Cara Mengurus Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian
Pelajari cara mengurus Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian secara mudah. Temukan langkah-langkah, dokumen yang diperlukan, dan tips penting untuk memudahkan proses.
Panduan

Cara Mengurus Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian
Akta kematian adalah dokumen otentik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah pencatatan kematian seseorang. Dokumen ini krusial untuk validasi data kependudukan, penetapan status perkawinan (janda/duda), pengurusan warisan, pensiun, klaim asuransi, pengurusan dana duka, dan urusan perbankan. Pengurusannya didasarkan pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Pelaporan kematian sebaiknya dilakukan sesegera mungkin oleh ahli waris atau keluarga.
Tahap Awal: Memperoleh Surat Keterangan Kematian dan Persiapan Dokumen
Langkah pertama adalah memperoleh surat keterangan kematian dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:
-
Memperoleh Surat Keterangan Kematian
- Meninggal di Rumah Sakit/Puskesmas: Diterbitkan oleh pihak rumah sakit/puskesmas.
- Meninggal di Rumah: Minta dari puskesmas/dokter, atau surat pengantar RT/RW ke kelurahan.
- Meninggal di Tempat Umum (Non-Kriminal): Minta dari puskesmas/dokter terdekat, dengan surat pengantar RT/RW.
- Meninggal karena Kecelakaan/Kriminal: Lapor ke kepolisian untuk surat keterangan kematian.
- Meninggal karena Bencana Alam: Hubungi BPBD atau instansi terkait.
- Meninggal di Luar Negeri: Urus akta kematian di negara setempat, lalu legalisasi di KBRI/KJRI.
-
Siapkan Dokumen Persyaratan
- Surat Keterangan Kematian Asli.
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi (milik almarhum/almarhumah).
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli dan Fotokopi (milik almarhum/almarhumah).
- e-KTP Pelapor Asli dan Fotokopi.
- e-KTP Dua Orang Saksi Asli dan Fotokopi (minimal 18 tahun).
- Surat Nikah/Akta Perkawinan (Jika sudah menikah) Asli dan Fotokopi.
- Fotokopi Paspor/Visa (Jika Warga Negara Asing).
- Surat Pernyataan Kematian (Jika kematian sudah lama berlalu, bermaterai, diketahui RT/RW dan Lurah).
Jika surat keterangan kematian bukan dari Rumah Sakit atau Puskesmas, wajib mengurus surat keterangan kematian ke Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW dan dokumen pendukung, serta mengisi formulir F-2.29.
Proses Pengurusan Akta Kematian di Disdukcapil
Setelah semua dokumen lengkap, ikuti langkah-langkah berikut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil):
-
1PendaftaranBawa semua dokumen persyaratan ke loket layanan Disdukcapil (kelurahan, kecamatan, atau kantor Disdukcapil kabupaten/kota) atau melalui layanan daring jika tersedia. Isi formulir permohonan.
-
2Verifikasi dan ValidasiPetugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen Anda.
-
3Penandatanganan RegisterPemohon akan menandatangani register akta kematian setelah dokumen dinyatakan lengkap.
-
4Perekaman DataPetugas akan merekam data ke dalam basis data kependudukan.
-
5Pencetakan Akta KematianSetelah data terekam, akta kematian akan dicetak.
-
6Penerimaan Akta KematianAnda akan menerima akta kematian asli, KK baru, dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan (jika almarhum/almarhumah menikah).
Hal Penting: Pengurusan akta kematian tidak dipungut biaya (gratis). Waktu pengerjaan biasanya 3-4 hari kerja, namun bisa bervariasi. Pastikan dua orang saksi hadir dengan e-KTP yang valid. Jika akta kematian hilang, Anda dapat mengajukan duplikat ke Disdukcapil.
Kasus Khusus dan Solusinya
Berikut adalah beberapa kasus khusus yang mungkin ditemui beserta solusinya:
Kasus | Solusi |
---|---|
Tidak ada surat keterangan kematian. | Mintalah surat pengantar dari RT/RW, lalu urus surat keterangan kematian di kelurahan atau puskesmas. |
Saksi tidak memiliki e-KTP. | Cari saksi lain yang memiliki e-KTP yang masih berlaku. |
Akta kematian hilang. | Ajukan permohonan penerbitan duplikat akta kematian ke Disdukcapil dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian (opsional) dan dokumen pendukung lainnya. |
Meninggal dunia sudah sangat lama. | Buat surat pernyataan kematian bermaterai yang diketahui oleh RT/RW dan lurah, sertakan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. |
Almarhum/almarhumah adalah WNA. | Urus akta kematian di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil di ibu kota provinsi dengan melampirkan dokumen tambahan seperti fotokopi paspor/visa dan surat keterangan dari kedutaan/konsulat negara asal. |
Kematian karena hilang (tidak ditemukan jenazah). | Diperlukan salinan penetapan pengadilan yang menyatakan orang tersebut telah meninggal dunia. Surat pernyataan kematian dari operator transportasi juga diperlukan jika terkait kecelakaan transportasi. |
Mengurus surat keterangan kematian dan akta kematian adalah kewajiban penting. Dengan mempersiapkan semua dokumen dan mengikuti prosedur, prosesnya akan berjalan lancar. Jangan ragu menghubungi Disdukcapil setempat untuk informasi lebih lanjut.