Cara Mengurus Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

Ilustrasi dokumen akta kematian dan surat keterangan kematian

Cara Mengurus Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian

Akta kematian adalah dokumen otentik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah pencatatan kematian seseorang. Dokumen ini krusial untuk validasi data kependudukan, penetapan status perkawinan (janda/duda), pengurusan warisan, pensiun, klaim asuransi, pengurusan dana duka, dan urusan perbankan. Pengurusannya didasarkan pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Pelaporan kematian sebaiknya dilakukan sesegera mungkin oleh ahli waris atau keluarga.

Tahap Awal: Memperoleh Surat Keterangan Kematian dan Persiapan Dokumen

Langkah pertama adalah memperoleh surat keterangan kematian dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:

  • Memperoleh Surat Keterangan Kematian
    • Meninggal di Rumah Sakit/Puskesmas: Diterbitkan oleh pihak rumah sakit/puskesmas.
    • Meninggal di Rumah: Minta dari puskesmas/dokter, atau surat pengantar RT/RW ke kelurahan.
    • Meninggal di Tempat Umum (Non-Kriminal): Minta dari puskesmas/dokter terdekat, dengan surat pengantar RT/RW.
    • Meninggal karena Kecelakaan/Kriminal: Lapor ke kepolisian untuk surat keterangan kematian.
    • Meninggal karena Bencana Alam: Hubungi BPBD atau instansi terkait.
    • Meninggal di Luar Negeri: Urus akta kematian di negara setempat, lalu legalisasi di KBRI/KJRI.
  • Siapkan Dokumen Persyaratan
    • Surat Keterangan Kematian Asli.
    • Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi (milik almarhum/almarhumah).
    • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli dan Fotokopi (milik almarhum/almarhumah).
    • e-KTP Pelapor Asli dan Fotokopi.
    • e-KTP Dua Orang Saksi Asli dan Fotokopi (minimal 18 tahun).
    • Surat Nikah/Akta Perkawinan (Jika sudah menikah) Asli dan Fotokopi.
    • Fotokopi Paspor/Visa (Jika Warga Negara Asing).
    • Surat Pernyataan Kematian (Jika kematian sudah lama berlalu, bermaterai, diketahui RT/RW dan Lurah).

Jika surat keterangan kematian bukan dari Rumah Sakit atau Puskesmas, wajib mengurus surat keterangan kematian ke Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW dan dokumen pendukung, serta mengisi formulir F-2.29.

Proses Pengurusan Akta Kematian di Disdukcapil

Setelah semua dokumen lengkap, ikuti langkah-langkah berikut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil):

  1. 1
    Pendaftaran
    Bawa semua dokumen persyaratan ke loket layanan Disdukcapil (kelurahan, kecamatan, atau kantor Disdukcapil kabupaten/kota) atau melalui layanan daring jika tersedia. Isi formulir permohonan.
  2. 2
    Verifikasi dan Validasi
    Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen Anda.
  3. 3
    Penandatanganan Register
    Pemohon akan menandatangani register akta kematian setelah dokumen dinyatakan lengkap.
  4. 4
    Perekaman Data
    Petugas akan merekam data ke dalam basis data kependudukan.
  5. 5
    Pencetakan Akta Kematian
    Setelah data terekam, akta kematian akan dicetak.
  6. 6
    Penerimaan Akta Kematian
    Anda akan menerima akta kematian asli, KK baru, dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan (jika almarhum/almarhumah menikah).

Hal Penting: Pengurusan akta kematian tidak dipungut biaya (gratis). Waktu pengerjaan biasanya 3-4 hari kerja, namun bisa bervariasi. Pastikan dua orang saksi hadir dengan e-KTP yang valid. Jika akta kematian hilang, Anda dapat mengajukan duplikat ke Disdukcapil.

Kasus Khusus dan Solusinya

Berikut adalah beberapa kasus khusus yang mungkin ditemui beserta solusinya:

Kasus Solusi
Tidak ada surat keterangan kematian. Mintalah surat pengantar dari RT/RW, lalu urus surat keterangan kematian di kelurahan atau puskesmas.
Saksi tidak memiliki e-KTP. Cari saksi lain yang memiliki e-KTP yang masih berlaku.
Akta kematian hilang. Ajukan permohonan penerbitan duplikat akta kematian ke Disdukcapil dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian (opsional) dan dokumen pendukung lainnya.
Meninggal dunia sudah sangat lama. Buat surat pernyataan kematian bermaterai yang diketahui oleh RT/RW dan lurah, sertakan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Almarhum/almarhumah adalah WNA. Urus akta kematian di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil di ibu kota provinsi dengan melampirkan dokumen tambahan seperti fotokopi paspor/visa dan surat keterangan dari kedutaan/konsulat negara asal.
Kematian karena hilang (tidak ditemukan jenazah). Diperlukan salinan penetapan pengadilan yang menyatakan orang tersebut telah meninggal dunia. Surat pernyataan kematian dari operator transportasi juga diperlukan jika terkait kecelakaan transportasi.

Mengurus surat keterangan kematian dan akta kematian adalah kewajiban penting. Dengan mempersiapkan semua dokumen dan mengikuti prosedur, prosesnya akan berjalan lancar. Jangan ragu menghubungi Disdukcapil setempat untuk informasi lebih lanjut.

[ { "labelName": "Dokumen", "labelHue": 320, "nodes": [ { "name": "Akta Kematian", "slugToPage": "akta-kematian", "subtitle": "Dokumen resmi mencatat kematian seseorang." }, { "name": "Akta Kelahiran", "slugToPage": "akta-kelahiran", "subtitle": "Dokumen sah bukti kelahiran seseorang." }, { "name": "Akta Tanah", "slugToPage": "akta-tanah", "subtitle": "Dokumen legal kepemilikan lahan resmi." }, { "name": "Surat Keterangan Kematian", "slugToPage": "surat-keterangan-kematian", "subtitle": "Dokumen resmi sebagai bukti seseorang telah meninggal." }, { "name": "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)", "slugToPage": "surat-keterangan-catatan-kepolisian-(skck)", "subtitle": "Dokumen resmi catatan kepolisian individu di Indonesia." }, { "name": "Surat Keterangan Usaha (SKU)", "slugToPage": "surat-keterangan-usaha-(sku)", "subtitle": "Dokumen legalitas usaha kecil menengah Indonesia." } ] }, { "labelName": "Blog Dokumen", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Panduan Lengkap Pengurusan SKCK untuk Melamar Kerja", "slugToPage": "panduan-lengkap-pengurusan-skck-untuk-melamar-kerja", "subtitle": "Panduan lengkap SKCK untuk melamar kerja." }, { "name": "Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak: Dokumen dan Alur Pengurusan", "slugToPage": "cara-mengurus-akta-kelahiran-anak-dokumen-dan-alur-pengurusan", "subtitle": "Panduan lengkap dokumen dan proses pembuatan." } ] }, { "labelName": "Blog Pajak", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Pajak Hiburan: Tarif dan Cara Pengurusan untuk Event Organizer", "slugToPage": "pajak-hiburan-tarif-dan-cara-pengurusan-untuk-event-organizer", "subtitle": "Panduan lengkap tarif dan pengurusan pajak hiburan." } ] } ]
Logo Ambisius

Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat

Berbagai sumber terpercaya, jadi satu

Selalu terkini, sesuai peristiwa

AI bantu ringkas, baca lebih cepat

Mulai Jelajahi

Semua informasi penting ada di sini! Jelajahi panduan, tutorial, dan tips praktis berbagai topik terbaru yang lengkap, mudah, dan terpercaya.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang