Cara Mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI Tanpa Dokumen
Cara mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI tanpa dokumen. Temukan langkah, syarat, dan tips penting untuk proses yang cepat dan mudah.
Panduan

Cara Mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI Tanpa Dokumen
Artikel ini memberikan panduan lengkap bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) ketika berada di luar negeri tanpa paspor atau dokumen identitas lainnya. SPLP berfungsi sebagai dokumen perjalanan sementara untuk kembali ke Indonesia.
SPLP berbeda dengan paspor biasa. Paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk berbagai jenis perjalanan internasional dengan masa berlaku lebih lama (biasanya 10 tahun untuk dewasa sesuai jenis paspor) dan dapat diperpanjang. Sebaliknya, SPLP umumnya diterbitkan oleh Perwakilan RI (Kedutaan Besar atau Konsulat) di luar negeri, berlaku sangat terbatas (seringkali tidak lebih dari dua tahun), hanya untuk sekali perjalanan pulang ke Indonesia, dan tidak dapat diperpanjang atau diperbarui. SPLP secara fisik juga mencantumkan "SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR/TRAVEL DOCUMENT IN LIEU OF PASSPORT" yang membedakannya dari paspor.
Kapan SPLP Diperlukan?
SPLP biasanya diperlukan dalam situasi berikut:
- Kehilangan atau pencurian paspor di luar negeri.
- Paspor rusak atau tidak berlaku saat berada di luar negeri (misalnya, halaman robek, rusak karena air sehingga informasi tidak terbaca).
- WNI yang tidak memiliki dokumen (misalnya, overstay, masuk secara ilegal) di luar negeri dan perlu kembali ke Indonesia untuk repatriasi.
- Situasi darurat lainnya atas pertimbangan Perwakilan RI.
Persiapan Sebelum Mengajukan SPLP
Berikut adalah dokumen dan tindakan penting yang perlu disiapkan atau dilakukan, terutama jika Anda tidak memiliki dokumen identitas:
-
Lapor Kehilangan/Kerusakan (Jika Berlaku)
- Jika paspor hilang atau dicuri, segera laporkan ke otoritas kepolisian setempat. Dapatkan surat keterangan kepolisian yang menyatakan paspor hilang atau dicuri, sertakan nomor paspor jika diketahui.
-
Hubungi Perwakilan RI Terdekat
- Cari dan hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terdekat.
- Informasikan situasi Anda dan tanyakan persyaratan spesifik untuk mendapatkan SPLP.
-
Kumpulkan Dokumen Bukti Kewarganegaraan (Semaksimal Mungkin)
- Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau foto KTP.
- Salinan Kartu Keluarga atau fotonya.
- Salinan Akta Kelahiran.
- Salinan paspor lama (jika ada, walau sudah tidak berlaku atau hilang).
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia.
- Transkrip nilai atau ijazah dari institusi pendidikan di Indonesia.
- Kartu identitas pegawai (jika ada).
- Foto ukuran paspor terbaru (biasanya 2-4 lembar, sesuai ketentuan Perwakilan RI).
- Bukti alamat di luar negeri (misalnya, konfirmasi pemesanan hotel, perjanjian sewa, tagihan utilitas).
- Dokumen pendukung lain yang dapat membuktikan identitas dan kewarganegaraan Indonesia Anda.
-
Hubungi Keluarga dan Teman di Indonesia
- Minta bantuan keluarga atau teman di Indonesia untuk mengumpulkan salinan dokumen identitas Anda (KTP, Kartu Keluarga, dll.) dan mengirimkannya secara elektronik kepada Anda atau langsung ke Perwakilan RI.
Kejujuran dan transparansi dengan petugas konsuler sangat penting. Sampaikan informasi secara benar dan jangan ada yang ditutupi. Bersiaplah karena proses verifikasi bisa memakan waktu lama, terutama jika Anda kekurangan dokumen. Kesabaran dan kerja sama Anda sangat dibutuhkan.
Prosedur Pengajuan SPLP di Luar Negeri
Proses pengajuan SPLP umumnya mengikuti langkah-langkah berikut, meskipun dapat sedikit berbeda antar Perwakilan RI:
-
1Lengkapi Formulir AplikasiPerwakilan RI akan menyediakan formulir aplikasi SPLP. Isi formulir tersebut dengan lengkap, benar, dan akurat.
-
2Hadiri WawancaraAnda akan diwawancarai oleh petugas konsuler. Bersiaplah menjawab pertanyaan mengenai identitas Anda, alasan berada di negara tersebut, bagaimana Anda kehilangan paspor (jika berlaku), dan rencana kepulangan Anda ke Indonesia.
-
3Proses VerifikasiPerwakilan RI akan melakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan identitas dan status kewarganegaraan Indonesia Anda. Proses ini dapat melibatkan kontak dengan otoritas terkait di Indonesia atau wawancara dengan saksi. Kurangnya dokumen akan sangat memperpanjang proses ini. Petugas mungkin akan meminta kontak di Indonesia yang dapat menjamin identitas Anda.
-
4Pembayaran BiayaBiasanya terdapat biaya yang dikenakan untuk penerbitan SPLP. Tanyakan jumlah pasti dan metode pembayaran yang diterima di Perwakilan RI tempat Anda mengajukan.
-
5Penerbitan SPLPSetelah proses verifikasi selesai dan biaya telah dibayarkan, Perwakilan RI akan menerbitkan SPLP untuk Anda. Pastikan untuk memeriksa kembali semua informasi yang tercantum pada SPLP untuk memastikan keakuratannya sebelum Anda meninggalkan kantor Perwakilan RI.
Ingat, SPLP memiliki masa berlaku yang sangat terbatas dan hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan kembali ke Indonesia. SPLP tidak dapat diperpanjang atau digunakan untuk bepergian ke negara lain.
Biaya Terkait dan Pengurusan Paspor Baru di Indonesia
Setelah kembali ke Indonesia menggunakan SPLP, Anda perlu mengurus paspor baru. Proses ini melibatkan beberapa langkah dan potensi biaya. Anda harus melapor ke kepolisian di Indonesia (lagi) mengenai kepulangan Anda dengan SPLP karena paspor hilang/dicuri, kemudian ke Kantor Imigrasi untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum bisa mengajukan paspor baru. Berikut adalah rincian perkiraan biaya yang mungkin timbul (per September 2024, dapat berubah):
Jenis Dokumen/Proses | Perkiraan Biaya | Pihak Penerbit/Lokasi | Catatan Penting |
---|---|---|---|
Biaya Penerbitan SPLP | Bervariasi | Perwakilan RI di Luar Negeri | Tanyakan langsung ke Perwakilan RI terkait. |
Denda atas Kelalaian Kehilangan Paspor (jika ada) | Sekitar Rp 1.000.000 | Kantor Imigrasi di Indonesia | Dikenakan jika terbukti lalai; jumlah dapat berubah. |
Biaya Pembuatan Paspor Biasa Baru (48 Halaman) | Sekitar Rp 350.000 | Kantor Imigrasi di Indonesia | Setelah proses BAP; jumlah dapat berubah. Dokumen yang diperlukan: KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/dokumen sejenis, SPLP, BAP. |
Biaya Pembuatan Paspor Elektronik Baru (48 Halaman) | Sekitar Rp 650.000 | Kantor Imigrasi di Indonesia | Setelah proses BAP; jumlah dapat berubah. Dokumen yang diperlukan sama seperti paspor biasa. |
Untuk mencegah kebutuhan akan SPLP, selalu jaga paspor Anda dengan aman saat bepergian, buat salinan digital atau fisik, dan pertimbangkan mendaftarkan perjalanan Anda ke Perwakilan RI melalui aplikasi atau situs web Kementerian Luar Negeri. Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan SPLP, pertimbangkan mencari bantuan hukum dari pengacara atau organisasi yang khusus menangani masalah imigrasi. Pastikan untuk selalu mengonfirmasi peraturan dan biaya terbaru dengan Perwakilan RI atau Kantor Imigrasi karena dapat berubah sewaktu-waktu.