
Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian
Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan kehilangan barang atau dokumen penting. Surat ini menjadi syarat utama untuk mengurus penggantian dokumen seperti KTP, SIM, STNK, ijazah, hingga untuk klaim asuransi dan melindungi diri dari penyalahgunaan data.
Persyaratan Mengurus Surat Kehilangan
Secara umum, berikut adalah dokumen yang perlu Anda persiapkan. Persyaratan dapat bervariasi tergantung pada jenis barang atau dokumen yang hilang.
- Dokumen Umum
- Identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor), bawa asli dan fotokopinya.
- Fotokopi dokumen yang hilang (jika ada). Ini akan sangat membantu petugas.
- Surat pengantar dari RT/RW (opsional, tanyakan ke polsek setempat).
- Dokumen Pendukung Khusus
- Ijazah: Surat keterangan dari sekolah dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Ditreskrimum.
- Akta Lahir: Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Buku Nikah: Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- STNK: Fotokopi BPKB atau surat keterangan jaminan dari pihak pembiayaan (leasing).
- BPKB/AJB/Sertifikat Tanah: Memerlukan surat pernyataan di atas meterai dan BAP dari Ditreskrimum.
Prosedur Mengurus Surat Kehilangan
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan di kantor polisi:
- 1Datangi Kantor Polisi TerdekatPergi ke kantor polisi sesuai domisili atau lokasi kejadian dan langsung menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
- 2Sampaikan LaporanJelaskan kepada petugas mengenai kronologi kehilangan barang atau dokumen Anda secara detail.
- 3Isi Formulir dan Serahkan DokumenLengkapi formulir laporan kehilangan, lalu serahkan beserta semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan kepada petugas untuk diverifikasi.
- 4Proses Penerbitan SuratPetugas akan memproses laporan Anda dan membuat Surat Keterangan Kehilangan.
- 5Verifikasi dan Tanda TanganPeriksa kembali semua data pada surat, kemudian bubuhkan tanda tangan Anda. Petugas akan menandatangani dan memberikan cap instansi.
- 6Surat SelesaiAnda akan menerima Surat Keterangan Kehilangan yang sudah legal dan siap digunakan.
Informasi Penting Lainnya
Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengurus surat kehilangan.
- Biaya PengurusanPengurusan Surat Keterangan Kehilangan di kepolisian tidak dipungut biaya alias gratis. Laporkan jika ada oknum yang meminta imbalan.
- Layanan Daring (Online)Beberapa kantor polisi telah menyediakan layanan pengurusan daring. Namun, ketersediaannya terbatas dan perlu diperiksa melalui situs web atau aplikasi resmi kepolisian di wilayah Anda.
- Tips Tambahan
- Segera laporkan kehilangan untuk mencegah penyalahgunaan.
- Sebelum melapor, coba cari kembali barang/dokumen Anda dengan teliti.
- Bersikap sopan dan kooperatif dengan petugas untuk kelancaran proses.
Setelah mendapatkan surat kehilangan, simpanlah dengan baik. Dokumen ini adalah kunci untuk mengurus penggantian dokumen penting Anda dan memberikan perlindungan hukum.
Blog Dokumen Lainnya
Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat
Berbagai sumber terpercaya, jadi satu
Selalu terkini, sesuai peristiwa
AI bantu ringkas, baca lebih cepat





