Cara Mengurus Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara dari Dukcapil
Cara mengurus Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara dari Dukcapil. Temukan syarat, langkah-langkah, dan dokumen yang diperlukan untuk proses yang mudah.
Panduan

Cara Mengurus Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara (SUKET) dari Dukcapil
Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik (KTP-el) sementara, atau SUKET, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai pengganti sementara KTP-el yang belum jadi, hilang, atau rusak. Dokumen ini sangat penting karena berfungsi layaknya KTP-el dalam berbagai keperluan administratif dan pelayanan publik, serta memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. SUKET dibutuhkan ketika KTP-el sedang dalam proses pembuatan, hilang/rusak, atau untuk berbagai keperluan administratif mendesak.
Syarat-Syarat Membuat Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET)
Berikut adalah persyaratan umum yang perlu dipersiapkan untuk mengurus SUKET di Dukcapil:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Telah memenuhi syarat untuk memiliki KTP-el.
-
Usia atau Status Pernikahan
- Minimal berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
-
Kartu Keluarga (KK)
- Membawa KK asli dan fotokopi.
-
Dokumen KTP-el Terkait
- Fotokopi KTP-el lama (jika mengurus karena hilang/rusak dan masih ada).
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP-el hilang).
- KTP-el yang rusak (jika mengurus karena rusak).
-
Pas Foto Terbaru
- Ukuran dan jumlah sesuai ketentuan Dukcapil setempat (umumnya ukuran 2x3 atau 3x4 cm dengan latar belakang merah).
-
Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)
- Diperlukan jika baru pindah domisili, diterbitkan oleh Dukcapil asal.
-
Formulir Permohonan
- Biasanya disediakan dan diisi di kantor Dukcapil.
Prosedur Mengurus Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET)
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mendapatkan SUKET di kantor Dukcapil:
-
1Siapkan Dokumen PersyaratanPastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.
-
2Datang ke Kantor DukcapilKunjungi kantor Dukcapil sesuai dengan alamat di Kartu Keluarga. Sebaiknya datang sendiri dan tidak diwakilkan, kecuali dalam kondisi tertentu dengan surat kuasa yang sah.
-
3Ambil Nomor Antrean dan Isi FormulirAmbil nomor antrean di loket pelayanan dan isi formulir permohonan SUKET yang disediakan dengan data yang benar.
-
4Serahkan Dokumen ke PetugasSetelah nomor antrean dipanggil, serahkan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan kepada petugas di loket.
-
5Verifikasi dan Perekaman DataPetugas akan melakukan verifikasi data. Jika data belum terdaftar atau ada perubahan, mungkin akan dilakukan perekaman data seperti foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
-
6Penerbitan SUKETSetelah semua proses selesai dan data terverifikasi, petugas akan mencetak SUKET. Periksa kembali semua data yang tertera pada SUKET sebelum meninggalkan kantor Dukcapil. Pastikan SUKET telah distempel dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
-
7Simpan SUKET dengan BaikSUKET adalah dokumen penting, jadi simpanlah dengan baik agar tidak hilang atau rusak.
Informasi Tambahan Mengenai SUKET
Detail penting terkait masa berlaku, biaya, fungsi, dan hal lain yang perlu diperhatikan terkait SUKET.
Masa Berlaku
SUKET umumnya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun, masa berlaku ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan Dukcapil setempat. Penting untuk selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa yang tertera pada SUKET Anda.
Perpanjangan
Jika masa berlaku SUKET Anda telah habis dan KTP-el Anda belum juga jadi, Anda perlu mengurus perpanjangan SUKET. Prosedur perpanjangannya umumnya sama dengan prosedur pembuatan awal, yaitu dengan membawa SUKET lama dan dokumen persyaratan lainnya ke kantor Dukcapil.
Biaya Pembuatan
Pembuatan SUKET di kantor Dukcapil tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada oknum yang meminta biaya, Anda berhak untuk menolak dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Fungsi dan Kegunaan
SUKET memiliki fungsi dan kegunaan yang sama pentingnya dengan KTP-el, antara lain:
- Sebagai bukti identitas diri yang sah dan diakui secara resmi.
- Digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administratif, seperti membuka rekening bank, melamar pekerjaan, mengurus perizinan, dan lain-lain.
- Memungkinkan akses ke berbagai layanan publik, seperti layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, layanan pendidikan, dan perbankan.
- Dapat digunakan sebagai dokumen identitas yang sah saat mengikuti pemilihan umum (pemilu).
- Menjadi salah satu syarat untuk mengajukan atau menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Hal Penting Lainnya yang Perlu Diperhatikan: Selalu periksa kembali dengan teliti semua data yang tertera pada SUKET Anda sebelum meninggalkan kantor Dukcapil. Jaga keaslian SUKET; jangan melakukan fotokopi berwarna atau melaminasi SUKET, karena dapat memengaruhi keabsahannya. Simpan SUKET di tempat yang aman agar tidak hilang atau rusak. Meskipun telah memiliki SUKET, tetap usahakan untuk segera mengurus KTP-el Anda. Beberapa Dukcapil mungkin menyediakan layanan online; manfaatkan layanan ini jika tersedia untuk mempermudah proses pengajuan.