Cara Mengurus Pindah Alamat di KTP dan Kartu Keluarga

Panduan lengkap tentang cara mengurus pindah alamat di KTP dan Kartu Keluarga. Temukan syarat, dokumen diperlukan, dan langkah-langkah prosesnya.

badge

Panduan

Ilustrasi mengurus pindah alamat KTP dan KK

Cara Mengurus Pindah Alamat di KTP dan Kartu Keluarga

Mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) adalah kewajiban saat berpindah domisili. Pembaruan data ini sangat penting untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan, menggunakan hak pilih dalam pemilu, serta berbagai keperluan administratif lainnya. Proses ini dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Persyaratan Umum

Berikut adalah beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan untuk mengurus pindah alamat:

  • Dokumen Kependudukan Utama
    • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Surat Keterangan Pindah (SKP)
    • Wajib dilampirkan jika pindah antar kota/kabupaten atau antarprovinsi.
    • SKP diterbitkan oleh Disdukcapil di daerah asal sebagai bukti keluar dari data kependudukan setempat.
  • Formulir dan Dokumen Pendukung
    • Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
    • Pas foto ukuran 3x4 (jika masih disyaratkan oleh Disdukcapil setempat).
    • Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan jika status perkawinan berubah.

Proses Pindah Alamat Secara Daring (Online)

Layanan daring merupakan opsi yang lebih efisien jika tersedia di Disdukcapil wilayah Anda. Berikut langkah-langkah umumnya:

  1. 1
    Kunjungi Laman Resmi Disdukcapil
    Akses situs web atau aplikasi resmi Disdukcapil di wilayah domisili baru untuk menemukan layanan pindah alamat.
  2. 2
    Registrasi Akun
    Buat akun pengguna baru dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon aktif jika diperlukan.
  3. 3
    Isi Formulir dan Unggah Dokumen
    Lengkapi formulir elektronik, kemudian unggah hasil pindaian atau foto dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan SKP.
  4. 4
    Verifikasi dan Validasi
    Petugas Disdukcapil akan memverifikasi data dan dokumen yang telah Anda kirimkan.
  5. 5
    Penerbitan Dokumen Baru
    Jika disetujui, KTP dan KK digital akan diterbitkan dan dapat diunduh untuk dicetak mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Proses Pindah Alamat Secara Luring (Offline)

Jika layanan daring belum tersedia, Anda dapat mengurusnya langsung di kantor Disdukcapil dengan langkah-langkah berikut:

  1. 1
    Siapkan Seluruh Berkas
    Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan dalam bentuk asli dan fotokopi.
  2. 2
    Datang ke Kantor Disdukcapil
    Kunjungi kantor Disdukcapil di wilayah domisili baru pada jam kerja yang telah ditentukan.
  3. 3
    Isi Formulir dan Serahkan Berkas
    Ambil nomor antrean, isi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03), dan serahkan bersama seluruh dokumen kepada petugas.
  4. 4
    Proses dan Pengambilan Dokumen
    Setelah petugas memverifikasi berkas, Anda akan diberi tahu jadwal pengambilan KTP dan KK baru yang sudah selesai diproses.

Biaya Pengurusan

Sesuai peraturan yang berlaku, seluruh proses pengurusan pindah alamat dan penerbitan KTP serta KK baru adalah gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Anda diimbau untuk melaporkan jika ada oknum yang meminta biaya.

sell

Topik

[ { "labelName": "Dokumen", "labelHue": 320, "nodes": [ { "name": "Surat Pindah Domisi", "slugToPage": "surat-pindah-domisi", "subtitle": "Surat pindah domisili untuk perubahan alamat tinggal." }, { "name": "Surat Keterangan Pindah", "slugToPage": "surat-keterangan-pindah", "subtitle": "Dokumen resmi untuk pindah domisili." }, { "name": "Kartu Keluarga (KK)", "slugToPage": "kartu-keluarga-kk", "subtitle": "Dokumen resmi mencatat data keluarga Indonesia." }, { "name": "Kartu Tanda Penduduk (KTP)", "slugToPage": "kartu-tanda-penduduk-ktp", "subtitle": "Kartu identitas resmi penduduk Indonesia." }, { "name": "Surat Keterangan Pengganti KTP (Sementara)", "slugToPage": "surat-keterangan-pengganti-ktp-sementara", "subtitle": "Dokumen pengganti sementara KTP elektronik." }, { "name": "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)", "slugToPage": "surat-keterangan-catatan-kepolisian-skck", "subtitle": "Dokumen resmi catatan kepolisian individu di Indonesia." } ] }, { "labelName": "Blog Dokumen", "labelHue": 120, "nodes": [ { "name": "Cara Membuat Surat Keterangan Pindah Domisili Antar Kota/Provinsi", "slugToPage": "cara-membuat-surat-keterangan-pindah-domisili-antar-kota-provinsi", "subtitle": "Panduan membuat surat pindah antar kota/provinsi." }, { "name": "Panduan Lengkap Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru untuk Pasangan Menikah", "slugToPage": "panduan-lengkap-membuat-kartu-keluarga-kk-baru-untuk-pasangan-menikah", "subtitle": "Panduan mendetail membuat KK bagi pasangan baru." }, { "name": "Cara Mengurus KTP Elektronik (e-KTP) untuk Pemula: Syarat dan Prosedur Terbaru 2025", "slugToPage": "cara-mengurus-ktp-elektronik-e-ktp-untuk-pemula-syarat-dan-prosedur-terbaru-2025", "subtitle": "Panduan lengkap cara mengurus e-KTP 2025." } ] }, { "labelName": "Serial", "labelHue": 40, "nodes": [ { "name": "Kartu Keluarga", "slugToPage": "kartu-keluarga", "subtitle": "Dokumen resmi yang mencatat data keluarga." } ] } ]
Logo Ambisius

Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat

Berbagai sumber terpercaya, jadi satu

Selalu terkini, sesuai peristiwa

AI bantu ringkas, baca lebih cepat

Mulai Jelajahi

Semua informasi penting ada di sini! Jelajahi panduan, tutorial, dan tips praktis berbagai topik terbaru yang lengkap, mudah, dan terpercaya.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang