
Panduan Lengkap Perpanjangan Paspor
Paspor adalah dokumen wajib untuk perjalanan ke luar negeri dengan masa berlaku terbatas. Perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang lebih praktis, atau secara offline dengan datang langsung ke kantor imigrasi. Penting untuk memperpanjang paspor jauh sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari kendala perjalanan.
Dokumen Persyaratan
Siapkan dokumen berikut sesuai tahun penerbitan paspor lama Anda. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan tidak rusak.
- Paspor Terbitan Tahun 2009 dan Setelahnya
- Paspor lama (asli dan fotokopi)
- E-KTP (asli dan fotokopi) atau surat keterangan pengganti E-KTP
- Paspor Terbitan Sebelum Tahun 2009
- Paspor lama (asli)
- E-KTP (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi)
- Salah satu dokumen berikut: Akta Kelahiran, Buku Nikah, Akta Perkawinan, Ijazah, atau Surat Baptis (asli dan fotokopi)
- Surat Pewarganegaraan Indonesia (bagi orang asing yang menjadi WNI)
- Surat Penetapan Ganti Nama (jika pernah ganti nama)
Perpanjangan Paspor Secara Online (Aplikasi M-Paspor)
- 1Daftar dan Ajukan PermohonanUnduh aplikasi M-Paspor, buat akun, dan pilih "Pengajuan Paspor". Isi formulir data diri dengan lengkap dan benar.
- 2Unggah Dokumen dan Pilih JadwalUnggah salinan digital dokumen persyaratan, lalu pilih kantor imigrasi serta tanggal dan jam kedatangan yang tersedia.
- 3Lakukan PembayaranSetelah memilih jadwal, Anda akan menerima kode billing. Segera lakukan pembayaran melalui bank, ATM, atau e-wallet dan simpan buktinya.
- 4Kunjungi Kantor ImigrasiDatang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli, fotokopi, dan bukti bayar. Tunjukkan kode QR dari aplikasi untuk proses verifikasi, wawancara, serta pengambilan foto dan sidik jari.
- 5Ambil Paspor BaruKembali ke kantor imigrasi pada jadwal yang ditentukan untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
Perpanjangan Paspor Secara Offline (Langsung di Kantor Imigrasi)
- 1Kunjungi Kantor ImigrasiDatang lebih awal ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan (asli dan fotokopi). Ambil nomor antrean.
- 2Isi Formulir dan Serahkan DokumenIsi formulir permohonan yang disediakan, lalu serahkan bersama dokumen persyaratan ke petugas di loket untuk verifikasi.
- 3Lakukan PembayaranSetelah verifikasi, Anda akan menerima kode billing untuk pembayaran. Lakukan pembayaran dan simpan buktinya.
- 4Pengambilan Foto dan Sidik JariSetelah membayar, Anda akan dipanggil untuk proses wawancara singkat, pengambilan foto, dan sidik jari.
- 5Ambil Paspor BaruDatang kembali sesuai jadwal yang diinformasikan petugas untuk mengambil paspor Anda yang telah selesai.
Biaya Perpanjangan Paspor (2024)
Berikut adalah rincian biaya resmi untuk penerbitan dan penggantian paspor sesuai peraturan yang berlaku.
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| Paspor Biasa 48 Halaman | Rp 350.000 |
| E-Paspor 48 Halaman | Rp 650.000 |
| Layanan Percepatan (selesai di hari yang sama) | Rp 1.000.000 (biaya tambahan) |
| Biaya Denda Paspor Hilang | Rp 1.000.000 |
| Biaya Denda Paspor Rusak | Rp 500.000 |
Biaya denda untuk paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar (seperti bencana alam) tidak dikenakan biaya (gratis).
Tips Penting
- Rencanakan Jauh-Jauh Hari: Lakukan perpanjangan beberapa bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
- Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi sudah siap dan dalam kondisi baik untuk menghindari penolakan.
- Datang Lebih Awal: Jika memilih jalur offline, datang pagi untuk menghindari antrean panjang.
- Berpakaian Rapi dan Sopan: Kenakan pakaian berkerah dan hindari baju berwarna putih untuk proses foto.
- Simpan Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran penting untuk verifikasi dan pengambilan paspor.
Blog Dokumen Lainnya
Berita terbaru dari berbagai sumber, dalam satu tempat
Berbagai sumber terpercaya, jadi satu
Selalu terkini, sesuai peristiwa
AI bantu ringkas, baca lebih cepat





