
Panduan Lengkap Mengurus Surat Mutasi Kendaraan Antar Daerah
Mutasi kendaraan adalah proses administrasi untuk memindahkan data kendaraan bermotor (mobil atau motor) dari satu daerah ke daerah lain. Proses ini wajib dilakukan saat pindah domisili untuk memastikan data kendaraan tercatat dengan benar di wilayah baru, sehingga memudahkan pengurusan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak di kemudian hari.
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah dokumen penting yang perlu disiapkan untuk proses mutasi keluar (cabut berkas) dan mutasi masuk (pendaftaran).
- Mutasi Keluar (di Daerah Asal)
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan (jika ada)
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat asal
- Mutasi Masuk (di Daerah Tujuan)
- Semua berkas dari proses mutasi keluar (termasuk surat fiskal)
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP pemilik dengan alamat domisili baru
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat tujuan
Prosedur Mutasi Kendaraan
Proses mutasi kendaraan terdiri dari dua tahap utama di kantor Samsat asal dan tujuan.
- 1Datang ke Samsat Daerah AsalLakukan cek fisik kendaraan, kemudian serahkan semua dokumen yang diperlukan ke loket mutasi keluar untuk proses pencabutan berkas.
- 2Pengambilan BerkasSetelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima berkas kendaraan yang telah dicabut dan surat keterangan fiskal sebagai bukti lunas pajak.
- 3Datang ke Samsat Daerah TujuanBawa semua berkas dari Samsat asal beserta dokumen pribadi (KTP baru) untuk memulai proses mutasi masuk.
- 4Cek Fisik Ulang dan PembayaranLakukan cek fisik ulang di Samsat tujuan, lalu bayar biaya administrasi mutasi dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
- 5Penerbitan Dokumen BaruSetelah verifikasi, STNK, BPKB, dan plat nomor baru sesuai domisili Anda akan diterbitkan.
Tips: Untuk kelancaran proses, datanglah pada hari kerja, siapkan semua dokumen asli dan fotokopi, bersikap sabar, dan urus sendiri tanpa melalui calo untuk menghindari biaya tambahan serta penipuan.
Estimasi Biaya Mutasi Kendaraan
Biaya mutasi bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan kebijakan setiap Samsat. Berikut adalah rincian estimasi biayanya.
| Komponen Biaya | Estimasi Nominal |
|---|---|
| Biaya Mutasi Keluar & Masuk | Rp150.000 - Rp500.000 |
| Cek Fisik Kendaraan | Rp25.000 - Rp50.000 |
| Bea Balik Nama (BBN-KB) | 1% - 2,5% dari harga kendaraan |
| Penerbitan STNK Baru | Motor: Rp100.000 / Mobil: Rp200.000 |
| Penerbitan BPKB Baru | Motor: Rp225.000 / Mobil: Rp375.000 |
| Penerbitan Plat Nomor Baru | Motor: Rp60.000 / Mobil: Rp100.000 |
Blog Dokumen Lainnya
Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat
Berbagai sumber terpercaya, jadi satu
Selalu terkini, sesuai peristiwa
AI bantu ringkas, baca lebih cepat





