Cara Mengurus Akta Perkawinan: Syarat dan Prosedur di Catatan Sipil
Pelajari cara mengurus akta perkawinan: syarat dokumen, prosedur di catatan sipil, dan tips penting untuk kelancaran proses pendaftaran pernikahan Anda.
Panduan

Cara Mengurus Akta Perkawinan: Syarat dan Prosedur di Catatan Sipil
Akta perkawinan adalah dokumen negara yang sangat penting sebagai bukti hukum sah atas pernikahan. Dokumen ini memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak suami, istri, serta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Memiliki akta perkawinan krusial untuk berbagai aspek kehidupan, termasuk perlindungan hukum bagi istri (hak waris, harta bersama), kepastian hukum anak (akta kelahiran, hak waris), berbagai urusan administrasi (paspor, kredit bank), dan pencegahan perkawinan ilegal. Di Indonesia, pengurusan akta perkawinan bagi pasangan yang pernikahannya dilangsungkan menurut agama selain Islam dilakukan di Kantor Catatan Sipil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Disdukcapil).
Syarat-Syarat Pengurusan Akta Perkawinan
Berikut adalah dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan, namun sebaiknya selalu verifikasi persyaratan terbaru di kantor Catatan Sipil setempat:
-
Surat Keterangan Nikah dari Pemuka Agama/Gereja/PendetaMerupakan bukti bahwa perkawinan telah dilangsungkan secara agama, dikeluarkan oleh lembaga keagamaan yang diakui pemerintah.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan FotokopiKTP kedua mempelai, masih berlaku dan sesuai alamat domisili.
-
Kartu Keluarga (KK) Asli dan FotokopiKK kedua mempelai untuk verifikasi data kependudukan.
-
Akta Kelahiran Asli dan FotokopiUntuk memastikan identitas dan usia kedua mempelai.
-
Pas Foto Berwarna Berdampingan Ukuran 4x6Biasanya 4-6 lembar, latar belakang merah atau biru (tergantung kebijakan Disdukcapil).
-
Surat Keterangan Belum Pernah MenikahDikeluarkan oleh kelurahan/desa jika salah satu atau kedua mempelai belum pernah menikah.
-
Surat Izin Orang Tua/WaliJika calon mempelai belum berusia 21 tahun.
-
Akta Cerai/Akta KematianJika pernah menikah sebelumnya dan telah bercerai atau pasangan sebelumnya meninggal dunia.
-
Surat Keterangan DomisiliJika alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal saat ini.
-
Surat Izin dari KomandanBagi anggota TNI/Polri.
-
Dokumen Tambahan untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Paspor asli dan fotokopi.
- Visa/Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari negara asal (legalisir KBRI).
- Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsulat Negara Asing.
- Surat Izin Menikah dari negara asal (terjemahan Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah).
-
Surat KuasaJika pengurusan diwakilkan, bermaterai dan ditandatangani kedua mempelai.
-
Bukti Pembayaran Biaya AdministrasiJika ada, sesuai ketentuan daerah setempat.
Pastikan semua fotokopi telah dilegalisir jika diperlukan. Kelengkapan dan keabsahan dokumen akan diperiksa oleh petugas Catatan Sipil.
Prosedur Pengurusan Akta Perkawinan
Berikut adalah tahapan umum pengurusan akta perkawinan di Catatan Sipil:
-
1Persiapan DokumenKumpulkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan.
-
2Pengajuan PermohonanDatang ke Kantor Catatan Sipil/Disdukcapil, ambil dan isi formulir permohonan pencatatan perkawinan.
-
3Penyerahan DokumenSerahkan formulir dan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas untuk diperiksa.
-
4Wawancara (Jika Diperlukan)Beberapa kantor mungkin melakukan wawancara singkat dengan kedua mempelai.
-
5Pembayaran Biaya AdministrasiLakukan pembayaran jika ada biaya administrasi sesuai ketentuan.
-
6Penjadwalan PencatatanPetugas akan menjadwalkan hari dan jam untuk pencatatan dan penandatanganan akta perkawinan.
-
7Pencatatan dan Penandatanganan AktaKedua mempelai dan dua orang saksi hadir di Kantor Catatan Sipil untuk prosesi ini.
-
8Penerimaan Akta PerkawinanPetugas akan menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada masing-masing mempelai.
-
9Pelaporan Hasil Pencatatan (Jika Diperlukan)Beberapa daerah mengharuskan pelaporan ke instansi pelaksana tempat domisili jika berbeda dengan tempat pencatatan.
Dasar hukum pencatatan perkawinan di Indonesia antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Beberapa poin krusial yang perlu menjadi perhatian Anda saat mengurus akta perkawinan agar proses berjalan lancar:
-
Waktu PengurusanProses biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Sebaiknya urus sesegera mungkin setelah pernikahan dilangsungkan.
-
Biaya PengurusanDapat bervariasi tergantung kebijakan daerah, namun umumnya relatif terjangkau.
-
Legalitas DokumenPastikan semua dokumen yang dilampirkan adalah asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang.
-
Kehadiran MempelaiKedua mempelai wajib hadir saat pencatatan dan penandatanganan akta, kecuali ada alasan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan.
-
Informasi TambahanSelalu periksa informasi terbaru di Kantor Catatan Sipil/Disdukcapil setempat (misalnya melalui website resmi atau call center) karena peraturan dapat berubah.
-
Peran SaksiSaksi harus memenuhi syarat usia minimal (biasanya 21 tahun), memiliki KTP berlaku, dan bersedia hadir.
-
Pencatatan bagi Penghayat KepercayaanPemerintah mengakui hak sipil penghayat kepercayaan untuk mencatatkan perkawinan dengan prosedur yang umumnya sama, dengan penyesuaian dokumen.
Mengurus akta perkawinan adalah langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak suami, istri, dan anak-anak. Dengan memahami syarat, prosedur, dan hal-hal penting terkait pengurusan akta perkawinan, proses ini dapat dilakukan dengan lancar dan efisien. Pastikan untuk selalu mempersiapkan semua dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku di Kantor Catatan Sipil setempat. Dengan memiliki akta perkawinan, Anda telah mengamankan masa depan keluarga Anda secara hukum dan administrasi.