Cara Mengurus Buku Nikah: Proses dan Dokumen yang Diperlukan
Cara mengurus buku nikah dengan mudah. Temukan proses lengkap, dokumen yang diperlukan, dan tips praktis untuk memastikan pendaftaran berjalan lancar.
Panduan

Cara Mengurus Buku Nikah: Proses dan Dokumen yang Diperlukan
Buku Nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti legal pernikahan di Indonesia. Dokumen ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga diperlukan untuk berbagai keperluan administratif di kemudian hari, seperti pengurusan akta kelahiran anak, pembuatan kartu keluarga, pengajuan pinjaman, dan keperluan lainnya yang berkaitan dengan status pernikahan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan yang akan menikah untuk memahami proses dan dokumen yang diperlukan dalam pengurusan Buku Nikah.
Persiapan Awal: Dokumen-Dokumen Penting yang Harus Disiapkan
Berikut adalah dokumen-dokumen penting yang umumnya diperlukan dan harus disiapkan oleh calon suami dan calon istri. Kelengkapan dokumen ini sangat krusial untuk kelancaran proses.
-
Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan/Desa
- Proses: Calon pengantin meminta surat pengantar dari RT/RW (biasanya memerlukan fotokopi KTP dan KK), kemudian surat tersebut dibawa ke kantor kelurahan/desa untuk mendapatkan formulir dan surat keterangan yang diperlukan.
-
Formulir N1, N2, N3, dan N4 (dari Kelurahan/Desa)
- N1: Surat Keterangan untuk Nikah (menerangkan status perkawinan).
- N2: Surat Keterangan Asal-Usul (informasi identitas dan asal-usul).
- N3: Surat Persetujuan Mempelai (pernyataan setuju untuk menikah).
- N4: Surat Keterangan tentang Orang Tua (informasi identitas orang tua).
- Semua formulir diisi dengan lengkap dan benar.
-
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Siapkan beberapa lembar fotokopi KTP yang masih berlaku.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Siapkan beberapa lembar fotokopi Kartu Keluarga terbaru.
-
Fotokopi Akta Kelahiran
- Siapkan beberapa lembar fotokopi Akta Kelahiran.
-
Pas Foto Terbaru
- Umumnya ukuran 2x3 dan 3x4 dengan latar belakang biru. Jumlah bervariasi, biasanya 2-5 lembar per ukuran.
-
Surat Keterangan Imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi Calon Istri
- Diperoleh dari Puskesmas sebagai bukti imunisasi.
-
Materai
- Siapkan beberapa lembar materai Rp10.000.
Selain dokumen-dokumen utama tersebut, terdapat juga beberapa dokumen tambahan yang mungkin diperlukan tergantung pada status dan kondisi spesifik calon pengantin:
- Akta Cerai atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai: Bagi janda/duda karena perceraian.
- Surat Keterangan Kematian Suami/Istri: Bagi janda/duda yang ditinggal mati (dari Kepala Desa/Lurah).
- Surat Izin dari Pengadilan Agama: Jika calon suami hendak beristri lebih dari seorang (poligami).
- Surat Izin dari Atasan: Bagi anggota TNI/Polri.
- Dispensasi dari Pengadilan: Jika usia calon suami belum 19 tahun atau calon istri belum 16 tahun.
- Surat Keterangan Wali Hakim: Jika wali nasab tidak dapat hadir atau tidak memenuhi syarat.
- Surat Rekomendasi Nikah: Jika menikah di luar kecamatan domisili (dari KUA asal).
- Surat Izin Orang Tua (N5): Bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA
Setelah semua dokumen yang diperlukan terkumpul, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Berikut adalah prosedur yang umumnya diikuti:
-
1Pendaftaran di KUA
- KUA Asal: Jika menikah di KUA wilayah domisili, calon pengantin membawa semua dokumen, mengisi formulir pendaftaran, dan akan mendapatkan bukti pendaftaran.
- KUA Tujuan (Jika Menikah di Luar Kecamatan): Calon pengantin perlu mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA asal terlebih dahulu, kemudian mendaftar di KUA tujuan dengan membawa semua dokumen termasuk surat rekomendasi tersebut.
-
2Pemeriksaan Berkas dan WawancaraPetugas KUA akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan melakukan wawancara dengan calon pengantin untuk memastikan semua syarat pernikahan terpenuhi dan tidak ada unsur paksaan.
-
3Penetapan Jadwal Akad NikahSetelah berkas dinyatakan lengkap dan wawancara selesai, KUA akan menetapkan jadwal pelaksanaan akad nikah. Jadwal ini biasanya disesuaikan dengan ketersediaan petugas KUA dan keinginan calon pengantin.
-
4Kursus Pra-Nikah (Bimbingan Perkawinan)Beberapa KUA mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti kursus pra-nikah atau bimbingan perkawinan. Kursus ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan.
-
5Pelaksanaan Akad NikahAkad nikah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, baik di KUA maupun di tempat lain yang disetujui (misalnya di rumah atau masjid). Akad nikah dipimpin oleh petugas KUA (penghulu) dan dihadiri oleh wali nikah, saksi-saksi, serta keluarga kedua belah pihak. Setelah akad nikah selesai, petugas KUA akan menyerahkan Buku Nikah kepada pasangan pengantin.
Biaya Pengurusan Buku Nikah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014, berikut adalah ketentuan biaya resmi untuk pencatatan nikah:
Kondisi Pelaksanaan Akad Nikah | Biaya Pencatatan Nikah |
---|---|
Akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja | Gratis (Rp0,-) |
Akad nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja | Rp600.000,- |
Biaya sebesar Rp600.000,- tersebut disetorkan langsung ke kas negara melalui bank yang ditunjuk, dan bukti pembayaran kemudian diserahkan ke KUA sebagai salah satu persyaratan. Perlu diingat bahwa biaya ini hanya berlaku untuk biaya pencatatan nikah. Biaya lain seperti biaya transportasi, konsumsi, atau biaya lain yang timbul selama proses pengurusan dokumen ditanggung oleh calon pengantin.
Tips Mengurus Buku Nikah Agar Lebih Lancar
Agar proses pengurusan Buku Nikah Anda berjalan dengan lebih lancar, perhatikan beberapa tips berikut:
-
Persiapkan Dokumen Jauh-Jauh Hari
- Jangan menunda pengurusan dokumen hingga mendekati hari pernikahan untuk menghindari kendala atau kekurangan dokumen.
-
Konsultasi dengan KUA
- Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas KUA mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku agar mendapatkan informasi akurat.
-
Periksa Kembali Kelengkapan Dokumen
- Sebelum mendaftar ke KUA, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
-
Datang Lebih Awal ke KUA
- Jika Anda harus mengurus sesuatu di KUA, usahakan datang lebih awal agar tidak terlalu antre.
-
Bersabar dan Sopan
- Proses pengurusan terkadang memakan waktu; tetaplah bersabar dan sopan dalam berinteraksi dengan petugas KUA.
Kesimpulan: Mengurus Buku Nikah memang memerlukan persiapan dan ketelitian. Namun, dengan memahami proses dan dokumen yang diperlukan, calon pengantin dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari kendala dalam proses pengurusan dokumen pernikahan. Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mempersiapkan pernikahan yang sakral dan berkesan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah atau KUA setempat. Selalu periksa informasi terbaru dengan menghubungi KUA terkait atau mengunjungi website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.