopi Identitas | Fotokopi paspor (jika ada), KTP, SIM, atau akta kelahiran. |
| Bukti Tiket Pulang | Tiket pesawat yang menunjukkan jadwal perjalanan kembali ke Indonesia. |
| Foto Diri | Foto terbaru dengan latar belakang merah atau putih sesuai ketentuan. |
| Bukti Keberadaan | Reservasi hotel, bukti pembayaran, atau dokumen lain yang relevan. |
Untuk mencegah kehilangan dokumen, selalu buat salinan fisik dan digital yang disimpan di cloud storage, gunakan brankas hotel, dan daftarkan perjalanan Anda di portal Peduli WNI sebelum berangkat.
Blog Dokumen Lainnya
Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat
Berbagai sumber terpercaya, jadi satu
Selalu terkini, sesuai peristiwa
AI bantu ringkas, baca lebih cepat





