
Langkah-langkah Mengurus Pensiun PNS dan Dokumen yang Dibutuhkan
Pensiun merupakan jaminan hari tua yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penghargaan atas pengabdiannya kepada negara. Mempersiapkan pengurusan pensiun dengan baik sangat penting agar seluruh prosesnya berjalan lancar dan tepat waktu.
Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut adalah dokumen-dokumen penting yang perlu disiapkan. Persyaratan dapat bervariasi, sehingga disarankan untuk melakukan konfirmasi ulang dengan bagian kepegawaian di instansi masing-masing.
- Dokumen Kepegawaian
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisir.
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir.
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir yang telah dilegalisir.
- Penilaian Kinerja Pegawai (SKP) asli 2 tahun terakhir.
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) yang telah dilegalisir.
- Dokumen Pribadi dan Keluarga
- Fotokopi KTP, NPWP, dan Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu).
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan yang telah dilegalisir.
- Fotokopi Akta Kelahiran PNS dan anak yang telah dilegalisir.
- Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4) asli.
- Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm dan softcopy-nya.
- Fotokopi buku rekening bank yang aktif.
- Formulir dan Surat Pernyataan
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
- Surat Permohonan Pensiun dari PNS yang bersangkutan.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) asli.
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana.
Tahapan Pengurusan Pensiun
Secara umum, alur pengurusan pensiun PNS melibatkan beberapa tahapan mulai dari tingkat individu hingga instansi terkait.
- 1Inisiasi oleh PNSPNS mengajukan surat permohonan pensiun beserta kelengkapan dokumen ke Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), minimal 6 bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).
- 2Proses di Tingkat SKPDBagian kepegawaian SKPD memverifikasi berkas dan membuat surat pengantar usulan pensiun yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi berwenang.
- 3Proses di Tingkat BKDBKD melakukan verifikasi ulang berkas, kemudian menerbitkan dan menetapkan Surat Keputusan (SK) Pensiun jika semua syarat terpenuhi.
- 4Penerbitan SKPPSetelah SK Pensiun terbit, instansi terkait akan menerbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) sebagai dasar penghentian gaji.
- 5Proses Pembayaran PensiunPNS mendaftarkan diri ke PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) untuk memproses pembayaran pensiun bulanan melalui rekening terdaftar.
Batas Usia Pensiun (BUP) PNS
Batas Usia Pensiun (BUP) untuk PNS bervariasi tergantung pada jabatan atau golongannya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
| Jabatan/Fungsional | Batas Usia Pensiun |
|---|---|
| Pejabat Administrasi, Fungsional Ahli Muda, Fungsional Keterampilan | 58 tahun |
| Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Fungsional Ahli Madya | 60 tahun |
| Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Fungsional Ahli Utama | 65 tahun |
Untuk kelancaran proses, sangat disarankan untuk memulai persiapan sejak dini, melengkapi dokumen dengan teliti, dan aktif berkoordinasi dengan Bagian Kepegawaian. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan daring yang mungkin telah disediakan oleh instansi untuk mempercepat dan mempermudah proses pengurusan pensiun.
Blog Dokumen Lainnya
Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat
Berbagai sumber terpercaya, jadi satu
Selalu terkini, sesuai peristiwa
AI bantu ringkas, baca lebih cepat





