
Cara Mengurus Pindah Alamat di KTP dan Kartu Keluarga
Mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) adalah kewajiban saat berpindah domisili. Pembaruan data ini sangat penting untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan, menggunakan hak pilih dalam pemilu, serta berbagai keperluan administratif lainnya. Proses ini dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Persyaratan Umum
Berikut adalah beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan untuk mengurus pindah alamat:
- Dokumen Kependudukan Utama
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Pindah (SKP)
- Wajib dilampirkan jika pindah antar kota/kabupaten atau antarprovinsi.
- SKP diterbitkan oleh Disdukcapil di daerah asal sebagai bukti keluar dari data kependudukan setempat.
- Formulir dan Dokumen Pendukung
- Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
- Pas foto ukuran 3x4 (jika masih disyaratkan oleh Disdukcapil setempat).
- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan jika status perkawinan berubah.
Proses Pindah Alamat Secara Daring (Online)
Layanan daring merupakan opsi yang lebih efisien jika tersedia di Disdukcapil wilayah Anda. Berikut langkah-langkah umumnya:
- 1Kunjungi Laman Resmi DisdukcapilAkses situs web atau aplikasi resmi Disdukcapil di wilayah domisili baru untuk menemukan layanan pindah alamat.
- 2Registrasi AkunBuat akun pengguna baru dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon aktif jika diperlukan.
- 3Isi Formulir dan Unggah DokumenLengkapi formulir elektronik, kemudian unggah hasil pindaian atau foto dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan SKP.
- 4Verifikasi dan ValidasiPetugas Disdukcapil akan memverifikasi data dan dokumen yang telah Anda kirimkan.
- 5Penerbitan Dokumen BaruJika disetujui, KTP dan KK digital akan diterbitkan dan dapat diunduh untuk dicetak mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
Proses Pindah Alamat Secara Luring (Offline)
Jika layanan daring belum tersedia, Anda dapat mengurusnya langsung di kantor Disdukcapil dengan langkah-langkah berikut:
- 1Siapkan Seluruh BerkasPastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan dalam bentuk asli dan fotokopi.
- 2Datang ke Kantor DisdukcapilKunjungi kantor Disdukcapil di wilayah domisili baru pada jam kerja yang telah ditentukan.
- 3Isi Formulir dan Serahkan BerkasAmbil nomor antrean, isi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03), dan serahkan bersama seluruh dokumen kepada petugas.
- 4Proses dan Pengambilan DokumenSetelah petugas memverifikasi berkas, Anda akan diberi tahu jadwal pengambilan KTP dan KK baru yang sudah selesai diproses.
Biaya Pengurusan
Sesuai peraturan yang berlaku, seluruh proses pengurusan pindah alamat dan penerbitan KTP serta KK baru adalah gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Anda diimbau untuk melaporkan jika ada oknum yang meminta biaya.
Blog Dokumen Lainnya
Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat
Berbagai sumber terpercaya, jadi satu
Selalu terkini, sesuai peristiwa
AI bantu ringkas, baca lebih cepat





